Minggu, 10 Maret 2013

SANKSI BAGI GURU YANG TIDAK DAPAT MEMENUHI KEWAJIBAN MENGAJAR 24 JAM/MINGGU ATAU MEMBIMBING MINIMAL 150 SISWA DAN MEMPEROLEH PAK DENGAN DIDAK BENAR

Pendahuluan.

Mengingat banyak pertanyaan yang diajukan kepada Penulis di saat menyampaikan materi diklat, maupun ketika bertemu dengan teman - teman guru, tentang masalah sebagaimana judul di atas, maka berikut ini akan saya tulis ulang masalah tersebut dalam bentuk tanya jawab.

Dengan tulisan ini penulis berharap ada manfaatnya bagi teman-teman guru, maupun bagi pihak lain yang memerlukannya.

Tanya Jawab:

Tanya 1: Bagaimana bila seorang guru yang karena mengajar di daerah terpencil, sekolah yang ada di daerah itu satu-satunya, sehingga seorang guru mata pelajaran tidak bisa mengajar minimal 24 jam/ minggu atau bagi guru BP/BK tidak bisa membimbing siswa minimal 150 siswa/ tahun?

Jawab: Kepsek harus segera melaporkan ke Disdik Kab/Kota dan Provinsi agar dapat segera diusulkan untuk mendapatkan SK PENGECUALIAN DARI MENDIKBUD. Sebab bila tidak, maka guru yg bersangkutan akan dikenai sanksi akan dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan lainnya.

Tanya 2: Bagaimana bila seorang guru mendapatkan PAK (Penilaian Angka Kredit) Jabatan Guru dengan cara yang tidak benar/ melawan hukum? Misalnya: PTKnya dibuatkan orang (Tidak ASLI), Sertifikat Diklatnya ASPAL (Asli tapi Palsu), Menuliskan Jlh Jam mengajar/ minggu tidak sesuai dengan kenyataan dll? 

Jawab: Yaa...kalau tidak ketahuan tentu tidak masalah, tetapi kalau ketahuan saat itu, atau nanti dikemudian hari, maka guru yang bersangkutan akan dikenai sanksi dengan diberhentikan  sebagai  Guru  dan  wajib  mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.

Tanya 3: Apa alasan/ dasar hukum yang mengatur tentang masalah itu dan bagaimana bunyinya?

Jawab: Dasar hukum yang mengatur tentang masalah itu adalah sebagai berikut:


1.   Permeneg PAN & RB no. 16 thn 2009  tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bab IX. Sanksi Pasal 37 halaman 23, menyebutkan:

a.    Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.

b.    Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan  hukum  diberhentikan  sebagai  Guru  dan  wajib  mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.

c.    Pengaturan sanksi lebih lanjut  diatur dalam  Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional.

2.    Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No: 03/V/PB/2010 dan  No : 14 Thn 2010  Tentang Juklak Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, bab  VII Sanksi Pasal 31 halaman 32 – 33, menyebutkan:

a.   Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh  empat)  jam  tatap  muka  dan  paling  banyak  40 (empat  puluh) jam  tatap  muka  dalam  1 (satu)  minggu dan/atau beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah  mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) didik dalam 1 (satu) tahun dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat  tunjangan profesi,  tunjangan  fungsional,  dan maslahat tambahan.

b.   Guru yang terbukti memperoleh PAK dengan cara melawan hukum  diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK tersebut.

3.   Permendiknas No 35 thn 2010 Tentang Juknis Pelaksanaan  Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, bagian h.  Sanksi, Halaman 136 – 137, menyebutkan:

a.  Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.

1)    dihilangkan  haknya  untuk  mendapat  tunjangan profesi;
2)    dihilangkan  haknya  untuk  mendapat  tunjangan fungsional; dan
3)    dihilangkan  haknya  untuk  mendapat  maslahat tambahan.

b.   Guru  yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit  (PAK)  dengan  cara  melawan  hukum  akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.

1)   diberhentikan sebagai guru;
2)    wajib  mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut;
3)   wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan
4)    wajib mengembalikan seluruh penghargaan atau haknya sebagai guru yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.

c. Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya.

1)    Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru   yang   tidak  dapat   memenuhi   kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
2) Pejabat  pembina kepegawaian menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untukmendapatkan tunjangan fungsional dan maslahat tambahan bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
3)   Menteri selaku pembina  jabatan fungsional menetapkan sanksin berupa pemberhentian sebagai guru bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum.
4)   Pejabat   pembina   kepegawaian   di   lingkungan masing-masing menetapkan sanksi berupa pemberhentian sebagai guru bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum.

d.   Dalam  hal  guru   atau   kepala   sekolah/madrasah terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum, maka pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit langsung memberhentikan guru yang bersangkutan dari jabatan fungsionalnya. 

e.    Apabila guru yang bersangkutan pada saat diberhentikan dari jabatan fungsional guru sudah mencapai batas usia pensiun (56 tahun), maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun.

Terima kasih.....!


1 komentar:

  1. CERITA KISAH SUKSES DARI SAYA JADI PNS

    Sumpah demi allah ini kisah cerita nyata saya jadi PEGAWAI NEGERI SIPIL

    Alhamdulillah berkat bantuan BPK SIDIK KADARUSMAN beliau selaku DIREKTORAT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPEGAWAIAN di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS, Nomor hp bpk Drs SIDIK KADARUSMAN hp: 0852'1400'0451

    KISAH CERITA SAYA JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS k2 tahun 2014, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no telf Bpk drs SIDIK KADARUSMAN yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai DIREKTORAT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPEGAWAIAN yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui alamat kantor beliau, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk SIDIK KEDERUSMAN hp: 0852-1400-0451 , siapa tau beliau bisa bantu. Wass

    BalasHapus