Minggu, 13 Mei 2012

TANYA JAWAB TENTANG "SYARAT, KEDUDUKAN, KEANGGOTAAN DAN TUGAS TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN GURU"

PENDAHULUAN
Berikut ini saya tuliskan lagi Jawaban Beberapa Pertanyaan dari Peserta Diklat PCT Acesor PKG dan PKB Prov Kaltim yang diselenggarakan di LPMP Kaltim tanggal 10 - 14 Mei 2012.

Secara kebetulan Jawabannya terdapat dalam PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 03/V/PB/2010 dan NOMOR : 14 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.

Saya berharap semoga tulisan ini ada manfaatnya bagi yang memerlukan, amien

Tanya 1: Apa saja syarat untuk menjadi anggota dan Keanggotaan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Guru itu? 

Jawab: Sebagaimana disebutkan dalam Pasal bahwa: 

(1) Syarat untuk menjadi anggota tim penilai, adalah:
 

a. menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat Guru yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
 

(2) Anggota tim penilai jabatan fungsional Guru harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
 

(3) Masa jabatan anggota tim penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
 

(4) Anggota tim penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
 

(5) Dalam hal terdapat anggota tim penilai yang berhalangan tetap atau tidak menunjukkan kinerja yang baik, maka Ketua tim penilai mengusulkan pengganti antar waktu untuk meneruskan sisa masa tugas, kepada pejabat yang berwenang menetapkan tim penilai.
 

(6) Dalam hal terdapat tim penilai yang turut dinilai, Ketua tim penilai dapat mengangkat anggota tim penilai Pengganti. 

(7) Susunan anggota tim penilai paling sedikit 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
 

a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
 

(8) Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Guru. 

(9) Dalam hal komposisi jumlah anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dipenuhi, maka anggota tim penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Guru.
 

(10) Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Tanya 2: Apa saja Tugas Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Guru itu? 


Jawab: Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 disebutkan bahwa Tugas Tim Penilai itu adalah sbb: 

(1) Tugas Tim Penilai Pusat: 

a. membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam menetapkan angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi daerah dan pusat serta Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
 

b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendidikan Nasional, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
 

(2) Tugas Tim Penilai Kementerian Agama: 
a. membantu Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait pada Kementerian Agama dalam menetapkan angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama;
 

b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait pada Kementerian Agama, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
 

(3) Tugas Tim Penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama: 
a. membantu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam menetapkan angka kredit bagi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
 

b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
 

(4) Tugas Tim Penilai Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota: 
a. membantu Kepala Kantor Kementerian Agama dalam menetapkan angka kredit bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;   

b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
 

(5) Tugas Tim Penilai Provinsi:
 

a. membantu Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan dalam menetapkan angka kredit bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
 


b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur atau kepala Dinas yang membidangi pendidikan, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(6) Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota:
 

a. membantu Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan dalam menetapkan angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota;
 

b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
 

(7) Tugas Tim Penilai Instansi:
 
a. membantu Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama;
 

b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
 

(8) Dalam hal tim penilai instansi belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai pusat.
 

(9) Dalam hal tim penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau tim penilai Provinsi yang bersangkutan atau tim penilai pusat.

(10) Dalam hal tim penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Provinsi lain terdekat atau tim penilai pusat.
 

(11) Dalam hal tim penilai Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lain terdekat, atau tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama yang bersangkutan, atau tim penilai Kementerian Agama.
 

(12) Dalam hal tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama lain terdekat atau tim penilai Kementerian Agama.
 

Tanya 3: Perlukah dibentuk Sekretariat Tim Penilai?

Jawab: Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 disebutkan bahwa: 
(1) Untuk membantu tim penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat tim penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
 

(2) Sekretariat tim penilai dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
 

Tanya 4: Perlukah dibentuk Tim Teknis?

Jawab: Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13, bahwa: 
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat membentuk tim teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.

(2) Tugas tim teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada Ketua tim penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
 

(3) Tim teknis dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua tim penilai.

 


5 komentar:

  1. Saya mau tanya mas..
    Saya ingin naik pangkat dari gol IIIC ke IIID
    namun di dinas kabupaten kami belum ada tim penilai ...
    Bagaimana solusi agar saya bisa naik pangkat.
    Terima kasih.

    BalasHapus
  2. Saya mau tanya mas..
    Saya ingin naik pangkat dari gol IIIC ke IIID
    namun di dinas kabupaten kami belum ada tim penilai ...
    Bagaimana solusi agar saya bisa naik pangkat.
    Terima kasih.

    BalasHapus
  3. Pertanyaan yang sama dengan ibu yenni, gimana solusinya trims

    BalasHapus
  4. Pertanyaan yang sama dengan ibu yenni, gimana solusinya trims

    BalasHapus
  5. mengapa calon tim penilai angka kredit tingkat pusat, provinsi, kota/kabupaten, perlu mendapat diklat...?
    terima kasih

    BalasHapus