Selasa, 24 April 2012

TANYA JAWAB TENTANG "TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INDIVIDU DAN INSTANSI TERKAIT DALAM PELAKSANAAN PKB"

Tanya 1: Bagaimana cara untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan PKB itu ?

Jawab : Untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan PKB, maka sesuai dengan semangat otonomi pendidikan dan akuntabilitas publik perlu ditetapkan tugas dan tanggung jawab setiap institusi yang terkait. Tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PKB mulai dari tingkat pusat (Kementerian Pendidikan nasional) sampai dengan sekolah itu saling terkait satu sama lainnya. Konsekuensi dari adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PKB melakukan koordinasi.

Tanya 2: Bagaimana tugas dan tanggung jawab setiap institusi yang terkait dan individudalam pelaksanaan kegiatan PKB itu ?

Jawab : Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dimaksud dirinci sebagai berikut.

  • Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat. 
Kementerian Pendidikan Nasional sebagai institusi tingkat pusat memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.
  1. Menyusun dan mengembangkan rambu-rambu pengembangan dan prosedur pelaksanaan kegiatan PKB.
  2. Menyusun pedoman dan perangkat lain untuk pelaksanaan kegiatan PKB.
  3. Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait PKB.
  4. Memfasilitasi kegiatan dan jika dimungkinkan juga pembiayaan pelaksanaan PKB tingkat sekolah, gugus maupun kabupaten/kota melalui lembaga P4TK dan sumber-sumber belajar lainnya.
  5. Memantau dan mengevaluasi kegiatan PKB secara nasional.
  6. Menyusun laporan pengelolaan kegiatan PKB dan hasil pemantauan dan evaluasi secara nasional.
  7. Menyampaikan laporan pengelolaan kegiatan PKB hasil pemantauan dan evaluasi kepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti.
  • Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP. 
Dinas Pendidikan Provinsi sebagai institusi tingkat provinsi dan LPMP sebagai perwakilan institusi pusat di provinsi memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.
  1. Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP menghimpun data profil kinerja guru dan sekolah yang ada di daerahnya.
  2. Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih tim pelaksana PKB tingkat Kabupaten/Kota.
  3. Melaksanakan pendampingan dan konsultasi serta memfasilitasi kegiatan PKB yang ada di bawah kewenangannya.
  4. Menjamin bahwa kegiatan PKB sesuai dengan kebutuhan sekolah, khususnya kegiatan PKB yang dilaksanakan melalui KKG/MGMP.
  5. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PKB di bawah kewenangannya.
  6. Dinas Pendidikan Provinsi bersama-sama dengan LPMP membuat laporan pengelolaan kegiatan PKB, hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PKB dan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kementerian Pendidikan Nasional.
  • Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai institusi yang bertanggung-jawab langsung dalam pengelolaan sekolah di tingkat kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.


  1. Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih tim pelaksana PKB tingkat Kabupaten/Kota.
  2. Menghimpun dan menyediakan data profil kinerja guru dan rencana PKB sekolah dan gugus sekolah yang ada di wilayahnya.
  3. Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan PKB yang diajukan sekolah dan gugus.
  4. Menyediakan pendanaan, layanan konsultasi, dan pendampingan serta mengkoordinasikan pelaksanaan PKB yang ada di daerahnya (sekolah maupun gugus). Jika diperlukan menyusun rencana dan pembiayaan serta melaksanakan kegiatan PKB di tingkat kabupaten/kota (kegiatan PKB yang dikelola oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota).
  5. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PKB untuk mengetahui ketercapaian maupun kekuatan dan kelemahan pelaksanaan PKB di sekolah dan/ atau gugus sekolah maupun yang dikelola oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan, serta tindak lanjut perbaikan ke depan.
  6. Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PKB dan mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing sebagai masukan untuk perbaikan pelaksanaan PKB di masa mendatang.
  7. Mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi kegiatan PK GURU dan PKB termasuk penyempurnaan dan pembaharuan data secara berkala di tingkat kabupaten/kota.
  • Tugas dan Tanggung Jawab KKG/MGMP KKG/MGMP sebagai institusi kegiatan guru yang bertanggung-jawab terhadap upaya peningkatan keprofesian guru di gugus masing-masing dalam kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.
  1. Menghimpun dan menyediakan data profil kinerja guru dan rencana PKB sekolah yang ada di gugusnya.
  2. Mengkoordinasikan, menyusun rencana pelaksanaan dan pembiayaan serta melaksanakan kegiatan PKB di gugusnya.
  3. Mengusulkan rencana PKB gugus dan pembiayaannya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.
  4. Mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB di gugusnya masing-masing untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Sekolah.
  5. Melaksanakan pendampingan dan konsultasi pelaksanaan PKB di sekolah.
  6. Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.

  • Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah Sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah yang bertanggung-jawab langsung dalam pengelolaan guru untuk melaksanakan tugas dan fungsi serta pengembangan profesinya memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.
  1. Memilih koordinator PKB dan Guru Pendamping dalam pelaksanaan PKB.
  2. Menyusun program kegiatan PKB yang didasarkan kepada hasil PK GURU masing-masing guru di sekolahnya sesuai dengan rambu-rambu penyelenggaraan PKB dan prosedur operasional standar penyelenggaraan PKB.
  3. Menetapkan rencana program dan pembiayaan kegiatan PKB sekolah dan mengusulkan kegiatan PKB untuk dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh gugus sekolah dan/atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
  4. Melaksanakan kegiatan PKB sesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb di sekolahnya.
  5. Memberikan kemudahan akses bagi koordinator PKB/Guru Pendamping untuk melaksanakan tugasnya dan akses bagi guru untuk mengikuti kegiatan PKB di sekolah, gugus, maupun tingkat kabupaten/kota, provinsi dan/atau nasional.
  6. Menjamin ketercapaian pelaksanaan PKB sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan (lihat Format Kendali Kinerja Guru dalam Pedoman PK GURU) dan kebutuhan sekolah.
  7. Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan PKB sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke gugus untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  8. Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
Tanya 3: Siapakah Koordinator dalam pelaksanaan PKB tingkat sekolah itu dan apa syarat - syaratnya ?

Jawab : Koordinator PKB Tingkat Sekolah adalah adalah guru yang memenuhi persyaratan tertentu; yakni sebagai berikut:
(i) memiliki kualifikasi S1/D4;
(ii) sudah memiliki sertifikat pendidik;
(iii) memiliki kinerja baik berdasarkan hasil PK GURU;
(iv) memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh seorang manajer;
(v) sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dan dapat mengajak guru lain untuk
      berbuka hati; dan
(vi) luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam/ luar sekolah.

Perlu diperhatikan bahwa:
  • Sekolah yang mempunyai banyak guru boleh membentuk sebuah tim PKB untuk membantu Koordinator PKB, 
  • sedangkan sekolah kecil dengan jumlah guru yang terbatas, terutama sekolah dasar, sangat dianjurkan untuk bekerja sama dengan sekolah lain di sekitarnya. 
  • Dengan demikian bagi sekolah kecil, seorang Koordinator PKB bisa mengkoordinasikan kegiatan PKB di beberapa sekolah. 
  • Koordinator PKB ini dapat dijabat oleh Kepala Sekolah langsung, Wakil Kepala Sekolah atau seorang guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas tersebut. 
Tanya 4: Bagaimana peran Koordinator PKB di tingkat sekolah itu ?

Jawab : Koordinator PKB di tingkat sekolah menerapkan perannya dalam program PKB melalui tahapan berikut.

Tahap 1: Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat Sekolah mengumpulkan hasil evaluasi diri (Format-1) dari setiap guru di sekolahnya, melalui masing-masing Guru Pendamping, dan merekapitulasinya.

Tahap 2: Berdasarkan rekapitulasi tersebut, Koordinator PKB Sekolah merekomendasikan kepada Kepala Sekolah:
  • Guru-guru yang kinerjanya amat baik (jika ada) sehingga dia siap untuk mengajukan permohonan untuk kenaikan pangkat sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya.
  • Guru-guru yang kinerjanya memuaskan sehingga dia dapat melanjutkan pekerjaannya sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya.
  • Guru-guru yang kinerjanya rendah (jika ada) sehingga dia memerlukan penanganan khusus sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya.
Tahap 3: Berdasarkan rekapitulasi evaluasi berkaitan dengan semua usaha yang telah dilakukan untuk mengembangkan kompetensinya selama satu tahun terakhir, baik dengan mengikuti pelatihan yang bersifat formal maupun informal,
  1. Koordinator PKB Sekolah memetakan kebutuhan PKB yang dirasakan oleh semua Guru di sekolah. 
  2. Kemudian melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah, Komite Sekolah, warga sekolah lainnya, Koordinator PKB tingkat sekolah menyusun rencana sementara kegiatan PKB Sekolah untuk jangka waktu satu tahun ke depan (Format-2). 
  3. Dalam hal ini, Koordinator PKB Sekolah melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), Komite Sekolah dan warga sekolah lainnya tentang kebutuhan PKB yang dapat ditangani oleh sekolah sendiri, misalnya dengan mengadakan kegiatan internal dengan menggunakan sumber daya yang ada di sekolah, atau dengan membeli jasa pelatihan instansi lain. 
Tahap 4: Koordinator PKB Sekolah juga melakukan koordinasi dengan Ketua KKG/MGMP dengan tujuan untuk melihat peluang bagi:
  • dua atau lebih sekolah bekerja sama dalam penanganan kebutuhan guru (misalnya, guru dari Sekolah A melakukan observasi di Sekolah B dan sebaliknya; atau beberapa sekolah bekerja sama, di bawah naungan KKG atau MGMP, untuk mengadakan penelitian sederhana tentang suatu masalah yang sedang mereka hadapi);
  • KKG/MGMP mengadakan pelatihan atau kegiatan lain;
  • KKG/MGMP membeli jasa pelatihan dari instansi lain;
  • Sedapat mungkin kebutuhan guru yang tidak dapat ditangani oleh sekolah sendiri hendaknya ditangani di tingkat KKG/MGMP.
Tahap 5:
  • Koordinator PKB sekolah juga melakukan koordinasi dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota untuk menetapkan kegiatan PKB untuk memenuhi kebutuhan yang belum tertangani secara internal di sekolah atau pada tingkat lokal (misalnya di KKG/MGMP). 
  • Melalui konsultasi dengan Kepala Dinas Pendidikan setempat, Koordinator PKB Kabupaten/Kota dan Koordinator PKB Sekolah menetapkan perincian kegiatan yang menggambarkan semua kegiatan yang akan diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sepanjang satu tahun yang akan datang. 
  • Mereka juga mengidentifikasikan dalam rencana final kegiatan PKB berbagai kebutuhan yang untuk sementara belum dapat ditangani. 
  • Rencana tersebut disampaikan kepada guru untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Koordinator PKB Sekolah. 
Tahap 6: Koordinator PKB Sekolah bersama-sama dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota melakukan evaluasi tahunan terhadap program PKB di sekolahnya.

Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk menilai apakah program PKB diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok guru dan dampaknya pada peningkatan antara lain:
(1) kinerja guru;
(2) motivasi guru; dan
(3) pelayanan sekolah terhadap kebutuhan peserta didiknya. Koordinator

Tanya 7 : Siapakah dan apa peran dari Koordinator PKB Tingkat Kabupaten/Kota itu ?

Jawab : Koordinator PKB Kabupaten/Kota adalah petugas (misalnya pengawas untuk gugus sekolah tertentu) yang diberi tugas dan wewenang oleh Dinas Pendidikan untuk:
(i) mencari data tentang kebutuhan yang dialami oleh sekolah dan guru sendiri untuk
     kegiatan PKB di daerahnya; 
(ii) memetakan dan memprioritaskan kebutuhan tersebut;
(iii) mencari peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut;
(iv) mengevaluasi keberhasilan program kegiatan PKB; dan
(v) berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Adapun peran Koordinator PKB Kabupaten/ Kota  dalam program PKB melalui tahapan berikut.

Tahap 1 : Koordinator PKB Kabupaten/Kota menerima perincian kebutuhan PKB yang belum dapat dipenuhi di sekolah masing-masing atau di KKG/MGMP dari Koordinator PKB Sekolah.

Tahap 2 : Melalui konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Koordinator PKB Kabupaten-Kota dan Koordinator PKB Sekolah, Koordinator KKG/ MGMP, Kepala Sekolah (jika Koordinator PKB Sekolah adalah guru yang dipilih dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah) berkoordinasi untuk memetakan kebutuhan PKB bagi semua sekolah di daerahnya yang belum tertangani oleh sekolah, dan KKG/MGMP sebagai bagian dari perencanaan PKB secara keseluruhan.

Tahap 3 :
  • Berdasarkan data tentang kebutuhan guru yang diperoleh dari sekolah serta hasil konsultasi dengan berbagai penyedia jasa PKB, Koordinator PKB tingkat kabupaten/kota menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan PKB tingkat Kabupaten/Kota. 
  • Rencana tersebut disampaikan kepada setiap sekolah untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Koordinator PKB Sekolah. 
  • Kebutuhan yang belum dapat dipenuhi, baik pada tingkat sekolah dan KKG/MGMP maupun pada tingkat kabupaten/kota perlu juga dicantumkan pada rencana PKB sekolah. 
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi waktu dua tahun untuk memenuhi kebutuhan guru yang, jika tidak terpenuhi, akan berdampak negatif pada peserta didik dan sekolah secara umum. 
  • Guru tidak dapat disalahkan apabila suatu kebutuhan telah diidentifikasikan tetapi sekolah dan Dinas Pendidikan tidak berhasil mencarikan peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut. 
Tahap 4 : Koordinator PKB Kabupaten/Kota mengadakan koordinasi dengan penyedia jasa pelatihan lainnya (baik swasta maupun negeri), termasuk:
(i) guru (perorangan) dari sekolah lain di kabupaten/kota yang sama yang memiliki
     keterampilan khusus;
(ii) guru (perorangan) dari kabupaten/kota lain yang memiliki keterampilan khusus;
(iii) LPMP;
(iv) pengawas;
(v) staf Dinas Pendidikan setempat;
(vi) akademisi (perorangan);
(vii) PT/LPTK’ dan
(viii) penyedia jasa pelatihan swasta (lokal dan nasional) untuk menyusun dan melaksanakan
         program yang dapat memenuhi kebutuhan guru melalui kegiatan PKB yang akan
        dikoordinasikan khusus oleh Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.

Tahap 5 : Koordinator PKB Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Koordinator tingkat sekolah melakukan evaluasi tahunan terhadap program PKB di daerahnya.

Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk menilai sampai sejauhmana program PKB diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok guru dan dampaknya pada peningkatan: 
(1) kinerja guru dan sekolah;
(2) motivasi guru dan sekolah;
(3) pelayanan sekolah terhadap kebutuhan peserta didiknya; dan
(4) pelayanan Dinas Pendidikan terhadap kebutuhan guru dan sekolah di wilayahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar