Kamis, 29 Agustus 2013

TANYA JAWAB TENTANG: "NUPTK, PENGEMBANG, FUNGSI DAN PEMUTAKHIRANNYA"

Pendahuluan

Mengingat bahwa mulai tahun 2013 ini proses pemutakhiran data NUPTK dilakukan bersamaan dengan pengisian instrumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS), telah menimbulkan banyak pertanyaan dari para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) terkait dengan hal tersebut. Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, berikut ini saya mencoba menuliskan pertanyaan - pertayaan itu disertai jawabannya, dengan harapan dapat dipahami oleh para PTK, terutama yang memang berkepentingan.

Pertanyaan - Pertanyaan dan Jawabannya.  

Tanya 1: Apa sih NUPTK itu?
Jawab:  NUPTK itu singkatan dari Nomor  Unik Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan. NUPTK itu merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik  (Guru) dan  Tenaga  Kependidikan  (Staf ) di seluruh satuan  pendidikan  (Sekolah) di Indonesia, baik negeri maupun swasta, yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana yang dipersyaratkan.

Tanya 2: Siapa yang mengembangkan dan menangani masalah NUPTK itu?
Jawab: NUPTK mulai dibangun/ dikembangkan tahun 2006 oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas. Namun seiring dengan program Reformasi Birokrasi, sejak tahun 2011NUPTK dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tanya 3: Apa fungsinya NUPTK itu bagi PTK?
Jawab: Hingga saat ini NUPTK menjadi syarat utama yang harus  dimiliki oleh  seluruh  PTK se-Indonesia  untuk dapat mengikuti   program-program  yang ada di Kemdikbud. Program - program itu antara lain:  
  1. Sertifikasi PTK
  2. Uji Kompetensi PTK 
  3. Diklat PTK, dan aneka Tunjangan PTK lainnya
Tanya 4: Benarkah bahwa mulai tahun 2013 ini dilakukan proses pemutakhiran data NUPTK bagi seluruh PTK di seluruh NKRI? Apa maksudnya?
Jawab: Iya, benar begitu. Adapun yang dimaksud dengan Pemutakhiran data (PendataanNUPTK adalah proses mengumpulkan, memperbaiki dan melengkapi data NUPTK dengan kondisi terbaru dan sesuai dengan keadaan  sebenarnya serta melaksanakan  pemberian NUPTK baru (Generate NUPTK) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan persyaratan  tertentu.

====================SEMENTARA INI DULU , INSYA ALLOH AKAN DILANJUTKAN DENGAN TANYA JAWAB TENTANG "TAHAPAN DAN ALUR PEMUTAKHIRAN DATA NUPTK"=====


.








 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar