Kamis, 03 Mei 2012

TANYA JAWAB TENTANG "BUKTI FISIK DAN ANGKA KREDIT KEGIATAN PKB SUB UNSUR KARYA INOVATIF: MENEMUKAN KARYA SENI"

Tanya 1: Bagaimana pengertian/ definisi Menemukan/Menciptakan Karya Seni itu?
Jawab:
Definisi Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.

Tanya 2: Bagaimana Kriteria Karya Seni itu?
Jawab: Kriteria karya seni itu antara lain sebagai berikut:
  • Karya seni adalah hasil budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetika dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberikan makna transendental baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan atau makna pendidikan bagi individu dan masyarakatnya.
  • Karya seni yang diakui oleh masyarakat adalah karya seni yang dipertunjukkan/diterbitkan/dipamerkan/ dipublikasikan kepada masyarakat minimal di tingkat kabupaten/kota.
Tanya 3: Apa saja jenis Karya Seni itu?
Jawab: Jenis Karya Seni itu antara lain:
  1. Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru adalah: Seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film), seni rupa (a.l.: keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (a.l.: sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
  2. Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru: seni rupa (a.l.: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana), seni pertunjukan (a.l: teater, tari, sendratasik, ensambel musik), dan sebagainya.
  3. Karya seni dapat berupa karya seni individual yang diciptakan oleh perorangan (a.l.: seni lukis, seni sastra) dan karya seni kolektif yang diciptakan secara kolaboratif atau integratif (a.l.: teater, tari, ensambel musik).
  4. Karya seni kategori kompleks mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran nasional/internasional, sedangkan karya seni kategori sederhana mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran kabupaten/kota/provinsi.
Tanya 4: Bagaimana Kerangka Isi/ Format kerangka isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni itu? 
Jawab: Kerangka Isi/ Format kerangka isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni itu sebagai berikut.
a. Sampul depan: judul, nama pencipta, NIP, nama dan logo sekolah/madrasah
b. Kata pengantar pencipta
c. Daftar isi, Daftar tabel/gambar
    Bagian I :   Pendahuluan (latar belakang ide penciptaan, makna dan tujuan)
    Bagian II : Reflekti proses kreatif/penciptaan (bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi
                      proses kreatif dari prapenciptaan hingga pascapenciptaan dikuatkan dengan foto-
                     foto dan atau rekaman audio/audiovisual, dan deskripsi kegiatan pameran/publikasi/
                     pertunjukan disertai katalog dan foto-foto dan atau rekaman audiovisual)
    Bagian III : Penutup
d. Referensi/Kepustakaan (kalau ada)
e. Lampiran:
1) Biodata ringkas pencipta
2) Surat pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang kebenaran keaslian, kepemilikan,
    dan bukti bahwa karya seni tersebut belum pernah diajukan untuk kenaikan pangkat
    sebelumnya
3) Bukti pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian atau organisasi profesi kesenian yang
     relevan minimal tingkat kabupaten/kota
4) Bukti lain/pendukung (jika ada), seperti:
    • Kliping resensi dari media massa cetak/elektronik nasional
    • Bukti sertifikat/penghargaan memenangkan lomba karya seni
    • dan sebagainya.

Tanya 5: Bagaimana Bukti Fisik yang perlu disertakan untuk mendapatkan Angka Kredit?
Jawab: Bukti Fisik yang perlu disertakan untuk mendapatkan Angka Kredit adalah:
  • Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung harus disertai bukti-bukti  tertulis berupa 
  1. keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, 
  2. kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah, dan
  3. telah dipamerkan/ dipublikasikan/diedarkan/memenangkan lomba di tingkat kabupaten/ kota/provinsi atau nasional/ internasional.
  • Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan bentuk naskah deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa:
  1. Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni. Laporan tersebut diketik dengan jarak 1,5         spasi pada kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna putih.
  2. Bukti formal yang perlu dilampirkan dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni    adalah bukti tertulis tentang
  • kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya      dari kepala sekolah/madrasah
  • semua jenis karya seni telah dipamerkan/ dipertunjukkan/dipublikasikan/direkam dan diedar-kan secara luas di tingkat kabupaten/kota/ provinsi atau nasional/internasional, dan
  • pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber-ISSN) atau rekaman tayangan resensi dari media massa elektronik nasional dan atau pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.
Tanya 6: Berapa besaran angka kredit menemukan karya seni itu?
Jawab:  Besaran Angka Kredit Menemukan Karya Seni itu diatur sebagai berikut

No                 Kriteria Karya Seni                                                                Kategori            A.K.
 1      Seni sastra:
       • Setiap judul buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita        Kompleks*           4

          bergambar (komik) yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan 
          secara luas
       • Setiap judul buku kumpulan minimal 10 cerpen, buku kumpu-       Sederhana**         2
         lan minimal 20 puisi, atau buku kum-pulan 10 naskah aranse-
         men lagu karya seorang yang diterbitkan, ber-ISBN, dan die-
         darkan secara luas
 2.     Seni desain komunikasi visual:
       • Setiap judul film/sinetron/wayang atau judul company profile       Kompleks*          4
          berdurasi minimal 15 menit, diedarkan secara luas dan diakui 
          oleh masyarakat
      • Setiap minimal 5 judul lagu rekaman (kaset, CD/ VCD/DVD)       Sederhana**        2
         yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
      • Setiap minimal 5 judul sampul buku berwarna yang diedarkan
         secara luas dan diakui oleh masyarakat
      • Setiap minimal 5 baliho/poster seni yang berbeda, ukuran mini-
        mal 3x5 meter, dipasang di tempat umum dan diakui oleh 
        masyarakat
     • Setiap minimal 20 poster/ pamflet/brosur seni yang berbeda, 
       ukuran kecil, dicetak berwarna dan diedarkan secara luas dan 
       diakui oleh masyarakat
 3    Seni Busana:
     • Setiap minimal 10 kreasi busana yang berbeda, diperagakan,           Kompleks*          4
       dan diakui oleh masyarakat.                                                                Sederhana**       2
 4    Seni rupa:
     • Setiap 5 lukisan/patung/ukiran/keramik yang berbeda, dipa-            Kompleks*         4
        merkan dan diakui oleh masyarakat.
     • Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda, dipublikasikan/           Sederhana**       2
       dipamerkan dan diakui oleh masyarakat
     • Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai
        souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat.
5   Seni pertunjukan:
     • Setiap pementasan teater/drama, tari, sendratasik, atau ensambel     Kompleks*        4

        musik dengan durasi minimal 1 jam dan diakui oleh masyarakat     Sederhana**      2

Keterangan: 

  *  kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/ pameran/pertunjukan/lomba/
      pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional

**  kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/ pameran/pertunjukan/lomba/
      pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi

***Penilaian jenis karya seni untuk jabatan guru ditekankan kepada penciptaan karya seni
      secara perorangan atau kolektif, bukan pengulangan atau peniruan. Penilaian jenis karya
      seni yang lain disesuaikan dengan kriteria jenis atau rumpun karya seni yang terdapat
      pada tabel besaran angka kredit pada butir (3).

****Sertifikat/penghargaan pemenang lomba cipta karya seni minimal tingkat kabupaten/
       kota dapat digunakan sebagai bentuk pengakuan masyarakat setara dengan pengakuan
       atau rekomendasi dewan kesenian/organisasi profesi seni yang relevan minimal tingkat
       kabupaten/kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar