Jumat, 11 Mei 2012

TANYA JAWAB TENTANG "PENYESUAIAN PANGKAT DAN JABATAN GURU"

Tanya 1: Kapan mulai diberlakukannya Permeneg PAN dan RB no 16 Thn 2009 itu?

Jawab: Permen PAN dan RB no 16 Thn 2009 itu mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2013. Namun mengingat thn pelajaran baru di sekolah adalah bulan Juni, maka Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) mulai diberlakukan bulan Juni tahun 2013, sesuai dengan dimulainya thn pelajaran baru di sekolah/ Madratsah.

Tanya 2: Bagaimana pangkat/ jabatan dan angka kredit para guru yang saat ini masih berdasarkan peraturan yang lama?

Jawab: Mereka para guru itu nantinya mulai tanggal 1 Januari 2013 akan mendapatkan SK Impasing (Penyesuaian) pangkat dan jabatan termasuk angka kreditnya disesuaiakan dengan peraturan yang baru / Permeneg PAN & RB no 16 thn 2009.

Tanya 3: Peraturan mana yang mengatur tentang Impasing (Penyesuaian) pangkat dan jabatan termasuk angka kreditnya itu?

Jawab: Hal itu diatur dalam Permendiknas NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU.

Tanya 4: Bagaimana para guru yang saat ini masih golongan II/a, II/b. II/c dan II/d, sefangkan dalam Permeneg PAN & RB no 16 Thn 2009 itu pangkat terendah adalah III/a ?

Jawab:
  1. Bagi mereka yg belum memiliki ijazah S1/D4 yang sesuai denganbidang tugasnya, belum bisa disesuaiakan pangkat dan jabatannya (Pasal 3 ayat 1 Permendiknas no 38/2010)  dan disarankan untuk melanjutkan ke S1/ D4 kemudian setelah lulus baru mengusulkan penyesuaian ijazah.
  2. Bagi mereka yg telah memiliki ijazah S1/D4 yang sesuai dengan bidang tugasnya, langsung disesuaiakan pangkat dan jabatannya dengan Guru Pertama, Gol III/a (Pasal 3 ayat 2 Permendiknas no 38/2010)
  3. Bagi mereka yang telah memiliki golongan III/a ke atas, meskipun belum memiliki ijazah S1/ D4, akan disesuaiakan pangkat dan jabatannya sesuai dengan pangkat/ gol terakhir yang dimiliki guru tersebut (Pasal 3 ayat 3 Permendiknas no 38/2010)
Tanya 5: Apa persyaratan untuk mendapatkan penyesuaian pangkat dan jabatan guru itu?

Jawab: 
Persyaratan guru untuk memperoleh penyesuaian jabatan fungsional guru terdiri atas:
  1. memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya;
  2. memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
  3. masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing (Pasal 4 Permendiknas No. 38/2010)
Tanya 6: Siapa yang berwenang menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru itu?

Jawab: Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah.
  1. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e baik guru di lingkungan instansi pusat maupun daerah, dan Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e bagi guru yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
  2. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru bagi jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
  3. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
  4. Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
  5. Pimpinan instansi pusat atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
  6. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuian jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a. (Pasal 5 Permendiknas no 38/2010)

Tanya 7: Vagaimana prosedur penyesuaian jabatan fungsional guru itu?

Jawab: Prosedur pengusulan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut.
  1. Menteri Agama, pimpinan instansi pusat, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat lain yang ditunjuk mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional bagi guru yang mempunyai pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
  2. Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri atau Pejabat yang membidangi Pendidikan mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional bagi guru yang mempunyai pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
  3. Kepala sekolah mengusulkan kepada gubernur melalui kepala dinas pendidikan provinsi bagi guru yang mempunyai pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
  4. Kepala sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota bagi guru yang mempunyai pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
  5. Guru bukan pegawai negeri sipil yang telah ditetapkan jabatannya melalui inpassing diusulkan oleh kepala sekolah kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui kepala dinas pendidikan setempat.
  6. Guru bukan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerain Agama yang telah ditetapkan jabatannya melalui inpassing diusulkan oleh kepala madrasah kepada Menteri Agama melalui kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota setempat.(Pasal 6 Permendiknas no 38/2010)
Tanya 8: Apa saja kelengkapan administrasi yang perlu dilampirkan untuk mendapatkan SK Penyesuaian itu?

Jawab: Usulan untuk memperoleh SK Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 di atas harus dilengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut.
  1. Fotocopy atau salinan yang sah keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  2. Fotocopy atau salinan yang sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
  3. Fotocopy atau salinan yang sah penetapan angka kredit terakhir;
  4. Surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanaan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing;
  5. Fotocopy atau salinan yang sah keputusan inpassing bagi guru bukan PNS.(Pasal 7 Permendiknas no 38/2010)
Tanya 9: Bagaimana tata cara pelaksanaan penyesuaian jabatan fungsional guru itu dilaksanakan?

Jawab: Tata cara pelaksanaan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut.
  1. Jenjang jabatan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 penyesuaian ke dalam jenjang jabatan sesuai dengan jabatan baru sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
  2. Pangkat dan golongan/ruang guru yang bersangkutan ditetapkan sama dengan pangkat dan golongan/ruang berdasarkan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir/SK inpassing yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
  3. Penetapan jumlah angka kredit kumulatif dalam penyesuaian jabatan guru menggunakan angka kredit kumulatif terakhir yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
  4. Penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya didasarkan kepada angka kredit kumulatif yang dimiliki guru bersangkutan dengan menghitung kelebihan angka kredit yang dimiliki. (Pasal 8 Permendiknas no 38/2010)
Tanya 10: Format apa saja yang digunakan dalam Penyesuaian jabatan fungsional guru itu?

Jawab: Penyesuaian jabatan fungsional guru dilakukan dengan menggunakan Format 1, Format 2, Format 3, dan Format 4 sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.(Pasal 9 Permendiknas no 38/2010)

Tanya11: Apakah pengusulan penyesuaian jabatan fungsional guru dapat dilakukan bersamaan dengan usul kenaikan pangkat?

Jawab:
  1. Usul penyesuaian jabatan fungsional guru dapat dilakukan bersamaan dengan usul penetapan kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
  2. Apabila sampai akhir tahun 2012 guru tidak mengusulkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat, yang bersangkutan mengusulkan penyesuaian jabatan fungsional guru yang dimilikinya secara terpisah dari usul kenaikan jabatan dan/atau pangkat.(Pasal 10 Permendiknas no 38/2010)
Tanya 12: Kapan penyesuaian pangkat dan jabatan fungsional guru itu dilakukan?

Jawab: Penyesuaian jabatan fungsional guru dilaksanakan terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini sampai dengan akhir Desember 2012.(Pasal 11 Permendiknas no 38/2010)

Tanya 13: Kapan Permendiknas no 38/2010 ini mulai diberlakukan?

Jawab: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(Pasal 10 Permendiknas no 38/2010). Yakni: Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2010

43 komentar:

  1. Tanya: 1. Bagaimana dengan PNS Guru yang sudah meiliki Ijazah S1 yang legal dan relevan dengan bidang tugasnya dengan Pangkat Pembina IV/a tetapi Pendidikan di SK Pangkat Terakhir masih Diploma III ke bawah (ijzah S1 belum diakui BKN) apa bisa langsung disesuaikan pendidikannya dalam SK Inpassing Jabatan Guru?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf baru saat ini sy baca dan langsung sy jawab pertanyaan sdr, yakni sbb:
      Jawab:
      Bisa langsung Ijazah S1 nya diusulkan secara bersamaan ketika impasing dan pengusulan PAK yang baru. Adapun nilai angka kredit Ijazahnya (karena sesuai dengan Bidang Tugasnya) = 100 – 60 = 40. (60 adalah Nilai angka Kredit Ijazah yang telah diakui sebelumnya, yakni DIII = 60).

      Hapus
    2. yuk bertanya di LAPOR BKN...klik www.bknri.com

      Hapus
    3. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama RIDWAN asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0853-2174-0123, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0853-2174-0123, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

      1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
      – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
      – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
      – Drop out takut dimarahin ortu
      – IPK jelek, ingin dibagusin
      – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
      – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
      – Dll.
      2. PRODUK KAMI
      Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
      SARJANA (S1, S2)..
      Hampir semua perguruan tinggi kami punya
      data basenya.
      UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
      UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
      UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
      UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
      UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
      UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
      UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
      AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
      UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
      INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
      STIE SUKABUMI YAI
      ISTN STIE PERBANAS
      LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
      STIMIK UKRIDA
      UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
      UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
      UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
      UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
      UNIVERSITAS SAHID DLL

      3. DATA YANG DI BUTUHKAN
      Persyaratan untuk ijazah :
      1. Nama
      2. Tempat & tgl lahir
      3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
      4. IPK yang di inginkan
      5. universitas yang di inginkan
      6. Jurusan yang di inginkan
      7. Tahun kelulusan yang di inginkan
      8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
      9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti setelah pembayaran 50% masuk
      10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening bagian blangko ijazah.
      11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
      4. Biaya – Biaya
      • SD = Rp. 1.500.000
      • SMP = Rp. 2.000.000
      • SMA = Rp. 3.000.000
      • D3 = 6.000.000
      • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
      • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
      • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
      (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
      • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
      (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
      • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

      Hapus
    4. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

      1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
      – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
      – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
      – Drop out takut dimarahin ortu
      – IPK jelek, ingin dibagusin
      – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
      – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
      – Dll.
      2. PRODUK KAMI
      Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
      SARJANA (S1, S2)..
      Hampir semua perguruan tinggi kami punya
      data basenya.
      UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
      UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
      UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
      UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
      UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
      UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
      UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
      AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
      UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
      INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
      STIE SUKABUMI YAI
      ISTN STIE PERBANAS
      LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
      STIMIK UKRIDA
      UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
      UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
      UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
      UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
      UNIVERSITAS SAHID DLL

      3. DATA YANG DI BUTUHKAN
      Persyaratan untuk ijazah :
      1. Nama
      2. Tempat & tgl lahir
      3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
      4. IPK yang di inginkan
      5. universitas yang di inginkan
      6. Jurusan yang di inginkan
      7. Tahun kelulusan yang di inginkan
      8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
      9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
      10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
      11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
      4. Biaya – Biaya
      • SD = Rp. 1.500.000
      • SMP = Rp. 2.000.000
      • SMA = Rp. 3.000.000
      • D3 = 6.000.000
      • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
      • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
      • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
      (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
      • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
      (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
      • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

      Hapus
  2. Tanya:
    1. Bagaimana dengan PNS guru ijazah S1 ekonomi + akta golongan III/a, PAK terakhir 132 kemudian tugas belajar S2 TEKNOMOGI PENDIDIKAN mendapat gelar Mpd, akan menyusun DUPAK untuk kenaikan pangkat III/b, berapa penyesuaian kreditnya? apakah bisa disesuaikan pula pendidikannya? terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf baru saat ini sy baca dan langsung sy jawab pertanyaan sdr, yakni sbb:
      Jawab:
      1. Nilai Angka Kredit Komulatif Penyesuaian (Impasing) = Nilai Angka Kredit Komulatif PAK Terakhir, yakni 132.
      2. Untuk naik pangkat/ Golongan ke III/b diperlukan Angka Kredit Komulatif = 150, dengan perincian:
      a. Unsur Utama minimum/ sekurang – kurangnya 90 % = 85 (Terdiri atas Sub Unsur: (1) Pendidikan, minimum = 78, (2) Pengembangan Diri, minimum = 3, dan (3) Publikasi Ilmiah/ Karya Inovatif, minimal = 4) .
      b. Unsur Penunjang maksimum/ sebanyak – banyaknya 10 % = 15.
      2. Ijazah S2- nya bisa diusulkan untuk kenaikan pangkat ke III/b, namun karena Ijazah S2-nya tidak relevan dengan bidang tugas dan dengan Ijazah S1-nya, maka dimasukkan sebagai Unsur Penunjang dengan nilai Angka Kredit = 10

      Hapus
    2. yuk bertanya di LAPOR BKN...klik www.bknri.com

      Hapus
  3. tanya pak. menurut pendapat dari bebertapa pejabat dinas pendidikan bahwa guru yang mempunyai ijaza yang tidak sesuai dengna bidang tugasnya akan tidak bisa di inpassing. apakah rumor itu benar?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf baru saya baca pertanyaan sdr, dan kini langsung saya jawab sbb:
      Jawab:
      1. Latar belakang pendidikan (D1/ SPG/SGO, DII, DIII, , S1, S2, S3) yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu/diajarkan, tetapi memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan bidang yang diampunya, maka disesuai nilai Angka Kredit, sesuai Permeneg PAN & RB No. 16 Thn. 2089, yaitu: D1/ SPG/SGO = 25, DII = 40, DIII = 60, S1 = 100, S2 = 150, dan S3 = 200.
      Contoh :
      a. Ijazah S-1 bahasa Indonesia, mengajar Matematika, sertifikat pendidik Matematika, angka kredit unsur pendidikannya adalah 100.
      b. Ijazah D-III Matematika, mengajar PKN, angka kredit unsur pendidikannya adalah 60.
      2. Latar Belakang (Ijazah S1, S2, S3) yang Tidak Relevan dengan bidang Tugasnya, selama memenuhi persyaratan: (1) PTN/PTS terakreditasi minimal B, (2) Ada Surat Ijin Belajar dari Bupati/ Walikota (Atau Surat Tugas Belajar, jika PTN/PTS-nya berjarak lebih dari 60 km dari tempat Tugas/ Rumah-nya), maka Angka Kreditnya diakui sebagai Unsur Penunjang, dengan Angka Kredit untuk: S1 = 5, S2 = 10, dan S3 = 15.

      Hapus
  4. tanya pak.. sy pangkat gol IIIa sdh 2 tahun di PNS, skrg ambil tugas belajar S2 tp sdh jalan 1 semester (udah kuliah duluan baru urus tugas belajar).. gmana aturan untuk penyesuaian ijasah dan kenaikan pangkatnya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf baru saat ini sy baca dan langsung sy jawab pertanyaan sdr, yakni sbb:
      Jawab:
      Aturan Penyesuaian Ijazahnya, nanti ketika sudah lulus dan memperoleh Ijazah, silakan diusulkan PAK kenaikan pangkatnya, dengan melampirkan:
      1. Foto Copy Ijazah yg dilegalisir Dekan untuk PTN, atau Kopertis untuk PTS.
      2. Surat Tugas Belajar dari Bupati/ Wali Kota.
      3. Surat Pemberhentian Sementara dari Jabatan Fungsional Guru dari Bupati/ Wali Kota.
      4. Surat Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional Guru dari Bupati/ Wali Kota.
      Catatan: Tetapi bila yang diurus Surat Ijin Belajar, maka lampiran 3 dan 4 di atas tidak perlu, karena PNS tersebut masih tetap mengajar/ sebagai guru.

      Hapus
    2. yuk bertanya di LAPOR BKN...klik www.bknri.com

      Hapus
  5. Assalamu'alaikum, Mau tanya pak. Saya golongna III/b TMT 01 April 2013 , masa penilaian di PAk adalah samapi dengan 31 desember 2012 untuk mengajukan DUPAK yang lama penilaian pembelajaran dikurangi satu tahun kemudian dimasukkan nilai PKG benarkah seperti itu atau DUPAk lama di nilai seperti biasa kemudian ditambah nilai PKG kedalam lampiran V. tolong jelaskan yang benar seperti apa terimakasih

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Mohon Info, apakah bila saat ini saya golongan II/b, memiliki ijasah PPKn mengajar Guru Kelas SD dan sudah memiliki sertifikat pendidik pada tahun 2013, masih bisa diproses inpassing dan langsung ke Jabatan Fungsional dan Golongan III/a? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. yuk bertanya di LAPOR BKN...klik www.bknri.com

      Hapus
  8. Bgmn trkait pngwas sekolah, mrk kan diatur oleh permenpan & RB yg brbeda dg guru, apkah pmberlakuannya jg sm wktunya, mhn pencerahan, terima kasih..

    BalasHapus
  9. Maaf mohon info, pada SK terakhir 01 Oktober 2012 IIIc. kapan mengusulkan kenaikan pangkat ke IIId sekalian menyesuaikan izasah saya yg baru S2? apakah harus dilakukan bersamaan? apabila belum waktunya kenaikan pangkat, apakah saya bisa menyesuaikan izasah saya duluan? terima kasih informasinya

    BalasHapus
  10. Maaf Pak!
    kami kebingungan disini karena penjelasan dari tim penilai PAK/BKD kota/Kabupaten berbeda dengan apa yang kami dengar dari BKN Wilayah tentang :
    1. Naik pangkat guru Tidak bisa 2 tahun (tim penilai kota/BKD) sdgkn BKN bilang boleh 2 tahun minimal.
    2. Mengenai kelebihan PAK lama Hangus (tim Penilai kota/BKD) sdgkn BKN PAK lama bisa digunakan untuk kenaikan berikutnya dengan syarat harus mencari angka kredit 20% dari Angka krdit yang dicari.
    3. Kelebihan unsur PKB hangus, tidak bisa dilimpahkan pada unsur utama (tim Penilai kota/BKD) sdgkn BKN menyatakan bisa di limpahkan pada unsur Utama.
    pusing kami ..... bagaimana yang benarnya?
    mohon penjelasan beserta dasar hukumnya.
    trims...

    BalasHapus
  11. Maaf Pak!
    kami kebingungan disini karena penjelasan dari tim penilai PAK/BKD kota/Kabupaten berbeda dengan apa yang kami dengar dari BKN Wilayah tentang :
    1. Naik pangkat guru Tidak bisa 2 tahun (tim penilai kota/BKD) sdgkn BKN bilang boleh 2 tahun minimal.
    2. Mengenai kelebihan PAK lama Hangus (tim Penilai kota/BKD) sdgkn BKN PAK lama bisa digunakan untuk kenaikan berikutnya dengan syarat harus mencari angka kredit 20% dari Angka krdit yang dicari.
    3. Kelebihan unsur PKB hangus, tidak bisa dilimpahkan pada unsur utama (tim Penilai kota/BKD) sdgkn BKN menyatakan bisa di limpahkan pada unsur Utama.
    pusing kami ..... bagaimana yang benarnya?
    mohon penjelasan beserta dasar hukumnya.
    trims...

    BalasHapus
  12. Sy mo nanya pak, ijazah S1 sy tidak sesuai dengan bidang tugas yang saya ampu, tetapi saya memiliki sertifikast pendidik sesuai dengan bidang tugas sy yakni guru kelas. Penyesuaian AK saya pada ijazah pendidikan 40 yang lama 85, ketika sy konfirmasi ke dinas diminta untuk menanyakan ke kemdikbud, apakah Penyesuaian ak saya tersebut dapat diperbaiki? dan apakah dengan PAK tersebut saya bisa naik pangkat ke IV/b jika persyaratan semua dah saya penuhi? mohon pencerahannya dan mohon kirim ke email saya pak biar dapat saya print out. Terima kasih.

    BalasHapus
  13. Tanya pak, saat ini saya masih CPNS dan gol IIa dgn SK tahun 2014. Saya sudah memiliki ijazah S1 jurusan Teknik Informatika lulus tahun 2012 yg relevan dengan mata pelajaran yg saya ampu yaitu SMK jurusan Teknik Komputer dan Jaringan. Pada saat pemberkasan sudah saya lampirkan ijazah, namun pada saat penerimaan SK CPNS ijazah S1 saya tdk bisa diterima BKD dgn alasan belum memiliki akta 4 pdahal sejak 2005 sudah tdk berlaku. Dan saya disarankan untuk mencari PPG. Apakah setelah turun SK PNS, saya bisa mengajukan S1 saya dalam Pengajuan Angka Kredit utk ke gol IIIa? Apakah masih harus melampirkn PPG tadi? Yang saya tahu pembukaan PPG di LPTK tidak semudah seperti mencari akta IV jaman dulu, trims..

    BalasHapus
  14. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  15. Mohon infonya pak, sya pns guru gol II.a tmt 01 september 2010, naik gol ke IIb tmt 01 april 2013, tahun 2006 sya memperoleh ijasah S.1 non kependidikan dan pada tahun 2012 sya memperoleh sertifikat pendidik, sekarang sya mengajar sesuai dgn sertifikat pendidik saya, yang sya tanyakan apakah ijasah S.1 non kependidikan dan sertifikat pendidik sya bisa digunakan untuk penyesuaian angka kredit dan pangkat/gol ke gol. IIIa, terima kasih.

    BalasHapus
  16. bagaimana dengan guru yang mau mengusulkan kenaikan pangkat dari golongan IIIa ke IIIb,namun belum memiliki sertifikat pendidik apakah harus ambil sertifkat pendidik dulu??apakah tidak ada kebijakan dari daerah buat para guru yg belum memiliki sertifikat pendidik,agar tidak harus meninggalkan sekolah untuk ambil sertifikat pendidik tersebut???

    BalasHapus
  17. anya: 1. sy PNS Guru yang sudah meiliki Ijazah S1 sejarah yang legal dan relevan dengan bidang tugasnya dengan Pangkat Pembina III/b sedangkan Ijasah S2 sy Bidang study IPS dengan gelar M. Pd, apa dalam pengajuan penyesuaian ijzah tersebut dapat diakui BKN apa bisa langsung disesuaikan pendidikannya dalam SK Inpassing Jabatan Guru? lalu apa saja syarat penyesuaian ijazah tersetbut, mohon pencerahannya pak

    BalasHapus
  18. anya: 1. sy PNS Guru yang sudah meiliki Ijazah S1 sejarah yang legal dan relevan dengan bidang tugasnya dengan Pangkat Pembina III/b sedangkan Ijasah S2 sy Bidang study IPS dengan gelar M. Pd, apa dalam pengajuan penyesuaian ijzah tersebut dapat diakui BKN apa bisa langsung disesuaikan pendidikannya dalam SK Inpassing Jabatan Guru? lalu apa saja syarat penyesuaian ijazah tersetbut, mohon pencerahannya pak

    BalasHapus
  19. Aslm.mohon penjelasannya pak. Saya mengajukan kenaikan pgkat periode okt 2015.IIIa ke IIIb. Pak trrakhir saya 156. Nmun ada kndala d BKN mnganai serfikat sertifikasi. Sy blm sertifikasi. Namun sudah inpasing tmt 1 april 2013.pertanyaan sya.
    1. Apakah sya bisa mengajukan kenaikan pgkat, sdgkan syarat naik pgkat utk guru hharus sertifikasi
    2. Apakah msh berlaku sk impasing sya 1 april 2013 itu
    3. Jabatan sya skrg itu apa, guru atau tenaga pendidik.
    Trims pak ats petunjuknya.
    Wslm

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk komentar jelas dan singkat dapat di tampung dalam lapor bkn

      Hapus
  20. Izin tanya pak...saya pns bru gol IIIa ijasah S1 pend Bah Ind mgjr Guru kls SD.Apakah ijasah sya bsa jd dokumen utama dlm PAK?

    BalasHapus
  21. pak kalo latar belakang pendidikan sarjana PAI trus sertifikasi PJOK di SD. apakah nantinya untuk naik pangkat bisa?

    BalasHapus
  22. Terima kasih & mohon pencerahan...
    Saya cpns formasi k2, dalam sk cpns diakui gol 2b tmt bln Agustus dgn ijazah d2, mengingat telat memasukkan krn ijazah keluar bulan September. Tetapi sy memiliki S1 yg linear dgn tugas guru. Pertanyaan, apakah S1 saya bisa diakui dlm pemberkasan PNS saya. Salam Hormat & TERIMA KASIH....

    BalasHapus
  23. PAK guru terakhir saya tahun 2005, untuk kenaikan pangkat saat ini apakah seluruh semester sampai tahun 2012 bisa diperhitungkan ?

    BalasHapus
  24. mohon info, untuk penyesuaian ijasah dari pangkat IIb ke IIIa, apa bisa dilakukan.? mksh

    BalasHapus
  25. yuk bertanya di LAPOR BKN...klik www.bknri.com

    BalasHapus
  26. kalau masih golongan IIIa dan sekarang lulus S2 yang relevan apakah ijazah S1 masih dilampirkan dalam berkas kenikan golongan.

    BalasHapus
  27. Selamat sore , Mau tanya dong kalau kerja d dinas kesehatan tp belum pns dan mau kuliah lagi terus andaikata nanti di angkat tadi pns , nanti untuk penyesuainya sulit tidak ya ? . Mohon jawabanya . Trimakasih

    BalasHapus
  28. Mohon tanya: saya non PNS sudah inpasing apabila mau penyesuaian pangkat/golongan, bagaimana caranya ya?

    BalasHapus
  29. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama RIDWAN asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0853-2174-0123, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0853-2174-0123, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening bagian blangko ijazah.
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    BalasHapus
  30. saya mau bertanya, saya seorang guru sedang mengurus kenaikan pangkat dari golongan III/b ke golongan III/c, setelah melalui verifikasi ternyata berkas saya dinyatakan tidak lengkap yaitu tidak ada sertifikat pendidik. sedangkan saya sudah berstatus guru dengan fungsional yang mana saya mengajukan fungsional dengan menggunakan akta IV. yang menjadi pertanyaan saya apak sertifikat pendidik yang di minta oleh pihak BKN dapat digantikan oleh akta IV ?

    BalasHapus
  31. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    BalasHapus