Tanya 1: Bagaimana pengertian penilaian kinerja Wakasek/Waka Madratsah itu?
Jawab: penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
merupakan serangkaian proses penilaian untuk menentukan derajat mutu kinerja
terhadap target kegiatan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan tugas membantu kepala sekolah/ madratsahnya.
Tanya 2: Apa saja dasar hukum penilaian kinerja Wakasek/ Waka Madratsah itu?
Jawab: dasar hukum penilaian kinerja Wakasek/ Waka Madratsah itu adalah sbb:- Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Tanya 3: Aspek apa saja yang dinilai untuk menilai kinerja wakasek/ waka madratsah itu?
Jawab:
Penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
dimaksudkan untuk menilai sejauh mana seorang Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
mengejawantahkan kompetensi - kompetensi yang dipersyaratkan dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya sehari-hari. Penilaian
kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah difokuskan pada unsur-unsur kinerja yang terkait
langsung dengan dimensi-dimensi kompetensi yang dipersyaratkan tersebut.
Unsur-unsur penilaian ini hendaknya merupakan satu kesatuan yang masing-masing
memiliki bobot yang relatif sama dalam penentuan hasil akhir penilaian kinerja Wakil
Kepala Sekolah/Madrasah.
Namun karena pada kenyataannya, Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
memiliki dimensi kompetensi hampir sama dengan Kepala Sekolah sebagaimana tercantum dalam
Permendiknas Nomor
13 Tahun 2007 tentang standar kompetensi Kepala Sekolah.
Oleh karena itu, perlu dirumuskan kembali aspek-aspek penilaian yang memiliki
bobot dan ruang lingkup yang relatif sama,
namun tetap dalam kerangka empat dimensi kompetensi. Perumusan aspek-aspek ini
dilakukan dengan cara
mengelompokkan kompetensi yang serumpun ke dalam aspek
yang sama. Berdasarkan karakteristik masing-masing, kompetensi-kompetensi itu
dikelompokkan ke dalam
sejumlah:
- 5 (lima) komponen dengan 34 kriteria kinerja dan 138 indikator untuk Wakil Kepala sekolah bdang akademik,
- 5 (lima) komponen dengan 33 kriteria kinerja dan 134 indikator untuk Wakil Kepala sekolah bidang kesiswaan,
- 5 (lima) komponen dengan 32 kriteria kinerja dan 130 indikator untuk Wakil Kepala sekolah bidang sarana prasarana,
- 5 (lima) komponen dengan 32 kriteria kinerja dan 130 indikator untuk Wakil Kepala sekolah bidang hubungan masyarakat. penilaian sebagai berikut;
Tabel 3.1 Komponen, Jumlah Kriteria dan Jumlah Indikator Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
NO.
|
KOMPONEN YANG DIUKUR
|
JUMLAH KRITERIA KINERJA
|
JUMLAH INDIKATOR
KINERJA
|
|
1
|
Kepribadian dan Sosial
|
7
|
29
|
|
2
|
Kepemimpinan
|
10
|
41
|
|
3
|
Pengembangan Sekolah/Madrasah
|
7
|
28
|
|
4
|
Kewirausahaan
|
5
|
20
|
|
5
|
Bidang Tugas Wakil Kepala Sekolah
|
a.
Bidang Akademik
|
5
|
20
|
b.
Bidang Kesiswaan
|
4
|
16
|
||
c.
Bidang Sarana dan Prasarana
|
3
|
12
|
||
d.
Bidang Hubungan Masyarakat
|
3
|
12
|
||
JUMLAH
|
a.
Bidang Akademik
|
34
|
138
|
|
b.
Bidang Kesiswaan
|
33
|
134
|
||
c.
Bidang Sarana dan Prasarana
|
32
|
130
|
||
d.
Bidang Hubungan Masyarakat
|
32
|
130
|
Tanya 4: Apa saja jenis penilaian
kinerja wakasek/ waka madratsah itu?
Jawab: Jenis penilaian yang digunakan
untuk menilai kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
- penilaian formatif dan
- penilaian sumatif.
- Penilaian formatif dilaksanakan setiap awal tahununtuk mendapatkan profil kinerja wakil Kepala Sekolah/Madrasah sebagai dasar untuk meningkatkan kompetensi Wakil Kepala Sekolah.
- Penilaian sumatif dilaksanakan pada akhir tahun untuk menetapkan nilai kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang akan dijadikan dasar untuk menghitung perolehan angka kredit.
Tanya 5: Apa tujuan Penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah itu?
Jawab
Jawab
Penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah bertujuan
untuk:
(1) memperoleh informasi kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
berdasarkan hasil evaluasi pada guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Madrasah. Hasil
akhir penilaian kinerja tersebut dapat digunakan oleh Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sebagai
dasar perhitungan perolehan angka kredit untuk pengusulan kenaikan pangkat dan
jabatannya;
(2) memperoleh informasi kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
berdasarkan hasil evaluasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan diri
Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dalam
melaksanakan tugasnya;
(3) mendapatkan data kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah secara
kolektif dalam siklus tahunan sehingga dapat diperoleh gambaran umum kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah pada
tingkat kabupaten kota/provinsi sebagai dasar untuk menentukan mutu kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah secara
nasional;
(4) menghimpun data kinerja
sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program pembinaan kompetensi mewujudkan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang
profesional untuk meningkatkan
penjaminan mutu pendidikan nasional.
Tanya 6: Apa saja manfaat penilaian kinerja wakasek/ waka madratsah itu?
Jawab:
Penilaian
kinerja dilakukan untuk memperoleh data dan informasi tertentu yang dibutuhkan untuk menilai kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah. Pemanfaatan penilaian
kinerja ini antara lain antara lain:
1. untuk mengetahui kinerjanya
selama melaksanakan tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah/ Madrasah dan
menjadikan acuan untuk meningkatkan keprofesiannya secara mandiri,
2. hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
3. Kepala sekolah dapat menggunakan hasil penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/ Madrasahnya sebagai dasar untuk menghimpun informasi dan data profil kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah di sekolahnya
4. Hasil Penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dapat
dijadikan dasar oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk
menghimpun informasi dan data profil kinerja Wakil
Kepala Sekolah/Madrasah di
wilayahnya.
5. Memfasilitasi pemangku
kebijakan dalam penyediaan data secara nasional yang mencerminkan data
kebutuhan peningkatan kompetensi Wakil Kepala Sekolah/ Madrasah sebagai
bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan secara nasional.
Tanya 7: Bagaimana prinsip - prinsip penilaian kinerja wakasek/ waka madratsah itu?
Jawab:
Mengacu kepada Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Standar Penilaian, penilaian kinerja wakil Kepala Sekolah/Madrasah dilakukan
berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang
diukur.
2. Objektif, berarti penilaian
didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi
subjektivitas penilai.
3. Adil, berarti penilaian tidak
menguntungkan atau merugikan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah karena perbedaan
latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan
gender.
4. Terpadu, berarti penilaian wakil Kepala
Sekolah/Madrasah merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari
kegiatan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah.
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan
keputusan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
dilakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh aspek yang dapat dan seharusnya
dinilai, dan dilakukan terus-menerus secara periodik.
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan
mengikuti langkah-langkah baku.
8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi Wakil
Kepala Sekolah/Madrasah yang telah
ditetapkan.
9. Akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya
Tanya 8: Siapa sebagai
Penanggung Jawab pelaksanaan penilaian kinerja wakasek/ waka madratsah itu?
Jawab:
Secara teknis, pelaksanaan penilaian kinerja terhadap guru yang mendapat tugas tambahan
sebagai Wakil Kepala Sekolah/Madrasah merupakan
tanggung jawab Kepala Sekolah/Madrasah.
Dalam pelaksanaan penilaian
kinerja tahunan dilakukan oleh Kepala Sekolah/Madrasah dengan
menggunakan pedoman penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang
berlaku secara nasional.
Sedangkan dalam pelaksanaan
penilaian sumatif dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan
penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari Kepala Sekolah/Madrasah, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah. Hasil penilaian kinerja ditindaklanjuti oleh Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah,sebagai bahan pertimbangan promosi, dan perhitungan angka
kredit serta menjadi bahan dalam membuat rumusan rekomendasi Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB).
Tanya 9: Siapa yang
melakukan penilaian kinerja wakasek/ waka madratsah itu?
Jawab:
Penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah baik
formatif maupun sumatif dilakukan oleh oleh Kepala Sekolah/Madrasah sebagai
atasan langsung atau tim penilai yang dibentuk oleh Kepala Sekolah.
Tim penilai kinerja tersebut
terdiri dari Pengawas Sekolah/Madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite
Sekolah/Madrasah dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan penilai sebagai
berikut:
- Telah mendapatkan sertifikat sebagai penilai kinerja guru yang mendapat tugas tambahan
- Terlatih untuk melakukan penilaian kinerja dan memahami cara menerapkan pedoman penilaian
- Memiliki keterampilan untuk menggunakan instrumen secara objektif.
- Mampu mengolah dan menafsirkan data hasil penilaian serta dapat menyusun rekomendasi dari hasil penilaian sebagai input bagi pembuat kebijakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar