Jumat, 18 Mei 2012

TANYA JAWAB TENTANG "PENGERTIAN, TUGAS, FUNGSI DAN PERSYARATAN WIDYAISWARA"

A. PENDAHULUAN
Sebelum tanggal 1 Januari 2012, ketika orang bertanya kepada saya tentang profesi saya dan saya jawab "Saya adalah Guru Matematika di SMPN 15 dan SMKN 14 Samarinda", orang yang bertanyapun langsung maklum/ paham tentang profesi seorang guru. Bahkan sampai sekarangpun orang masih sering memanggil saya dengan sebutan Pak Guru. Hal itu kiranya dapat dimaklumi mengingat profesi Guru sudah tidak asing bagi seluruh lapisan masyarakat kita, ditambah lagi cukup lama juga saya menyandang profesi guru tersebut, yakni sejak 1/12/1984 s.d 31/12/2011 (kurang lebih 27 tahun).

Namun terhitung sejak tanggal 1/12/2012, saya telah beralih profesi menjadi seorang Widyaiswara di Lembaga Penjaminan Mutu (LPMP) Provinsi Kalimantan Timur. Nah sejak saat itu, ketika banyak orang bertanya dan saya beritahu bahwa profisi saya sekarang adalah Widyaiswara (WI) di LPMP Kaltim, mereka masih banyak yang belum paham dan akan menyambung dengan pertanyaan - pertanyaan berikut ini: Apa itu WI?, Apa tugasnya? Mengapa bpk pindah jadi WI? dan seterusnya.

Nah agar masyarakat dapat lebih mengenal tentang apa itu WI?. Apa tugas, fungsi dan wewenang WI? dan Apa syarat untuk menjadi seorang WI itu?, maka saya tulis Tanya Jawab ini dengan harapan akan ada manfaatnya bagi yang memerlukan informasi ini. Amien.    
                            
  =============Samarinda, 19 Mei 2012==============

B. ISI TANYA JAWAB

Tanya 1: Apa pengertian Widyaiswara (WI) itu?

Jawab: 

Dalam bahasa Inggrisnya WI itu adalah Trainer .atau pelatih.  Hal itu mengacu pada jenis-jenis diklat yang diperuntukkan bagi para widyaiswara,  ang sering disebut sebagai TOT atau Training Of Trainers yang artinya Pelatihan untuk Para Pelatih. Nah siapa yang dilatih, tiada lain adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Hal itu juga sesuai dengan definisi yang sering dimuat dari berbagai peraturan yang dikeluarkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) tentang Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ada empat tingkatan jabatan widyaiswara, yakni : 
  1. Widyaiswara Pertama (untuk PNS golongan III/a dan III/b); 
  2. Widyaiswara Muda (untuk PNS golongan III/c dan III/d); 
  3. Widyaiswara Madya (untuk PNS golongan IV/a, IV/b dan IV/c); 
  4. Widyaiswara Utama (untuk PNS golongan IV/d dan IV/e).
Kesimpulan:  Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.

Tanya 2: Apa tugas, tanggung jawab dan wewenang WI itu?

Jawab: Sesuai dengan pengertian Wi di atas, bahwa:  tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.

Tanya 3: Apa kesamaan dan perbedaan WI, Guru dan Dosen kalau begitu?

Jawab: Tentu saja ada kesamaannya, tetapi juga banyak perbedaannya. 
  • Kesamaannya antara lain:
  1. sama - sama pejabat fungsional dan profesional yang kenaikan pangkat dan jabatannya diperjitungkan dengan Angka Kredit 
  2. Sama - sama mendapatkan tunjangan fungsional, meski besarnya tidak sama
  3. sama - sama memiliki fungsi, tugas dan wewenang mengajar, mendidik dan melatih
  • Adapun perbedaannya antara lain:
  1. Yang di didik, dilatih dan dibina: a) oleh: Guru adalah siswa/ murid di sekolah )TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMA/MK), b) oleh Dosen adalah Mahasiswa di Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta, c) oleh WI adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.
  2. Strategi, Metode dan Teknik yang digunakan dalam mengajar, mendidik dan melatih tentu juga berbeda.
  3. Dosen dan Guru telah mendapatkan Tunjangan Profesi, sedangkan WI belum, sehingga Tunjangan Profesi Guru yg besarnya = gaji pokok 1 bulan, yang telah saya terima sejak Juni 2007 s.d Desember 2011, maka sejak 1/1/2012 tunjangan itu disetop (tdk boleh saya terima lagi)
  4. Berbagai peraturan dan perundang - undangan yang mngatur ketiganya tentu juga berbeda. 
Tanya 4: Di lembaga atau instansi mana saja adanya WI itu?

Jawab: Hampir di semua Lembaga dan Kementerian di mana di situ ada PNS dan ada Lembaga Diklat, maka di situ ada WI. 


Tanya 5: Kalau di LPMP itu siapa saja yang dididik dan dilatih oleh WI?

Jawab: Karena LPMP berada di bawah Kemendiknas, maka yang dilatih di LPMP terutama adalah Guru, Kepsek, Pengawas dan Tenaga Kependidikan di Sekolah lainnya, seperti TU, Pustakawan dan lain - lain.

Tanya 6: Mana yang lebih mulia antara seorang Guru, Dosen dan WI itu dan kenapa Bpk pindah profesi dari guru menjadi WI?

Jawab: 
  1. Kalau dilihat tugas, fungsi dan wewenangnya adalah sama - sama mengajar, mendidik dan melatih, kiranya sama - sama mulia. Karena sama - sama mengajarkan ilmu, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang insya Alloh akan dapat diambil manfaatnya oleh mereka yang diajari, dibina, dididik dan dilatih. Namun tentu saja itu semua sangat tergantung niatnya. Bahkan sebagaimana dikemukakan oleh Lutfi (dlm Blognya), bahwa: "Dalam acara sosialisasi kebijakan pembinaan widyaiswara yang diselenggarakan oleh BKD Provinsi Jawa Tengah, terungkap bahwa profesi widyaiswara merupakan profesi yang mulia dan menjadi ujung tombak pembinaan SDM aparat pemerintah. Lebih lanjut Ibu Emma narasumber dari Direktorat Pembinaan Widyaiswara LAN-RI mengungkapkan bahwa widyaiswara secara harfiah artinya adalah pembawa kebenaran (atau suara yang baik, dari kata widya=baik, dan iswara=suara), sehingga diharapkan para widyaiswara dapat menjadi suara kebenaran bagi para PNS…..mengajarkan nilai-nilai luhur yang harus dimiliki seorang PNS….agar menjadi PNS yang profesional, jujur, berakhalak mulia…… mau melayani masyarakat tanpa pamrih……Wah…jadinya profesi widyaiswara kayaknya mulia bangetkan….?!"
  2. Adapun kenapa saya pindah dari profesi guru ke WI, karena beberapa alasan sebagai beikut:
  • Profesi Guru dan WI sama - sama mulianya, bila diniatkan dengan ikhlash insya Alloh pada keduanya merupakan ladang untuk beramal sholih dalam rangka menularkan ilmu pengetahuan, pengalaman dan keterampilan yang bermanfaat.
  • Ingin mencari pengalaman dan tantangan baru yang berbeda dengan pengalaman dan tantangan yang telah saya geluti sebagai guru selama 27 tahun.
  • Menularkan pengetahuan dan pengalaman saya selama 27 tahun menjadi guru, kepada teman - teman guru lain, kepala sekolah dan pengawas di tingkat Provinsi Kalimantan Timur. 

Tanya 7: Bagaimana prosedur dan persyaratan untuk menjadi WI itu?

Jawab: Untuk menjadi WI tentu saja dan semestinya harus melalui seleksi yang sangat ketat dan persyaratan tertentu. Adapun syarat - syarat menjadi seorang WI antara lain sebagai berikut:

Persyaratan Umum

  • Pendidikan minimal Strata Satu
  • Pangkat PNS minimal Penata Muda, golongan ruang III/a
  • Pengalaman mengajar minimal 2 tahun
  • Usia maksimal 49 tahun
  • Ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi (minimal oleh eselon II)
  • Berbadan sehat, jasmani dan rohani
Persyaratan Khusus
  • Apabila seorang peserta Diklat Calon Widyaiswara direkrut sebagai widyaiswara dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam pasal 22 Peraturan MENPAN No PER/66/M. PAN/6/2005.
  • Apabila seorang calon Widyaiswara memiliki sertifikat program mengajar Akta V (dibuktikan dengan menyerahkan foto copy sertifikat dan menunjukkan dokumen asli), maka ybs tidak diwajibkan mengikuti seluruh program umum diklat calon Widyaiswara, namun tetap harus mengikuti beberapa mata diklat di bidang pembelajaran orang dewasa yang akan ditentukan oleh LAN. Selanjutnya ybs harus mengikuti program khusus yaitu mengikuti kegiatan muatan lokal dan evaluasi pemaparan di akhir Diklat Calon Widyaiswara.
  • Apabila seorang calon Widyaiswaratelah memiliki gelar magister dan/atau doktor di bidang pendidikan (dibuktikan dengan menyerahkan foto copy ijazah dan menunjukkan dokumen asli), maka yang bersangkutan tidak diwajibkan mengikuti seluruh program umum diklat calon Widyaiswara, namun tetap harus mengikuti beberapa mata diklat di bidang pembelajaran orang dewasa yang akan ditentukan oleh LAN. Selanjutnya yang bersangkutan harus mengikuti program khusus yaitu mengikuti kegiatan muatan lokal dan evaluasi pemaparan di akhir Diklat Calon Widyaiswara.
  • Bagi peserta yang akan mengikuti program khusus, di awal program umum Diklat Calon Widyaiswara diwajibkan menyerahkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
    • Surat usulan dari Pejabat pembina kepegawaian di Instansi ke Kepala LAN
    • Calon Widyaiswara mengisi Lembar Isian Data Calon Widyaiswara, di sahkan oleh Pejabat pembina Kepegaewaian di instansi Cawid
    • SK Pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan terakhir
    • Melengkapi (a) Daftar Riwayat Hidup, (b) DP-3 terbaru, (c) foto copy ijazah/sertifikat/STTPP/Copy SK kegiatan ilmiah/Diklat fungsional/teknis
    • Rencana Kerja individu mendidik, mengajar, melatih (dikjartih) calon Widyaiswara - minimal 500 JP/tahun
    • program Diklat satu tahun berjalan di Unit Diklat sesuai rencana penempatan cawid (disahkan oleh instansi)
    • Surat Keterangan Pengalaman Mengajar, mendidik dan/atau melatih di Instansi Pemerintah (asli) 2 tahun terakhir
    • Karya Tulis Ilmiah yang pernah disusun/diterbitkan 1 rangkap
    • Menetapkan minimal 2 Spesialisasi Diklat (satu untuk paparan kompetensi, yang lainnya sebagai cadangan apabila harus mengulang)
    • Melengkapi 2 eksemplar (a) rencana Pembelajaran, (b) bahan Ajar/ Modul Diklat, dan (c) Copy transparansi (OHT)/slide untuk spesialisasi yang akan dipaparkan, dan 1 eksemplar untuk spesialisasi yang tidak dipaparkan
    • Melampirkan 2 foto terbaru (berwarna) ukuran 3X4 cm 
    • Melampirkan DUPAK calon Widyaiswara yang telah terisi dari instansi ke LAN, disertai bukti fisik
PENUTUP

Sementara saya sudahi tulisan Tanya Jawab ini, semoga teman - teman dan masyarakat menjadi maklum akan Profesi Widyaiswara yang saat ini saya geluti. Saya mohon do'a dan restu teman-teman dan masyarakat yang mengenal saya, semoga saya dapat melaksanakan tugas saya ini dengan sebaik - baiknya, amien.

6 komentar:

  1. MAAF PAK, INI BUKAN KOMENTAR TENTANG TULISAN BAPAK. Tapi mau tanya sesuatu boleh ya pak?
    Begini pak:
    Kami pengawas sekolah tingkat TK/SD di Kecamatan Panombeian Panei di perintahkan oleh camat untuk jaga malam di kantor camat. Waktunya mulai pukul 20.00 s.d pukul 8.00. Tidak terkecuali hari Minggu. Apakah boleh camat memerintahkan Pengawas sekolah untuk jaga malam?
    Muasalnya begini pak, Bupati meminta agar setiap kantor camat yang ada dikabupaten harus buka 24 jam. Karena itu camat menindak lanjuti dengan melibatkan instansi yang ada dikecamatan untuk jaga malam, diantaranya kantor UPTD Pendidikan yang ada di kecamatan. Personil yang ada di UPTD Pendidikan itu adalah pengawas TK/SD. Maka Sang camat membuat surat yang isinya memerintahkan nama-nama pengawas sekolah TK/SD yang ada di UPTD Pendidikan tersebut untuk jaga malam. Jadi pak rasanya agak janggal. Apakah tidak sebaiknya camat membagi tugas jaga malam tersebut kepada aparat desa? Misalnya ke kantor lurah, RT/RW? BAGAI MANA TANGGAPAN BAPAK? Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih. dari saya Rajuta Sembiring

    BalasHapus
    Balasan
    1. jAWAB: mUNGKIN bAPAK cAMAT ITU mengira Jabatan Bapak sebagai pengawas dianggap lebih Pas karena Bapak pengawas yang dikira tugasnya mengawasi setiap kegiatan-kegiatan dilingkungan / wilayah kekuasaan Bapak Camat tadi,he.ehe.ehe dan memang agaknya jadi menjadi janggal....alias kurang tepat ..masa sih...begitu...seharusnya Bapak Camat memerintahkan Instansi vertikalnya yang paling Pas...yaitu tadi....para perangkat desa atau kelurahan yang ada dibawah hirarkhi Bapak Camat...kalau Pengawas kan hanya kebetulan saja bertempat di kekuasaan Wilayah Camat...akan tetapi yang berhak memerintah Pengawas Sekolah yang lebih pas ya Bapak Kepala Din.Dik/Diknas setempat, berarti apa Camat itu kurang paham tentang Hirarkhi...atau memamng kepingin mendekat dengan para pejabat di lingkungan kekuasaan Wilayah...dan ga paham tenntang Subtansi...perintah Tugas....ya kira-kira jawbannya begutu dan kesimpulannya Bapak Camat kurang Pas memerintah Para Pengawas untuk jaga malam dan Bapak berhak menolaknya dengan menyebut alasan-alasan diatas...mohon maaf bila kira-kira jawaban kira-kira itu tadi kurang Pas...terima kasih.

      Hapus
  2. Bapa...saya tertarik dg profesi WI dan sdh lama cari2 info alhmdlh tulisan bpk sangat berguna bagi sy....boleh sy minta alamat email bpk?makasih sblm nya

    BalasHapus
  3. Saya sangatttt sangattt ingin menjadi WI pak saat ini saya 31 th dan masih IIIa dan guru d smp pendidikan akhir s2.. Pisisi saya d jember... Infonya bermanfaat mohon saran buat saya..dmn saya mendapat info lowongan WI..kata teman2 kalo mau jadi WI harus ke struktural dl.. Harus jadi kepsek dl..harus jadi pengawas dl apa benar demikian (╥_╥)

    BalasHapus
  4. Terimakasih, info ini sangat bermanfaat untuk saya.
    Semula saya tidak tahu persyaratan menjadi WI.
    Saya tahu istilah WI ketika saya ikut diklat INAS Guru Pembelajar. Saya langsung tertarik ingin menjadi WI.
    Tapi setelah membaca artikel ini, saya seperti merasa kesulitan dalam mencapai cita-cita saya itu. Betapa tidak, saya belum diangkat menjadi PNS. Status saya guru honorer di sebuah sekolah dasar.
    Semoga Allah memberikan kemudahan untuk saya agar dapat menjadi WI sperti bapak. Aamiin

    BalasHapus
  5. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    BalasHapus