Jumat, 04 Mei 2012

TANYA JAWAB TENTANG KEGIATAN PKB "MEMBUAT / MEMODIFIKASI ALAT PRAKTIKUM"

Tanya 1: Apa definisi/ pengertian dari Alat Praktikum itu?
Jawab: Definisi Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya.

Tanya 2: Bagaimana Kriteria Alat Praktikum itu?
Jawab: Kriteria Alat Praktikum itu adalah sebagai berikut:
1) Berupa alat praktikum yang dipergunakan dalam pembelajaran.
2) Pelaksanaan praktikum menjadi lebuh mudah dan lebih efektif.
3) Jenis alat praktikum
    • Alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia, biologi).
    • Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil).
    • Alat praktikum bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan lainnya.
4) Alat praktikum tersebut mempunyai ciri sebagai berikut.
    • Dapat digunakan untuk praktikum di sekolah/madrasah.
    • Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah tersebut.
5) Alat praktikum dikageorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
    • memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
    • tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
    • memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi,
       memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
    • waktu pembuatannya relatif lama; dan
    • biaya pembuatannya relatif tinggi.
6) Alat praktikum dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
    • memiliki tingkat inovasi yang renda;
    • tingkat kesulitan pembuatan yang rendah;
    • memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil modifikasi,
      memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
    • waktu pembuatannya relatif pendek; dan
    • biaya pembuatannya relatif rendah.

Tanya 3: Bagaimana Kerangka Isi/ Format Laporan Pembuatan Alat Praktikum itu?
Jawab:
Kerangka Isi/ Format Laporan Pembuatan Alat Praktikum adalah sbb"
1) Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Praktikum),
     nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/lokasi.
2) Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
3) Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat praktikum ini benar-benar asli hasil karya
     guru bersangkutan.
4) Kata Pengantar
5) Daftar Isi
6) Daftar Gambar/Foto
7) Nama Alat Praktikum
8) Tujuan
9) Manfaat
10) Rancangan/desain alat praktikum (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram
       alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
11) Prosedur pembuatan alat praktikum (dilengkapi dengan foto pembuatan).
12) Penggunaan alat praktikum di sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto penggunaan).

Tanya 4: Bagaimana Bukti Fisik yang perlu disertakan untuk mendapatkan Angka Kredit?
Jawab: Bukti Fisik yang perlu disertakan untuk mendapatkan Angka Kredit adalah sbb:
1) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat praktikum yang dilengkapi
    dengan gambar/foto alat praktikum tersebut bila alat praktikum tidak memungkinkan
    untuk dikirim.
2) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat praktikum yang dilengkapi
    dengan alat praktikum yang dibuat bila alat praktikum tersebut memungkinkan untuk dikirim.
3) Lembar pengesahan/pernyataan dari Kepala Sekolah/madrasah bahwa alat praktikum terse-
    but dipergunakan di sekolah/madrasah.

Tanya 5: Berapa besaran angka kredit pembuatan alat praktikum itu? 
Jawab: Besaran angka kredit pembuatan/ karya alat praktikum itu adalah sebagai berikut.
1) Kategori kompleks, diberi angka kredit 4.
2) Kategori sederhana, diberi angka kredit 2.
3) Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan karya alat praktikum dan dapat dilaku-
    kan oleh perorangan atau tim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar