Rabu, 02 Mei 2012

TANYA JAWAB TENTANG "BUKTI FISIK DAN ANGKA KREDIT KARYA TERJEMAHAN"

Tanya 1: Apa pengertian/ definisi dari Karya Terjemahan itu?
Jawab: 
  • Definisi/ pengertian dari Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia, atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah.
  • Buku yang diterjemahkan tersebut diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang dilakukan guru bersangkutan. Untuk itu, perlu adanya surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran guru bersangkutan.
  • Yang diterjemahkan adalah keseluruhan isi buku secara lengkap dan bukan merupakan bagian dari buku, atau suatu tulisan pendek, artikel, atau jenis tulisan lain di luar buku.
Tanya 2: Bagaimana Kerangka Isi dari Karya Terjemahan itu?
Jawab:
Umumnya kerangka karya terjemahan mengikuti kerangka isi dari buku yang diterjemahkannya.

Tanya 3: Apa saja Bukti Fisik yang harus disertakan untuk memperoleh Angka Kredit?
Jawab:
Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan angka kredit adalah:
  1. Berupa karya terjemahan atau fotokopinya yang secara jelas menunjukkan nama buku yang diterjemahkan, nama penulis karya terjemahan, serta daftar isi buku yang diterjemahkan.
  2. Buku tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran guru disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
Tanya 4: Berapa besaran angka kreditnya?
Jawab: Besaran angka kredit karya terjemahan adalah 1/ Buku Karya Terjemahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar