Jumat, 25 Mei 2012

INFORMASI BANTUAN DANA BAGI MGMP SMP SENESAR RP 28.000.000,00 PER KELOMPOK MGMP

A. PEBDAHULUAN

Dalam rangka untukmembantu peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui kegiatan MGMP SMP dan Satlakdik TNI yang ditugaskan sebagai guru di daerah khususdi seluruh wilayah NKRI, maka Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud melaksanakan program pemberian bantuan dana (block grant) pengembangan karir PTK dikdas melalui kegiatan MGMP SMP/Satlakdik TNI yang ditugaskan sebagai guru di daerah khusus tahun 2012.

Pemberian bantuan dana tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi dan kontribusi MGMP SMP dalam pengembangan karir guru serta partisipasi dan kontribusi TNI dalam peningkatan kemampuan mengajar di daerah khusus di tanah air. Pada gilirannya, upaya tersebut diharapkan berdampak secara signifikan terhadap peningkatan mutu guru/TNI yang ditugaskan sebagai guru dikdas secara nasional, serta berimplikasi positif terhadap peningkatan mutu pendidikan menuju standar nasional pendidikan.

B. INTI INFORMASI

1. Banyak Bantuan yang disediakan dan Banyak Proposal yang sudah masuk

Untuk tahun 2012 ini sasaran bantuan tersebut sebanyak  2.455 (dua ribu empat ratus lima puluh lima) paket untuk MGMP SMP di seluruh wilayah NKRI dan Satlakdik TNI di daerah khusus untuk seluruh Mata Pelajaran (kecuali Matpel Agama,)., Adapun besar bantuan tersebut adalah Rp 28.000.000,00 (Dua Puluh Delapan Juta) untuk setiap Kelompok MGMP.

Mengingat hingga saat ini berdasarkan informasi dari Bpk Sumarna Supranata, P.Hd. (Direktur Pembinaan PTK Dikdas Depdikbud), pada acara Bimtek Tim Penilai PIGP di Hotel Puteri Gunung Lembang, Bandung, pada tanggal 24 Mei 2012, ternyata baru ada sekitar 700 (Tujuh Ratus) Proposal Pengajuan Dana dari kelompok MGMP SMP yang diterima oleh Tim Seleksi Proposal. Ini berarti masih ada sebanyak sekitar 1.755 (Seribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima) lagi yang masih bisa disalurkan untuk kelompok MGMP SMP di seluruh wilayah NKRI.

2. Waktu Penyusunan dan Pengajuan Proposal Pengajuan Dana

Oleh karenanya kepada seluruh MGMP SMP di seluruh wilayah NKRI dihimbau agar segera menyusun Proposal  Bantuan Dana tersebut dengan Kerangka Isi Proposal sesuai dengan apa yang disarankan dalam Buku  PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN DANA PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS:MGMP SMP/SATLAKDIK TNI TAHUN 2012, kemudian selambat - lambatnya dua minggu dari sekarang agar segera dikirim ke alamat berikut ini:

Subdit PTK SMP
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C Lantai 18 Kompleks Kemdikbud
Jalan Jenderal Sudirman-Senayan Jakarta Pusat 10270
Telepon/Fax: (021) 57851860.

3. Kriteria MGMP SMP dan Satlakdik TNI Penerima Bantuan

Adapun kriteria pemberian bantuan dana pengembangan karir PTK dikdas, yang difokuskan untuk MGMP/Satlakdik TNI, sebagai berikut.

a. MGMP SMP

  1. Mempunyai wadah (SK pendirian, struktur organisasi, pengurus) yang disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi;
  2. memiliki daftar anggota MGMP yang mencakup: Nama lengkap, NIP, asal sekolah, pangkat/golongan; telepon rumah, nomor HP. Format lihat lampiran 1a dan 1b.
  3. masih aktif melaksanakan kegiatan setidaknya dalam satu tahun terakhir yang ditunjukkan dengan adanya lampiran daftar hadir secara berkala, jadwal kegiatan, laporan, dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan;
  4. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama kelompok MGMP SMP;
  5. memiliki sistem managemen yang transparan dan akuntabel dibuktikan dengan menyerahkan contoh kegiatan dan keuangan;
  6. Memiliki rekening yang masih aktif atas nama kelompok MGMP SMP.

b. Satlakdik TNI
  1. memiliki sruktur organisasi satlakdik TNI yang disahkan oleh komandan Kodim;
  2. memiliki rekening yang masih aktif pada bank Pemerintah atas nama satuan kedinasan (bukan atas nama pribadi);
  3. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama satuan kedinasan (bukan atas nama pribadi);
  4. memiliki sistem managemen yang transparan dan akuntabel.

4. Mekanisme Pemberian Bantuan

Pemberian bantuan dana pengembangan karir PTK dikdas yang diarahkan untuk MGMP SMP di seluruh wilayah NKRI dan TNI yang ditugaskan menjadi guru di daerah khusus disalurkan dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Ketua MGMP SMP/Satlakdik TNI penerima bantuan dana pengembangan karir PTK dikdas dan Direktur P2TK Dikdas menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan kwitansi penerimaan. Catatan: Agar proses pelaksanaan kegiatan dapat segera dilaksanakan, MOU dan kwitansi, ditandatangani lebih dahulu dan diajukan bersamaan dengan pengajuan proposal. Namun MOU dan kwitansi belum berlaku, jika MGMP SMP/Satlakdik TNI yang mengajukan proposal dinyatakan tidak lulus seleksi. Kwitansi dan MOU dinyatakan sah jika MOU dan kwitansi tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  2. Subdit PTK SMP, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud, membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Subbag Tata Usaha Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
  3. Subbag Tata Usaha Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang ditujukan kepada Biro Keuangan Kemdikbud.
  4. Biro Keuangan Kemdikbud menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  5. KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang langsung dibayarkan ke rekening Bank Mitra dan selanjutnya Bank mitra menyalurkan ke rekening MGMP SMP/Satlakdik TNI.
  6. MGMP SMP/Satlakdik TNI penerima bantuan dana pengembangan karir PTK Dikdas segera mencairkan dan menggunakan dana bantuan untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana program yang telah diajukan;
  7.  MGMP SMP/Satlakdik TNI penerima bantuan dana pengembangan karir PTK Dikdas membuat dan mengirimkan laporan keuangan setelah kegiatan selesai ke Subdit PTK SMP Direktorat P2TK Dikdas paling lambat 2 (dua) minggu setelah kegiatan berakhir. 

C. PENUTUP

Sementara itu saja informasi tentang hal ini. dengan harapan ada manfaatnya. Adapaun tentang Bagaimana Kerangka Isi Proposal, Bagaimana Bentuk Kegiatan, Bagaimana penggunaan Dana dan Pelaporannya  dipersilakan dibaca pada Pedoman Pemberian bantuan Dana Pengembangan Karir PTK Dikdas Tahun 2012: MGMP SMP/Satlakdik TNI yang disusun oleh: Direktorat P2 TK Dikdas, Diitjen Dikdas Kemdikbud, Tahun 2012.

Sabtu, 19 Mei 2012

PENGERTIAN BILANGAN PRIMA DAN BILANGAN PRIMA YANG ANEH

  • Perlu Anda ingat bahwa pengertian Bilangan Prima adalah: Bilangan Asli yang tepat mempunyai dua faktor (pembagi) yang berbeda, yakni 1 dan bilangan itu sendiri, 
  • Contoh: 2, 3, 5, 7, 11, 13, 17, 19, 23, 29, 31, ....
  • Dari definisi/ pengertian di atas maka 1 bukanlah bilangan prima, karena 1 mempunyai dua faktor yang sama, yaitu 1 dan 1, bahkan tidaklah terlalu salah bila 1 dikatakan hanya memiliki satu faktor, yaitu 1;
  • Demikian juga 9 bukanlah bilangan prima, karena 9 memiliki faktor (dapat dibagi oleh) 1, 3 dan 9 (memiliki 3 faktor yang berbeda). Demikian juga 15, 21, 25, 27 dll juga bukan bilangan prima, karena bilangan - bilangan tersebut memiliki lebih dari dua faktor yang berbeda.
  • Perlu pula diingat bahwa bilangan - bilangan prima itu kebanyakan adalah bilangan ganjil, tapi 7idak semuanya. Sebab ada satu bilangan prima yang genap, yakni 2. Jadi satu - satunya bilangan prima yang genap adalah 2.
  • Perlu pula diingat bahwa untuk mencari bilangan - bilangan prima itu bisa digunakan Saringan Aristotenes, di mana caranya adalah sebagai berikut:
  1. Jajarkan bilangan secara berurutan mualai dari 1 sampai bilanga berapa yang akan kita cari, Misalnya akan dicari bilangan - bilangan prima antara 1 dan 50, maka jajaran bilangannya:    1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9. 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27,     28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50.
  2. Kemudian coretlah/ hapuslah berturut-turut bilangan 1, kemudian bilangan-bilangan kelipatan 2 kecuali 2 srndiri, maka akan tersisa jajaran bilangan - bilangan: 2, 3, 5, 7,  9.  11,  13,  15,  17, 19, 21, 23, 25, 27, 29, 31, 33, 35, 37, 39, 41, 43,45,47,49,
  3. Kemudian coretlah/ hapuslah bilangan - bilangan kelipatan 3 kecuali 3 sendiri, sehingga jajaran bilangan tersebut menjadi:2, 3, 5, 7,  11,  13,  17, 19, 23, 25, 29, 31, 35, 37, 41, 43, 47,49
  4. Kemudian coretlah/ hapuslah bilangan - bilangan kelipatan 5 kecuali 5 sendiri, sehingga jajaran bilangan tersebut menjadi:2, 3, 5, 7,  11,  13,  17, 19, 23,  29, 31, 37, 41, 43, 47,49
  5. Kemudian coretlah/ hapuslah bilangan - bilangan kelipatan 7 kecuali 7 sendiri, sehingga jajaran bilangan tersebut menjadi:2, 3, 5, 7,  11,  13,  17, 19, 23,  29, 31, 37, 41, 43, 47.
  6. Nah karena bilangan - bilangan yang tersisa sudah tidak memiliki fakyot/ pembagi lain kecuali 1 dan bilangan itu sendiri, maka bilangan - bilangan prima di antara 1 dan 40 adalah:  2, 3, 5, 7,  11,  13,  17, 19, 23,  29, 31, 37, 41, 43, 47.
  7. Bila bilangan - bilangan prima yang akan dicari misalnya di antara  50 dan 1.000, maka tinggal melanjutkan mencoret/ menghapus bilangan - bilangan kelipatan 11, 13,  17, 19, 23,  29, 31, 37, 41, 43, 47, ... kecuali bilangan - bilangan itu sendiri. 
  8. Nah. silakan Anda mencobanya.....?
  • Nah sekarang yang perlu Anda ketahui, bahwa di antara bilangan - bilangan prima itu ada satu bilangan prima yang Aneh dan Unik, yaitu: 73.939.133 (Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Tiga Puluh Tiga)
  • Apakah keunikan dan keanehan dari bilangan prima 73,939,133 (Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Tiga Puluh Tiga) itu?  Keanehan dan keunikannya adalah, jika tiap digit angka dari bilangan 73.939.133 tersebut diambil satu persatu dari kanan (dari belakang) maka bikangan yang tersisa adalah merupakan bilangan prima juga, yaitu:
  • 7.393.913 (Tujuh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tiga Belas)
  • 739.391 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu)
  • 73,939, (Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan)
  • 7.393 (Tujuh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga)
  • 739 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan)
  • 73 (Tujuh Puluh Tiga)
  • 7 (Tujuh)
  • Adakah yang tidak percaya bahwa bilangan - bilangan tersebut merupakan bilangan prima? Jika Anda tidak percaya, silakan Anda cek sendiri, he  he  hee......!  Untuk sementara bilangan tersebut adalah merupakan bilangan prima terbesar yang sejauh ini ditemukan yang memiliki keunikan seperti ini.

Jumat, 18 Mei 2012

TANYA JAWAB TENTANG "PENGERTIAN, TUGAS, FUNGSI DAN PERSYARATAN WIDYAISWARA"

A. PENDAHULUAN
Sebelum tanggal 1 Januari 2012, ketika orang bertanya kepada saya tentang profesi saya dan saya jawab "Saya adalah Guru Matematika di SMPN 15 dan SMKN 14 Samarinda", orang yang bertanyapun langsung maklum/ paham tentang profesi seorang guru. Bahkan sampai sekarangpun orang masih sering memanggil saya dengan sebutan Pak Guru. Hal itu kiranya dapat dimaklumi mengingat profesi Guru sudah tidak asing bagi seluruh lapisan masyarakat kita, ditambah lagi cukup lama juga saya menyandang profesi guru tersebut, yakni sejak 1/12/1984 s.d 31/12/2011 (kurang lebih 27 tahun).

Namun terhitung sejak tanggal 1/12/2012, saya telah beralih profesi menjadi seorang Widyaiswara di Lembaga Penjaminan Mutu (LPMP) Provinsi Kalimantan Timur. Nah sejak saat itu, ketika banyak orang bertanya dan saya beritahu bahwa profisi saya sekarang adalah Widyaiswara (WI) di LPMP Kaltim, mereka masih banyak yang belum paham dan akan menyambung dengan pertanyaan - pertanyaan berikut ini: Apa itu WI?, Apa tugasnya? Mengapa bpk pindah jadi WI? dan seterusnya.

Nah agar masyarakat dapat lebih mengenal tentang apa itu WI?. Apa tugas, fungsi dan wewenang WI? dan Apa syarat untuk menjadi seorang WI itu?, maka saya tulis Tanya Jawab ini dengan harapan akan ada manfaatnya bagi yang memerlukan informasi ini. Amien.    
                            
  =============Samarinda, 19 Mei 2012==============

B. ISI TANYA JAWAB

Tanya 1: Apa pengertian Widyaiswara (WI) itu?

Jawab: 

Dalam bahasa Inggrisnya WI itu adalah Trainer .atau pelatih.  Hal itu mengacu pada jenis-jenis diklat yang diperuntukkan bagi para widyaiswara,  ang sering disebut sebagai TOT atau Training Of Trainers yang artinya Pelatihan untuk Para Pelatih. Nah siapa yang dilatih, tiada lain adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Hal itu juga sesuai dengan definisi yang sering dimuat dari berbagai peraturan yang dikeluarkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) tentang Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ada empat tingkatan jabatan widyaiswara, yakni : 
  1. Widyaiswara Pertama (untuk PNS golongan III/a dan III/b); 
  2. Widyaiswara Muda (untuk PNS golongan III/c dan III/d); 
  3. Widyaiswara Madya (untuk PNS golongan IV/a, IV/b dan IV/c); 
  4. Widyaiswara Utama (untuk PNS golongan IV/d dan IV/e).
Kesimpulan:  Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.

Tanya 2: Apa tugas, tanggung jawab dan wewenang WI itu?

Jawab: Sesuai dengan pengertian Wi di atas, bahwa:  tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.

Tanya 3: Apa kesamaan dan perbedaan WI, Guru dan Dosen kalau begitu?

Jawab: Tentu saja ada kesamaannya, tetapi juga banyak perbedaannya. 
  • Kesamaannya antara lain:
  1. sama - sama pejabat fungsional dan profesional yang kenaikan pangkat dan jabatannya diperjitungkan dengan Angka Kredit 
  2. Sama - sama mendapatkan tunjangan fungsional, meski besarnya tidak sama
  3. sama - sama memiliki fungsi, tugas dan wewenang mengajar, mendidik dan melatih
  • Adapun perbedaannya antara lain:
  1. Yang di didik, dilatih dan dibina: a) oleh: Guru adalah siswa/ murid di sekolah )TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMA/MK), b) oleh Dosen adalah Mahasiswa di Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta, c) oleh WI adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.
  2. Strategi, Metode dan Teknik yang digunakan dalam mengajar, mendidik dan melatih tentu juga berbeda.
  3. Dosen dan Guru telah mendapatkan Tunjangan Profesi, sedangkan WI belum, sehingga Tunjangan Profesi Guru yg besarnya = gaji pokok 1 bulan, yang telah saya terima sejak Juni 2007 s.d Desember 2011, maka sejak 1/1/2012 tunjangan itu disetop (tdk boleh saya terima lagi)
  4. Berbagai peraturan dan perundang - undangan yang mngatur ketiganya tentu juga berbeda. 
Tanya 4: Di lembaga atau instansi mana saja adanya WI itu?

Jawab: Hampir di semua Lembaga dan Kementerian di mana di situ ada PNS dan ada Lembaga Diklat, maka di situ ada WI. 


Tanya 5: Kalau di LPMP itu siapa saja yang dididik dan dilatih oleh WI?

Jawab: Karena LPMP berada di bawah Kemendiknas, maka yang dilatih di LPMP terutama adalah Guru, Kepsek, Pengawas dan Tenaga Kependidikan di Sekolah lainnya, seperti TU, Pustakawan dan lain - lain.

Tanya 6: Mana yang lebih mulia antara seorang Guru, Dosen dan WI itu dan kenapa Bpk pindah profesi dari guru menjadi WI?

Jawab: 
  1. Kalau dilihat tugas, fungsi dan wewenangnya adalah sama - sama mengajar, mendidik dan melatih, kiranya sama - sama mulia. Karena sama - sama mengajarkan ilmu, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang insya Alloh akan dapat diambil manfaatnya oleh mereka yang diajari, dibina, dididik dan dilatih. Namun tentu saja itu semua sangat tergantung niatnya. Bahkan sebagaimana dikemukakan oleh Lutfi (dlm Blognya), bahwa: "Dalam acara sosialisasi kebijakan pembinaan widyaiswara yang diselenggarakan oleh BKD Provinsi Jawa Tengah, terungkap bahwa profesi widyaiswara merupakan profesi yang mulia dan menjadi ujung tombak pembinaan SDM aparat pemerintah. Lebih lanjut Ibu Emma narasumber dari Direktorat Pembinaan Widyaiswara LAN-RI mengungkapkan bahwa widyaiswara secara harfiah artinya adalah pembawa kebenaran (atau suara yang baik, dari kata widya=baik, dan iswara=suara), sehingga diharapkan para widyaiswara dapat menjadi suara kebenaran bagi para PNS…..mengajarkan nilai-nilai luhur yang harus dimiliki seorang PNS….agar menjadi PNS yang profesional, jujur, berakhalak mulia…… mau melayani masyarakat tanpa pamrih……Wah…jadinya profesi widyaiswara kayaknya mulia bangetkan….?!"
  2. Adapun kenapa saya pindah dari profesi guru ke WI, karena beberapa alasan sebagai beikut:
  • Profesi Guru dan WI sama - sama mulianya, bila diniatkan dengan ikhlash insya Alloh pada keduanya merupakan ladang untuk beramal sholih dalam rangka menularkan ilmu pengetahuan, pengalaman dan keterampilan yang bermanfaat.
  • Ingin mencari pengalaman dan tantangan baru yang berbeda dengan pengalaman dan tantangan yang telah saya geluti sebagai guru selama 27 tahun.
  • Menularkan pengetahuan dan pengalaman saya selama 27 tahun menjadi guru, kepada teman - teman guru lain, kepala sekolah dan pengawas di tingkat Provinsi Kalimantan Timur. 

Tanya 7: Bagaimana prosedur dan persyaratan untuk menjadi WI itu?

Jawab: Untuk menjadi WI tentu saja dan semestinya harus melalui seleksi yang sangat ketat dan persyaratan tertentu. Adapun syarat - syarat menjadi seorang WI antara lain sebagai berikut:

Persyaratan Umum

  • Pendidikan minimal Strata Satu
  • Pangkat PNS minimal Penata Muda, golongan ruang III/a
  • Pengalaman mengajar minimal 2 tahun
  • Usia maksimal 49 tahun
  • Ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi (minimal oleh eselon II)
  • Berbadan sehat, jasmani dan rohani
Persyaratan Khusus
  • Apabila seorang peserta Diklat Calon Widyaiswara direkrut sebagai widyaiswara dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam pasal 22 Peraturan MENPAN No PER/66/M. PAN/6/2005.
  • Apabila seorang calon Widyaiswara memiliki sertifikat program mengajar Akta V (dibuktikan dengan menyerahkan foto copy sertifikat dan menunjukkan dokumen asli), maka ybs tidak diwajibkan mengikuti seluruh program umum diklat calon Widyaiswara, namun tetap harus mengikuti beberapa mata diklat di bidang pembelajaran orang dewasa yang akan ditentukan oleh LAN. Selanjutnya ybs harus mengikuti program khusus yaitu mengikuti kegiatan muatan lokal dan evaluasi pemaparan di akhir Diklat Calon Widyaiswara.
  • Apabila seorang calon Widyaiswaratelah memiliki gelar magister dan/atau doktor di bidang pendidikan (dibuktikan dengan menyerahkan foto copy ijazah dan menunjukkan dokumen asli), maka yang bersangkutan tidak diwajibkan mengikuti seluruh program umum diklat calon Widyaiswara, namun tetap harus mengikuti beberapa mata diklat di bidang pembelajaran orang dewasa yang akan ditentukan oleh LAN. Selanjutnya yang bersangkutan harus mengikuti program khusus yaitu mengikuti kegiatan muatan lokal dan evaluasi pemaparan di akhir Diklat Calon Widyaiswara.
  • Bagi peserta yang akan mengikuti program khusus, di awal program umum Diklat Calon Widyaiswara diwajibkan menyerahkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
    • Surat usulan dari Pejabat pembina kepegawaian di Instansi ke Kepala LAN
    • Calon Widyaiswara mengisi Lembar Isian Data Calon Widyaiswara, di sahkan oleh Pejabat pembina Kepegaewaian di instansi Cawid
    • SK Pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan terakhir
    • Melengkapi (a) Daftar Riwayat Hidup, (b) DP-3 terbaru, (c) foto copy ijazah/sertifikat/STTPP/Copy SK kegiatan ilmiah/Diklat fungsional/teknis
    • Rencana Kerja individu mendidik, mengajar, melatih (dikjartih) calon Widyaiswara - minimal 500 JP/tahun
    • program Diklat satu tahun berjalan di Unit Diklat sesuai rencana penempatan cawid (disahkan oleh instansi)
    • Surat Keterangan Pengalaman Mengajar, mendidik dan/atau melatih di Instansi Pemerintah (asli) 2 tahun terakhir
    • Karya Tulis Ilmiah yang pernah disusun/diterbitkan 1 rangkap
    • Menetapkan minimal 2 Spesialisasi Diklat (satu untuk paparan kompetensi, yang lainnya sebagai cadangan apabila harus mengulang)
    • Melengkapi 2 eksemplar (a) rencana Pembelajaran, (b) bahan Ajar/ Modul Diklat, dan (c) Copy transparansi (OHT)/slide untuk spesialisasi yang akan dipaparkan, dan 1 eksemplar untuk spesialisasi yang tidak dipaparkan
    • Melampirkan 2 foto terbaru (berwarna) ukuran 3X4 cm 
    • Melampirkan DUPAK calon Widyaiswara yang telah terisi dari instansi ke LAN, disertai bukti fisik
PENUTUP

Sementara saya sudahi tulisan Tanya Jawab ini, semoga teman - teman dan masyarakat menjadi maklum akan Profesi Widyaiswara yang saat ini saya geluti. Saya mohon do'a dan restu teman-teman dan masyarakat yang mengenal saya, semoga saya dapat melaksanakan tugas saya ini dengan sebaik - baiknya, amien.

Senin, 14 Mei 2012

TANYA JAWAB TENTANG "PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN GURU"

PENDAHULUAN

Berikut ini saya tuliskan lagi Jawaban Beberapa Pertanyaan dari Peserta Diklat PCT Acesor PKG dan PKB Prov Kaltim yang diselenggarakan di LPMP Kaltim tanggal 10 - 14 Mei 2012.

Secara kebetulan Jawabannya terdapat dalam PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 03/V/PB/2010 dan NOMOR : 14 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.

Saya berharap semoga tulisan ini ada manfaatnya bagi yang memerlukan, amien

======================================================================
  • Bagian Pertama Pengangkatan Dalam Jabatan
Tanya 1L Apa saja syarat pengangkatan PNS untuk pertama kali menjadi guru? 

Jawab: Sebagaimana diseburkan pada pasal Pasal 24, bahwa:

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Guru harus memenuhi syarat:
 

 a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) dan bersertifikat pendidik;
 

 b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
 

 c. memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi; dan
 

 d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3)       paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
 

(2) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi        lowongan formasi jabatan fungsional Guru melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
 

(3) Surat keputusan pengangkatan pertama kali dalam jabatan Guru dibuat menurut contoh formulir        sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Bersama ini.
 

Tanya 2: Bagaimana ketentuan pengangkatan PNS dari jabatan lain menjadi guru?
 
Kawab: Sebagaimana [ada Pasal 25 dosenutkan, bahwa" 

(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Guru dapat dipertimbangkan 
       dengan etentuan sebagai berikut:
 

 a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bersama ini.
 

 b. memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
 

 c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
 

(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama       dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jumlah angka       kredit yang diperoleh setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit dari pejabat yang berwenang       yang berasal dari unsur utama dan unsur penunjang.
 

(3) Surat keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Guru dibuat       menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VII Peraturan Bersama ini.
 

Tanya 3: Adakah syarat lain selain yang disebutkan pada pasal 25 di atas?

Jawab: Masih ada syarat lain, sebagaimana disebutkan pada Pasal 26 berikut ini:

Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1), pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan fungsional Guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Guru yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
 

b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan fungsional Guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Guru yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  • Bagian Kedua Pembebasan Sementara 
Tanya 4: Dapatkah guru dibebastugaskan/ diberhentikan sementara dati jabatannya sebagai guru? Bila dapat kapan itu dilakukan?

Jawab: Dapat, yakni sebagaimana disebutkan pada Pasal 27, bahwa"

(1) Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
 

 a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
 

 b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
 

 c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Guru;
 

 d. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya; atau
 

 e. melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan atau lebih.
 

(2) Surat keputusan pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Bersama ini.

  • Bagian Ketiga Pengangkatan Kembali Menjadi Guru
Tanya 5: Dapatkah guru yang telah dibebastugaskan sementara itu diangkat kembali? Bila dapat bagaimana ketentuannya?

Jawab: Ya...dapat, sebagaimana disebutkan pada Pasal 28 dan 29, sebagai berikut:


Pasal 28:

(1) Guru yang dibebaskan sementara karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila masa berlakunya hukuman disiplin tersebut telah berakhir.
 

(2) Guru yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan.
 

(3) Guru yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila telah selesai melaksanakan tugas di luar jabatan Guru dengan ketentuan usia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun.
 

(4) Guru yang selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d dan telah diangkat kembali pada instansi semula, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru.
 

(5) Guru yang selesai menjalani tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila telah selesai menjalani tugas belajar.

(6) Surat keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IX Peraturan Bersama ini.
 

Pasal 29 :

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Guru. 

  • Bagian Keempat Pemberhentian dari Jabatan guru
Tanya 6: Bila mana guru dapat diberhentikan tetap/ untuk seterusnya?

Jawab: Ketentuan itu diatur pada Pasal 30, yakni sbb:


(1) Guru diberhentikan dari jabatannya, karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali jenis hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat.
 

(2) Surat keputusan pemberhentian dari jabatan Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran X Peraturan Bersama ini.
 

  • Bagian kelima Sanksi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya mengajar minimal 24 jam/ minggu  (bagi guru matpel/ guru kelas) atau tidak dapat membimbing sedikitnya 150 siswa (bagi guru BP/BK)? atau yang memperoleh PAK (Penetapan Angka Kredit) dengan cara yang tidak benar
Tanya 7: Adakah sanksi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya mengajar minimal 24 jam/ minggu  (bagi guru matpel/ guru kelas) atau tidak dapat membimbing sedikitnya 150 siswa (bagi guru BP/BK)? atau yang memperoleh PAK (Penetapan Angka Kredit) dengan cara yang tidak benar?
 
Jawab: Yaa ada, sebagaimana disebutkan pada Pasal 31, sbb:
 

(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dan/atau beban kerja Guru bimbingan dan
konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
 

(2) Guru yang terbukti memperoleh PAK dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK tersebut.


Tamya 9: Jadi bagaimana nasib guru - guru yang mengajar di sekolah kecil di daerah terpencil dan di situ tidak ada sekolah lain baik negeri/ swasra untuk memenuhi kewajibannya mengajar 24 jam / minggu atau membimbing 150 siswa?

Jawab: Dalam keadaan seperti itu, agar tidak terkena sanksi sebagaimana pasal 31 ayat 1 di atas, maka Kepsek, melalui Disdik Kab/ Kota dan Provinsi serta Bupati/ Walikota dan Gubernur segera mengajukan usulan agar para guru tersebut bisa mendapatkan SK pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional.

Minggu, 13 Mei 2012

TANYA JAWAB TENTANG "ANGKA KREDIT DAN PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT JABATAN GURU"

PENDAHULUAN
Berikut ini saya tuliskan lagi Jawaban Beberapa Pertanyaan dari Peserta Diklat PCT Acesor PKG dan PKB Prov Kaltim yang diselenggarakan di LPMP Kaltim tanggal 10 - 14 Mei 2012.

Secara kebetulan Jawabannya terdapat dalam PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 03/V/PB/2010 dan NOMOR : 14 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.

Saya berharap semoga tulisan ini ada manfaatnya bagi yang memerlukan, amien

======================================================================

Tanya 1: Untuk apa sngks kredit itu ditetapkan?

Jawab: Sebagaimana disebutkan pada Pasal 14, bahwa:  Angka kredit yang ditetapkan digunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tanya 2:  Bila mana kenaikan pangkat dan jabatan guru itu dapat dipertimbangkan? 

Jawab:  Bila guru tersebut telah menduduki jabatan terakhir sekurang-kurangnya 1 atau 2 tahun, angka kredit memenuhi dan DP3 1 atau 2 tahun terakhir minimal baik. Sebagaimana pada Pasal 15 dan 16, disebutkan sbb:

Pasal 15:

(1) Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
 

(2) Kenaikan jabatan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
 

Pasal 16 
(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
 

(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah yang menduduki jabatan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
 

(3) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki Jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
 

(4) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang menduduki jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
 

(5) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
 

(6) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
 

Tanya 3: Berapa jumlah angka kredit komulatif dari unsur utama dan unsur penunjang yang diperlukan untuk naik pangkat/ golongan?

Jawab: Sebagaimana disebutkan pada Pasal 17, bahwa: 
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan ketentuan:
 

a. paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b. paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
 

(2) Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
 

Tanya 4: Berapa jumlah angka kredit dari sub unsur pengembangan diri dan/ atau pblikasi ilmiah/ karya inovatif diperlukan untuk naik pangkat?
 
Jawab: Sebagaimana disebutkan pada Pasal 18, bahwa: 
(1) Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
 

(2) Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
 

(3) Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
 

(4) Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
 

(5) Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
 

(6) Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
 

(7) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
 

(8) Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
 

(9) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.

Tanya 5: Adakah reward (penghargaan) bagi guru yang bertugas di daerah khusus (terpencil/ terjadi konflik)?


Jawab: Sebagaimana disebutkan pada Pasal 19, bahwa:

(1) Guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai Guru. 

(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di daerah khusus. 



Tanya 6:  Apakah kelebihan jumlah angka kredit dapat ditabung untuk kenaikan pangkat berikutnya? 

Jawab: Sebagaimana pada Pasal 20  disebutkan bahwa: 

(1) Kenaikan pangkat bagi Guru dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 

2) Guru yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut secara kumulatif diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat berikutnya. 

Catatan/ Tambahan: Dalam juknis ditambahkan: Terkecuali sub unsur Pengembangan diri dan Publikasi Ilmiah/ Karya Inovatif tidaka dapat ditabung, melainkan dijumlahkan ke dalam Jumlah Aangka Komulatif.

 

TANYA JAWAB TENTANG "SYARAT, KEDUDUKAN, KEANGGOTAAN DAN TUGAS TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN GURU"

PENDAHULUAN
Berikut ini saya tuliskan lagi Jawaban Beberapa Pertanyaan dari Peserta Diklat PCT Acesor PKG dan PKB Prov Kaltim yang diselenggarakan di LPMP Kaltim tanggal 10 - 14 Mei 2012.

Secara kebetulan Jawabannya terdapat dalam PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 03/V/PB/2010 dan NOMOR : 14 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.

Saya berharap semoga tulisan ini ada manfaatnya bagi yang memerlukan, amien

Tanya 1: Apa saja syarat untuk menjadi anggota dan Keanggotaan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Guru itu? 

Jawab: Sebagaimana disebutkan dalam Pasal bahwa: 

(1) Syarat untuk menjadi anggota tim penilai, adalah:
 

a. menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat Guru yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
 

(2) Anggota tim penilai jabatan fungsional Guru harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
 

(3) Masa jabatan anggota tim penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
 

(4) Anggota tim penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
 

(5) Dalam hal terdapat anggota tim penilai yang berhalangan tetap atau tidak menunjukkan kinerja yang baik, maka Ketua tim penilai mengusulkan pengganti antar waktu untuk meneruskan sisa masa tugas, kepada pejabat yang berwenang menetapkan tim penilai.
 

(6) Dalam hal terdapat tim penilai yang turut dinilai, Ketua tim penilai dapat mengangkat anggota tim penilai Pengganti. 

(7) Susunan anggota tim penilai paling sedikit 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
 

a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
 

(8) Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Guru. 

(9) Dalam hal komposisi jumlah anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dipenuhi, maka anggota tim penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Guru.
 

(10) Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Tanya 2: Apa saja Tugas Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Guru itu? 


Jawab: Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 disebutkan bahwa Tugas Tim Penilai itu adalah sbb: 

(1) Tugas Tim Penilai Pusat: 

a. membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam menetapkan angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi daerah dan pusat serta Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
 

b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendidikan Nasional, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
 

(2) Tugas Tim Penilai Kementerian Agama: 
a. membantu Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait pada Kementerian Agama dalam menetapkan angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama;
 

b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait pada Kementerian Agama, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
 

(3) Tugas Tim Penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama: 
a. membantu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam menetapkan angka kredit bagi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
 

b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
 

(4) Tugas Tim Penilai Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota: 
a. membantu Kepala Kantor Kementerian Agama dalam menetapkan angka kredit bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;   

b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
 

(5) Tugas Tim Penilai Provinsi:
 

a. membantu Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan dalam menetapkan angka kredit bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
 


b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur atau kepala Dinas yang membidangi pendidikan, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(6) Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota:
 

a. membantu Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan dalam menetapkan angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota;
 

b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
 

(7) Tugas Tim Penilai Instansi:
 
a. membantu Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama;
 

b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
 

(8) Dalam hal tim penilai instansi belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai pusat.
 

(9) Dalam hal tim penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau tim penilai Provinsi yang bersangkutan atau tim penilai pusat.

(10) Dalam hal tim penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Provinsi lain terdekat atau tim penilai pusat.
 

(11) Dalam hal tim penilai Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lain terdekat, atau tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama yang bersangkutan, atau tim penilai Kementerian Agama.
 

(12) Dalam hal tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama lain terdekat atau tim penilai Kementerian Agama.
 

Tanya 3: Perlukah dibentuk Sekretariat Tim Penilai?

Jawab: Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 disebutkan bahwa: 
(1) Untuk membantu tim penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat tim penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
 

(2) Sekretariat tim penilai dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
 

Tanya 4: Perlukah dibentuk Tim Teknis?

Jawab: Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13, bahwa: 
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat membentuk tim teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.

(2) Tugas tim teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada Ketua tim penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
 

(3) Tim teknis dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua tim penilai.

 


TANYA JAWAB TENTANG "HAL - HAL YANG PERLU DILAKUKAN AGAR PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU DAPAT BERJALAN LANCAR"

PENDAHULUAN
Berikut ini saya tuliskan Jawaban Beberapa Pertanyaan dari Peserta Diklat PCT Acesor PKG dan PKB Prov Kaltim yang diselenggarakan di LPMP Kaltim tanggal 10 - 14 Mei 2012.

Secara kebetulan Jawabannya terdapat dalam PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 03/V/PB/2010 dan NOMOR : 14 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.

Saya berharap semoga tulisan ini ada manfaatnya bagi yang memerlukan, amien.
=========================================================================

Tanya 1: Apa yang perlu dilakukan agar penilaian dan penetapan angka kredit jabatan guru dapat berjalan lancar?

Jawab: Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 bahwa:

(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Guru wajib mencatat dan
      menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan.

(2) Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan
      paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

(3) Penilaian dan penetapan angka kredit Guru dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

(4) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru dilakukan 2 (dua) kali dalam
      1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
      sebagai berikut:
     
      a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari
          tahun yang bersangkutan;
     
      b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli
          tahun yang bersangkutan.

Tanya 2: Siapa yang berwenang menetapkan angka kredit guru itu?

Jawab: Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 bahwa: Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:

a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri.

b. Direktur Jenderal pada Kementerian Agama yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama.

c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bagi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

d. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

e. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.

f. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.

g. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.

Tanya 3: Upaya apa yang telah dilakukan agar tidak terjadi pemalsuan Tanda Tangan PAK, ayau terjadi tertib administrasi?

Jawab: Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 bahwa::

(1) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.

(2) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat mendelegasikan atau memberikan kuasa kepada pejabat lain.

(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.

Tanya 4: Bagaimana bila Pejabat Penanda tangan PAK itu berhalangan? 

Jawab: Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 bawwa Apabila pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan angka kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), maka angka kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat di bawahnya, yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang pendidikan setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit atau atasan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.


Jumat, 11 Mei 2012

TANYA JAWAB TENTANG "PENYESUAIAN PANGKAT DAN JABATAN GURU"

Tanya 1: Kapan mulai diberlakukannya Permeneg PAN dan RB no 16 Thn 2009 itu?

Jawab: Permen PAN dan RB no 16 Thn 2009 itu mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2013. Namun mengingat thn pelajaran baru di sekolah adalah bulan Juni, maka Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) mulai diberlakukan bulan Juni tahun 2013, sesuai dengan dimulainya thn pelajaran baru di sekolah/ Madratsah.

Tanya 2: Bagaimana pangkat/ jabatan dan angka kredit para guru yang saat ini masih berdasarkan peraturan yang lama?

Jawab: Mereka para guru itu nantinya mulai tanggal 1 Januari 2013 akan mendapatkan SK Impasing (Penyesuaian) pangkat dan jabatan termasuk angka kreditnya disesuaiakan dengan peraturan yang baru / Permeneg PAN & RB no 16 thn 2009.

Tanya 3: Peraturan mana yang mengatur tentang Impasing (Penyesuaian) pangkat dan jabatan termasuk angka kreditnya itu?

Jawab: Hal itu diatur dalam Permendiknas NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU.

Tanya 4: Bagaimana para guru yang saat ini masih golongan II/a, II/b. II/c dan II/d, sefangkan dalam Permeneg PAN & RB no 16 Thn 2009 itu pangkat terendah adalah III/a ?

Jawab:
  1. Bagi mereka yg belum memiliki ijazah S1/D4 yang sesuai denganbidang tugasnya, belum bisa disesuaiakan pangkat dan jabatannya (Pasal 3 ayat 1 Permendiknas no 38/2010)  dan disarankan untuk melanjutkan ke S1/ D4 kemudian setelah lulus baru mengusulkan penyesuaian ijazah.
  2. Bagi mereka yg telah memiliki ijazah S1/D4 yang sesuai dengan bidang tugasnya, langsung disesuaiakan pangkat dan jabatannya dengan Guru Pertama, Gol III/a (Pasal 3 ayat 2 Permendiknas no 38/2010)
  3. Bagi mereka yang telah memiliki golongan III/a ke atas, meskipun belum memiliki ijazah S1/ D4, akan disesuaiakan pangkat dan jabatannya sesuai dengan pangkat/ gol terakhir yang dimiliki guru tersebut (Pasal 3 ayat 3 Permendiknas no 38/2010)
Tanya 5: Apa persyaratan untuk mendapatkan penyesuaian pangkat dan jabatan guru itu?

Jawab: 
Persyaratan guru untuk memperoleh penyesuaian jabatan fungsional guru terdiri atas:
  1. memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya;
  2. memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
  3. masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing (Pasal 4 Permendiknas No. 38/2010)
Tanya 6: Siapa yang berwenang menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru itu?

Jawab: Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah.
  1. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e baik guru di lingkungan instansi pusat maupun daerah, dan Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e bagi guru yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
  2. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru bagi jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
  3. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
  4. Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
  5. Pimpinan instansi pusat atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
  6. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuian jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a. (Pasal 5 Permendiknas no 38/2010)

Tanya 7: Vagaimana prosedur penyesuaian jabatan fungsional guru itu?

Jawab: Prosedur pengusulan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut.
  1. Menteri Agama, pimpinan instansi pusat, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat lain yang ditunjuk mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional bagi guru yang mempunyai pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
  2. Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri atau Pejabat yang membidangi Pendidikan mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional bagi guru yang mempunyai pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
  3. Kepala sekolah mengusulkan kepada gubernur melalui kepala dinas pendidikan provinsi bagi guru yang mempunyai pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
  4. Kepala sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota bagi guru yang mempunyai pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
  5. Guru bukan pegawai negeri sipil yang telah ditetapkan jabatannya melalui inpassing diusulkan oleh kepala sekolah kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui kepala dinas pendidikan setempat.
  6. Guru bukan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerain Agama yang telah ditetapkan jabatannya melalui inpassing diusulkan oleh kepala madrasah kepada Menteri Agama melalui kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota setempat.(Pasal 6 Permendiknas no 38/2010)
Tanya 8: Apa saja kelengkapan administrasi yang perlu dilampirkan untuk mendapatkan SK Penyesuaian itu?

Jawab: Usulan untuk memperoleh SK Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 di atas harus dilengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut.
  1. Fotocopy atau salinan yang sah keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  2. Fotocopy atau salinan yang sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
  3. Fotocopy atau salinan yang sah penetapan angka kredit terakhir;
  4. Surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanaan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing;
  5. Fotocopy atau salinan yang sah keputusan inpassing bagi guru bukan PNS.(Pasal 7 Permendiknas no 38/2010)
Tanya 9: Bagaimana tata cara pelaksanaan penyesuaian jabatan fungsional guru itu dilaksanakan?

Jawab: Tata cara pelaksanaan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut.
  1. Jenjang jabatan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 penyesuaian ke dalam jenjang jabatan sesuai dengan jabatan baru sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
  2. Pangkat dan golongan/ruang guru yang bersangkutan ditetapkan sama dengan pangkat dan golongan/ruang berdasarkan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir/SK inpassing yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
  3. Penetapan jumlah angka kredit kumulatif dalam penyesuaian jabatan guru menggunakan angka kredit kumulatif terakhir yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
  4. Penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya didasarkan kepada angka kredit kumulatif yang dimiliki guru bersangkutan dengan menghitung kelebihan angka kredit yang dimiliki. (Pasal 8 Permendiknas no 38/2010)
Tanya 10: Format apa saja yang digunakan dalam Penyesuaian jabatan fungsional guru itu?

Jawab: Penyesuaian jabatan fungsional guru dilakukan dengan menggunakan Format 1, Format 2, Format 3, dan Format 4 sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.(Pasal 9 Permendiknas no 38/2010)

Tanya11: Apakah pengusulan penyesuaian jabatan fungsional guru dapat dilakukan bersamaan dengan usul kenaikan pangkat?

Jawab:
  1. Usul penyesuaian jabatan fungsional guru dapat dilakukan bersamaan dengan usul penetapan kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
  2. Apabila sampai akhir tahun 2012 guru tidak mengusulkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat, yang bersangkutan mengusulkan penyesuaian jabatan fungsional guru yang dimilikinya secara terpisah dari usul kenaikan jabatan dan/atau pangkat.(Pasal 10 Permendiknas no 38/2010)
Tanya 12: Kapan penyesuaian pangkat dan jabatan fungsional guru itu dilakukan?

Jawab: Penyesuaian jabatan fungsional guru dilaksanakan terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini sampai dengan akhir Desember 2012.(Pasal 11 Permendiknas no 38/2010)

Tanya 13: Kapan Permendiknas no 38/2010 ini mulai diberlakukan?

Jawab: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(Pasal 10 Permendiknas no 38/2010). Yakni: Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2010