(Makalah ini
pernah disajikan dalam Acara Desiminasi Internal Widyaiswara LPMP
Kaltim Pada Tanggal: 19 Desember 2013 dan dimuat di Jurnal Borneo Volume IX,
No. 2 Desember 2014, halaman: 75 - 100)
Oleh:
Dalyana (Widyaiswara LPMP Kaltim, email: dalyana_lpmp@yahoo.com)
Abstrak
Makalah
ini ditulis dengan tujuan untuk mendekripsikan tentang berbagai hal terkait
dengan penilaian angka kredit dan kenaikan pangkat guru golongan II dan guru
yang belum memiliki ijazah S1/ D IV pasca berlakunya Permeneg PAN dan RB no. 16
Tahun 2009.
Beberapa
kesimpulan dari pembahasan makalah ini adalah bahwa: Pasca diberlakukannya Permeneg
PAN dan RB No. 16 Tahun 2009:
- Penilaian angka kredit dan kenaikan pangkat guru golongan II dan guru yang belum memiliki ijazah S1/ D IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, telah diatur dalam Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009, Permendiknas No. 35 Tahun 2010, dan Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No. 03/V/PB/2010 & no. 14 Tahun 2010, pada Bab Peralihan.
- Bagi guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d tetap melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama golongan III/a, sedangkan besaran angka kredit untuk penilaian prestasi kerja, penilaian kegiatan PKB, kegiatan penunjang tugas guru, dan jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat guru disesuaikan dengan Lampiran V, VI, VII, dan VIII Permeneg PAN dan RB no. 16 tahun 2009.
- Bagi guru yang telah memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, langsung disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat Guru Pertama, Muda, Madya, atau Utama, sesuai dengan Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 dengan kenaikan pangkat setinggi-tingginya adalah Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, atau pangkat terakhir yang dimiliki.
- Bagi guru yang telah memiliki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a ke atas, tidak dapat dipertimbangkan untuk naik pangkat.
- Bagi guru yang belum memiliki ijazah S1/ DIV sesuai bidang tugas yang diampu sampai dengan akhir tahun 2015:
- Apa bila belum mencapai pangkat Penata Muda golongan ruang III/a (masih berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d), tetap melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama, dengan sistem kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tercantum pada lampiran V Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009.
- Apa bila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan tugas yang diampu, dengan pemberian angka kredit sebagai berikut:
- Bagi guru yang berpangkat III/ a ke bawah, diberikan angka kredit sebesar 65% dari angka kredit kumulatif diklat, tugas utama, dan kegiatan PKB ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/ Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang sesuai pada lampiran VIII Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009.
- Bagi guru yang berpangkat III/ b ke atas, diberikan angka kredit sebesar 100% dari tugas utama dan kegiatan PKB ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/ Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, dengan memperhitungkan angka kredit unsur penunjang sesuai pada lampiran VIII Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009.
- Apa bila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang tidak sesuai dengan tugas yang diampu, diberikan angka kredit 5 (dianggap sebagai unsur penunjang), sebagaimana tersebut pada Lampiran I Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009.