Kamis, 03 Mei 2012

TANYA JAWAB TENTANG BUKTI FISIK DAN ANGKA KREDIT KEGIATAN PKB "MEMBUAT ALAT PERAGA"

Tanya 1: Apa pengertian/ definisi dari Alat Peraga itu?
Jawab:
Definisi/ pengertian Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.

Tanya 2: Bagaimana Kriteria Alat Peraga itu?
Jawab: Kriteria alat peraga itu adalah sebagai berikut:
1) Berupa alat yang berfungsi untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang diper-
    gunakan dalam proses pembelajaran/bimbingan.
2) Pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan menjadi lebih jelas dan lebih efektif.
3) Jenis alat peraga
    • Poster/gambar untuk pelajaran
    • Alat permainan pendidikan
    • Model benda/barang atau alat tertentu
    • Benda potongan (cutaway object)
    • Film/video pelajaran pendek
    • Gambar animasi komputer, dan
    • Alat peraga lain
4) Alat peraga tersebut mempunyai ciri sebagai berikut.
    • Memperjelas konsep/teori/cara kerja suatu alat.
    • Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah tersebut.
5) Alat peraga dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
    • memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
    • tingkat kesulitan pembuatannya tinggi;
    • memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi,
       memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
    • waktu pembuatannya relatif lama, dan
    • biaya pembuatannya relatif tinggi.
6) Alat peraga dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
    • memiliki tingkat inovasi yang rendah;
    • tingkat kesulitan pembuatannya yang rendah;
    • memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil modifi-
       kasi, memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
    • waktu pembuatannya relatif pendek; dan
    • biaya pembuatannya relatif rendah.

Tanya 3: Bagaimana Kerangka Isi/ Format laporan Pembuatan alat peraga itu?
Jawab:
Kerangka isi/ Format Laporan Pembuatan Alat Peraga adalah sebagai berikut:
1) Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran),
     nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/ lokasi.
2) Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/ madrasah.
3) Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat peraga ini benar-benar asli hasil karya
     guru bersangkutan.
4) Kata Pengantar
5) Daftar Isi
6) Daftar Gambar/Foto
7) Nama Alat Peraga
8) Tujuan
9) Manfaat
10) Rancangan/desain alat peraga (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram
       alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
11) Prosedur pembuatan alat peraga (dilengkapi dengan foto pembuatan).
12) Penggunaan alat peraga di sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto penggunaan).

Tanya 4: Bagaimana Bukti Fisik yang harus disertakan untuk mendapatkan Angka Kredit pembuatan alat peraga itu?
Jawab: Bukti Fisik yang harus disertakan untuk mendapatkan Angka Kredit pembuatan alat peraga itu adalah sbb:
1) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga yang dilengkapi
    dengan gambar/foto alat peraga tersebut bila alat peraga tidak memungkinkan untuk dikirim.
2) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga yang dilengkapi dengan
     alat peraga yang dibuat bila alat peraga tersebut memungkinkan untuk dikirim.
3) Lembar pengesahan/pernyataan dari Kepala Sekolah/madrasah bahwa alat peraga tersebut
    dipergunakan di sekolah/madrasah.

Tanya 5: Berapa besaran angka kredit pembuatan alat peraga itu? 
Jawab: Besaran angka kredit pembuatan alat peraga itu adalah sebagai berikut.
1) Kategori kompleks, diberi angka kredit 2.
2) Kategori sederhana, diberi angka kredit 1.
3) Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan alat peraga dan dapat dilakukan oleh
    perorangan atau tim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar