Jawab: PTK yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan NUPTK bila memenuhi Persyaratan sbb:
- Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun non PNS.
- Bagi PTK Non PNS memenuhi syarat: Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Bagi PTK yang bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan pegawai tetap (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
- Pemberian NUPTK baru bagi PTK akan dilakukan bila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan telah mendapatkan surat penetapan PegId (NUPTK Sementara).
- NUPTK akan diberikan setelah ada perubahan data lanjutan yang membuat PTK memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK (misal status PTK menjadi PNS atau GTY).
Jawab: Wah, untuk merevisi itu wewenang BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Nah dengan adanya persyaratan ke - 3 itu mudah-mudahan Bupati/Walikota mau mengeluarkan SK bagi PTK yang honor di sekolah Negeri. Kalautoh tidak demikian, paling tidak dengan melakukan Registrasi PTK, (dengan syarat SK dari Kepsek/Kadisdik) ia akan mendapatkan PegId (NUPTK Sementara), yang fungsinya sama dengan NUPTK.
Tanya 3: Bagaimana Alur pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang belum memiliki NUPTK itu?
Jawab: Alur pengajuan NUPTK Baru adalah sebagai berikut:
- Admin sekolah akan mengeluarkan surat pengajuan NUPTK bagi PTK yang telah mempunyai PegId, memenuhi syarat dan melampirkan dokumen fisik.
- Surat pengajuan NUPTK yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah beserta dokumen fisik diserahkan kepada admin kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan.
-
Admin kabupaten/kota akan mengeluarkan surat bukti pemeriksaan fisik dan akan menyerahkannya kepada LPMP beserta surat pengajuan NUPTK dan dokumen fisik.
- LPMP akan melakukan pemeriksaan dokumen serta mengeluarkan Surat Bukti Penerbitan NUPTK.
Jawab: Mutasi NUPTK yang diterbitkan melalui sistem Padamu dapat dilaksanakan pada tahun 2014 dengan persyaratan dan ketentuan yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Tanya 5: Bagaimana bila karena sesuatu dan lain hal sehingga admin (Operator Sekolah) sekolah tidak bisa melakukan alur aktifitas verifikasi dan validasi?
Jawab: Bila admin sekolah tidak bisa melakukan alur aktifitas verifikasi dan validasi, maka admin kecamatan atau admin kabupaten/kota dapat menggantikan peran admin sekolah yang mendelegasikan hak aksesnya ke akun kecamatan atau akun kabupaten/kota dan mengikuti alur yang sama.
=====KITA SUDAHI DULU TULISAN INI, AKAN KITA LANJUTKAN BILA ADA PERTANYAAN - PERTANYAAN LAIN TERKAIT DENGAN HAL INI==========
bagaimana cara mendapatkan pegid?
BalasHapusapa saja persyaratan yang harus saya lengkapi agar saya mendapatkan SK pengangkatan sebagai guru honorer dari bupati, sedangkan saya adalah PTK non PNS yang bertugas di sekolah negeri
BalasHapusapa saja persyaratan yang haris saya lengkapi agar saya dapat memperoleh SK pengangkatan sebagai guru honorer dari bupati, sedangkan saya adalah PTK non PNS yang bertugas di sekolah negeri
BalasHapusTahun 2010 saya memiliki NUPTK kemudian saya kuliah dan tidak meneruskan mengajar sehingga ketika kembali mengajar pada tahun 2014, NUPTK saya sudah tidak aktif. Apakah ada alternatif untuk kembali mengaktifkan NUPTK saya selain mulai dari 0 kembali?
BalasHapus