Jumat, 20 April 2012

CONTOH SOAL DAN JAWABAN TENTANG PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU


Soal 1:  Arief Sujana, S.Pd. adalah guru Matematika dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2015. Arief Sujana, S.Pd. yang mengajar 26 jam tatap muka per minggu dan telah mengikuti PK GURU pada bulan April 2016 dengan nilai 43. 

Pertanyaan: Apakah Arief Sujana, SPd. dapat naik pangkat tepat waktu (4 tahun) setingkat lebih tinggi, apabila unsur PKB dan penunjang memenuhi syarat kenaikan pangkat?

Jawab:
1)  Konversi hasil nilai PK GURU = 40  diubah ke skala 0 – 100 sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009:
40
= ————– x 100  =  71,42
56
Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56.

2)  Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 71,42 ternyata berada dalam rentang 61 – 75 dalam skala tersebut dengan sebutan “Cukup” (100%).

3)  Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Arief Sujana, S.Pd. dengan menggunakan rumus tersebut di atas; maka angka kredit yang diperoleh Arief Sujana, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun =  ———————————————————-
4
{(50-3-5) x 24/24 x 75%}
=    ———————————— =  7,88
4
 Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 5 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.  Arief Sujana, S.Pd. mengajar 26 jam tetap dihitung JM/JWM = 24/24, karena kewajiban mengajar 24 – 40 jam mengajar tatap muka.

4)   Angka kredit yang diperoleh Arief Sujana, S.Pd. sebanyak 7,88 per tahun. Apabila Arief Sujana, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan selama 4 tahun adalah 7,88 x 4 = 31,52

5)   Apabila Arief Sujana, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan melakukan kegiatan penunjang memenuhi syarat kenaikan pangkat, maka Arief Sujana, S.Pd memperoleh angka kredit PKB 3 (dari pengembangan diri) dan angka kredit penunjang 5. Jadi Arief Sujana S.Pd memperoleh angka kredit selama 4 tahun sebesar 32,52 + 3 + 5 = 39,52. 

Kesimpulan: Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat Penata muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b). Jadi Arief Sujana, S.Pd tidak dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.

Soal 2:
Susi Susanti, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 1 Bogor dengan jabatan Guru  Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2014. Sebagai guru BK, Susi Susanti, S.Pd. membimbing siswa 120 orang dan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 5. Susi Susanti, SPd. juga telah memperoleh 8 angka kredit untuk unsur penunjang. Pada Desember 2014 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 64.

Pertanyaan:  Mungkinkah Susi Susanti, SPd. dapat naik pangkat dalam waktu 3 tahun?

Jawab:
1)  Konversi hasil  nilai PK GURU Susi Susanti, S.Pd. ke skala 0 – 100  sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula matematika yang sama dengan contoh 1 (ingat Nilai tertinggi PK GURU  pembimbingan bagi BK/Konselor adalah 68), maka dengan formula matematika tersebut di atas diperoleh Nilai PKG (100) = 64/68 x 100 = 94,11

2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam  skala 0 – 100.  Nilai 94,11 ternyata berada dalam rentang 91 – 100 dan disebut “Amat Baik (125%)”.


3)  Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Susi Susanti, S.Pd. dengan menggunakan rumus, maka angka kredit yang diperoleh Susi Susanti, S.Pd untuk sub unsur pembimbingan pada tahun 2014 (dalam periode 1 tahun) adalah:

(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit satu tahun =  ———————————————————
                          [{100-(3+6) -10 } x 120/150 x 125%]
                             = ————————————————— = 20,25
                                4

4)  Angka kredit yang diperoleh Susi Susanti, S.Pd.  sebanyak 20,25  per tahun. Apabila Susi Susanti, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “Amat Baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembimbingan yang dikumpulkan adalah 20,25 x 3 = 60,75

5)   Karena Susi Susanti, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, 5 angka kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi, dan 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka sdr. Susi Susanti, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 60,75 + 3 + 5 + 8 = 76,75  

Keaimpuln: Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat dan jabatan fungsional guru adalah 100 (dari Guru Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d), maka Susi Susanti, S.Pd. tidak dapat naik pangkat/jabatan fungsionalnya dalam waktu 3 tahun. Walaupun penilaian kinerjanya amat baik dalam 4 tahun, tetapi Susi Susanti, S.Pd. hanya membimbing kurang dari 150 siswa.

Soal 3:
Adi Agus, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2013 mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris dan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Adi Agus, SPd. memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru 50 dan sebagai kepala sekolah mendapat nilai 20, berturut-turut selama 4 tahun. Jika yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar tatap muka 6 jam per minggu dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 10 angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya innovatif, dan 8 angka kredit dari kegiatan penunjang.

Pertanyaan:,Apakah Adi Agus, SPd. dapat naik pangkat dalam kurun waktu 4 tahun?

Jawab"

  • Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1)  Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Adi Agus, S.Pd.  ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 50/56 x 100 = 89,29

2)  Nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/pembimbingan = 89,29 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.


3)  Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. adalah:
       (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun = ———————————————————–
4
[{150 - (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%]
=  ————————————————– = 29,75
4
  • Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1)   Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Adi Agus, S.Pd.ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 20/24 x 100 = 83,33

2)  Nilai kinerja Adi Agus, S.Pd. untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah = 83,33 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.

3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. adalah:
    (AKK – AKPKB – AKP)  x NPK
Angka kredit satu tahun         =    ————————————
4
   {150 – (4 + 12) – 15} x 100%
= ————————————  =  29,75
4

4)  Total angka kredit yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. untuk tahun 2013 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (29,75) =  7,44 + 22,31 =  29,75

5) Karena selama 4 (empat) tahun terus menerus Adi Agus, S.Pd. mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. sebagai kepala sekolah adalah: 4 x 29,75 = 119

6)  Jika Adi Agus, S.Pd. melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 10 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan karya inovatif, serta 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Adi Agus, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 119 + 4 + 10 + 8 = 141. 

Kesimpulan : Adi Agus, S.Pd. tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan (150) untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009).

Soal 4:
Rudi Susanto, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru  Muda pangkat Penata golongan ruang III/c memperoleh hasil penilaian kinerja 60 pada tahun 2014 Sebagai guru BK, Rudi Susanto, S.Pd. membimbing siswa 150 orang. Yang bersangkutan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3, menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dengan angka kredit 5, dan angka kredit 8 untuk unsur penunjang. Jika Rudi Susanto, S.Pd. diberikan tugas sebagai wali kelas dan tugas temporer sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran sebanyak 1 kali pada tahun 2014 

Pertanyaan: Berapa angka kredit yang diperoleh Rudi Susanto, SPd. pada tahun 2014?

Jawab :

  • Perhitungan angka kredit tugas pembimbingan:

1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembimbingan Rudi Susanto, S.Pd.  ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah =: 60/68 x 100 = 88,23


2)  Nilai kinerja guru untuk unsur pembimbingan = 88,23 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.

3)  Angka kredit per tahun unsur pembimbingan yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =      ———————————————————–
         4
[{100 - (3 + 6) -10 } x (150/150) x 100%]
   =  ——————————————————– = 20,25
4
  • Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/-madarasah sebagai Wali Kelas dan tugas temporer sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran

1)  Angka kredit Hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai wali kelas yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. adalah:
  • Angka kredit per tahun sebagai wali kelas = 5%  dari Angka Kredit Hasil PK GURU pembelajaran setahun = 5% x 20,25 = 1,01

2)  Angka kredit hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. adalah:
  • Angka kredit per tahun sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran = 2%  dari Angka Kredit Hasil PK GURU pembelajaran setahun = 2% x 20,25 = 0,40


3)  Total angka kredit yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas dan pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran selama setahun adalah = 20,25 + 1,01 + 0,40 = 21,66
 
Lesimpulan: Jadi angka kredit yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd pada tahun 2014 adalah 21, 66

1 komentar: