Jumat, 20 April 2012

TANYA JAWAB TENTANG PELAKSANA DAN KRITERIA PENILAI KINERJA GURU

Tanaya 1: Siapakah yang melakukan Penilian Kinerja Guru (PKG) itu ?

Jawab : Penilaian Kinerja Guru ini dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok yang masing - masing siapa penilainya berbeda, yakni sebagai berikut:
  1. PK Pengawas dilakukan oleh Pengawas Senior
  2. PK Kepsek dilakukan oleh Pengawas
  3. PK Guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah.
Tanya 2: Bagaimana bila Kepsek tidak dapat melakukan sendirian ?

Jawab : Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai terlalu banyak), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.

Tanya 3: Apakah Penilai Kinerja Guru tersebut harus memiliki kriteria terntu ?

Jawab : Ya tentu saja untuk melakukan pekerjaan penting seperti itu seorang Penilai harus memiliki beberapa kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

Tanya 4: Apa saja Kriteria Seorang Penilai Kinerja Guru itu ?

Jawab :. Seorang Penilai Kinerja Guru harus memiliki kriteria sebagai berikut.
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  4. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  5. Memiliki integritas diri, jujur, adil dan terbuka.
  6. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah  (Memiliki Sertifikat Tanda Lulus Diklat Calon Asesor/ Penilai Kinerja Guru).
Tanya 5: Bagaimana bila di sekolah atau di suatu daerah Kabupaten/ kota tertentu tidak ada Penilai yang memiliki latar belakang bidang studi yang sama dengan guru yang akan dinilai ?

Jawab : Apa bila Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.

Tanya 6: Siapa yang menetapkan, mengevaluasi dan berapa lama. masa kerja Penilai PKG itu ?
Jawab : Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai PKG dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.

Tanya 7: Siapa Penilai PKG di daerah khusus ?

Jawab : Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat.

Tanya 8 : Berapa orang jumlah guru yang akan dinilai oleh seorang penilai PKG itu ?

Jawab : Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.

Tanya 9: Apa sanksi yang akan dijatuhkan bagi Penilai dan guru yang dinilai apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU ?

Jawab: Bagi Penilai dan guru yang dinilai. akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum.
Adapun sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.

1 komentar:

  1. Apakah dibenarkan seorang penilai terhadap guru dilakukan oleh guru matpel lain.. ( contoh guru TIK di asesori oleh guru Matpel BK. Hanya dgn alasan karena sama" pembimbingan dan sama cara penghitungan penentuan jam nya... (rasio siswa = 150 siswa yg diampu setara 24 jam). Bolehkah atas dasar itu seorang guru BK mengasesori guru TIK.

    BalasHapus