Jumat, 11 Oktober 2013

PRO DAN KONTRA PEMBUBARAN RSBI DAN SBI OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)

Pendahuluan

Hari ini, Rabu, 9 Januari 2012 di Jakarta, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap pasal 50 ayat 3 UU Pendidikan Nasional yang menjadi dasar keberadaan rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI).

Dengan keputusan MK tersebut berarti di Indonesia tidak ada lagi Sekolah yang berstatus RSBI dan SBI, atau dengan kata lain Sekolah RSBI dan SBI, mulai hari ini tidak ada lagi, atau kalau toh ada yang masih ngotot mau mempertahankannya, baik Pemerintah atau siapa saja, maka sekolah tersebut tidak lagi memiliki payung (dasar) hukum yang syah.


Apakah yang menjadi dasar pertimbangan MK membubarkan sekolah RSBI dan SBI itu? dan Bagaimana pendapat orang - orang yang Pro dan Kontra dengan keputusan MK tersebut?, berikut ini saya salinkan dari berbagai sumber, dengan harapan ada manfaatnya bagi siapa saja yang memerlukan. Amien.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyebut SBI dan RSBI yang menitikberatkan pengajaran dengan pengantar bahasa Inggris mengaburkan "kebanggaan terhadap bahasa Indonesia" serta menunjukkan diskriminasi terhadap peserta didik karena mayoritas hanya dinikmati oleh siswa berpunya.

"Istilah berstandar internasional dalam pasal 50 ayat 3 dalam UU Sisdiknas dengan pemahaman dan praktek yang menekankan pada penguasaan bahasa asing dalam tiap jenjang dan satuan pendidikan sangat berpotensi mengikis kebanggan terhadap bahasa dan budaya nasional Indonesia," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman yang turut membacakan putusan Mahkamah pada Selasa (08/01).

Mahkamah juga mempersoalkan biaya RSBI yang jauh diatas rata-rata biaya sekolah standar nasional sehingga hampir mustahil dijangkau siswa dari keluarga miskin.

Meski ada skema beasiswa, menurut Mahkamah, biaya tetap menjadi persoalan mendasar dalam model SBI/RSBI sehingga muncul kesan sistem ini diterapkan untuk mendapat keuntungan.

"Pendidikan berkualitas menjadi barang mahal yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang mampu... Disamping menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap akses pendidikan juga mengakibatkan komersialisasi pendidikan, " tambah Hakim Anwar.

Keputusan ini disambut hangat oleh para penggugat dari Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan.

Persoalan utama dalam gugatan uji materiil ini, kata anggota koalisis Retno Listyarti, adalah faktor keadilan.

"Dengan biaya tinggi, mana mungkin siswa miskin bisa mendapat kesempatan untuk menempuh pendidikan di RSBI?" kata Retno yang juga guru di sebuah SMA Negeri di Jakarta.

Dari delapan Hakim anggota Mahkamah Konstitusi, Hakim Ahmad Sodiki memberikan pendapat berbeda () dengan menegaskan Mahkamah seharusnya menolak gugatan ini.

Menurut Sodiki, Mahkamah seharusnya menangani gugatan terkait norma pendidikan, bukan kasus kongkrit mengenai keberadaan RSBI. Dengan kata lain jika yang dipersoalkan adalah bahasa Inggris sebagai pengantar dan diskriminasi karena biaya RSBI, maka kebijakan tentang RSBI sendiri mestinya tetap sah berlaku, bukan dihilangkan.

"Jika ada upaya lebih serius mengajarkan bahasa asing, misalnya bahasa Inggris, itu tidak lepas dari praktek pengajaran bahasa Inggris yang selama ini kurang berhasil. Berapa ribu mahasiswa perguruan tinggi yang walaupun telah belajar bahasa Inggris kurang lebih enam tahun sejak SMP-SMA tetap saja tidak menguasai bahasa tersebut dengan baik," tegas Sodiki.

"Ketakutan mempelajari bahasa asing dengan dalih kehilangan jati diri bangsa adalah berlebihan," tandas Sodiki.

Hakim Konstitusi ini juga menegaskan praktek penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar di berbagai sekolah dan pesantren selama bertahun-tahun di Indonesia tak pernah menunjukkan adanya pengikisan kebanggaan berbahasa Indonesia dan terkikisnya jati diri murid selaku warga Indoensia.

Malah ketidakmampuan berbahasa Inggris juga sangat merugikan karena membuat banyak warga Indonesia kalah bersaing dengan warga bangsa lain.

Namun menurut pegiat pendidikan Darmaningtyas, argumen tersebut tidak mendalam.

"Hakim hanya melihat RSBI dari sudut teks, bukan konteks. Di lapangan sangat berbeda," ujarnya.

Dalam realitas menurut Dramaningtyas, kewajiban menggunakan bahasa Inggris sebagai pengantar setidaknya untuk pelajaran bidang sains dan matematika, justru menyesatkan murid dan berpotensi malah menurunkan kualitas ajar.

"Yang diajarin enggak ngerti, yang mengajar juga enggak ngerti. Malah turun kualitasnya," tegas Darmaningtyas.

Di Indonesia saat ini terdapat sekitar 1300 RSBI berstatus sekolah negeri.

Rata-rata sekolah memiliki kelas standar nasional, kemudian kelas RSBI dan bahkan kemudian 'kelas internasional'.

"Kelas internasional ini yang memungut biaya luar biasa. Sampai Rp40 juta per tahun," kata Retno Listyarti.

Dengan hitungan kasar, menurut Retno, biaya untuk sekolah RSBI rata-rata mencapai sekitar Rp10 juta per tahun di Jakarta. Ini berarti hanya sepertempat biaya kelas internasional. Tetapi kelas standar nasional lebih murah lagi, karena untuk wilayah seperti Jakarta, tak ada biaya alias gratis.

"Inilah letak masalahnya. Manajemen sekolah mendapat uang dari RSBI ini. Dan tidak ada kontrol berapa biaya maksimal yang boleh dipungut oleh sekolah," tambah Retno berapi-api.

Besaran biaya itu menurutnya tak menghasilkan lonjakan mutu yang berarti karena sebagian besar dilarikan pada fasilitas fisik.

"Ada tambahan kelas ber-AC, proyektor, bahkan CCTV segala."

Sementara untuk kelas internasional, beberapa sekolah mempekerjakan guru penutur bahasa asing asli () sebagai jaminan pelajaran bahasa Inggris yang mumpuni. Gaji guru semacam ini ini Rp30 juta sebulan yang diklaim Retno sebagai bentuk diskriminasi berikutnya.

Bagaimana nasib RSBI setelah keputusan MK ini?

Kepala Biro Hukum Kementrian Pendidikan dan kebudayaan yang hadir dalam sidang, Muslikh, mengatakan Kementerian Pendidikan akan memikirkan langkah berikutnya.

Namun tanpa RSBI, model baru pendidikan unggulan untuk sekolah di Indonesia harus dipikirkan kembali.

"Model-model harus kita ciptakan, karena pendidikan yang baik tanpa memiliki model yang baik bagaimana kita akan majukan pendidikan," katanya menanggapi putusan MK.

Tetapi Muslikh tak menjelaskan dengan gamblang, seperti apa rancangan sekolah unggul pasca RSBI nanti.

"Membuat model lah ya, untuk peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa, misalnya. Semacam itu."

JAWABAN ATAS PERTANYAAN Sdr. ALAN SUTOYO TENTANG PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU



Pak mau tanya:
1. Jika guru mengajar 26 jam dan mendapat tugas tambahan wakasek, berapa jm/jwm nya
2. Jika guru mengajar 14 jam dan mendapat tugas tambahan wakasek berapa jm/jwm nya
3. Jika guru hanya tugas mengajar saja 32 jam berapa jm/jwm nya
(Alan Sutoyo:7 Oktober 2013, jam.01.38)

Jawaban saya:
Mas Alan Sutoyo, Karena alasan – alasan berikut:

1.  Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu (Permeneg PAN & RB, No.16/2009,  BAB II, Pasal 5 ayat 2).
2.  Apabila guru mengajar lebih dari 40 (empat puluh)  jam tatap muka  per  minggu, maka kelebihan jam mengajar tidak diperhitungkan  di dalam penilaian kinerja,  sedangkan apabila kurang dari 24 jam per  minggu dihitung secara proporsional di dalam penilaian kinerja (Permendiknas No. 35/2010, II bagian B.b).
3.  Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala sekolah/madrasah  yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor (Permendiknas No. 35/2010, II bagian B.c)
4.  Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah  adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor dalam 1 (satu) tahun(Permendiknas No. 35/2010, II bagian B.d)

Maka:
1. Jika guru mengajar 26 jam dan mendapat tugas tambahan wakasek, maka
    jm/jwm nya = 26/26 = 1
2. Jika guru mengajar 14 jam dan mendapat tugas tambahan wakasek,maka
    jm/jwm nya = 14/14 = 1
3. Jika guru hanya tugas mengajar saja 32 jam, maka jm/jwm nya = 32/32 = 1

Keterangan: jm/jwm = jam mengajar/ jam wajib mengajar, yang terdapat pada Rumus Perhitungan Angka Kredit Jabatan Guru, pada Unsur Pembelajaran.

Rabu, 25 September 2013

TANYA JAWAB MASALAH "IMPASING (PENYESUAIAN PENILAIAN ANGKA KREDIT (PAK) GURU)"



Pendahuluan.

Cukup lama tidak membuka Blog, ternyata terdapat 4 pertanyaan terkait dengan tulisan di Blog saya, tertanggal: 11 Mei 2012, yang berjudul: “Tanya Jawab Tentang Penyesuaian Pangkat dan Jabatan Guru”.

Karena baru hari ini, Kamis, 26 September 2013 keempat pertanyaan tersebut saya baca dan saya ketahui, maka mohon maaf khususnya kepada Penanya, yakni:  (Aprianus Pribumi, 10 Juni 2012. 21.14), (nina, 21 Januari 2013, 00.43), (Fathollah, 6 Mei 2013, 04.38), dan (Syani Rantesalu,10 Mei 2013, 21.20).

Adapun keempat Pertanyaan itu dan Jawaban saya adalah sebagai berikut:


Tanya 1:  Bagaimana dengan PNS Guru yang sudah meiliki Ijazah S1 yang legal dan relevan dengan bidang tugasnya dengan Pangkat Pembina IV/a tetapi Pendidikan di SK Pangkat Terakhir masih Diploma III ke bawah (ijazah S1 belum diakui BKN) apa bisa langsung disesuaikan pendidikannya dalam SK Inpassing Jabatan Guru? (Penanya: Aprianus Pribumi, 10 Juni 2012. 21.14)

Jawab: Bisa langsung Ijazah S1 nya diusulkan secara bersamaan  ketika impasing dan pengusulan PAK yang baru. Adapun nilai angka kredit Ijazahnya  (karena sesuai dengan Bidang Tugasnya) = 100 – 60 = 40. (60 adalah Nilai angka Kredit Ijazah yang telah diakui sebelumnya, yakni DIII = 60).

Tanya 2:  Bagaimana dengan PNS guru ijazah S1 ekonomi + akta golongan III/a, PAK terakhir 132 kemudian tugas belajar S2 TEKNOLOGI PENDIDIKAN mendapat gelar M.Pd, akan menyusun DUPAK untuk kenaikan pangkat III/b, berapa penyesuaian kreditnya? apakah bisa disesuaikan pula pendidikannya? terimakasih. (Penanya: Nina, 21 Januari 2013, 00.43).

Jawab:
1. Nilai Angka Kredit Komulatif Penyesuaian (Impasing) = Nilai Angka Kredit Komulatif PAK Terakhir, yakni 132.
2. Untuk naik pangkat/ Golongan ke III/b diperlukan Angka Kredit Komulatif = 150, dengan perincian:
a. Unsur Utama minimum/ sekurang – kurangnya 90 % = 85 (Terdiri atas Sub Unsur: (1) Pendidikan, minimum = 78, (2) Pengembangan Diri, minimum = 3, dan (3) Publikasi Ilmiah/ Karya Inovatif, minimal = 4) .
b. Unsur Penunjang maksimum/ sebanyak – banyaknya 10 % = 15.
3.  Ijazah S2- nya bisa diusulkan untuk kenaikan pangkat ke III/b, namun karena Ijazah S2-nya tidak relevan dengan bidang tugas dan dengan Ijazah S1-nya, maka dimasukkan sebagai Unsur Penunjang dengan nilai Angka Kredit = 10.

Tanya 3: Pak, menurut pendapat dari beberapa pejabat dinas pendidikan bahwa guru yang mempunyai ijazah yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya tidak akan bisa diinpassing. apakah rumor itu benar? (Penanya: Fathollah, 6 Mei 2013, 04.38).

Jawab:
1. Latar belakang pendidikan (D1/ SPG/SGO, DII, DIII, , S1, S2, S3) yang  tidak sesuai dengan bidang yang diampu/diajarkan, tetapi memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan bidang yang diampunya, maka disesuai nilai Angka Kredit, sesuai Permeneg PAN & RB No. 16 Thn. 2089, yaitu: D1/ SPG/SGO = 25, DII = 40, DIII = 60, S1 = 100,  S2 = 150, dan S3 = 200.

Contoh :
a. Ijazah S-1 bahasa Indonesia, mengajar Matematika, sertifikat pendidik Matematika, angka kredit unsur pendidikannya adalah 100.
b.  Ijazah D-III Matematika, mengajar PKN, angka kredit unsur pendidikannya adalah 60.
2. Latar Belakang (Ijazah S1, S2, S3) yang Tidak Relevan dengan bidang Tugasnya, selama memenuhi persyaratan: (1) PTN/PTS terakreditasi minimal B, (2)  Ada Surat Ijin Belajar dari Bupati/ Walikota (Atau Surat Tugas Belajar, jika PTN/PTS-nya berjarak lebih dari 60 km dari tempat Tugas/ Rumah-nya), maka Angka Kreditnya diakui sebagai Unsur Penunjang, dengan Angka Kredit untuk: S1 = 5, S2 = 10, dan S3 = 15.

Tanya 4: Pak.. saya pangkat gol IIIa sudah 2 tahun di PNS, sekarang ambil tugas belajar S2 tetapi sudah jalan 1 semester (sudah kuliah duluan baru mengurus surat tugas belajar)..bagaimana aturan untuk penyesuaian ijasah dan kenaikan pangkatnya? (Penanya: Syani Rantesalu,10 Mei 2013, 21.20).

Jawab:
Aturan Penyesuaian Ijazahnya, nanti ketika sudah lulus dan memperoleh Ijazah, silakan diusulkan PAK kenaikan pangkatnya, dengan melampirkan:
1. Foto Copy Ijazah yg dilegalisir Dekan untuk PTN, atau Kopertis untuk PTS.
2. Surat Tugas Belajar dari Bupati/ Wali Kota.
3. Surat Pemberhentian Sementara dari Jabatan Fungsional Guru dari Bupati/ Wali Kota.
4. Surat Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional Guru dari Bupati/ Wali Kota.

Catatan: Tetapi bila yang diurus Surat Ijin Belajar, maka lampiran 3 dan 4 di atas tidak perlu, karena PNS tersebut masih tetap mengajar/ sebagai guru.
 
Demikian Jawaban saya, semoga bermanfaat, dan apabila terdapat kesalahan, maka akan saya perbaiki seperlunya.

Minggu, 01 September 2013

TANYA JAWAB TENTANG: " TAHAPAN DAN ALUR PEMUTAKHIRAN DATA NUPTK"

Tanya 1: Siapa saja pihak atau instansi yang terlibat dalam Pemutakhiran data NUPTK itu?

Jawab:beberapa pihak atau instansi yang terlibat langsung yang disebut simpul pemetaan. Simpul-simpul tersebut adalah: Badan BPSDMPK-PMP, LPMP, Disdik Kabupaten/Kota, Pengawas, Operator (Admin) Kecamatan, Admin (Operator) Sekolah, PTK (Kepsek, Guru, dan Staf).

Tanya 2: Apa saja yang dilakukan pada persiapan pemutakhiran data NUPTK itu?

Jawab: Kegiatan yang dilakukan pada Tahapan persiapan adalah:
  1. Melakukan distribusi Akun  beserta  password untuk admin LPMP, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Sekolah.
  2. Admin Kabupaten/Kota membuatkan akun sekolah baru untuk sekolah yang belum  mendapatkan distibusi akun setelah memastikan keberadaan NPSN pada website       http://refsp.data.kemdikbud.go.id/ref_data/ index.php 
  3. PTK mengunduh formulir yang telah trsedia pada http://padamu.kemdikbud.go.id                                           dengan  memasukkan kata kunci nama  PTK atau  NUPTK 
  4. Bagi sekolah  yang belum  mempunyai akun padamu 
  • Sekolah mengajukan ke dinas  pendidikan  kabupaten/ kota, menggunakan formulir pengajuan akun  sekolah yang dapat diunduh di http://padamu.kemdikbud.go.id.
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota akan merekap daftar pengajuan sekolah, ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pendataan Padamu Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan distempel untuk  kemudian  diserahkan  ke LPMP
  • LPMP akan memeriksa kebenaran isi data pada formulir pengajuan dengan memanfaatkan website  http://refsp. data.kemdikbud.go.id/ref_data/index.php   dan   LPMP akan membuatkan akun sekolah
Tanya 3: Apa yang harus dilakukan oleh PTK yang sudah ber NUPTK untuk memutakhirkan data NUPTK nya?

Jawab:  Bagi Guru yang sudah ber NUPTK, harus melakukan Ver Val level 1 & 2.

  • Verval level 1 ini dimaksudkan  untuk menyatakan status keaktifan PTK menjadi  AKTIF SEMENTTARA
  • Verval level 2 ini dimaksudkan  untuk menyatakan status keaktifan NUPTK menjadi PERMANEN AKTIF. 
Tanya 4:  Bagaimana langkah-langkah/ Alur Verifikasi dan Validasi level 1 itu?

Jawab: Alur/ langkah-langkahnya adalah sbb:


  1. PTK melaksanakan   perbaikan   dan   pemutakhiran  data sesuai dengan kondisi   terkini       dengan    melengkapi formulir  yang  telah   diunduh  sebelumnya.    
  2. Untuk  PTK yang  mendapatkan  Formulir  A01, setelah   melengkapi isian  kemudian  ditandatangani  oleh   Kepala  Sekolah Induk  dan  dibubuhi   stempel   resmi  sekolah.   
  3. Kemudian PTK melengkapi  formulir tersebut dengan melampirkan dokumen  pendukung dan  menyerahkan  kepada  admin sekolah sesuai dengan petunjuk  di formulir verval untuk dilaksanakan  entri  data.   
  4. PTK  akan  memperoleh  Surat Tanda Bukti Verval level 1 yang berisi kode aktivasi akun PTK sebagai  bukti bahwa  data  sudah  dientri oleh admin sekolah dan status NUPTK menjadi Sementara Aktif
  5. Bagi  PTK   yang   mendapatkan  formulir  A02  dan   A03 setelah   melengkapi   isian formulir dan   mendapatkan tanda tangan  Kepala Sekolah induk dan dibubuhi stempel sekolah,  menyerahkan formulir tersebut ke admin  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir  A01.  
  6. Kemudian PTK melakukan prosedur  seperti tercantum pada formulir A01 di atas.
Tanya 5: Bagaimana Alur Verifikasi dan Validasi level  2 itu?

Jawab: Alur/  langkah-langkah VerVal level 2   adalah sebagai berikut:
  1. PTK melakukan  aktivasi akun  PTK, mengisi  data  rinci dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS 
  2. PTK menyerahkan bukti cetak telah melakukan  verval level   2   dilampiri   fotokopi    dokumen   pendukung tersebut ke Admin Sekolah untuk mendapatkan cetak surat tanda bukti pemeriksaan berkas verval level 2 dan pakta integritas.
  3. Pakta  integritas   PTK  ditandatangani  oleh  PTK  dan kepala sekolah sedang  Pakta Integritas Kepala sekolah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Pengawas
  4. Kepala  sekolah   akan   menyerahkan   seluruh   Pakta integritas  ini kepada  admin kabupaten/kota untuk mendapatkan surat tanda bukti NUPTK permanen aktif.
Tanya 6: Apa yang perlu dilakukan oleh PTK yang belum ber NUPTK?

Jawab: Bagi semua PTK  yang belum ber NUPTK wajib melakukan Registrasi PTK,,  baik  yang telah memenuhi syarauntuk mendapatkan NUPTK ataupun belum  memenuhi syarat. PTK  tidak  dapat mengajukan NUPTK jika belum melewati tahapan proses registrasi ini.

Tanya 7: Bagaimana langkah-langkah/ alur registrasi bagi PTK yang belum ber NUPTK itu?

Jawab: Alur Registrasi PTK yang belum ber NUPTK itu adalah sbb:
  1. PTK   mengunduh  formulir  yang   tersedia   di  http://  padamu.kemdikbud.go.id.    
  2. PTK  melakukan  pengisian instrumen  yang  ditandatangani oleh  Kepala Sekolah.
  3. Kemudian melampirkan  : 1 lbr pas Foto Berwarna 4×6, 1 lbr Copy Kartu Keluarga, 1 lbr Copy Ijazah SD, 1 lbr Copy Ijazah Pendidikan Terakhir, dan 1 lbr Copy SK Pengangkatan Kepegawaian.
  4. Formulir dan  berkas  dimaksud  kemudian  diserahkan kepada  Admin Sekolah untuk  dilakukan pemeriksaan dokumen serta mengeluarkan surat aktivasi akun PTK.
  5. PTK   melakukan   aktivasi   akun   PTK,   mengisi   data dan  riwayat  utama  diri serta  mengisi kuisoner  EDS.
  6. PTK  kemudian   menyerahkan  bukti  cetak  Registrasi PTK beserta dokumen  yang dilampiri fotokopi dokumen pendukung perubahan data tersebut ke Admin sekolah untuk dikeluarkan surat penetapan PegId (NUPTK Sementara, yg banyak digit/ angkanya 14 digit).
====SEMENTARA INI DULU, NANTI KITA LANJUTKAN DENGAN TANYA JAWAB TENTANG: "PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENGAJUAN NUPTK BARU"=====