Jawab: Mengingat bahwa:
- Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Bila Mereka Guru Mata Pelajaran/ Guru Kelas. Mereka akan dinilai kinerjanya terkait dengan dengan pelaksanaan proses pembelajaran. Yang meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam Tabel 1.Tabel 1. Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata PelajaranNo Ranah Kompetensi Jumlah Kompetensi Jumlah Indikator1 Pedagogik 7 45
2 Kepribadian 3 18
3 Sosial 2 6
4 Profesional 2 9 +
Total 14 78 - Bila Mereka Guru BP/ BK. Mereka akan dinilai kinerjanya dalam melaksanakan proses pembimbingan. Yang meliputi: kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor terdapat 4 (empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi seperti diuraikan dalam Tabel 2.Tabel 2. Kompetensi Guru Bimbingan Konseling/KonselorNo Ranah Kompetensi Jumlah Kompetensi Jumlah Indikator
1 Pedagogik 3 9
2 Kepribadian 4 14
3 Sosial 3 10
4 Profesional 7 36 + Total 17 69 - Bila Mereka Guru Matpel/ Guru Kelas atau Guru BP/BK yang mendapatkan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Maka mereka akan dinilai 2 hal, yakni: (a) Penilaian Kinerja Sebagai Guru Matpel/Guru Kelas atau Guru BP?BK dan (b) Penilain Kinerja terkait dengan Tugas Tambahan yang diembannya, dengan prosentase tertentu.
Jawab : Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu :(1)Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan (2) Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Adapun jenisnya masing - masing adalah sebagai berikut:
- Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
- Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, dikelompokkan lagi menjadi 2 juga, yaitu: (a) tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan (b) tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Jawab :
- Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka. Mereka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut. Rincian jumlah kompetensi dan jumlah indikator pelaksanaan tugas tambahan disampaikan dalam Tabel 3, 4, 5, 6, dan 7.
Tabel 3. Kompetensi kepala sekolah/madrasah
No Kompetensi Jumlah Kriteria
1 Kepribadian dan Sosial 7
2 Kepemimpinan 10
3 Pengembangan Sekolah/Madrasah 7
4 Pengelolaan Sumber Daya 8
5 Kewirausahaan 5
6 Supervisi Pembelajaran 3 + Total 40
b) Tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah
Tabel 4: Kompetensi wakil kepala sekolah/madrasah
No Kompetensi Jumlah Kriteria1 Kepribadian dan Sosial 7
2 Kepemimpinan 10
3 Pengembangan Sekolah/-Madrasah 7
4 Kewirausahaan 5 +
Jumlah Kriteria 29
Jumlah kriteria ke empat kompetensi tersebut kemudian ditambahkan dengan banyaknya kriteria bidang tugas tertentu yang diampu oleh wakil kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan • Akademik 5
• Kesiswaan 4
• Sarana dan prasarana 3
• Hubungan masyarakat 3Contoh: jika seorang wakil kepala sekolah/madrasah mengampu bidang akademik, maka total kriteria penilaian kompetensinya adalah 29 + 5 = 34
2 Kepemimpinan 10
3 Pengembangan Sekolah/-Madrasah 7
4 Kewirausahaan 5 +
Jumlah Kriteria 29
Jumlah kriteria ke empat kompetensi tersebut kemudian ditambahkan dengan banyaknya kriteria bidang tugas tertentu yang diampu oleh wakil kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan • Akademik 5
• Kesiswaan 4
• Sarana dan prasarana 3
• Hubungan masyarakat 3Contoh: jika seorang wakil kepala sekolah/madrasah mengampu bidang akademik, maka total kriteria penilaian kompetensinya adalah 29 + 5 = 34
Tabel 5. Kompetensi kepala perpustakaan
No Kompetensi Jumlah Kriteria1 Perencanaan kegiatan perpustakaan 8
2 Pelaksanaan program perpustakaan 9
3 Evaluasi program perpustakaan 8
4 Pengembangan koleksi perpustakaan 8
5 Pengorganisasian layanan jasa informasi perpustakaan 8
6 Penerapan teknologi informasi dan komunikasi 4
7 Promosi perpustakaan dan literasi informasi 4
8 Pengembangan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan 4
9 Kepemilikan integritas dan etos kerja 8
10 Pengembangan profesionalitas kepustakawanan 4 +
Total 65
d) Tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya
Tabel 6. Kompetensi kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya
No Kompetensi Jumlah Kriteria
1 Kepribadian 11
2 Sosial 5
3 Pengorganisasian guru, laboran/teknisi 6
4 Pengelolaan program dan administrasi 7
5 Pengelolaan pemantauan dan evaluasi 7
6 Pengembangan dan inovasi 5
7 Lingkungan dan K3 5 +
Total 46
e) Tugas tambahan sebagai ketua program keahlian
Tabel 7: Kompetensi ketua program keahlian
No Kompetensi Jumlah Kriteria1 Kepribadian 6
2 Sosial 4
3 Perencanaan 5
4 Pengelolaan Pembelajaran 6
5 Pengelolaan Sumber Daya Manusia 4
6 Pengelolaan Sarana dan Prasarana 4
7 Pengelolaan Keuangan 4
8 Evaluasi dan Pelaporan 4 + Total 37
2. Tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar guru dihargai langsung sebagai
perolehan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar