Tanya 1: Bagaimana prosedur atau langkah - langkah penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakasek/ waka madratsah itu?
Jawab:
- Penilaian kinerja wakasek ini menggunakan Pendekatan Penilaian 360ยบ. artinya dalam penilaian ini, Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dinilai oleh Kepala Sekolah dan atau Pengawas dengan menggali informasi dari pihak-pihak yang sehari-hari dapat mengetahui perilaku dan kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang bersangkutan dalam menjalankankan tugas dan fungsinya.
- Para pihak itu meliputi rekan kerja (guru dan tenaga kependidikan), mitra kerja (komite Sekolah/Madrasah), dan atasan (Kepala Sekolah dan atau Pengawas Sekolah/Madrasah).
- Selain instrumen penilaian kinerja yang telah disusun baik, proses penilaian juga perlu dilakukan dengan lancar dan baik pula.
- Proses penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Madrasah perlu dilakukan secara terprogram dan sistemik.
- Semua proses kegiatan penilaian disusun dalam alur atau tahapan kegiatan sebagai berikut:
(2) pelaksanaan penilaian,
(3) penentuan nilai akhir.
Tanya 2: Apa saja yang dilakukan pada setiap tahap peninaian kinerja wakasek itu?
Jawab: Yang dilakukan pada setiap tahap peninaian kinerja wakasek itu adalah sebagai berikut:
a.
Persiapan
(1)
Pemberitahuan secara tertulis oleh Kepala
Sekolah kepada Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang akan dinilai;
(2) Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang dinilai
membuat laporan kinerja secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti-bukti yang
dibutuhkan untuk penilaian kinerja kepada penilai.
(3) Penilai
mempelajari laporan kinerja dan mengamati kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti
yang disertakan.
b.
Pelaksanaan Penilaian
(1) Penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
dihadiri oleh Wakil
Kepala
Sekolah yang dinilai oleh kepala Sekolah/Madrasah dan semua penilai.
(2) Penilaian
dilaksanakan di Sekolah/Madrasah tempat
Wakil
Kepala Sekolah/Madrasah yang dinilai bertugas.
(3) Penilaian
diawali dengan pemaparan laporan kinerja oleh Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
yang dinilai. Pemaparan difokuskan pada komponen-komponen penilaian dan
bukti-bukti yang relevan.
(4) Penilai
dapat melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan atas laporan kinerja tertulis
maupun lisan yang disampaikan oleh Wakil
Kepala Sekolah/Madrasah yang dinilai.
(5) Penilai
melakukan pengamatan dan pencatatan bukti-bukti lain yang ada di lingkungan Sekolah/Madrasah
yang belum atau tidak dapat disertakan dalam laporan tertulis. Bukti-bukti ini
dapat diidentifikasi melalui pengamatan terhadap kondisi fisik yang ada di
lingkungan Sekolah/Madrasah atau meminta informasi dari orang-orang yang
relevan yang ada di lingkungan Sekolah/Madrasah seperti guru, karyawan Sekolah/Madrasah,
komite Sekolah/Madrasah atau peserta didik.
(6)
Penilai
melakukan penilaian terhadap setiap
komponen penilaian berdasarkan paparan laporan kinerja dan hasil pengamatan
kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
yang dinilai dengan langkah-langkah sebagai berikut:
(a) Penilai mengkonfirmasi keabsahan bukti-bukti
yang dikumpulkan oleh Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang dinilai.
(b) Penilai mencatat semua bukti fisik maupun
nonfisik ke dalam format
penilaian yang relevan.
(c) Penilai mencermati semua bukti yang tercatat
dan mencocokkannya dengan indikator dari komponen yang dinilai.
(d) Berdasarkan
hasil pencermatan kelengkapan, keabsahan, dan ketepatan bukti yang teridentifikasi, penilai menetapkan skor setiap komponen penilaian yang bersangkutan.
(7)
Penilai
menetapkan nilai kinerja dengan cara merekap semua nilai komponen ke dalam format
penilaian
yang ditetapkan dan menuangkannya dalam instrumen penilaian.
c.
Penentuan Nilai Akhir
Pada prinsipnya,
hasil penilaian merupakan kewenangan profesional dari penilai. Berdasarkan prinsip transparansi, penilai perlu mengonfirmasikan hasil penilaian kepada Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
yang dinilai dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
(1) Penilai
menyampaikan hasil penilaian kepada
wakil
kepala Sekolah/Madrasah yang bersangkutan disertai berita acara dan bukti-bukti
yang terekam dalam proses penilaian.
(2)
Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang dinilai
mempelajari berita
acara penilaian
berikut semua bukti-bukti yang disampaikan oleh penilai.
(3)
Apabila diperlukan, Wakil
Kepala Sekolah/Madrasah dapat meminta penjelasan hasil penilaian kepada penilai.
(4)
Apabila hasil penilaian disetujui oleh Wakil Kepala Sekolah/Madrasah, maka yang bersangkutan
membuat pernyataan persetujuan dengan menandatangani hasil penilaian.
(5) Apabila Wakil
Kepala sekolah tidak menyetujui
hasil penilaian, dapat mengajukan keberatan disertai alasan dan bukti-bukti yang kuat.
(6) Penilai
membahas keberatan yang diajukan oleh Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dengan mengkaji secara mendalam alasan dan bukti-bukti.
(7)
Penilai
dapat mengubah
hasil penilaian apabila dipandang bahwa alasan dan bukti-bukti yang menyertai keberatan tersebut
dapat diterima.
Apabila tidak dicapai kesepakatan antara penilai dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang dinilai terhadap hasil penilaian, maka diperlukan mediator untuk memverifikasi hasil penilaian tersebut.
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
BalasHapus1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000