Pendahuluan
Hari ini, Rabu, 9 Januari 2012 di Jakarta, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap pasal 50 ayat 3 UU
Pendidikan Nasional yang menjadi dasar keberadaan rintisan sekolah
berstandar internasional (RSBI).
Dengan keputusan MK tersebut berarti di Indonesia tidak ada lagi Sekolah yang berstatus RSBI dan SBI, atau dengan kata lain Sekolah RSBI dan SBI, mulai hari ini tidak ada lagi, atau kalau toh ada yang masih ngotot mau mempertahankannya, baik Pemerintah atau siapa saja, maka sekolah tersebut tidak lagi memiliki payung (dasar) hukum yang syah.
Apakah yang menjadi dasar pertimbangan MK membubarkan sekolah RSBI dan SBI itu? dan Bagaimana pendapat orang - orang yang Pro dan Kontra dengan keputusan MK tersebut?, berikut ini saya salinkan dari berbagai sumber, dengan harapan ada manfaatnya bagi siapa saja yang memerlukan. Amien.
Mahkamah dalam pertimbangannya
menyebut SBI dan RSBI yang menitikberatkan pengajaran dengan pengantar
bahasa Inggris mengaburkan "kebanggaan terhadap bahasa Indonesia" serta
menunjukkan diskriminasi terhadap peserta didik karena mayoritas hanya
dinikmati oleh siswa berpunya.
"Istilah berstandar internasional
dalam pasal 50 ayat 3 dalam UU Sisdiknas dengan pemahaman dan praktek
yang menekankan pada penguasaan bahasa asing dalam tiap jenjang dan
satuan pendidikan sangat berpotensi mengikis kebanggan terhadap bahasa
dan budaya nasional Indonesia," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman yang
turut membacakan putusan Mahkamah pada Selasa (08/01).
Mahkamah
juga mempersoalkan biaya RSBI yang jauh diatas rata-rata biaya sekolah
standar nasional sehingga hampir mustahil dijangkau siswa dari keluarga
miskin.
Meski ada skema beasiswa, menurut Mahkamah, biaya tetap
menjadi persoalan mendasar dalam model SBI/RSBI sehingga muncul kesan
sistem ini diterapkan untuk mendapat keuntungan.
"Pendidikan
berkualitas menjadi barang mahal yang hanya dapat dinikmati oleh mereka
yang mampu... Disamping menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap akses
pendidikan juga mengakibatkan komersialisasi pendidikan, " tambah Hakim
Anwar.
Keputusan ini disambut hangat oleh para penggugat dari Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan.
Persoalan utama dalam gugatan uji materiil ini, kata anggota koalisis Retno Listyarti, adalah faktor keadilan.
"Dengan
biaya tinggi, mana mungkin siswa miskin bisa mendapat kesempatan untuk
menempuh pendidikan di RSBI?" kata Retno yang juga guru di sebuah SMA
Negeri di Jakarta.
Dari delapan Hakim anggota Mahkamah
Konstitusi, Hakim Ahmad Sodiki memberikan pendapat berbeda () dengan
menegaskan Mahkamah seharusnya menolak gugatan ini.
Menurut
Sodiki, Mahkamah seharusnya menangani gugatan terkait norma pendidikan,
bukan kasus kongkrit mengenai keberadaan RSBI. Dengan kata lain jika
yang dipersoalkan adalah bahasa Inggris sebagai pengantar dan
diskriminasi karena biaya RSBI, maka kebijakan tentang RSBI sendiri
mestinya tetap sah berlaku, bukan dihilangkan.
"Jika ada upaya
lebih serius mengajarkan bahasa asing, misalnya bahasa Inggris, itu
tidak lepas dari praktek pengajaran bahasa Inggris yang selama ini
kurang berhasil. Berapa ribu mahasiswa perguruan tinggi yang walaupun
telah belajar bahasa Inggris kurang lebih enam tahun sejak SMP-SMA tetap
saja tidak menguasai bahasa tersebut dengan baik," tegas Sodiki.
"Ketakutan mempelajari bahasa asing dengan dalih kehilangan jati diri bangsa adalah berlebihan," tandas Sodiki.
Hakim
Konstitusi ini juga menegaskan praktek penggunaan bahasa asing sebagai
bahasa pengantar di berbagai sekolah dan pesantren selama bertahun-tahun
di Indonesia tak pernah menunjukkan adanya pengikisan kebanggaan
berbahasa Indonesia dan terkikisnya jati diri murid selaku warga
Indoensia.
Malah ketidakmampuan berbahasa Inggris juga sangat
merugikan karena membuat banyak warga Indonesia kalah bersaing dengan
warga bangsa lain.
Namun menurut pegiat pendidikan Darmaningtyas, argumen tersebut tidak mendalam.
"Hakim hanya melihat RSBI dari sudut teks, bukan konteks. Di lapangan sangat berbeda," ujarnya.
Dalam
realitas menurut Dramaningtyas, kewajiban menggunakan bahasa Inggris
sebagai pengantar setidaknya untuk pelajaran bidang sains dan
matematika, justru menyesatkan murid dan berpotensi malah menurunkan
kualitas ajar.
"Yang diajarin enggak ngerti, yang mengajar juga enggak ngerti. Malah turun kualitasnya," tegas Darmaningtyas.
Di Indonesia saat ini terdapat sekitar 1300 RSBI berstatus sekolah negeri.
Rata-rata sekolah memiliki kelas standar nasional, kemudian kelas RSBI dan bahkan kemudian 'kelas internasional'.
"Kelas internasional ini yang memungut biaya luar biasa. Sampai Rp40 juta per tahun," kata Retno Listyarti.
Dengan
hitungan kasar, menurut Retno, biaya untuk sekolah RSBI rata-rata
mencapai sekitar Rp10 juta per tahun di Jakarta. Ini berarti hanya
sepertempat biaya kelas internasional. Tetapi kelas standar nasional
lebih murah lagi, karena untuk wilayah seperti Jakarta, tak ada biaya
alias gratis.
"Inilah letak masalahnya. Manajemen sekolah
mendapat uang dari RSBI ini. Dan tidak ada kontrol berapa biaya maksimal
yang boleh dipungut oleh sekolah," tambah Retno berapi-api.
Besaran biaya itu menurutnya tak menghasilkan lonjakan mutu yang berarti karena sebagian besar dilarikan pada fasilitas fisik.
"Ada tambahan kelas ber-AC, proyektor, bahkan CCTV segala."
Sementara
untuk kelas internasional, beberapa sekolah mempekerjakan guru penutur
bahasa asing asli () sebagai jaminan pelajaran bahasa Inggris yang
mumpuni. Gaji guru semacam ini ini Rp30 juta sebulan yang diklaim Retno
sebagai bentuk diskriminasi berikutnya.
Bagaimana nasib RSBI setelah keputusan MK ini?
Kepala
Biro Hukum Kementrian Pendidikan dan kebudayaan yang hadir dalam
sidang, Muslikh, mengatakan Kementerian Pendidikan akan memikirkan
langkah berikutnya.
Namun tanpa RSBI, model baru pendidikan unggulan untuk sekolah di Indonesia harus dipikirkan kembali.
"Model-model
harus kita ciptakan, karena pendidikan yang baik tanpa memiliki model
yang baik bagaimana kita akan majukan pendidikan," katanya menanggapi
putusan MK.
Tetapi Muslikh tak menjelaskan dengan gamblang, seperti apa rancangan sekolah unggul pasca RSBI nanti.
"Membuat model lah ya, untuk peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa, misalnya. Semacam itu."
Jumat, 11 Oktober 2013
JAWABAN ATAS PERTANYAAN Sdr. ALAN SUTOYO TENTANG PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
Pak mau tanya:
1. Jika guru mengajar 26 jam dan mendapat tugas tambahan wakasek, berapa jm/jwm nya
2. Jika guru mengajar 14 jam dan mendapat tugas tambahan wakasek berapa jm/jwm nya
3. Jika guru hanya tugas mengajar saja 32 jam berapa jm/jwm nya (Alan Sutoyo:7 Oktober 2013, jam.01.38)
1. Jika guru mengajar 26 jam dan mendapat tugas tambahan wakasek, berapa jm/jwm nya
2. Jika guru mengajar 14 jam dan mendapat tugas tambahan wakasek berapa jm/jwm nya
3. Jika guru hanya tugas mengajar saja 32 jam berapa jm/jwm nya (Alan Sutoyo:7 Oktober 2013, jam.01.38)
Jawaban saya:
Mas Alan Sutoyo, Karena alasan – alasan berikut:
1.
Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu (Permeneg PAN & RB, No.16/2009, BAB II, Pasal 5 ayat 2).
2. Apabila guru mengajar
lebih dari 40 (empat puluh) jam tatap
muka per
minggu, maka kelebihan jam mengajar tidak diperhitungkan di dalam penilaian kinerja, sedangkan apabila kurang dari 24 jam per minggu dihitung secara proporsional di dalam
penilaian kinerja (Permendiknas No. 35/2010, II bagian B.b).
3.
Beban mengajar guru yang
diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 6
(enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh)
peserta didik bagi kepala sekolah/madrasah
yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor (Permendiknas
No. 35/2010, II bagian B.c)
4. Beban mengajar guru yang
diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik
bagi wakil kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor
dalam 1 (satu) tahun(Permendiknas No. 35/2010, II bagian B.d)
1. Jika guru mengajar 26 jam dan mendapat tugas tambahan
wakasek, maka
jm/jwm nya =
26/26 = 1
2. Jika guru mengajar 14 jam dan mendapat tugas tambahan
wakasek,maka
jm/jwm nya =
14/14 = 1
3. Jika guru hanya tugas mengajar saja 32 jam, maka
jm/jwm nya = 32/32 = 1
Keterangan: jm/jwm = jam mengajar/ jam wajib mengajar, yang terdapat pada Rumus Perhitungan Angka Kredit Jabatan Guru, pada Unsur Pembelajaran.
Rabu, 25 September 2013
TANYA JAWAB MASALAH "IMPASING (PENYESUAIAN PENILAIAN ANGKA KREDIT (PAK) GURU)"
Pendahuluan.
Cukup lama tidak membuka Blog,
ternyata terdapat 4 pertanyaan terkait dengan tulisan di Blog saya, tertanggal:
11 Mei 2012, yang berjudul: “Tanya Jawab Tentang Penyesuaian Pangkat dan
Jabatan Guru”.
Karena baru hari ini, Kamis, 26
September 2013 keempat pertanyaan tersebut saya baca dan saya ketahui, maka
mohon maaf khususnya kepada Penanya, yakni: (Aprianus
Pribumi, 10 Juni 2012. 21.14), (nina, 21 Januari 2013, 00.43), (Fathollah, 6
Mei 2013, 04.38), dan (Syani Rantesalu,10 Mei 2013, 21.20).
Adapun keempat Pertanyaan itu dan Jawaban saya adalah sebagai berikut:
Tanya 1: Bagaimana dengan PNS Guru yang sudah meiliki
Ijazah S1 yang legal dan relevan dengan bidang tugasnya dengan Pangkat Pembina
IV/a tetapi Pendidikan di SK Pangkat Terakhir masih Diploma III ke bawah (ijazah
S1 belum diakui BKN) apa bisa langsung disesuaikan pendidikannya dalam SK
Inpassing Jabatan Guru? (Penanya: Aprianus
Pribumi, 10 Juni 2012. 21.14)
Jawab: Bisa
langsung Ijazah S1 nya diusulkan secara bersamaan ketika impasing dan pengusulan PAK yang baru.
Adapun nilai angka kredit Ijazahnya
(karena sesuai dengan Bidang Tugasnya) = 100 – 60 = 40. (60 adalah Nilai
angka Kredit Ijazah yang telah diakui sebelumnya, yakni DIII = 60).
Tanya 2: Bagaimana dengan PNS guru ijazah S1 ekonomi +
akta golongan III/a, PAK terakhir 132 kemudian tugas belajar S2 TEKNOLOGI
PENDIDIKAN mendapat gelar M.Pd, akan menyusun DUPAK untuk kenaikan pangkat
III/b, berapa penyesuaian kreditnya? apakah bisa disesuaikan pula
pendidikannya? terimakasih. (Penanya: Nina, 21
Januari 2013, 00.43).
Jawab:
1. Nilai Angka Kredit Komulatif Penyesuaian
(Impasing) = Nilai Angka Kredit Komulatif PAK Terakhir, yakni 132.
2. Untuk naik pangkat/ Golongan ke III/b diperlukan
Angka Kredit Komulatif = 150, dengan perincian:
a. Unsur Utama minimum/ sekurang – kurangnya 90 %
= 85 (Terdiri atas Sub Unsur: (1) Pendidikan, minimum = 78, (2) Pengembangan
Diri, minimum = 3, dan (3) Publikasi Ilmiah/ Karya Inovatif, minimal = 4) .
b. Unsur Penunjang maksimum/ sebanyak – banyaknya 10
% = 15.
3. Ijazah S2- nya bisa diusulkan untuk kenaikan
pangkat ke III/b, namun karena Ijazah S2-nya tidak relevan dengan bidang tugas dan dengan Ijazah
S1-nya, maka dimasukkan sebagai Unsur Penunjang dengan nilai Angka Kredit = 10.
Tanya 3: Pak,
menurut pendapat dari beberapa pejabat dinas pendidikan bahwa guru yang
mempunyai ijazah yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya tidak akan bisa diinpassing.
apakah rumor itu benar? (Penanya: Fathollah, 6 Mei
2013, 04.38).
Jawab:
1. Latar belakang pendidikan (D1/ SPG/SGO, DII,
DIII, , S1, S2, S3) yang tidak sesuai
dengan bidang yang diampu/diajarkan, tetapi memiliki sertifikat pendidik yang sesuai
dengan bidang yang diampunya, maka disesuai nilai Angka Kredit, sesuai Permeneg
PAN & RB No. 16 Thn. 2089, yaitu: D1/ SPG/SGO = 25, DII = 40, DIII = 60, S1
= 100, S2 = 150, dan S3 = 200.
Contoh :
a. Ijazah S-1 bahasa Indonesia, mengajar Matematika,
sertifikat pendidik Matematika, angka kredit unsur pendidikannya adalah 100.
b. Ijazah D-III Matematika, mengajar PKN, angka
kredit unsur pendidikannya adalah 60.
2. Latar Belakang (Ijazah S1, S2, S3) yang Tidak
Relevan dengan bidang Tugasnya, selama memenuhi persyaratan: (1) PTN/PTS
terakreditasi minimal B, (2) Ada Surat
Ijin Belajar dari Bupati/ Walikota (Atau Surat Tugas Belajar, jika PTN/PTS-nya
berjarak lebih dari 60 km dari tempat Tugas/ Rumah-nya), maka Angka Kreditnya
diakui sebagai Unsur Penunjang, dengan Angka Kredit untuk: S1 = 5, S2 = 10, dan
S3 = 15.
Tanya 4: Pak.. saya
pangkat gol IIIa sudah 2 tahun di PNS, sekarang ambil tugas belajar S2 tetapi sudah
jalan 1 semester (sudah kuliah duluan baru mengurus surat tugas belajar)..bagaimana
aturan untuk penyesuaian ijasah dan kenaikan pangkatnya? (Penanya: Syani Rantesalu,10 Mei 2013, 21.20).
Jawab:
Aturan Penyesuaian Ijazahnya, nanti ketika sudah lulus dan
memperoleh Ijazah, silakan diusulkan PAK kenaikan pangkatnya, dengan
melampirkan:
1. Foto Copy Ijazah yg dilegalisir Dekan untuk PTN, atau
Kopertis untuk PTS.
2. Surat Tugas Belajar dari Bupati/ Wali Kota.
3. Surat Pemberhentian Sementara dari Jabatan Fungsional
Guru dari Bupati/ Wali Kota.
4. Surat Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional Guru dari
Bupati/ Wali Kota.
Catatan: Tetapi
bila yang diurus Surat Ijin Belajar, maka lampiran 3 dan 4 di atas tidak perlu,
karena PNS tersebut masih tetap mengajar/ sebagai guru.
Demikian Jawaban saya, semoga bermanfaat, dan
apabila terdapat kesalahan, maka akan saya perbaiki seperlunya.
Minggu, 01 September 2013
TANYA JAWAB TENTANG: " TAHAPAN DAN ALUR PEMUTAKHIRAN DATA NUPTK"
Tanya 1: Siapa saja pihak atau instansi yang terlibat dalam Pemutakhiran data NUPTK itu?
Jawab:beberapa pihak atau instansi yang terlibat langsung yang disebut simpul pemetaan. Simpul-simpul tersebut adalah: Badan BPSDMPK-PMP, LPMP, Disdik Kabupaten/Kota, Pengawas, Operator (Admin) Kecamatan, Admin (Operator) Sekolah, PTK (Kepsek, Guru, dan Staf).
Tanya 2: Apa saja yang dilakukan pada persiapan pemutakhiran data NUPTK itu?
Jawab: Kegiatan yang dilakukan pada Tahapan persiapan adalah:
Jawab: Bagi Guru yang sudah ber NUPTK, harus melakukan Ver Val level 1 & 2.
Jawab: Alur/ langkah-langkahnya adalah sbb:
Jawab: Alur/ langkah-langkah VerVal level 2 adalah sebagai berikut:
Jawab: Bagi semua PTK yang belum ber NUPTK wajib melakukan Registrasi PTK,, baik yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK ataupun belum memenuhi syarat. PTK tidak dapat mengajukan NUPTK jika belum melewati tahapan proses registrasi ini.
Tanya 7: Bagaimana langkah-langkah/ alur registrasi bagi PTK yang belum ber NUPTK itu?
Jawab:beberapa pihak atau instansi yang terlibat langsung yang disebut simpul pemetaan. Simpul-simpul tersebut adalah: Badan BPSDMPK-PMP, LPMP, Disdik Kabupaten/Kota, Pengawas, Operator (Admin) Kecamatan, Admin (Operator) Sekolah, PTK (Kepsek, Guru, dan Staf).
Tanya 2: Apa saja yang dilakukan pada persiapan pemutakhiran data NUPTK itu?
Jawab: Kegiatan yang dilakukan pada Tahapan persiapan adalah:
- Melakukan distribusi Akun beserta password untuk admin LPMP, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Sekolah.
- Admin Kabupaten/Kota membuatkan akun sekolah baru untuk sekolah yang belum mendapatkan distibusi akun setelah memastikan keberadaan NPSN pada website http://refsp.data.kemdikbud.go.id/ref_data/ index.php
- PTK mengunduh formulir yang telah trsedia pada http://padamu.kemdikbud.go.id dengan memasukkan kata kunci nama PTK atau NUPTK
- Bagi sekolah yang belum mempunyai akun padamu
- Sekolah mengajukan ke dinas pendidikan kabupaten/ kota, menggunakan formulir pengajuan akun sekolah yang dapat diunduh di http://padamu.kemdikbud.go.id.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota akan merekap daftar pengajuan sekolah, ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pendataan Padamu Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan distempel untuk kemudian diserahkan ke LPMP
- LPMP akan memeriksa kebenaran isi data pada formulir pengajuan dengan memanfaatkan website http://refsp. data.kemdikbud.go.id/ref_data/index.php dan LPMP akan membuatkan akun sekolah
Jawab: Bagi Guru yang sudah ber NUPTK, harus melakukan Ver Val level 1 & 2.
- Verval level 1 ini dimaksudkan untuk menyatakan status keaktifan PTK menjadi AKTIF SEMENTTARA.
- Verval level 2 ini dimaksudkan untuk menyatakan status keaktifan NUPTK menjadi PERMANEN AKTIF.
Jawab: Alur/ langkah-langkahnya adalah sbb:
- PTK melaksanakan perbaikan dan pemutakhiran data sesuai dengan kondisi terkini dengan melengkapi formulir yang telah diunduh sebelumnya.
- Untuk PTK yang mendapatkan Formulir A01, setelah melengkapi isian kemudian ditandatangani oleh Kepala Sekolah Induk dan dibubuhi stempel resmi sekolah.
- Kemudian PTK melengkapi formulir tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung dan menyerahkan kepada admin sekolah sesuai dengan petunjuk di formulir verval untuk dilaksanakan entri data.
- PTK akan memperoleh Surat Tanda Bukti Verval level 1 yang berisi kode aktivasi akun PTK sebagai bukti bahwa data sudah dientri oleh admin sekolah dan status NUPTK menjadi “Sementara Aktif ”
- Bagi PTK yang mendapatkan formulir A02 dan A03 setelah melengkapi isian formulir dan mendapatkan tanda tangan Kepala Sekolah induk dan dibubuhi stempel sekolah, menyerahkan formulir tersebut ke admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir A01.
- Kemudian PTK melakukan prosedur seperti tercantum pada formulir A01 di atas.
Tanya 5: Bagaimana Alur Verifikasi dan Validasi level
2 itu?
Jawab: Alur/ langkah-langkah VerVal level 2 adalah sebagai berikut:
- PTK melakukan aktivasi akun PTK, mengisi data rinci dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS
- PTK menyerahkan bukti cetak telah melakukan verval level 2 dilampiri fotokopi dokumen pendukung tersebut ke Admin Sekolah untuk mendapatkan cetak surat tanda bukti pemeriksaan berkas verval level 2 dan pakta integritas.
- Pakta integritas PTK ditandatangani oleh PTK dan kepala sekolah sedang Pakta Integritas Kepala sekolah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Pengawas
- Kepala sekolah akan menyerahkan seluruh Pakta integritas ini kepada admin kabupaten/kota untuk mendapatkan surat tanda bukti NUPTK permanen aktif.
Jawab: Bagi semua PTK yang belum ber NUPTK wajib melakukan Registrasi PTK,, baik yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK ataupun belum memenuhi syarat. PTK tidak dapat mengajukan NUPTK jika belum melewati tahapan proses registrasi ini.
Tanya 7: Bagaimana langkah-langkah/ alur registrasi bagi PTK yang belum ber NUPTK itu?
Jawab: Alur Registrasi PTK yang belum ber NUPTK itu adalah sbb:
- PTK mengunduh formulir yang tersedia di http:// padamu.kemdikbud.go.id.
- PTK melakukan pengisian instrumen yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
- Kemudian melampirkan : 1 lbr pas Foto Berwarna 4×6, 1 lbr Copy Kartu Keluarga, 1 lbr Copy Ijazah SD, 1 lbr Copy Ijazah Pendidikan Terakhir, dan 1 lbr Copy SK Pengangkatan Kepegawaian.
- Formulir dan berkas dimaksud kemudian diserahkan kepada Admin Sekolah untuk dilakukan pemeriksaan dokumen serta mengeluarkan surat aktivasi akun PTK.
- PTK melakukan aktivasi akun PTK, mengisi data dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS.
- PTK kemudian menyerahkan bukti cetak Registrasi PTK beserta dokumen yang dilampiri fotokopi dokumen pendukung perubahan data tersebut ke Admin sekolah untuk dikeluarkan surat penetapan PegId (NUPTK Sementara, yg banyak digit/ angkanya 14 digit).
====SEMENTARA INI DULU, NANTI KITA LANJUTKAN DENGAN TANYA JAWAB TENTANG: "PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENGAJUAN NUPTK BARU"=====
Langganan:
Postingan (Atom)