Rabu, 25 September 2013

TANYA JAWAB MASALAH "IMPASING (PENYESUAIAN PENILAIAN ANGKA KREDIT (PAK) GURU)"



Pendahuluan.

Cukup lama tidak membuka Blog, ternyata terdapat 4 pertanyaan terkait dengan tulisan di Blog saya, tertanggal: 11 Mei 2012, yang berjudul: “Tanya Jawab Tentang Penyesuaian Pangkat dan Jabatan Guru”.

Karena baru hari ini, Kamis, 26 September 2013 keempat pertanyaan tersebut saya baca dan saya ketahui, maka mohon maaf khususnya kepada Penanya, yakni:  (Aprianus Pribumi, 10 Juni 2012. 21.14), (nina, 21 Januari 2013, 00.43), (Fathollah, 6 Mei 2013, 04.38), dan (Syani Rantesalu,10 Mei 2013, 21.20).

Adapun keempat Pertanyaan itu dan Jawaban saya adalah sebagai berikut:


Tanya 1:  Bagaimana dengan PNS Guru yang sudah meiliki Ijazah S1 yang legal dan relevan dengan bidang tugasnya dengan Pangkat Pembina IV/a tetapi Pendidikan di SK Pangkat Terakhir masih Diploma III ke bawah (ijazah S1 belum diakui BKN) apa bisa langsung disesuaikan pendidikannya dalam SK Inpassing Jabatan Guru? (Penanya: Aprianus Pribumi, 10 Juni 2012. 21.14)

Jawab: Bisa langsung Ijazah S1 nya diusulkan secara bersamaan  ketika impasing dan pengusulan PAK yang baru. Adapun nilai angka kredit Ijazahnya  (karena sesuai dengan Bidang Tugasnya) = 100 – 60 = 40. (60 adalah Nilai angka Kredit Ijazah yang telah diakui sebelumnya, yakni DIII = 60).

Tanya 2:  Bagaimana dengan PNS guru ijazah S1 ekonomi + akta golongan III/a, PAK terakhir 132 kemudian tugas belajar S2 TEKNOLOGI PENDIDIKAN mendapat gelar M.Pd, akan menyusun DUPAK untuk kenaikan pangkat III/b, berapa penyesuaian kreditnya? apakah bisa disesuaikan pula pendidikannya? terimakasih. (Penanya: Nina, 21 Januari 2013, 00.43).

Jawab:
1. Nilai Angka Kredit Komulatif Penyesuaian (Impasing) = Nilai Angka Kredit Komulatif PAK Terakhir, yakni 132.
2. Untuk naik pangkat/ Golongan ke III/b diperlukan Angka Kredit Komulatif = 150, dengan perincian:
a. Unsur Utama minimum/ sekurang – kurangnya 90 % = 85 (Terdiri atas Sub Unsur: (1) Pendidikan, minimum = 78, (2) Pengembangan Diri, minimum = 3, dan (3) Publikasi Ilmiah/ Karya Inovatif, minimal = 4) .
b. Unsur Penunjang maksimum/ sebanyak – banyaknya 10 % = 15.
3.  Ijazah S2- nya bisa diusulkan untuk kenaikan pangkat ke III/b, namun karena Ijazah S2-nya tidak relevan dengan bidang tugas dan dengan Ijazah S1-nya, maka dimasukkan sebagai Unsur Penunjang dengan nilai Angka Kredit = 10.

Tanya 3: Pak, menurut pendapat dari beberapa pejabat dinas pendidikan bahwa guru yang mempunyai ijazah yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya tidak akan bisa diinpassing. apakah rumor itu benar? (Penanya: Fathollah, 6 Mei 2013, 04.38).

Jawab:
1. Latar belakang pendidikan (D1/ SPG/SGO, DII, DIII, , S1, S2, S3) yang  tidak sesuai dengan bidang yang diampu/diajarkan, tetapi memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan bidang yang diampunya, maka disesuai nilai Angka Kredit, sesuai Permeneg PAN & RB No. 16 Thn. 2089, yaitu: D1/ SPG/SGO = 25, DII = 40, DIII = 60, S1 = 100,  S2 = 150, dan S3 = 200.

Contoh :
a. Ijazah S-1 bahasa Indonesia, mengajar Matematika, sertifikat pendidik Matematika, angka kredit unsur pendidikannya adalah 100.
b.  Ijazah D-III Matematika, mengajar PKN, angka kredit unsur pendidikannya adalah 60.
2. Latar Belakang (Ijazah S1, S2, S3) yang Tidak Relevan dengan bidang Tugasnya, selama memenuhi persyaratan: (1) PTN/PTS terakreditasi minimal B, (2)  Ada Surat Ijin Belajar dari Bupati/ Walikota (Atau Surat Tugas Belajar, jika PTN/PTS-nya berjarak lebih dari 60 km dari tempat Tugas/ Rumah-nya), maka Angka Kreditnya diakui sebagai Unsur Penunjang, dengan Angka Kredit untuk: S1 = 5, S2 = 10, dan S3 = 15.

Tanya 4: Pak.. saya pangkat gol IIIa sudah 2 tahun di PNS, sekarang ambil tugas belajar S2 tetapi sudah jalan 1 semester (sudah kuliah duluan baru mengurus surat tugas belajar)..bagaimana aturan untuk penyesuaian ijasah dan kenaikan pangkatnya? (Penanya: Syani Rantesalu,10 Mei 2013, 21.20).

Jawab:
Aturan Penyesuaian Ijazahnya, nanti ketika sudah lulus dan memperoleh Ijazah, silakan diusulkan PAK kenaikan pangkatnya, dengan melampirkan:
1. Foto Copy Ijazah yg dilegalisir Dekan untuk PTN, atau Kopertis untuk PTS.
2. Surat Tugas Belajar dari Bupati/ Wali Kota.
3. Surat Pemberhentian Sementara dari Jabatan Fungsional Guru dari Bupati/ Wali Kota.
4. Surat Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional Guru dari Bupati/ Wali Kota.

Catatan: Tetapi bila yang diurus Surat Ijin Belajar, maka lampiran 3 dan 4 di atas tidak perlu, karena PNS tersebut masih tetap mengajar/ sebagai guru.
 
Demikian Jawaban saya, semoga bermanfaat, dan apabila terdapat kesalahan, maka akan saya perbaiki seperlunya.

7 komentar:

  1. Pak mau tanya:
    1. Jika guru mengajar 26 jam dan mendapat tugas tambahan wakasek, berapa jm/jwm nya
    2. Jika guru mengajar 14 jam dan mendapat tugas tambahan wakasek berapa jm/jwm nya
    3. Jika guru hanya tugas mengajar saja 32 jam berapa jm/jwm nya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mas Alan Sutoyo:, Karena “Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu”.(Permeneg PAN & RB, No.16/2009, BAB II, Pasal 5 ayat 2).
      Maka:
      1. Jika guru mengajar 26 jam dan mendapat tugas tambahan wakasek,
      maka jm/jwm nya = 26/26
      2. Jika guru mengajar 14 jam dan mendapat tugas tambahan
      wakasek,maka jm/jwm nya = 14/14
      3. Jika guru hanya tugas mengajar saja 32 jam, maka jm/jwm nya = 32/32

      Hapus
    2. Untuk pertanyaannya pa Alan Pembaginya (jwm) apakah tidak =24?
      Saya mau menghitung angka kredit mulai tahun 2010 s.d 2013. Pertanyaan saya:
      1. Utk Thn 2010 s.d 2012 apakah masih menggunakan permenpan yang lama dan tata cara lama?
      2. Utk thn 2013 apakah sudah menggunakan permengpan RB yang baru?
      3. Pada Bulan januari - juni 2013 saya mengajar 24 jam tanpa tugas tambahan sedangkan bulan juli -desember 2013 saya mengajar 12 jam dengan tugas tambahan wakasek. Bagaimana penilaian kinerja dan perhitungan angka kreditnya?
      Mohon penjelasaanya. Terima kasih

      Hapus
    3. Maaf lama tdk buka Blog mas Edy Siswanto, sehingga sy jwb lambat nih!
      1. Untuk jawaban pertanyaan Pak Alan JWM, sudah benar jawaban sy di atas, sebab hitungan (JM/JWM) dalam Permeneg PAN & RB Th 2009 TIDAK ADA BONUS KELEBIHAN JAM, TETAPI JIKA KURANG JAM MENGAJARNYA ADA PENGURANGAN ANGKA KREDIT.
      2. Iya benar semestinya thn 2010 - Desenber 2012 masih menggunakaqn Permenpan yg lama, baru mulai Januari 2013 dst menggunakan Permeneg PAN & RB Thn 2009/ yg baru. Namun ada beberapa BKD di daerah, bahkan BKN Banjar Masin (mungkin juga yg lain) yg masih belum mau menggunakan Permeneg PAN & RB 2009, dengan berbagai alasan.
      3. Perhitungan AK untuk Jan - Juni 2013, dihitung dengan Rumus AK = Guru tanpa Tugas Tambahan X 50 % (Karena hanya 1/2 thn). Sedangkan Juli - Des 2013 dihitung AK = { 50 % AK Sbg Guru + 50 % AK sbg Wakasek} x 50 % (Karena hanya 1/2 thn).
      Demikian semoga dapat dipahami, amien.

      Hapus
  2. Pak, mohon dibantu. Seorang guru yang dengan pangkat IId diangkat ke golongan IIIa pada tahun 2013 tanpa Ijazah S1/akta IV. Sekarang tahun 2017akan mengusulkan kenaikan pangkat ke IIIb. Pertanyaan saya, apakah ijazah s1 yang diperoleh pada tahun 2013 (setelah menyandang pangkat IIIa) dapat dihitung angka kreditnya ? trm kasih banyak jawaban bapak. Kalau boleh minta nomor HP Bapak.

    BalasHapus
  3. Bisa, jika Ijazah S1 nya sesuai dgn Bidang Tugas/Ijazah sebelumnya maka nilainya = 100 - Nilai AK Ijazah sebelumnya. Tetapi jika tidak sesuai maka nilainya = 5. Lebih jelasnya silakan baca tulisan saya di Blog ini tentang Kenaikan Pangkat Guru Gol II dan Guru yang belum memiliki Ijazah S1. (Maaf lambat mbalas, lama tidak buka Blog).

    BalasHapus
    Balasan
    1. Abstrak

      Makalah ini ditulis dengan tujuan untuk mendekripsikan tentang berbagai hal terkait dengan penilaian angka kredit dan kenaikan pangkat guru golongan II dan guru yang belum memiliki ijazah S1/ D IV pasca berlakunya Permeneg PAN dan RB no. 16 Tahun 2009.

      Beberapa kesimpulan dari pembahasan makalah ini adalah bahwa: Pasca diberlakukannya Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009:

      Penilaian angka kredit dan kenaikan pangkat guru golongan II dan guru yang belum memiliki ijazah S1/ D IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, telah diatur dalam Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009, Permendiknas No. 35 Tahun 2010, dan Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No. 03/V/PB/2010 & no. 14 Tahun 2010, pada Bab Peralihan.
      Bagi guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d tetap melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama golongan III/a, sedangkan besaran angka kredit untuk penilaian prestasi kerja, penilaian kegiatan PKB, kegiatan penunjang tugas guru, dan jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat guru disesuaikan dengan Lampiran V, VI, VII, dan VIII Permeneg PAN dan RB no. 16 tahun 2009.
      Bagi guru yang telah memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, langsung disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat Guru Pertama, Muda, Madya, atau Utama, sesuai dengan Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 dengan kenaikan pangkat setinggi-tingginya adalah Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, atau pangkat terakhir yang dimiliki.
      Bagi guru yang telah memiliki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a ke atas, tidak dapat dipertimbangkan untuk naik pangkat.
      Bagi guru yang belum memiliki ijazah S1/ DIV sesuai bidang tugas yang diampu sampai dengan akhir tahun 2015:
      Apa bila belum mencapai pangkat Penata Muda golongan ruang III/a (masih berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d), tetap melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama, dengan sistem kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tercantum pada lampiran V Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009.
      Apa bila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan tugas yang diampu, dengan pemberian angka kredit sebagai berikut:

      Bagi guru yang berpangkat III/ a ke bawah, diberikan angka kredit sebesar 65% dari angka kredit kumulatif diklat, tugas utama, dan kegiatan PKB ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/ Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang sesuai pada lampiran VIII Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009.
      Bagi guru yang berpangkat III/ b ke atas, diberikan angka kredit sebesar 100% dari tugas utama dan kegiatan PKB ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/ Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, dengan memperhitungkan angka kredit unsur penunjang sesuai pada lampiran VIII Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009.

      Apa bila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang tidak sesuai dengan tugas yang diampu, diberikan angka kredit 5 (dianggap sebagai unsur penunjang), sebagaimana tersebut pada Lampiran I Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009.

      Hapus