Tanya 1: Apa yang dimaksud kegiatan kolektif guru dalam PKB itu ?
Tanya 2: Apa saja macam dari kegiatan kolektif guru itu ?
- Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
- Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
- Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
Tanya 3: Apa dasar bagi guru mengikuti kegiatan kolektif guru itu ?
Tanya 4: Apa saja bukti fisik yang perlu disertakan untuk memperoleh angka kredit dari kegiatan tersebut ?
- Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah.
- Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.
- Bagian Awal: Yang memuat:
- judul kegiatan yang diikuti,
- keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan,
- dimana kegiatan dilaksanakan dan
- tujuan dari pelaksanaan kegiatan,
- lama waktu pelaksanaan kegiatan,
- surat penugasan,
- surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta
- fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada).
- Kegiatan yang pelaksanaannya di kelompok/ musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS), sertifikat diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru.
- Sertifikat sebagai bukti keikutsertaan kegiatan di kelompok/musyawarah guru ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas usulan Ketua Kelompok/ Musyawarah Kerja.
- Bagian Isi:
b) penjelasan isi kegiatan;
c) tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut; dan
d) penutup.
- Bagian Akhir: Burupa Lampiran, yang terdiri dari:
- makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan, bahan bila yang bersangkutan sebagai peserta maupun pembahas;
- matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana format dalam bentuk baris kolom yang memuat hal - hal sebagai berikut:
- Nama Kegiatan
- Peran Guru (Sebagai Peserta/ Pemalakah/Pembahas
- Institusi Penyelanggara
- Tempat Kegiatan
- Waktu Kegiatan
- Nama-Nama Fasilitator /Pemakalah/Pembahas
- Dampak (Adanya penambahan kompetensi pada guru sendiri maupun adanya perubahan dalam KBM yang lebih baik dan prestasi siswa).
Tanya 5: Berapa besaran angka kredit dari kegiatan tersebut ?
No. Macam Kegiatan Kolektif yang Diikuti Guru Angka Kredit
1 Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/
musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat
kurikulum dan atau pembelajaran 0,152 Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau
bentuk pertemuan ilmiah yang lain:
• Sebagai pembahas atau pemakalah 0,2
• Sebagai peserta 0,1
• Sebagai pembahas atau pemakalah 0,2
• Sebagai peserta 0,1
3 Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru 0,1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar