Rabu, 18 April 2012

TANYA JAWAB TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PK GURU

Tanya 1: Kapan mulai dilaksanakan PKG ini ?
Jawab: Berdasarkan Permen PAN dan RB No 16 Tahun 2009 mulai berlaku sejak Januari 2013. Namun mengingat awal tahun ajaran di sekolah itu bulan Juni, maka PKG juga mulai dilaksanakan pada bulan Juni - Juli tahun 2013.

Tanya 2: Berapa kali PKG itu dlaksanakan dan kapan waktu pelaksanaannya?
Jawab: Pada awal tahun ajaran 2013 nanti PK GURU dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu pada awal tahun ajaran disebut PKG Formatif dan pada akhir tahun ajaran disebut PKG Sumatif. Namun untuk tahun - tahun selanjutnya cukup dilakukan 1 (satu) kali. Karena PKG Sumatif pada tahun sebelumnya sekaligus akan menjadi PKG Formatif tahun berikutnya.

Tanya 3: Di mana letak perbedaan antara PKG Formatif dan PKG Sumatif itu?
Jawab: Di samping terletak pada waktu palaksanaannya, keduanya juga memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda, Untuk jelasnya perhatikan uraian berikut ini,

a. PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Sebagai Bagi guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya.

b. PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan.

 Tanya 4: Bagaiman Prosedur atau Langkah - Langkah PKG itu dilaksanakan?
Jawab: Sebenarnya secara spesifik terdapat perbedaan prosedur pelaksanaan PK GURU pembelajaran atau pembimbingan dengan prosedur pelaksanaan PK GURU untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Meskipun demikian, secara umum kegiatan penilaian PK GURU di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan, yakni sebagai berikut:
a. Persiapan
b. Pelaksanaan
c. PemberianNilai
d. Pelaporan
 a. Tahap Persiapan


Tanya 5- Apa saja  yang dilakukan pada Tahap persiapan tersebut ?
Jawab: Dalam tahap persiapan, hal-hal yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru yang akan dinilai adalah.
  • memahami Pedoman PK GURU, terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK GURU dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru;
  • memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indikator kinerja;
  • memahami penggunaan instrumen PK GURU dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan
  • memberitahukan rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.
b. Tahap Pelaksanaan

Tanya 6: Apa saja yang dilakukan pada tahap pelaksanaan PKG itu ?
Jawab:
Beberapa tahapan PK GURU yang harus dilalui oleh penilai sebelum menetapkan nilai untuk setiap kompetensi, adalah sebagai berikut.

1) Sebelum PengamatanPertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini, penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan melakukan diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan. Semua hasil diskusi, wajib dicatat dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan Lampiran 2B bagi PK Guru BK/Konselor) sebagai bukti penilaian kinerja. Untuk pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dapat dicatat dalam lembaran lain karena tidak ada format khusus yang disediakan untuk proses pencatatan ini.

2) Selama Pengamatan
Selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks ini, penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sesuai untuk masing-masing penilaian kinerja.

Untuk menilai guru yang melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan, penilai menggunakan instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan. Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama proses tatap muka tanpa harus mengganggu proses pembelajaran.

Pengamatan kegiatan pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun kelompok. Penilai wajib mencatat semua hasil pengamatan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan Lampiran 2B bagi PK Guru Pembimbingan, BK/Konselor) atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Jika diperlukan, proses pengamatan dapat dilakukan lebih dari satu kali untuk memperoleh informasi yang akurat, valid dan konsisten tentang kinerja seorang guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan.

Dalam proses penilaian untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pencatatan terhadap semua bukti yang teridentifikasi di tempat yang disediakan pada masing-masing kriteria penilaian. Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan pendidikan (guru, komite sekolah, peserta didik, DU/DI mitra).

Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa:
a) Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti:
• dokumen-dokumen tertulis;
• kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah;
• foto, gambar, slide, video; dan
• produk-produk siswa.

b) Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti:• sikap dan perilaku kepala sekolah; dan
• budaya dan iklim sekolah

3) Setelah Pengamatan
Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih diragukan.

Penilai wajib mencatat semua hasil pertemuan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan lampiran 2B bagi PK Guru Pembimbingan, BK/Konselor) atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja.

Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai. Untuk penilaian kinerja tugas tambahan, hasilnya dapat dicatat pada Format Penilaian Kinerja sebagai deskripsi penilaian kinerja (lihat Lampiran 3).

c. Tahap pemberian nilai

Tanya 7: Apa saja yang dilakukan pada tahap penilaian PKG ini ?
Jawab : Pada tahap ini ada 2 (dua) kegiatan pokok yaitu:
 1) Pemberian Nilai oleh Penilai dan
 2) Pwrnyataan keberatan atas hasil PKG,

Berikut ini penjelasan dari masing - masing tahapan di atas:

 1) Pemberian Nilai oleh Penilai

Untuk lebih jelasnya Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.

a) Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing-masing indikator setiap kompetensi. Pemberian skor ini dilakukan dengan cara membandingkan rangkuman catatan hasil pengamatan dan pemantauan di lembar format laporan dan evaluasi per kompetensi dengan indikator kinerja masing-masing kompetensi (lihat contoh di Tabel 8).

Aturan pemberian skor untuk setiap indikator adalah:

• Skor 0 menyatakan indikator tidak dilaksanakan, atau tidak menunjukkan bukti,
• Skor 1 menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti tetapi tidak lengkap
• Skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada bukti yang lengkap.

Perolehan skor untuk setiap kompetensi tersebut selanjutnya dijumlahkan dan dihitung persentasenya dengan cara: membagi total skor yang diperoleh dengan total skor maksimum kompetensi dan mengalikannya dengan 100%. Perolehan persentase skor pada setiap kompetensi ini kemudian dikonversikan ke skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Konversi skor 0, 1 dan 2 ke dalam nilai kompetensi dilakukan sesuai Tabel 9.

Tabel 9. Konversi skor ke nilai kompetensi
 Rentang Total Skor “X”                             Nilai Kompetensi
       0% < X    <    25 %                                               1
       25% < X  <    50 %                                               2
       50% < X  <    75 %                                               3
       75% < X <    100 %                                              4

Untuk guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian dilakukan langsung dengan memberikan nilai 1, 2, 3, dan 4 untuk setiap kriteria/indikator pada kompetensi tertentu (lihat contoh Tabel 10). Kemudian, nilai setiap kriteria/indikator dijumlahkan dan hitung rata-ratanya. Nilai rata-rata ini merupakan nilai bagi setiap kompetensi terkait.

Dengan demikian, penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan tersebut tidak perlu lagi mengkonversikannya ke nilai 1, 2, 3, dan 4.

b) Nilai setiap kompetensi tersebut kemudian direkapitulasi dalam format hasil penilaian kinerja guru (Lampiran 1C bagi PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau 2C bagi PK Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor) untuk mendapatkan nilai total PK GURU.

Untuk penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, nilai untuk setiap kompetensi direkapitulasi ke dalam format rekapitulasi penilaian kinerja untuk mendapatkan nilai PK GURU.

Nilai total ini selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Konversi ini dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut.
                                                   Nilai PKG
Nilai PKG Skala 100 =     ----------------------------    X 100 %
                                            Nilai PKG Tertinggi

Keterangan
  • Nilai PKG (skala 100) maksudnya nilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran, Bimbingan dan Konseling/Konselor atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 - 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. :
  • Nilai PKG adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran, Bimbingan dan Konseling/Konselor atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum diubah dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
  • Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (=14 x 4) bagi PK GURU pembelajaran (14 kompetensi), dan 68 (=17 x 4) bagi PK Guru pembimbingan (17 kompetensi). Nilai tertinggi PK GURU dengan tugas tambahan disesuaikan dengan instrumen terkait untuk masing-masing tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.
c) Berdasarkan hasil konversi nilai PK GURU ke dalam skala nilai sesuai dengan PermenegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, selanjutnya dapat ditetapkan sebutan dan persentase angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam tabel 11 berikut ini .

Tabel 11. Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke persentase Angka Kredit

Nilai Hasil PK GURU                              Sebutan                               Persentase Angka kredit
        91 – 100                                          Amat baik                                               125%
        76 – 90                                                 Baik                                                   100%
        61 – 75                                                Cukup                                                   75%
        51 – 60                                               Sedang                                                   50%
             < 50                                               Kurang                                                   25%

d) Setelah melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang nilai hasil PK GURU berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi. Penilai dan guru yang dinilai melakukan refleksi terhadap hasil PK GURU, sebagai upaya untuk perbaikan kualitas kinerja guru pada periode berikutnya.

e) Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja, maka keduanya menandatangani format laporan hasil penilaian kinerja guru tersebut (Lampiran 1C untuk Guru Pembelajaran atau Lampiran 2C untuk Guru Pembimbingan BK/Konselor). Format ini juga ditandatangani oleh kepala sekolah.

f) Khusus bagi guru yang mengajar di 2 (dua) sekolah atau lebih (guru multi sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di sekolah/ madrasah induk. Meskipun demikian, penilai dapat melakukan pengamatan serta mengumpulkan data dan informasi dari sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing.

2) Pernyataan Keberatan terhadap Hasil Penilaian
  • Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi.
  • Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. 
  • Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator. 
  • Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK GURU untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh.
  • Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK GURU dari moderator digunakan sebagai hasil akhir PK GURU. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk kasus penilaian tersebut.
d. Tahap pelaporan
Tanya 8: Apa saja yang dilakukan pada tahap pelaporan hasil PKG ini ?
Jawab : Setelah nilai PK GURU formatif dan sumatif diperoleh maka:
  • penilai wajib melaporkan hasil PK GURU kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK GURU tersebut. 
  • Hasil PK GURU formatif dilaporkan kepada kepala sekolah/koordinator PKB sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan PKB tahunan. 
  • Hasil PK GURU sumatif dilaporkan kepada tim penilai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau tingkat pusat sesuai dengan kewenangannya. 
  • Laporan PK Guru sumatif ini digunakan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sebagai dasar perhitungan dan penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. 
  • Laporan mencakup:  (1) Laporan dan evaluasi per kompetensi sesuai format;  (ii) Rekap hasil PK GURU sesuai format; dan  (iii) dokumen pendukung lainnya. 
  • Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan mengurangi beban jam mengajar tatap muka, dinilai dengan menggunakan 2 (dua) instrumen, yaitu: (i) instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan; dan (ii) instrumen PK GURU pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK GURU pelaksanaan tugas tambahan tersebut akan digabungkan dengan hasil PK GURU pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sesuai persentase yang ditetapkan dalam aturan yang berlaku.

2 komentar: