Senin, 07 Mei 2012

TANYA JAWAB TENTANG "HAL – HAL YANG MENJADI PERHATIAN DAN ALASAN PENOLAKAN TIM PENILAI TERHADAP KARYA INOVATIF GURU BERUPA KARYA SENI"

 Tanya 1: Apa yang perlu diperhatikan oleh Tim Penilai, sebelum melaksanakan penilaian terhadap Karya Inovatif Guru berupa Karya Seni?

Jawab:
Yang perlu diperhatikan oleh Tim Penilai, sebelum melaksanakan penilaian terhadap Karya Inovatif guru berupa Karya Seni itu adalah Jenis Karya Seni yang dapat dinilai, antara lain adalah sbb:

(1) Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan
     guru adalah:
  • Seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film), 
  • seni rupa (a.l.: keramik kecil, benda souvenir), 
  • seni desain grafis (a.l.: sampul buku, poster, brosur, fotografi), 
  • seni musik rekaman, 
  • film, dan sebagainya.
(2) Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit
      jabatan guru adalah:
  • seni rupa (a.l.: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana), 
  • seni pertunjukan (a.l: teater, tari, sendratasik, ensambel musik), dan sebagainya.
(3) Karya seni dapat berupa:
  • karya seni individual, yang diciptakan oleh perorangan (a.l.: seni lukis, seni sastra) dan
  • karya seni kolektif, yang diciptakan secara kolaboratif atau integratif (a.l.: teater, tari, ensambel musik).
(4) Kategori Karya seni:
  • kategori kompleks mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran nasional/internasional, 
  • karya seni kategori sederhana mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran kabupaten/kota/provinsi.
 
Tanya 2: Apa saja alasan dan saran Tim Penilai dalam menolak Karya Inovatif Guru berupa Karya Seni itu?

Jawab: Dalam menolak hasil karya Inovatif Guru yang berupa Karya Seni itu Tim Penilai akan menggunakan salah satu dari 3 alasan dan saran dengan kode  22, 23 atau 24, berikut ini:

22. Karya seni yang bukti fisiknya disertakan langsung pada saat penilaian: seni sastra, seni desain grafis, seni audio visual (film, musik, animasi, company profile) seni kriya kecil, belum dapat dinilai karena tidak memenuhi persyaratan sebagai karya seni ciptaan sendiri atau kolektif tidak memenuhi syarat sebagai karya seni karena:
a. diduga karya seni yang diusulkan merupakan karya seni tiruan (plagiat) atau ciptaan orang lain.
b. tidak memperoleh pengakuan dari masyarakat luas melalui pameran atau memenangkan lomba
    karya seni minimal di tingkat kabupaten/ kota atau publikasi media massa tidak ber-ISSN
    atau diterbitkan dalam bentuk buku tidak ber-ISBN atau tidak dilampiri bukti yang sah
     bahwa telah disiarkan melalui media elektronik nasional;
c. karya seni monumental/pertunjukan yang bukan berbentuk cetakan atau rekaman tidak
    mendapat pengakuan atau rekomendasi dari dewan kesenian kabupaten/kota atau organisasi
    profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.
d. tidak mengandung nilai pendidikan dan budaya Indonesia.
e. tidak menyertakan surat keterangan keaslian dan kepemilikan karya seni dari kepala sekolah.

Disarankan untuk:
  • menciptakan karya seni monumental/pertunjukan yang baru atau modifikasi original yang imajinatif, kreatif, eksploratif, dan inovatif dari karya seni lain menjadi karya seni ciptaan sendiri atau kolektif, serta bukan hasil karya seni tiruan (plagiat) atau menggunakan karya seni ciptaan orang lain untuk kepentingan pribadi
  • memperoleh pengakuan dari masyarakat luas melalui pameran atau memenangkan lomba karya seni minimal di tingkat kabupaten/kota atau publikasi media massa ber-ISSN/ diterbitkan dalam bentuk buku ber-ISBN atau disiarkan melalui media elektronik nasional.
  • karya seni monumental/pertunjukan yang bukan
  • mengandung nilai pendidikan dan budaya Indonesia. berbentuk cetakan atau rekaman perlu mendapat pengakuan atau rekomendasi dari dewan kesenian kabupaten/kota atau organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota;
 
23. Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan pada saat penilaian: seni rupa, seni desain grafis dan kriya ukuran besar, dan seni pertunjukan (teater, musik, tari, dan sejenisnya), belum dapat dinilai karena portofolio yang dinilaikan tidak lengkap Portofolio Penciptaan Karya Seni tidak memenuhi syarat karena isinya tidak lengkap, terutama:
a. Halaman pengesahan: identitas pencipta yang disahkan oleh kepala sekolah.
b. Kata Pengantar pencipta.
c. Bagian I Pendahuluan: Latar belakang gagasan ide, makna dan tujuan penciptaan.
d. Bagian II Refleksi Proses kreatif: Bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi eksplorasi
    proses kreatif yang berlangsung dari awal hingga akhir (dikuatkan dengan foto), dan
    kegiatan publikasi/pameran/ pertunjukan/ perekaman, dan lain-lain.
e. Bagian III Penutup
f. Lampiran:
   (1) Biodata ringkas pencipta.
   (2) Surat pernyataan keaslian dan kepemilikan dari kepala sekolah.
   (3) Surat pengakuan/rekomendari dari dewan kesenian atau organisasi profesi kesenian
         yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.
(4) Bukti lain/tambahan seperti:
      • Foto-foto, catalog, dan/atau daftar hadir pengunjung pameran/pertunjukan.

Disarankan untuk melengkapi persyaratan berkas Portofolio Penciptaan Karya Seni yang terdiri atas:

• Halaman sampul: Judul karya seni, pencipta, lembaga sekolah pencipta, bulan dan tahun porto
   folio itu dibuat.
• Halaman pengesahan: identitas pencipta yang disahkan oleh kepala sekolah.
• Kata pengantar pencipta.
• Daftar Isi/Daftar Gambar.
• Bagian I Pendahuluan: Latar belakang gagasan/ide, makna dan tujuan penciptaan.
• Bagian II Proses kreatif: Bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi eksplorasi proses
  kreatif yang berlangsung dari awal hingga akhir (dikuatkan dengan foto-foto), dan kegiatan
  publikasi/pameran/pertunjukan/perekaman, dan lain-lain.
• Bagian III Penutup.
• Referensi/Kepustakaan (jika ada).
• Lampiran:
   (1) Biodata ringkas pencipta.
   (2) Surat pernyataan keaslian dan kepemilikan dari kepala sekolah.
   (3) Surat pengakuan/rekomendari dari dewan kesenian atau organisasi profesi kesenian
     yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.
(4) Bukti lain/tambahan seperti:
     • foto-foto, katalog, dan/atau daftar hadir pengunjung pameran/pertunjukan,
     • kliping resensi dari media massa cetak (jika ada), keterangan memenangkan lomba karya
       seni (jika ada), dan sebagainya.

24. Karya seni yang bukti fisiknya disertakan langsung maupun tidak langsung pada saat penilaian, belum dapat dinilai karena jumlah menurut jenisnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Jumlah karya seni yang diusulkan tidak sesuai dengan ketentuan jumlah menurut jenis karya seni sebagai berikut.
a. Seni rupa (lukis, patung, ukir, baliho): kurang dari 3 buah
b. Seni film, teater, musik rekaman, animasi, dan company profile: 1 unit berdurasi kurang dari
    15 menit;
c. Seni sastra: cerpen < 10 buah, puisi < 20 buah.
d. Seni disain grafis (pamflet, poster, brosur) dan seni kriya kecil: kurang dari 20 buah karya
    yang berbeda.
e. Seni pertunjukan: pagelaran teater, ensambel musik, tari, dan sejenisnya: 1 unit berdurasi
    kurang dari 1 (satu) jam.
f. Jenis karya seni lain yang persyaratannya kurang dari persyaratan rumpun karya seni yang
    relevan.

Disarankan untuk melengkapi jumlah karya seni yang diusulkan sesuai dengan jenisnya.
  • Seni rupa (lukis, patung, ukir, baliho): 3 buah.
  • Seni film, teater, musik rekaman, animasi, dan company profile: 1 unit berdurasi minimal 15 menit.
  • Seni sastra: novel 1 buah, cerpen 10 buah, puisi 20 buah, atau naskah drama 1 buah.
  • Seni disain grafis (pamflet, poster, brosur) dan seni kriya kecil: 20 buah karya yang berbeda.
  • Seni pertunjukan: pagelaran teater, ensambel musik, tari, dan sejenisnya: 1 unit berdurasi minimal 1 (satu) jam.
  • Jenis karya seni lain persyaratannya disesuaikan dengan rumpun karya seni yang relevan.

1 komentar:

  1. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    BalasHapus