Komponen PKB
Tabya 1: Bagaimana pelaksanaan PKB dalam konteks di Indonesia ?
Tanya 2: Terdiri dari komponen apa saja PKB itu ?
- pengembangan diri,
- publikasi ilmiah dan
- karya inovatif.
Pengembangan Diri (PD)
Tanya 3: Apa yang dimaksud dengan Pengembangan Diri (PD) itu ?
Tanya 4: Terdiri dari apa saja kegiatan pengembangan diri (PD) itu ?
- diklat fungsional
- kegiatan kolektif guru
Tanya 5: Apa orientasi dari kegiatan PD itu ?
- untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Sedangkan untuk mampu melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, program PKB diorientasikan kepada kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut (misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).
Tanya 6: Apa yang dimaksud dengan Diklat Fungsional itu ?
Kegiatan Kolektif Guru
Tanya 7: Apa yang dimaksud dengan kegiatan kolektif guru itu ?
Tanya 8: Mencakup kegiatan apa saja kegiatan kolektif guru itu ?
- kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS);
- pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain; dan
- kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Tanya 9: Apa yang perlu diutamakan dalam kegiatan pengembangan diri yang mencakup
diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tersebut ?
Jawab :
- Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan pembelajaran.
- Kebutuhan tersebut mencakup antara lain
- kompetensi penyusunan RPP, program kerja, perencanaan pendidikan, evaluasi, dll;
- penguasaan materi dan kurikulum;
- penguasaan metode mengajar;
- kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran;
- penguasaan teknologi informatika dan komputer (TIK);
- kompetensi inovasi dalam pembelajaran dan sistem pendidikan di Indonesia, dsb;
- kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini; dan
- kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Tanya 10: Apa yang dimaksud dengan publikasi ilmiah itu ?
Tanya 11: Apa saja macam dari kegiatan publikasi ilmiah itu ?
- presentasi pada forum ilmiah; sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah;
- publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
- publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.
Tanya 12: Apa saja cakupan dari kegiatan Publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif
pada bidang pendidikan formal itu ?
1) karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang:
- diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN,
- diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota,
- diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan.
2) tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan
yang dimuat di:
- jurnal tingkat nasional yang terakreditasi;
- jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi;
- jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/-madrasah, dsb.
Tanya 13: Apa saja cakupan dari kegiatan publikasi buku teks pelajaran, buku
pengayaan dan/atau pedoman guru itu ?
1) buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang:
• lolos penilaian BSNP
• dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN
• dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN
2) modul/diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat:
• provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi;
• kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
• sekolah/madrasah setempat.
3) buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN;
4) karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya;
5) buku pedoman guru.
Karya inovatif
Tanya 14: Apa yang dimaksud denga karya inovatif guru itu ?
Tanya 15: Apa saja cakupan dari kegiatan karya inovatif guru itu ?
- penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana;
- penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana;
- pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana;
- penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.
terimakasih ilmunya,sangat bermanfaat
BalasHapus