Senin, 14 Mei 2012

TANYA JAWAB TENTANG "PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN GURU"

PENDAHULUAN

Berikut ini saya tuliskan lagi Jawaban Beberapa Pertanyaan dari Peserta Diklat PCT Acesor PKG dan PKB Prov Kaltim yang diselenggarakan di LPMP Kaltim tanggal 10 - 14 Mei 2012.

Secara kebetulan Jawabannya terdapat dalam PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 03/V/PB/2010 dan NOMOR : 14 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.

Saya berharap semoga tulisan ini ada manfaatnya bagi yang memerlukan, amien

======================================================================
  • Bagian Pertama Pengangkatan Dalam Jabatan
Tanya 1L Apa saja syarat pengangkatan PNS untuk pertama kali menjadi guru? 

Jawab: Sebagaimana diseburkan pada pasal Pasal 24, bahwa:

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Guru harus memenuhi syarat:
 

 a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) dan bersertifikat pendidik;
 

 b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
 

 c. memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi; dan
 

 d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3)       paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
 

(2) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi        lowongan formasi jabatan fungsional Guru melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
 

(3) Surat keputusan pengangkatan pertama kali dalam jabatan Guru dibuat menurut contoh formulir        sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Bersama ini.
 

Tanya 2: Bagaimana ketentuan pengangkatan PNS dari jabatan lain menjadi guru?
 
Kawab: Sebagaimana [ada Pasal 25 dosenutkan, bahwa" 

(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Guru dapat dipertimbangkan 
       dengan etentuan sebagai berikut:
 

 a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bersama ini.
 

 b. memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
 

 c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
 

(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama       dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jumlah angka       kredit yang diperoleh setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit dari pejabat yang berwenang       yang berasal dari unsur utama dan unsur penunjang.
 

(3) Surat keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Guru dibuat       menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VII Peraturan Bersama ini.
 

Tanya 3: Adakah syarat lain selain yang disebutkan pada pasal 25 di atas?

Jawab: Masih ada syarat lain, sebagaimana disebutkan pada Pasal 26 berikut ini:

Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1), pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan fungsional Guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Guru yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
 

b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan fungsional Guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Guru yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  • Bagian Kedua Pembebasan Sementara 
Tanya 4: Dapatkah guru dibebastugaskan/ diberhentikan sementara dati jabatannya sebagai guru? Bila dapat kapan itu dilakukan?

Jawab: Dapat, yakni sebagaimana disebutkan pada Pasal 27, bahwa"

(1) Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
 

 a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
 

 b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
 

 c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Guru;
 

 d. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya; atau
 

 e. melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan atau lebih.
 

(2) Surat keputusan pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Bersama ini.

  • Bagian Ketiga Pengangkatan Kembali Menjadi Guru
Tanya 5: Dapatkah guru yang telah dibebastugaskan sementara itu diangkat kembali? Bila dapat bagaimana ketentuannya?

Jawab: Ya...dapat, sebagaimana disebutkan pada Pasal 28 dan 29, sebagai berikut:


Pasal 28:

(1) Guru yang dibebaskan sementara karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila masa berlakunya hukuman disiplin tersebut telah berakhir.
 

(2) Guru yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan.
 

(3) Guru yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila telah selesai melaksanakan tugas di luar jabatan Guru dengan ketentuan usia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun.
 

(4) Guru yang selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d dan telah diangkat kembali pada instansi semula, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru.
 

(5) Guru yang selesai menjalani tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila telah selesai menjalani tugas belajar.

(6) Surat keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IX Peraturan Bersama ini.
 

Pasal 29 :

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Guru. 

  • Bagian Keempat Pemberhentian dari Jabatan guru
Tanya 6: Bila mana guru dapat diberhentikan tetap/ untuk seterusnya?

Jawab: Ketentuan itu diatur pada Pasal 30, yakni sbb:


(1) Guru diberhentikan dari jabatannya, karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali jenis hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat.
 

(2) Surat keputusan pemberhentian dari jabatan Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran X Peraturan Bersama ini.
 

  • Bagian kelima Sanksi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya mengajar minimal 24 jam/ minggu  (bagi guru matpel/ guru kelas) atau tidak dapat membimbing sedikitnya 150 siswa (bagi guru BP/BK)? atau yang memperoleh PAK (Penetapan Angka Kredit) dengan cara yang tidak benar
Tanya 7: Adakah sanksi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya mengajar minimal 24 jam/ minggu  (bagi guru matpel/ guru kelas) atau tidak dapat membimbing sedikitnya 150 siswa (bagi guru BP/BK)? atau yang memperoleh PAK (Penetapan Angka Kredit) dengan cara yang tidak benar?
 
Jawab: Yaa ada, sebagaimana disebutkan pada Pasal 31, sbb:
 

(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dan/atau beban kerja Guru bimbingan dan
konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
 

(2) Guru yang terbukti memperoleh PAK dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK tersebut.


Tamya 9: Jadi bagaimana nasib guru - guru yang mengajar di sekolah kecil di daerah terpencil dan di situ tidak ada sekolah lain baik negeri/ swasra untuk memenuhi kewajibannya mengajar 24 jam / minggu atau membimbing 150 siswa?

Jawab: Dalam keadaan seperti itu, agar tidak terkena sanksi sebagaimana pasal 31 ayat 1 di atas, maka Kepsek, melalui Disdik Kab/ Kota dan Provinsi serta Bupati/ Walikota dan Gubernur segera mengajukan usulan agar para guru tersebut bisa mendapatkan SK pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional.

1 komentar:

  1. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    BalasHapus