Minggu, 29 April 2012

TANYA JAWAB TENTANG "ANGKA KREDIT DAN BUKTI FISIK PKB DARI SUB UNSUR PENGEMBANGAN DIRI KEGIATAN KOLEKTIF GURU"U

Tanya 1: Apa yang dimaksud kegiatan kolektif guru dalam PKB itu ?

Jawab : Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.

Tanya 2: Apa saja macam dari kegiatan kolektif guru itu ?

Jawab : Macam kegiatan tersebut dapat berupa:
  1. Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
  2. Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
  3. Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
Tanya 3: Apa dasar bagi guru mengikuti kegiatan kolektif guru itu ?

Jawab : Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru bersangkutan.

Tanya 4: Apa saja bukti fisik yang perlu disertakan untuk memperoleh angka kredit dari kegiatan tersebut ?

Jawab : Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
  1. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah.
  2. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.
  • Bagian Awal:  Yang memuat:
  1. judul kegiatan yang diikuti, 
  2. keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, 
  3. dimana kegiatan dilaksanakan dan 
  4. tujuan dari pelaksanaan kegiatan, 
  5. lama waktu pelaksanaan kegiatan, 
  6. surat penugasan, 
  7. surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta 
  8. fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada).
Catatan :
  • Kegiatan yang pelaksanaannya di kelompok/ musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS), sertifikat diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru.
  • Sertifikat sebagai bukti keikutsertaan kegiatan di kelompok/musyawarah guru ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas usulan Ketua Kelompok/ Musyawarah Kerja. 
  •  Bagian Isi:
a) tujuan kegiatan yang dilakukan;
b) penjelasan isi kegiatan;
c) tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut; dan
d) penutup.

  • Bagian Akhir: Burupa Lampiran, yang terdiri dari:
  1. makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan, bahan bila yang bersangkutan sebagai peserta maupun pembahas;
  2. matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana format dalam bentuk baris kolom yang memuat hal - hal sebagai berikut:
  • Nama Kegiatan 
  • Peran Guru (Sebagai Peserta/ Pemalakah/Pembahas
  • Institusi Penyelanggara
  • Tempat Kegiatan
  • Waktu Kegiatan
  • Nama-Nama Fasilitator /Pemakalah/Pembahas
  • Dampak (Adanya penambahan kompetensi pada guru sendiri maupun adanya perubahan dalam KBM yang lebih baik dan prestasi siswa). 

Tanya 5: Berapa besaran angka kredit dari kegiatan tersebut ?

Jawab : Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru adalah sebagai berikut:

No.    Macam Kegiatan Kolektif yang Diikuti Guru                                       Angka Kredit

1  Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/ 
    musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat
    kurikulum dan atau pembelajaran                                                                        0,15

2  Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau
    bentuk pertemuan ilmiah yang lain:                                                                    
    • Sebagai pembahas atau pemakalah                                                                    0,2
    • Sebagai peserta                                                                                                   0,1

3  Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru            0,1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar