Tanya 1: Apa saja jenis kegiatan Diklat Fungsional bagi guru itu ?
Jawab :
- Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu.
- Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.
- Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan.
Tanya 2: Apa saja bukti fisik yang perlu disertakan terkait dengan kegiatan diklat fungsional itu ?
- Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.
- Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
- Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.
- Bagian Awal: yang meemuat
- judul diklat yang diikuti,
- keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat,
- di mana kegiatan diklat diselenggarakan,
- tujuan dari penyelenggaraan diklat,
- lama waktu pelaksanaan diklat,
- surat penugasan,
- penyelenggara/pelaksana diklat,
- surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta
- fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.
- Bagian Isi, yang memuat:
- Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
- Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
- Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
- Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.
- Penutup
- Bagian Akhir: Lampiran berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana format berikut:
Nama Tempat Jumlah Kegiatan Nama-Nama Mata Diklat/ Nama Penyeleng Dampak *)
Diklat Kegiatan Jam Diklat Fasilitator Kompetensi Kegiatan Diklat .......... ......... ....................... ................ ............... ........................ ..............
*) isinya mengenai perubahan prestasi siswa
Tanya 3: Berapa besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional itu ?
No Lama pelaksanaan diklat Angka Kredit
(dlm satuan jm efektif pelaksanaan diklat) 1 Lebih dari 960 jam 15
2 Antara 641 s/d 960 9
3 Antara 481 s/d 640 6
4 Antara 181 s/d 480 3
5 Antara 81 s/d 180 2
6 Antara 30 s/d 80 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar