Senin, 07 Mei 2012

TANYA JAWAB TENTANG "KONSEP DASAR PENILAIAN KINERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH/ MADRATSAH"

Tanya 1: Bagaimana pengertian penilaian kinerja Wakasek/Waka Madratsah itu?
Jawab: penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah merupakan serangkaian proses penilaian untuk menentukan derajat mutu kinerja terhadap target kegiatan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan tugas membantu kepala sekolah/ madratsahnya.

Tanya 2: Apa saja dasar hukum penilaian kinerja Wakasek/ Waka Madratsah itu?
Jawab:  dasar hukum penilaian kinerja Wakasek/ Waka Madratsah itu adalah sbb:

  1. Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor. 
  6.  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 
  7.  Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Tanya 3: Aspek apa saja yang dinilai untuk menilai kinerja wakasek/ waka madratsah itu?
Jawab:
Penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dimaksudkan untuk menilai sejauh mana seorang Wakil Kepala Sekolah/Madrasah mengejawantahkan kompetensi - kompetensi yang dipersyaratkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari. Penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah difokuskan pada unsur-unsur kinerja yang terkait langsung dengan dimensi-dimensi kompetensi yang dipersyaratkan tersebut. Unsur-unsur penilaian ini hendaknya merupakan satu kesatuan yang masing-masing memiliki bobot yang relatif sama dalam penentuan hasil akhir penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah.
Namun karena pada kenyataannya, Wakil Kepala Sekolah/Madrasah memiliki dimensi kompetensi hampir sama dengan Kepala Sekolah sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang standar kompetensi Kepala Sekolah. Oleh karena itu, perlu dirumuskan kembali aspek-aspek penilaian yang memiliki bobot dan ruang lingkup yang relatif sama, namun tetap dalam kerangka empat dimensi kompetensi. Perumusan aspek-aspek ini dilakukan dengan cara mengelompokkan kompetensi yang serumpun ke dalam aspek yang sama. Berdasarkan karakteristik masing-masing, kompetensi-kompetensi itu dikelompokkan ke dalam sejumlah: 
  • 5 (lima) komponen  dengan 34 kriteria kinerja dan 138 indikator untuk Wakil Kepala sekolah bdang akademik,
  • 5 (lima) komponen  dengan 33 kriteria kinerja dan 134 indikator untuk Wakil Kepala sekolah bidang kesiswaan,  
  • 5 (lima) komponen  dengan 32 kriteria kinerja dan 130 indikator untuk Wakil Kepala sekolah bidang sarana prasarana,
  • 5 (lima) komponen  dengan 32 kriteria kinerja dan 130 indikator untuk Wakil Kepala sekolah bidang hubungan masyarakat. penilaian sebagai berikut; 
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel 3.1. berikut ini:
Tabel 3.1  Komponen, Jumlah Kriteria dan Jumlah Indikator Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
NO.
KOMPONEN YANG DIUKUR
JUMLAH KRITERIA KINERJA
JUMLAH INDIKATOR
KINERJA
1
Kepribadian dan Sosial
7
29
2
Kepemimpinan
10
41
3
Pengembangan Sekolah/Madrasah
7
28
4
Kewirausahaan
5
20
5
Bidang Tugas Wakil Kepala Sekolah
a.    Bidang Akademik
5

20
b.    Bidang Kesiswaan
4

16
c.     Bidang Sarana dan Prasarana
3

12

d.     Bidang Hubungan Masyarakat
3

12
JUMLAH
a.       Bidang Akademik
34
138
b.       Bidang Kesiswaan
33
134
c.        Bidang Sarana dan Prasarana
32
130
d.       Bidang Hubungan Masyarakat
32
130


Tanya 4: Apa saja jenis penilaian kinerja wakasek/ waka madratsah itu?

Jawab: Jenis penilaian yang digunakan untuk menilai kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
  1. penilaian formatif dan 
  2. penilaian sumatif. 
  • Penilaian formatif dilaksanakan setiap awal tahununtuk mendapatkan profil kinerja wakil Kepala Sekolah/Madrasah sebagai dasar untuk meningkatkan kompetensi Wakil Kepala Sekolah. 
  • Penilaian sumatif dilaksanakan pada akhir tahun untuk menetapkan nilai kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang akan dijadikan dasar untuk menghitung perolehan angka kredit.

Tanya 5: Apa tujuan Penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah itu?

Jawab
Penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah bertujuan untuk:
(1) memperoleh informasi kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah berdasarkan hasil evaluasi pada guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Madrasah. Hasil akhir penilaian kinerja tersebut dapat digunakan oleh Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sebagai dasar perhitungan perolehan angka kredit untuk pengusulan kenaikan pangkat dan jabatannya;
(2) memperoleh informasi kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah berdasarkan hasil evaluasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan diri Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan tugasnya;
(3)  mendapatkan data kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah secara kolektif dalam siklus tahunan sehingga dapat diperoleh gambaran umum kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah pada tingkat kabupaten kota/provinsi sebagai dasar untuk menentukan mutu kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah secara nasional;
(4) menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program  pembinaan kompetensi mewujudkan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang profesional  untuk meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional.


Tanya 6: Apa saja manfaat penilaian kinerja wakasek/ waka madratsah itu?
Jawab:
Penilaian kinerja dilakukan untuk memperoleh data dan informasi tertentu yang dibutuhkan untuk menilai kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah. Pemanfaatan penilaian kinerja ini antara lain antara lain:
1.   untuk mengetahui kinerjanya selama melaksanakan tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah/ Madrasah dan menjadikan acuan untuk meningkatkan keprofesiannya secara mandiri,
2.   hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
3.   Kepala sekolah dapat menggunakan hasil penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/ Madrasahnya  sebagai dasar untuk menghimpun informasi dan data profil kinerja   Wakil Kepala Sekolah/Madrasah di sekolahnya
4.    Hasil Penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dapat dijadikan dasar oleh Dinas  Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk menghimpun informasi dan data profil kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah di wilayahnya.
5.    Memfasilitasi pemangku kebijakan dalam penyediaan data secara nasional yang mencerminkan data kebutuhan peningkatan kompetensi Wakil Kepala Sekolah/ Madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan secara nasional. 

Tanya 7: Bagaimana prinsip - prinsip penilaian kinerja wakasek/ waka madratsah itu?

Jawab: 
Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian, penilaian kinerja wakil Kepala Sekolah/Madrasah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
1.     Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang diukur.
2.     Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.      Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.     Terpadu, berarti penilaian  wakil Kepala Sekolah/Madrasah merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan  Wakil Kepala Sekolah/Madrasah.
5.     Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
6.   Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dilakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh aspek yang dapat dan seharusnya dinilai, dan dilakukan terus-menerus secara periodik.
7.     Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.  Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi Wakil Kepala Sekolah/Madrasah  yang telah ditetapkan.
9.   Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya
Tanya 8:  Siapa sebagai Penanggung Jawab pelaksanaan penilaian kinerja wakasek/ waka madratsah itu?
Jawab:
Secara teknis, pelaksanaan penilaian kinerja terhadap guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Madrasah merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah/Madrasah. 
Dalam pelaksanaan penilaian kinerja tahunan dilakukan oleh Kepala Sekolah/Madrasah dengan menggunakan pedoman penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang berlaku secara nasional. 
Sedangkan dalam pelaksanaan penilaian sumatif dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari Kepala Sekolah/Madrasah, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah. Hasil penilaian kinerja ditindaklanjuti oleh Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah,sebagai bahan pertimbangan promosi, dan perhitungan angka kredit serta menjadi bahan dalam membuat rumusan  rekomendasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Tanya 9: Siapa yang melakukan penilaian kinerja wakasek/ waka madratsah itu?
Jawab:

Penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah baik formatif maupun sumatif dilakukan oleh oleh Kepala Sekolah/Madrasah sebagai atasan langsung atau tim penilai yang dibentuk oleh Kepala Sekolah. 
Tim penilai kinerja tersebut terdiri dari Pengawas Sekolah/Madrasah, pendidik,  tenaga kependidikan, dan komite Sekolah/Madrasah dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan penilai sebagai berikut:
  1. Telah mendapatkan sertifikat sebagai penilai kinerja guru yang mendapat tugas tambahan 
  2. Terlatih untuk melakukan penilaian kinerja dan memahami cara menerapkan pedoman penilaian
  3. Memiliki keterampilan untuk menggunakan instrumen secara objektif.   
  4. Mampu mengolah dan menafsirkan data hasil penilaian serta dapat menyusun rekomendasi dari hasil penilaian sebagai input bagi pembuat kebijakan


 
















































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar