Rabu, 01 Januari 2014

Catatan Akhir Tahun 2013 & Awal Tahun 2014 “BENCANA WAKTU” (Telaah Secara Matematis Pemanfaatan Waktu Hidup di Dunia)

A. PENDAHULUAN

Sebagaimana kita maklum, bahwa waktu bagi setiap manusia adalah sangat penting. Mengingat pentingnya waktu ini maka Alloh SWT menggunakan waktu dan waktu tertentu untuk bersumpah dan untuk memberi nama Surah dalam Alquran. Misalnya “Wal-‘asyr = Demi masa /waktu”, “Wadhuha = Demi waktu dhuha”), dll.


Meski semua mengakui bahwa waktu itu penting, namun jika tidak hati – hati atau benar cara memanfaatkannya, maka bisa menjadi bencana. Hal ini sesuai dengan sebuah pepatah Arab yang sangat terkenal yang menyatakan bahwa: “Waktu itu laksana pedang” yang bila tidak hati – hati memanfaatkannya, maka ia akan melukai orang yang menggunakannya, atau bahkan ia akan memenggal siapapun yang menyia-nyiakannya.


Nah untuk melihat bagaimana waktu itu bisa menjadi bencana, dalam tulisan ini akan diuraikan tentang bagaimana kebanyakan kita memanfaatkan waktu kita seharin- hari maupun waktu selama hidup kita.


Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengajak kita semua untuk menghitung dengan cermat untuk apa saja dan berapa lama waktu dari masing – masing kgiatan/ aktivitas rutin kita sehari – hari, dalam sehari semalam, dalam sebulan, dalam setahun dan selama hidup kita. Hal ini sesuai dengan anjuran Khalifah Umar ra. 1400 th silam, melalui nasehatnya: “Hitunglah…sebelum kamu sekalian dihitung/ dihisab (Oleh Alloh SWT di akherat kelak)” .

Dengan demikian kita berharap akan semakin menyadari dan berhati – hati dalam memanfaatkan waktu hidup kita yang cuma sebentar di dunia ini. Di smping itu kita juga berharap agar waktu tidak kita sia – siakan, karena menyia – nyiakan waktu hidup kita, akan bisa menjadi bencana bagi kita.

Sebagai tambahan, Catatan ini pernah saya tulis di Blog Saya yang lama, yaitu "Dalyana's Blog" dengan Judul: Catatan Akhir Tahun 2013 & Awal Tahun 2014 “BENCANA WAKTU” (Telaah Secara Matematis Pemanfaatan Waktu Hidup di Dunia), Pada Hari: Sabtu, 1 Januari 2011. Namun karena Blog saya yang lama sudah tidak bisa dibuka lagi, maka saya tulis kembali dengan sedikit revisi dan judul sebagaimana di atas.


B. PEMBAHASAN.

1. Perhitungan Umur dan Waktu diperhitungkannya Amal dan Dosa.

Sebelum kita menghitung secara matematis tentang umur dan waktu aktivitas kita sehari – hari, ada baiknya perlu kita ketahui bahwa: 1 hari = 24 Jam, 1 jam = 60 menit dan 1 menit = 60 detik. Dengan demikian 1 thn = 12 Bulan = 52 Minggu = 365 Hari = 8.760 Jam = 525.600 Menit = 31.636. 000 Detik

Anggaplah manusia meninggal dunia antara usia 60 – 70 tahun. Atau kita anggap manusia rata – rata meninggal pada usia = ± 65 th. Dari umur 65 thn tersebut pada masa anak-anak belum diperhitungkan amal dan dosa. Baru mulai diperhitungkan setelah manusia baligh (start bagi seseorang diperhitungkan amal baik atau buruknya selama hidup di dunia). Usia baligh tersebut bagi: (a) Laki-laki = ± 15 tahun dan bagi Wanita = ± 12 tahun.Dengan demikian Usia yang tersisa untuk kita beribadah kepada-Nya kita pukul rata dengan rumus: Mati baligh = sisa usia = 65 – 15 = 50 tahun.

Nah sekarang pertanyaanya: (a) Sungguhkah 50 tahun usia kita benar – benar untuk BERIBADAH ?, (2) Bukankah kewajiban kita hidup di dunia ini hanya untuk beribadah kepada Alloh SWT?, (3) Untuk apa saja waktu hidup kita yang 50 tahun itu?

2. Perhitungan Waktu Untuk Aktivitas Manusia Sehari – hari dan Untuk Ibadah Secara Matemaris.

Sebelum kita hitung penggunaan waktu yang 50 tahun tersebut untuk apa saja dan berapa lama, perlu kita buat asumsi – asumsi sebagai berikut::
a. Bahwa 50 tahun = 50 × 365 = 18.250 hari = 18.250 × 24.= 458.000 jam.
b. Rata – rata kegiatan harian kita antara lain: (1) Tidur = ± 8 jam/hari, (2) Bekerja & Lembur = ± 8 jam/hari dan (3) Kegiatan Santai/ Rileksasi = ± 4 jam/hari.

Nah selanjutnya mari kita hitung berapa lama dari masing – masing kegiatan itu kita lakukan selama 50 tahun, yang semestinya untuk kita beribadah tersebut?
1) Berapa lama waktu untuk tidur?
Bila diasumsikan kita tidur sehari = 8 jam, berarti dalam 50 tahun (18.250 hari) kita tidur selama = 18.250 × 8 = 146.000 jam = 146.000 : 8.760 = 16 tahun, 7 bulan atau di bulatkan = 17 tahun.
Alangkah sayangnya waktu kita yang 50 tahun itu, selama 17 tahun hanya kita gunakan untuk tidur. Padahal kita nanti akan tertidur dari dunia ini untuk selamanya (ketika kita mati nanti). Belum lagi bagi kita yang memiliki penyakit ”TuMor” = Tukang MoloR, mungkin kita akan tidur selama 12 jam/ hari = 18.250 × 12 = 219.000 jam = 219.000 : 8.760 = 24,98 tahun atau di bulatkan = 25 tahun.

2) Berapa lama waktu untuk aktivitas kerja di siang hari & lembur?
Yang termasuk aktivitas/ kerja di siang hari dan lembur ini bagi setiap orang tidaklah sama. Ada yang bekerja di kantor/ di perusahaan bahkan sampai lembur, ada yang bekerja di sawah, ada yang belajar atau mengajar, ada yang sekolah atau kuliah, ada yang makan sambil jalan - jalan, ada pula yang aksi sambil korupsi dan masih banyak lagi aktivitas lainnya, di mana satu sama lainnya tidak bisa disamaratakan.

Bila kita asumsikan bahwa lama waktu kita beraktivitas/ kerja di siang hari dan termasuk lembur = + 12 Jam/ hari, maka dalam 50 tahun waktu yang habis dipakai aktivitas/ kerja di siang hari dan lembur = 18.250 x12 = 219.000 jam = 219.000 : 8.760 = 25 tahun (pas).

3) Berapa lama waktu untuk aktivitas santai atau rilexsasi alias nganggur?
Termasuk dalam kegiatan santai/ rileksasi alias nganggur: ini antara lain waktu yang kita gunakan untuk: nonton TV, Fb-an, rekreasi, jalan-jalan, bersenda gurau dengan keluarga/ teman, ada yang belajar mati-matian bikin kerpekan/ sontekan untuk ulangan/tes/ujian, bahkan ada juga yang digunakan untuk merenung dan menghayal atau dibuai angan – angan, sehingga dzikirnya: “jikalau…maka ....., jikalau…. maka ....., jikalau…… maka .....”

Bila kita asumsikan bahwa waktu kita untuk santai atau rileksasi alias nganggur = ± 4 jam/ hari, maka dalam 50 tahun waktu yang dipakai santai/ rileksasi/nganggur = 18.250 x 4 = 73.000 jam = 73.000 : 8.760 = 8,33 tahun atau dibulatkan = 8 tahun.

4) Berapa lama waktu untuk beribadah?

Dari perhitungan di atas, selanjutnya mari kita hitung berapa lama waktu kita untuk beribadah kepada Alloh (Tuhan Yang Maha Kuasa)?. Untuk jelasnya dari perhitungan di atas secara ringkas dapat kita kalkulasikan dengan asumsi – asumsi sebagai berikut:
a) Umur rata – rata manusia hidup di dunia = ± 65 tahun
b) Masa anak – anak (belum dihitung amal dan dosa) = ± 15 tahun (65 – 15)
c) Lama waktu hidup & diperhitungkan amal & dosa = ± 50 tahun
d) Waktu untuk tidur = ± 17 tahun
e) Waktu untuk bekerja di siang hari & lembur = ± 25 tahun
f) Waktu untuk santai atau rileksasi = ± 8 tahun (17 + 25 + 8)
g) Jumlah waktu untuk Tidur + Kerja & lembur + Nganggur = ± 50 tahun ( 50 – 50)
h) Waktu untuk beribadah kepada Alloh SWT (Tuhan) = ± 0 tahun

Ternyata bedasarkan perhitungan secara matematis di atas, selama 50 tahun sisa waktu untuk ibadah = 50 – 50 = 0 tahun. Dengan kata lain waktu kita yang 50 tahun itu kita habiskan hanya untuk: ”Tidur, Kerja & lembur serta Santau/ Nganggur”.

Lantas kapan ibadahnya? Bukankah manusia itu diciptakan hanya untuk beribadah kepada Alloh SWT? Sebagaimana Alloh berfirman dalam Alquran:
 ”Tidak Aku ciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepada – Ku”. Atau sebagaimana firman Alloh dalam Alquran Surah Al-Asyr ayat 1 – 5: ”(1) Demi masa. (2) Sesungguhnya manusia itu benar – benar dalam kerugian,(3) Kecuali orang – orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan saling nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran”.

Berdasarkan firman Alloh di atas, semestinya agar kita tidak merugi, maka waktu kita sehari – hari hendaklah kita manfaatkan untuk kegiatan – kegiatan sebagai berikut:
  • Melakukan kegiatan – kegiatan yang dapat meningkatkan keimanan. Termasuk dalam kegiatan ini antara lain: melakukan ibadah khusus seperti shalat wajib & sunnah, puasa, hajji, mengaji, mendengarkan ceramah/ nasehat agama secara langsung atau melalui TV, Radio, Casete, CD, membaca & mengkaji Alquran, Membaca buku – buku agama dan lain – lain.
  • Melakukan kegiatan – kegiatan amal shalih/ kebajikan. Termasuk dalam kegiatan ini antara lain: infaq/ sedekah, membantu orang yang susah, berbakti kepada orang tua, silaturahiem, gotong royong, berbakti kepada suami dan lain – lain.
  • Amar Ma’ruf Nahi Munkar (saling nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran). Termasuk dalam kegiatan ini antara lain: mendakwahkan Islam melalui ceramah, khutbah, menulis buku tentang Islam, menasehati isteri/ suami dan anak – anak dan lain – lain.
  • Saling menasehati dalam kesabaran. Termasuk dalam kegiatan ini antara lain: sabar jika tertimpa musibah, bila diolok/ dikucilkan karena mengamalkan, mendakwahkan, memperjuangkan Islam, menasehati orang lain agar bersabar ketika ditimpa musibah dan lain – lain.
Pertanyaannya adalah:
  • Kapan dan berapa lama waktu untuk kegiatan – kegiatan itu masing – masing? 
  • Sedangkan sebagaimana disebutkan di atas bahwa ternyata selama 50 tahun sisa waktu untuk ibadah = 50 – 50 = 0 tahun. Dengan kata lain waktu kita yang 50 tahun itu kita habiskan hanya untuk: ”Tidur, Kerja & lembur serta Santau/ Nganggur” ?.
3. Sanggahan dan Bantahan

Dari uraian di atas, mungkin kita bisa menyanggah dengan beberapa sanggahan/ bantahan. Tetapi setiap sanggahan/ bantahan bisa jadi akan ada jawabannya. Nah berikut ini saya tuliskan beberapa sanggahan/ bantahan dan jawaban yang dapat terjadi dalam kehidupan kita sehari – hari.
  • Sanggahan/ Bantahan: Yang dimaksud dengan ”ibadah” itu kan ”Tunduk dan patuh”. Jadi kegiatan apapun saja yang kita lakukan, asalkan diniatkan dengan ikhlash semata – mata mencari ridlo Alloh dan tidak melanggar larangan – larangan Alloh itu semuanya adalah termasuk ibadah. Sehingga: (1) Kita sholat, puasa, zakat, hajji, berceramah, membaca khutbah, mengajar ngaji dll adalah ibadah, (2) Kita belajar/ mencari ilmu (sekolah atau kuliah) adalah ibadah,. (3) Kita bekerja mencari nafkah itu ibadah, (4) Kita menolong orang yang susah adalah ibadah, (5) Kita kerja bhakti di kampung adalah ibadah, (6) Kita melakukan hubungan intim dengan suami/ isteri yang syah adalah ibadah dan sekali lagi, kegiatan apapun saja yang kita lakukan, asalkan diniatkan dengan ikhlash semata – mata mencari ridlo Alloh dan tidak melanggar larangan – larangan Alloh itu semuanya adalah termasuk ibadah. Dengan demikian tidaklah benar mana kala selama kita hidup 50 tahun itu dikatakan belum melakukan ibadah sama sekali, atau waktu kita yang 50 tahun itu kita habiskan hanya untuk: ”Tidur, Kerja & lembur serta Santai/ Nganggur”. Dengan kata lain aktivitas hidup kita di dunia ini tidak bisa dihitung dengan tepat secara matematis seperti di atas, terutama untuk menghitung berapa lama waktu kita untuk beribadah. Karena kegiatan – kegiatan atau urusan keduniaan yang nampaknya bukan kegiatan ibadah bisa menjadi kegiatan ibadah, mana kala diniatkan dengan ikhlash semata – mata mencari ridlo Alloh dan tidak melanggar larangan – larangan Alloh sebagaimana sanggahan di atas.
  • Jawaban: Yaa....memang benar bahwa segala kegiatan kita bisa bernilai ibadah mana kala diniatkan dengan ikhlash semata – mata mencari ridlo Alloh dan tidak melanggar larangan – larangan Alloh sebagaimana sanggahan di atas. Tapi siapa yang bisa menjamin bahwa niat kita itu benar – benar ikhlas? Siapa yang bisa menjamin bahwa segala amal shalih kita itu pasti diterima oleh Alloh SWT? Mari kita lihat satu – persatu!
  • Ya… memang benar…sekolah atau kuliah itu bisa menjadi ibadah, kalau niatnya ikhlash beribadah, tapi rata – rata kita sekolah atau kuliah itu niatnya untuk mencari ijazah, agar kelak mudah mencari pekerjaan atau nafkah.
  • Ya… memang benar bekerja mencari nafkah sampai lembur – lembur itu juga bisa bernilai ibadah, kalau niatnya benar – benar ikhlash untuk ibadah. Namun seringkali kita bekerja hanya untuk mencari harta benda dunia dan berharap dipuji atau supaya tidak dihina orang.
  • Ya… memang benar melakukan hubungan intim dengan suami/ isteri yang syah itu juga bisa bernilai ibadah, kalau niatnya benar – benar ikhlash untuk ibadah. Namun seringkali kita melakukan hubungan intim dengan suami/ isteri yang syah itu hanya untuk mencari kesenangan, melepas hawa nafsu semata – mata hingga kadang berdoa sebelumnya saja lupa/ tidak ingat.
  • Demikian halnya dengan kegiatan – kegiatan dunia lainnya memang bisa bernilai ibadah, mana kala diniatkan untuk ibadah. Tapi sayang kebanyakan niat kita tidak untuk ibadah, namun hanya untuk mengejar urusan dunia saja.
  • Ooooh mungkin saat kita sholat 5 waktu, puasa, zakat dan hajji yang akan memperoleh pahala yang besar. Nah karena di antara ibadah – ibsdah itu nampaknya sholatlah yang rutin setiap hari kita lakukan, maka dalam tulisan ini hanya akan kita hitung berapa lama waktu kita sholat dalam sehari dan selama 50 tahun Di smping itu juga didasari beberapa alasan dari Hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa: “Sholat 5 waktu itu: (a) besar pahalanya, (b) bisa menghapus dosa, (c) kunci pembuka syurga, (d) amal yang pertama dihisab, yang jika shalatnya baik maka segala amalnya dianggap baik…dst…
Pertanyaan selanjutnya:
  • Apakah kita merasa cukup beribadah hanya dengan Sholat 5 waktu saja?, 
  • Berapa lama waktu yang kita gunakan untuk shalat dalam 50 tahun?
Mari kita hitung:
  • Jika kita asumsikan untuk sekali holat yang sedang – sedang saja termasuk untuk berdzikir dan berdo’a= ± 10 menit (Tentu saja jika shalatnya dengan cara kilat = 5 menit, belum lagi kalau kilat khusus = 3 menit, tentu lebih sedikit lagi). Berarti sehari semalam lama waktu shalat = 5 x 10 = 50 menit atau kita bulatkan = ± 1 jam. Berarti dalam waktu 50 tahun, waktu yang terpakai sholat =18.250 x I = 18.250 jam = 18.250 : 8.760 = 2,05 tahun atau dibulatkan = 2 tahun.
  • Ini berarti bahwa waktu yang kita manfaatkan dalam 50 tahun di dunia, cuma 2 tahun untuk sholat, itupun belum ada jaminan bahwa sholat kita bermakna dan pasti diterima. Dan sekiranya sholat kita selama 2 tahun itu diterima, rasanya juga belum/ tidak sebanding dengan perbuatan dosa - dosa kita yang kita lakukan selama 50 tahun. Baik dosa kita yang tertuju langsung kepada Alloh SWT maupun dosa – dosa kita terhadap sesama.

C. PENUTUP

1. Kesimpulan.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:
  • Analisis atau perhitungan secara matematis terhadap lama waktu kita hidup di dunia dan lama waktu kita melakukan berbagai aktivitas hidup keseharian kita termasuk aktivitas ibadah kita kepada Alloh SWT, tidak bisa seluruhnya tepat.
  • Meskipun demikian analisis atau perhitungan secara matematis tersebut, setidaknya dapat memberikan gambaran dan kesadaran kepada kita bahwa: “Terlalu banyak waktu yang terbuang percuma selama manusia hidup di dunia dan semuanya itu akan menjadi bencana”
2. Himbauan dan Saran

Selanjutnya saya menghimbau marilah segera kita menyadari akan pentingnya kita memanfaatkan waktu hidup kita di dunia yang Cuma sebentar ini. Tiada kata terlambat, atau lebih baik terlambat dari pada tidak pernah menyadari sama sekali.

Walaupun waktu bergulir cepat, marilah kita isi waktu kita yang tersisa dengan sesuatu apa saja yang bermanfaat, bagi diri kita, keluarga, masyarakat, nusa, bangsa dan agama. Dan jangan lupa, niatkan semua kegiatan atau aktivitas kita itu dengan niatan ibadah, ikhlash karena ingin mencari ridlo Alloh semata - mata!

Terima kasih yang tulus saya ucapkan kepada orang yang telah menyampaikan tulisan atau nasehat ini kepada saya. Saya hanya menulis kembali dalam kemasan yang agak berbeda. Semoga menjadi amal jariah baginya. Yang jelas satu hari = satu hikmah. Semoga hidup kita berlimpah nikmat dan berkah. Amien Yaa Robbal 'Alamien..
(Dalyana Wong Jogja, Samarinda, Sabtu, 1 Januari 2011 ditulis ulang, Rabu, 1 Januari 2014).





Jumat, 11 Oktober 2013

PRO DAN KONTRA PEMBUBARAN RSBI DAN SBI OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)

Pendahuluan

Hari ini, Rabu, 9 Januari 2012 di Jakarta, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap pasal 50 ayat 3 UU Pendidikan Nasional yang menjadi dasar keberadaan rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI).

Dengan keputusan MK tersebut berarti di Indonesia tidak ada lagi Sekolah yang berstatus RSBI dan SBI, atau dengan kata lain Sekolah RSBI dan SBI, mulai hari ini tidak ada lagi, atau kalau toh ada yang masih ngotot mau mempertahankannya, baik Pemerintah atau siapa saja, maka sekolah tersebut tidak lagi memiliki payung (dasar) hukum yang syah.


Apakah yang menjadi dasar pertimbangan MK membubarkan sekolah RSBI dan SBI itu? dan Bagaimana pendapat orang - orang yang Pro dan Kontra dengan keputusan MK tersebut?, berikut ini saya salinkan dari berbagai sumber, dengan harapan ada manfaatnya bagi siapa saja yang memerlukan. Amien.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyebut SBI dan RSBI yang menitikberatkan pengajaran dengan pengantar bahasa Inggris mengaburkan "kebanggaan terhadap bahasa Indonesia" serta menunjukkan diskriminasi terhadap peserta didik karena mayoritas hanya dinikmati oleh siswa berpunya.

"Istilah berstandar internasional dalam pasal 50 ayat 3 dalam UU Sisdiknas dengan pemahaman dan praktek yang menekankan pada penguasaan bahasa asing dalam tiap jenjang dan satuan pendidikan sangat berpotensi mengikis kebanggan terhadap bahasa dan budaya nasional Indonesia," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman yang turut membacakan putusan Mahkamah pada Selasa (08/01).

Mahkamah juga mempersoalkan biaya RSBI yang jauh diatas rata-rata biaya sekolah standar nasional sehingga hampir mustahil dijangkau siswa dari keluarga miskin.

Meski ada skema beasiswa, menurut Mahkamah, biaya tetap menjadi persoalan mendasar dalam model SBI/RSBI sehingga muncul kesan sistem ini diterapkan untuk mendapat keuntungan.

"Pendidikan berkualitas menjadi barang mahal yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang mampu... Disamping menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap akses pendidikan juga mengakibatkan komersialisasi pendidikan, " tambah Hakim Anwar.

Keputusan ini disambut hangat oleh para penggugat dari Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan.

Persoalan utama dalam gugatan uji materiil ini, kata anggota koalisis Retno Listyarti, adalah faktor keadilan.

"Dengan biaya tinggi, mana mungkin siswa miskin bisa mendapat kesempatan untuk menempuh pendidikan di RSBI?" kata Retno yang juga guru di sebuah SMA Negeri di Jakarta.

Dari delapan Hakim anggota Mahkamah Konstitusi, Hakim Ahmad Sodiki memberikan pendapat berbeda () dengan menegaskan Mahkamah seharusnya menolak gugatan ini.

Menurut Sodiki, Mahkamah seharusnya menangani gugatan terkait norma pendidikan, bukan kasus kongkrit mengenai keberadaan RSBI. Dengan kata lain jika yang dipersoalkan adalah bahasa Inggris sebagai pengantar dan diskriminasi karena biaya RSBI, maka kebijakan tentang RSBI sendiri mestinya tetap sah berlaku, bukan dihilangkan.

"Jika ada upaya lebih serius mengajarkan bahasa asing, misalnya bahasa Inggris, itu tidak lepas dari praktek pengajaran bahasa Inggris yang selama ini kurang berhasil. Berapa ribu mahasiswa perguruan tinggi yang walaupun telah belajar bahasa Inggris kurang lebih enam tahun sejak SMP-SMA tetap saja tidak menguasai bahasa tersebut dengan baik," tegas Sodiki.

"Ketakutan mempelajari bahasa asing dengan dalih kehilangan jati diri bangsa adalah berlebihan," tandas Sodiki.

Hakim Konstitusi ini juga menegaskan praktek penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar di berbagai sekolah dan pesantren selama bertahun-tahun di Indonesia tak pernah menunjukkan adanya pengikisan kebanggaan berbahasa Indonesia dan terkikisnya jati diri murid selaku warga Indoensia.

Malah ketidakmampuan berbahasa Inggris juga sangat merugikan karena membuat banyak warga Indonesia kalah bersaing dengan warga bangsa lain.

Namun menurut pegiat pendidikan Darmaningtyas, argumen tersebut tidak mendalam.

"Hakim hanya melihat RSBI dari sudut teks, bukan konteks. Di lapangan sangat berbeda," ujarnya.

Dalam realitas menurut Dramaningtyas, kewajiban menggunakan bahasa Inggris sebagai pengantar setidaknya untuk pelajaran bidang sains dan matematika, justru menyesatkan murid dan berpotensi malah menurunkan kualitas ajar.

"Yang diajarin enggak ngerti, yang mengajar juga enggak ngerti. Malah turun kualitasnya," tegas Darmaningtyas.

Di Indonesia saat ini terdapat sekitar 1300 RSBI berstatus sekolah negeri.

Rata-rata sekolah memiliki kelas standar nasional, kemudian kelas RSBI dan bahkan kemudian 'kelas internasional'.

"Kelas internasional ini yang memungut biaya luar biasa. Sampai Rp40 juta per tahun," kata Retno Listyarti.

Dengan hitungan kasar, menurut Retno, biaya untuk sekolah RSBI rata-rata mencapai sekitar Rp10 juta per tahun di Jakarta. Ini berarti hanya sepertempat biaya kelas internasional. Tetapi kelas standar nasional lebih murah lagi, karena untuk wilayah seperti Jakarta, tak ada biaya alias gratis.

"Inilah letak masalahnya. Manajemen sekolah mendapat uang dari RSBI ini. Dan tidak ada kontrol berapa biaya maksimal yang boleh dipungut oleh sekolah," tambah Retno berapi-api.

Besaran biaya itu menurutnya tak menghasilkan lonjakan mutu yang berarti karena sebagian besar dilarikan pada fasilitas fisik.

"Ada tambahan kelas ber-AC, proyektor, bahkan CCTV segala."

Sementara untuk kelas internasional, beberapa sekolah mempekerjakan guru penutur bahasa asing asli () sebagai jaminan pelajaran bahasa Inggris yang mumpuni. Gaji guru semacam ini ini Rp30 juta sebulan yang diklaim Retno sebagai bentuk diskriminasi berikutnya.

Bagaimana nasib RSBI setelah keputusan MK ini?

Kepala Biro Hukum Kementrian Pendidikan dan kebudayaan yang hadir dalam sidang, Muslikh, mengatakan Kementerian Pendidikan akan memikirkan langkah berikutnya.

Namun tanpa RSBI, model baru pendidikan unggulan untuk sekolah di Indonesia harus dipikirkan kembali.

"Model-model harus kita ciptakan, karena pendidikan yang baik tanpa memiliki model yang baik bagaimana kita akan majukan pendidikan," katanya menanggapi putusan MK.

Tetapi Muslikh tak menjelaskan dengan gamblang, seperti apa rancangan sekolah unggul pasca RSBI nanti.

"Membuat model lah ya, untuk peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa, misalnya. Semacam itu."

JAWABAN ATAS PERTANYAAN Sdr. ALAN SUTOYO TENTANG PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU



Pak mau tanya:
1. Jika guru mengajar 26 jam dan mendapat tugas tambahan wakasek, berapa jm/jwm nya
2. Jika guru mengajar 14 jam dan mendapat tugas tambahan wakasek berapa jm/jwm nya
3. Jika guru hanya tugas mengajar saja 32 jam berapa jm/jwm nya
(Alan Sutoyo:7 Oktober 2013, jam.01.38)

Jawaban saya:
Mas Alan Sutoyo, Karena alasan – alasan berikut:

1.  Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu (Permeneg PAN & RB, No.16/2009,  BAB II, Pasal 5 ayat 2).
2.  Apabila guru mengajar lebih dari 40 (empat puluh)  jam tatap muka  per  minggu, maka kelebihan jam mengajar tidak diperhitungkan  di dalam penilaian kinerja,  sedangkan apabila kurang dari 24 jam per  minggu dihitung secara proporsional di dalam penilaian kinerja (Permendiknas No. 35/2010, II bagian B.b).
3.  Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala sekolah/madrasah  yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor (Permendiknas No. 35/2010, II bagian B.c)
4.  Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah  adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor dalam 1 (satu) tahun(Permendiknas No. 35/2010, II bagian B.d)

Maka:
1. Jika guru mengajar 26 jam dan mendapat tugas tambahan wakasek, maka
    jm/jwm nya = 26/26 = 1
2. Jika guru mengajar 14 jam dan mendapat tugas tambahan wakasek,maka
    jm/jwm nya = 14/14 = 1
3. Jika guru hanya tugas mengajar saja 32 jam, maka jm/jwm nya = 32/32 = 1

Keterangan: jm/jwm = jam mengajar/ jam wajib mengajar, yang terdapat pada Rumus Perhitungan Angka Kredit Jabatan Guru, pada Unsur Pembelajaran.

Rabu, 25 September 2013

TANYA JAWAB MASALAH "IMPASING (PENYESUAIAN PENILAIAN ANGKA KREDIT (PAK) GURU)"



Pendahuluan.

Cukup lama tidak membuka Blog, ternyata terdapat 4 pertanyaan terkait dengan tulisan di Blog saya, tertanggal: 11 Mei 2012, yang berjudul: “Tanya Jawab Tentang Penyesuaian Pangkat dan Jabatan Guru”.

Karena baru hari ini, Kamis, 26 September 2013 keempat pertanyaan tersebut saya baca dan saya ketahui, maka mohon maaf khususnya kepada Penanya, yakni:  (Aprianus Pribumi, 10 Juni 2012. 21.14), (nina, 21 Januari 2013, 00.43), (Fathollah, 6 Mei 2013, 04.38), dan (Syani Rantesalu,10 Mei 2013, 21.20).

Adapun keempat Pertanyaan itu dan Jawaban saya adalah sebagai berikut:


Tanya 1:  Bagaimana dengan PNS Guru yang sudah meiliki Ijazah S1 yang legal dan relevan dengan bidang tugasnya dengan Pangkat Pembina IV/a tetapi Pendidikan di SK Pangkat Terakhir masih Diploma III ke bawah (ijazah S1 belum diakui BKN) apa bisa langsung disesuaikan pendidikannya dalam SK Inpassing Jabatan Guru? (Penanya: Aprianus Pribumi, 10 Juni 2012. 21.14)

Jawab: Bisa langsung Ijazah S1 nya diusulkan secara bersamaan  ketika impasing dan pengusulan PAK yang baru. Adapun nilai angka kredit Ijazahnya  (karena sesuai dengan Bidang Tugasnya) = 100 – 60 = 40. (60 adalah Nilai angka Kredit Ijazah yang telah diakui sebelumnya, yakni DIII = 60).

Tanya 2:  Bagaimana dengan PNS guru ijazah S1 ekonomi + akta golongan III/a, PAK terakhir 132 kemudian tugas belajar S2 TEKNOLOGI PENDIDIKAN mendapat gelar M.Pd, akan menyusun DUPAK untuk kenaikan pangkat III/b, berapa penyesuaian kreditnya? apakah bisa disesuaikan pula pendidikannya? terimakasih. (Penanya: Nina, 21 Januari 2013, 00.43).

Jawab:
1. Nilai Angka Kredit Komulatif Penyesuaian (Impasing) = Nilai Angka Kredit Komulatif PAK Terakhir, yakni 132.
2. Untuk naik pangkat/ Golongan ke III/b diperlukan Angka Kredit Komulatif = 150, dengan perincian:
a. Unsur Utama minimum/ sekurang – kurangnya 90 % = 85 (Terdiri atas Sub Unsur: (1) Pendidikan, minimum = 78, (2) Pengembangan Diri, minimum = 3, dan (3) Publikasi Ilmiah/ Karya Inovatif, minimal = 4) .
b. Unsur Penunjang maksimum/ sebanyak – banyaknya 10 % = 15.
3.  Ijazah S2- nya bisa diusulkan untuk kenaikan pangkat ke III/b, namun karena Ijazah S2-nya tidak relevan dengan bidang tugas dan dengan Ijazah S1-nya, maka dimasukkan sebagai Unsur Penunjang dengan nilai Angka Kredit = 10.

Tanya 3: Pak, menurut pendapat dari beberapa pejabat dinas pendidikan bahwa guru yang mempunyai ijazah yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya tidak akan bisa diinpassing. apakah rumor itu benar? (Penanya: Fathollah, 6 Mei 2013, 04.38).

Jawab:
1. Latar belakang pendidikan (D1/ SPG/SGO, DII, DIII, , S1, S2, S3) yang  tidak sesuai dengan bidang yang diampu/diajarkan, tetapi memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan bidang yang diampunya, maka disesuai nilai Angka Kredit, sesuai Permeneg PAN & RB No. 16 Thn. 2089, yaitu: D1/ SPG/SGO = 25, DII = 40, DIII = 60, S1 = 100,  S2 = 150, dan S3 = 200.

Contoh :
a. Ijazah S-1 bahasa Indonesia, mengajar Matematika, sertifikat pendidik Matematika, angka kredit unsur pendidikannya adalah 100.
b.  Ijazah D-III Matematika, mengajar PKN, angka kredit unsur pendidikannya adalah 60.
2. Latar Belakang (Ijazah S1, S2, S3) yang Tidak Relevan dengan bidang Tugasnya, selama memenuhi persyaratan: (1) PTN/PTS terakreditasi minimal B, (2)  Ada Surat Ijin Belajar dari Bupati/ Walikota (Atau Surat Tugas Belajar, jika PTN/PTS-nya berjarak lebih dari 60 km dari tempat Tugas/ Rumah-nya), maka Angka Kreditnya diakui sebagai Unsur Penunjang, dengan Angka Kredit untuk: S1 = 5, S2 = 10, dan S3 = 15.

Tanya 4: Pak.. saya pangkat gol IIIa sudah 2 tahun di PNS, sekarang ambil tugas belajar S2 tetapi sudah jalan 1 semester (sudah kuliah duluan baru mengurus surat tugas belajar)..bagaimana aturan untuk penyesuaian ijasah dan kenaikan pangkatnya? (Penanya: Syani Rantesalu,10 Mei 2013, 21.20).

Jawab:
Aturan Penyesuaian Ijazahnya, nanti ketika sudah lulus dan memperoleh Ijazah, silakan diusulkan PAK kenaikan pangkatnya, dengan melampirkan:
1. Foto Copy Ijazah yg dilegalisir Dekan untuk PTN, atau Kopertis untuk PTS.
2. Surat Tugas Belajar dari Bupati/ Wali Kota.
3. Surat Pemberhentian Sementara dari Jabatan Fungsional Guru dari Bupati/ Wali Kota.
4. Surat Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional Guru dari Bupati/ Wali Kota.

Catatan: Tetapi bila yang diurus Surat Ijin Belajar, maka lampiran 3 dan 4 di atas tidak perlu, karena PNS tersebut masih tetap mengajar/ sebagai guru.
 
Demikian Jawaban saya, semoga bermanfaat, dan apabila terdapat kesalahan, maka akan saya perbaiki seperlunya.