Tanya 1: Bagaimana tahap pemberian nilai pada penilaian kinerja wakasek itu dilakukan?
Jawab:
- Penilaian wakasek dilakukan dengan cara memberikan skor pada setiap kriteria berdasarkan kelengkapan dan keabsahan bukti yang relevan dan teridentifikasi.
(1)
Bukti-bukti dapat
berupa data, dokumen, kondisi lingkungan fisik Sekolah/Madrasah, perilaku dan budaya, dan lain-lain yang dapat diidentifikasi
oleh Penilai melalui
pengkajian, pengamatan, dan penggalian
informasi dari pihak-pihak yang terkait di Sekolah/Madrasah seperti guru,
pegawai, komite Sekolah/Madrasah, dan peserta didik.
(2) Penilai mencatat semua
bukti yang teridentifikasi pada tempat yang disediakan pada
setiap kriteria penilaian. Bukti-bukti yang
dimaksud dapat berupa:
(a)
bukti yang teramati (tangible
evidences) seperti:
dokumen-dokumen
tertulis. kondisi sarana/prasarana
(hardware dan/atau software) dan lingkungan Sekolah/Madrasah. foto,
gambar, slide, video. produk-produk
peserta didik.
(b)
bukti yang tidak
teramati (intangible evidences) seperti sikap
dan perilaku wakil Kepala
Sekolah/Madrasah. budaya
dan iklim Sekolah/Madrasah.
Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan pendidikan (guru, komite, peserta didik, mitra dunia usaha dan dunia industri). Pemberian skor harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti-bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah.
- Pemberian nilai untuk setiap komponen dilakukan dengan tahapan angka 4, 3, 2, atau 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Skor 4 diberikan apabila Wakil Kepala Sekolah/Madrasah mampu menunjukkan bukti‐bukti yang lengkap dan sangat meyakinkan bahwa kepala Sekolah/Madrasah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan setiap kriteria komponen yang dinilai.
(2) Skor 3 diberikan
apabila Wakil
Kepala Sekolah/Madrasah mampu menunjukkan bukti‐bukti yang
lengkap dan cukup
meyakinkan bahwa Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang
bersangkutan berkinerja sesuai dengan setiap kriteria komponen yang dinilai.
(3) Skor 2
diberikan apabila Wakil Kepala Sekolah/Madrasah menunjukkan
bukti‐bukti yang kurang lengkap
dan cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan
berkinerja sesuai dengan setiap kriteria komponen yang dinilai.
(4) Skor 1 diberikan apabila ditemukan bukti
yang sangat terbatas dan kurang meyakinkan atau tidak ditemukan bukti bahwa Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang bersangkutan berkinerja
sesuai dengan setiap
kriteria komponen yang dinilai.
- Penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dilakukan dengan menggunakan Instrumen Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah (IPKWKS) sebagaimana Lampiran 1. Instrumen ini terdiri atas lima aspek penilaian dengan menggunakan skala penilaian 1 sampai dengan 4 dengan rentang skor antara 5 sampai dengan 20.
- Untuk menyesuaikan skala penilaian dengan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 diperlukan konversi skor dengan menggunakan rumus sebagai berikut;
NKWKS (M) = NIPKWS X 100 %
20
Keterangan:
NKWKS/M = Nilai Kinerja Wakil
Kepala Sekolah/Madrasah
NIPKWKS/M = Skor Instrumen Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
- Sesuai dengan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009, konversi hasil penilaian dengan IPKWKS dikonversikan ke dalam Kategori Hasil Penilaian yang dinyatakan dalam rentang nilai 1 sampai dengan 100 dan dibedakan menjadi lima kategori penilaian yaitu ‘Amat Baik’, ‘Baik’, ‘Cukup’, ‘Sedang’ dan ‘Kurang’ dengan ketentuan sebagai berikut:
Tabel 4.1
Tabel Konversi Nilai
|
- Nilai perolehan kinerja (NPK) adalah persentase angka kredit unsur pembelajaran/bimbingan yang diperoleh yang dihitung berdasarkan kategori hasil penilaian berdasarkan IPKWKS. Setiap kategori akan berimplikasi angka kredit yang diperoleh. Ketentuan NPK untuk setiap kategori hasil penilaian adalah sebagai berikut:
Tabel
4.2
Bobot Nilai Perolehan Kinerja
Kategori
|
NPK
|
Amat Baik
|
125%
|
Baik
|
100%
|
Cukup
|
75%
|
Sedang
|
50%
|
Kurang
|
25%
|
- Setelah nilai penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil penilaian tersebut. Hasil penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dilaporkan kepada Kepala Dinas sebagai masukan untuk merencanakan promosi dan PKB tahunan. Laporan juga diberikan kepada penilai tingkat kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya.
Tanya 2: Bagaimana cara mengkonversikan Nilai Hasil Penilaian Wakil Kepala Sekolah/ Madrasah ke Angka Kredit
Dra. Roesmiyati,
jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata
pelajaran Fisika, 12 jam
tatap muka per minggu. Dra. Roesmiyati selain mengajar juga diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah. Pada
penilaian kinerja Dra. Roesmiyati pada
Desember 2014 memperoleh hasil penilaian
kinerja sebagai guru adalah 49 dan
sebagai wakil kepala sekolah mendapat nilai 18.
Pertanyaan: Berapa angka kredit
yang diperoleh Dra. Roesmiyati?
Jawab: Langkah-langkah
perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut:
- Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
- Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Dra. Roesmiyati ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 49/56 x 100 = 87,5
- Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 87,5 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
- Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:
(AKK
– AKPKB – AKP) x
(JM/JWM) x NPK
Angka kredit per
tahun =
------------------------------------------------------
4
[{100 - (4 + 8) -10 } x 12/12 x 100%]
=
--------------------------------------------------
4 = 19,5
- Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah:
- Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah Dra. Roesmiyati. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/20 x 100 = 90
- Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah 90 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
- Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu
tahun = ------------------------------------
4
{100
- (4 + 8) – 10} x 100%
= -----------------------------------
= 19,5
4
- Total angka kredit yang diperoleh Dra. Roesmiyati untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) = 9,75 + 9,75 = 19,5.
- Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra. Roesmiyati mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Roesmiyati sebagai Wakil Kepala Sekolah adalah: 4 x 19,5 = 78
- Apabila Dra. Roesmiyati melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Roesmiyati memperoleh angka kredit kumulatif sebesar: 78 + 4 + 8 + 10 = 100.
- Jadi kesimpulannya yang bersangkutan dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya dalam 4 tahun karena telah mencukupi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar