Jawab:beberapa pihak atau instansi yang terlibat langsung yang disebut simpul pemetaan. Simpul-simpul tersebut adalah: Badan BPSDMPK-PMP, LPMP, Disdik Kabupaten/Kota, Pengawas, Operator (Admin) Kecamatan, Admin (Operator) Sekolah, PTK (Kepsek, Guru, dan Staf).
Tanya 2: Apa saja yang dilakukan pada persiapan pemutakhiran data NUPTK itu?
Jawab: Kegiatan yang dilakukan pada Tahapan persiapan adalah:
- Melakukan distribusi Akun beserta password untuk admin LPMP, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Sekolah.
- Admin Kabupaten/Kota membuatkan akun sekolah baru untuk sekolah yang belum mendapatkan distibusi akun setelah memastikan keberadaan NPSN pada website http://refsp.data.kemdikbud.go.id/ref_data/ index.php
- PTK mengunduh formulir yang telah trsedia pada http://padamu.kemdikbud.go.id dengan memasukkan kata kunci nama PTK atau NUPTK
- Bagi sekolah yang belum mempunyai akun padamu
- Sekolah mengajukan ke dinas pendidikan kabupaten/ kota, menggunakan formulir pengajuan akun sekolah yang dapat diunduh di http://padamu.kemdikbud.go.id.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota akan merekap daftar pengajuan sekolah, ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pendataan Padamu Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan distempel untuk kemudian diserahkan ke LPMP
- LPMP akan memeriksa kebenaran isi data pada formulir pengajuan dengan memanfaatkan website http://refsp. data.kemdikbud.go.id/ref_data/index.php dan LPMP akan membuatkan akun sekolah
Jawab: Bagi Guru yang sudah ber NUPTK, harus melakukan Ver Val level 1 & 2.
- Verval level 1 ini dimaksudkan untuk menyatakan status keaktifan PTK menjadi AKTIF SEMENTTARA.
- Verval level 2 ini dimaksudkan untuk menyatakan status keaktifan NUPTK menjadi PERMANEN AKTIF.
Jawab: Alur/ langkah-langkahnya adalah sbb:
- PTK melaksanakan perbaikan dan pemutakhiran data sesuai dengan kondisi terkini dengan melengkapi formulir yang telah diunduh sebelumnya.
- Untuk PTK yang mendapatkan Formulir A01, setelah melengkapi isian kemudian ditandatangani oleh Kepala Sekolah Induk dan dibubuhi stempel resmi sekolah.
- Kemudian PTK melengkapi formulir tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung dan menyerahkan kepada admin sekolah sesuai dengan petunjuk di formulir verval untuk dilaksanakan entri data.
- PTK akan memperoleh Surat Tanda Bukti Verval level 1 yang berisi kode aktivasi akun PTK sebagai bukti bahwa data sudah dientri oleh admin sekolah dan status NUPTK menjadi “Sementara Aktif ”
- Bagi PTK yang mendapatkan formulir A02 dan A03 setelah melengkapi isian formulir dan mendapatkan tanda tangan Kepala Sekolah induk dan dibubuhi stempel sekolah, menyerahkan formulir tersebut ke admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir A01.
- Kemudian PTK melakukan prosedur seperti tercantum pada formulir A01 di atas.
Tanya 5: Bagaimana Alur Verifikasi dan Validasi level
2 itu?
Jawab: Alur/ langkah-langkah VerVal level 2 adalah sebagai berikut:
- PTK melakukan aktivasi akun PTK, mengisi data rinci dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS
- PTK menyerahkan bukti cetak telah melakukan verval level 2 dilampiri fotokopi dokumen pendukung tersebut ke Admin Sekolah untuk mendapatkan cetak surat tanda bukti pemeriksaan berkas verval level 2 dan pakta integritas.
- Pakta integritas PTK ditandatangani oleh PTK dan kepala sekolah sedang Pakta Integritas Kepala sekolah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Pengawas
- Kepala sekolah akan menyerahkan seluruh Pakta integritas ini kepada admin kabupaten/kota untuk mendapatkan surat tanda bukti NUPTK permanen aktif.
Jawab: Bagi semua PTK yang belum ber NUPTK wajib melakukan Registrasi PTK,, baik yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK ataupun belum memenuhi syarat. PTK tidak dapat mengajukan NUPTK jika belum melewati tahapan proses registrasi ini.
Tanya 7: Bagaimana langkah-langkah/ alur registrasi bagi PTK yang belum ber NUPTK itu?
Jawab: Alur Registrasi PTK yang belum ber NUPTK itu adalah sbb:
- PTK mengunduh formulir yang tersedia di http:// padamu.kemdikbud.go.id.
- PTK melakukan pengisian instrumen yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
- Kemudian melampirkan : 1 lbr pas Foto Berwarna 4×6, 1 lbr Copy Kartu Keluarga, 1 lbr Copy Ijazah SD, 1 lbr Copy Ijazah Pendidikan Terakhir, dan 1 lbr Copy SK Pengangkatan Kepegawaian.
- Formulir dan berkas dimaksud kemudian diserahkan kepada Admin Sekolah untuk dilakukan pemeriksaan dokumen serta mengeluarkan surat aktivasi akun PTK.
- PTK melakukan aktivasi akun PTK, mengisi data dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS.
- PTK kemudian menyerahkan bukti cetak Registrasi PTK beserta dokumen yang dilampiri fotokopi dokumen pendukung perubahan data tersebut ke Admin sekolah untuk dikeluarkan surat penetapan PegId (NUPTK Sementara, yg banyak digit/ angkanya 14 digit).
====SEMENTARA INI DULU, NANTI KITA LANJUTKAN DENGAN TANYA JAWAB TENTANG: "PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENGAJUAN NUPTK BARU"=====
Tidak ada komentar:
Posting Komentar