Jumat, 20 April 2012

TANYA JAWAB TENTANG "TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT DALAM PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU"

Tanya : Siapa saja pihak - pihak yang terkait dan bertanggung jawab atas pelaksanaan PKG itu ?

Jawab : Pihak - pihak yang terkait dan bertanggung jawab atas pelaksanaan PKG itu berda di semua tingkatan dari tingkat pusat sampai di tingkat sekolah/ madratsah. Setiap pihak terkait memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU, tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai dengan semangat otonomi daerah serta mengutamakan prinsip-prinsip efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Keterkaitan tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PK GURU, mulai dari tingkat pusat (Kemdiknas) sampai dengan tingkat sekolah tersebut, menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PK GURU itu saling melakukan koordinasi.

Adapun pihak - pihak terkait beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing dapat diperinci sebagai berikut.

A. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat: Kementerian Pendidikan Nasional
  1. Menyusun dan mengembangkan Rambu-rambu Pengembangan Kegiatan PK GURU.
  2. Menyusun Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan PK GURU.
  3. Menyusun instrumen dan perangkat lain untuk pelaksanaan PK GURU.
  4. Mensosialisasikan, menyeleksi dan melaksanakan TOT penilai PK GURU tingkat pusat.
  5. Memantau dan mengevaluasi kegiatan PK GURU.
  6. Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi PK GURU secara nasional.
  7. Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi PK GURU kepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti.
  8. Mengkoordinasi dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait PK GURU.
B. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Provinsi: Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP
  1. Menghimpun data profil guru dan sekolah yang ada di daerahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
  2. Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih penilai PK GURU tingkat Kabupaten/Kota.
  3. Menetapkan dan mengesahkan tim penilai PK GURU yang berada di bawah kewenangan provinsi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
  4. Melaksanakan pendampingan kegiatan PK GURU di sekolah-sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
  5. Menyediakan pelayanan konsultasi pelaksanaan kegiatan PK GURU yang ada di bawah kewenangannya.
  6. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PK GURU di sekolah-sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
  7. Dinas Pendidikan Provinsi bersama-sama dengan LPMP membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PK GURU dan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kemdiknas, cq. Direktorat yang menangani Pendidik,
C. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kabupaten/Kota: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  1. Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di wilayahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
  2. Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih penilai PK GURU tingkat Kabupaten/Kota.
  3. Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan PK GURU di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.
  4. Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan PK GURU di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.
  5. Menetapkan dan mengesahkan tim penilai PK GURU bagi guru yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas.
  6. Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan PK GURU yang diajukan sekolah.
  7. Menyediakan pelayanan konsultasi dan penyelesaian konflik dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU di sekolah-sekolah yang ada di daerahnya.
  8. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PK GURU untuk menjamin pelaksanaan yang efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dan sebagainya.
  9. Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PK GURU di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya dan mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing.
D. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kecamatan: UPTD Dinas Pendidikan
  1. Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di kecamatan wilayahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
  2. Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan PK GURU di wilayah kecamatannya.
  3. Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan PK GURU di wilayah kecamatannya.
  4. Menetapkan dan mengesahkan penilai PK GURU dalam bentuk Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penilai.
  5. Menyediakan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU yang ada di daerahnya.
  6. Memantau dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan PK GURU di tingkat kecamatan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
E. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Sekolah/ Madratsah
  1. Memilih dan mengusulkan penilai untuk pelaksanaan PK GURU
  2. Menyusun program kegiatan sesuai dengan Rambu-Rambu Penyelenggaraan PK GURU dan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan PK GURU.
  3. Mengusulkan rencana program kegiatan ke UPTD atau Dinas Kabupaten/Kota.
  4. Melaksanakan kegiatan PK GURU sesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb.
  5. Memberikan kemudahan akses bagi penilai untuk melaksanakan tugas
  6. Melaporkan kepada UPTD atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan PK GURU
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, administrasi, keuangan (jika ada) dan pelaksanaan program.
  8. Membuat rencana tindak lanjut program pelaksanaan PK GURU untuk tahun berikutnya.
  9. Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
  10. Membuat laporan kegiatan PK GURU dan mengirimkannya kepada Tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Tim Penilai untuk menghitung dan menetapkan angka kredit, terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen hasil PK GURU. Pada kegiatan verifikasi jika diperlukan dan memang dibutuhkan tim penilai dapat mengunjungi sekolah. Sekolah juga menyampaikan laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke UPTD Pendidikan Kecamatan.
  11. Merencanakan program untuk memberikan dukungan kepada guru yang memperoleh hasil PK GURU di bawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru yang telah mencapai standar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar