Jumat, 04 Mei 2012

TANYA JAWAB TENTANG BUKTI FISIK DAN ANGKA KREDIT PKB JENIS KEGIATAN "MENGIKUTI PENGEMBANGAN PENYUSUNAN KURIKULUM. STANDAR, SOAL DAN SEJENISNYA"

Tanya 1: Apa yang dimaksud dengan kegiatan Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya itu?
Jawab:
Definisi ayau yang dimaksud dengan Kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal  itu kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.

Tanya 2: Bagaimana Kriteria Kegiatan tersebut?
Jawab: Kriteria Kegiatan tersebut adalah:
a. Guru yang bersangkutan aktif dalam kegiatan tersebut.
b. Hasil kegiatan tersebut digunakan secara nasional/ di tingkat provinsi.

Tanya 3: Bagaimana Kerangka Isi/ Format Laporan kegiatan tersebut?
Jawab:
Kerangka Isi/ Format Laporan Kegiatan tersebut adalah sbb:
a. Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Kegiatan Penyusunan Standar/Soal
    /Pedoman), nama kegiatan nama pelaksana, NIP bagi PNS dan nama sekolah/lokasi.
b. Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah, memuat identitas pelaksana (nama lengkap,
     NIP bagi PNS, tempat/tanggal lahir, pangkat/ golongan, jabatan struktural/fungsional, unit kerja),
     dan pejabat yang mengesahkan (nama, NIP dan jabatannya).
c. Kata Pengantar
d. Daftar Isi
e. Nama Kegiatan
f. Tujuan
g. Manfaat
h. Pelaksanaan Kegiatan
i. Hasil Kegiatan

Tanya 4: Bagaimana Bukti Fisik Kegiatan tersebut untuk mendapatkan Angka Kredit?
Jawab: Bukti Fisik Kegiatan tersebut untuk mendapatkan Angka Kredit harus disertakan antara lain"
a. Laporan kegiatan.
b. Hasil kegiatan yang berupa standar/ soal/ pedoman tingkat nasional/provinsi.
c. Surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti
    kegiatan tersebut.
d. Surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan standar/soal/pedoman.

Tanya 5: Berapa besaran angka kredit Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya tersebut?
Jawan: Besaran angka kredit Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya tersebut adalah sebagai berikut.
a. Tingkat nasional, diberi angka kredit 1.
b. Tingkat provinsi, diberi angka kredit 1.
c. Angka kredit diberikan setiap jenis kegiatan.

Keterangan: Apabila dalam penyusunan standar/soal/ pedoman tersebut memerlukan beberapa kali kegiatan hingga menghasilkan, maka dinilai hanya satu kali kegiatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar