Tampilkan postingan dengan label TANYA JAWAB PKG DAN PKB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TANYA JAWAB PKG DAN PKB. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Oktober 2013

JAWABAN ATAS PERTANYAAN Sdr. ALAN SUTOYO TENTANG PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU



Pak mau tanya:
1. Jika guru mengajar 26 jam dan mendapat tugas tambahan wakasek, berapa jm/jwm nya
2. Jika guru mengajar 14 jam dan mendapat tugas tambahan wakasek berapa jm/jwm nya
3. Jika guru hanya tugas mengajar saja 32 jam berapa jm/jwm nya
(Alan Sutoyo:7 Oktober 2013, jam.01.38)

Jawaban saya:
Mas Alan Sutoyo, Karena alasan – alasan berikut:

1.  Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu (Permeneg PAN & RB, No.16/2009,  BAB II, Pasal 5 ayat 2).
2.  Apabila guru mengajar lebih dari 40 (empat puluh)  jam tatap muka  per  minggu, maka kelebihan jam mengajar tidak diperhitungkan  di dalam penilaian kinerja,  sedangkan apabila kurang dari 24 jam per  minggu dihitung secara proporsional di dalam penilaian kinerja (Permendiknas No. 35/2010, II bagian B.b).
3.  Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala sekolah/madrasah  yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor (Permendiknas No. 35/2010, II bagian B.c)
4.  Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah  adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor dalam 1 (satu) tahun(Permendiknas No. 35/2010, II bagian B.d)

Maka:
1. Jika guru mengajar 26 jam dan mendapat tugas tambahan wakasek, maka
    jm/jwm nya = 26/26 = 1
2. Jika guru mengajar 14 jam dan mendapat tugas tambahan wakasek,maka
    jm/jwm nya = 14/14 = 1
3. Jika guru hanya tugas mengajar saja 32 jam, maka jm/jwm nya = 32/32 = 1

Keterangan: jm/jwm = jam mengajar/ jam wajib mengajar, yang terdapat pada Rumus Perhitungan Angka Kredit Jabatan Guru, pada Unsur Pembelajaran.

Rabu, 25 September 2013

TANYA JAWAB MASALAH "IMPASING (PENYESUAIAN PENILAIAN ANGKA KREDIT (PAK) GURU)"



Pendahuluan.

Cukup lama tidak membuka Blog, ternyata terdapat 4 pertanyaan terkait dengan tulisan di Blog saya, tertanggal: 11 Mei 2012, yang berjudul: “Tanya Jawab Tentang Penyesuaian Pangkat dan Jabatan Guru”.

Karena baru hari ini, Kamis, 26 September 2013 keempat pertanyaan tersebut saya baca dan saya ketahui, maka mohon maaf khususnya kepada Penanya, yakni:  (Aprianus Pribumi, 10 Juni 2012. 21.14), (nina, 21 Januari 2013, 00.43), (Fathollah, 6 Mei 2013, 04.38), dan (Syani Rantesalu,10 Mei 2013, 21.20).

Adapun keempat Pertanyaan itu dan Jawaban saya adalah sebagai berikut:


Tanya 1:  Bagaimana dengan PNS Guru yang sudah meiliki Ijazah S1 yang legal dan relevan dengan bidang tugasnya dengan Pangkat Pembina IV/a tetapi Pendidikan di SK Pangkat Terakhir masih Diploma III ke bawah (ijazah S1 belum diakui BKN) apa bisa langsung disesuaikan pendidikannya dalam SK Inpassing Jabatan Guru? (Penanya: Aprianus Pribumi, 10 Juni 2012. 21.14)

Jawab: Bisa langsung Ijazah S1 nya diusulkan secara bersamaan  ketika impasing dan pengusulan PAK yang baru. Adapun nilai angka kredit Ijazahnya  (karena sesuai dengan Bidang Tugasnya) = 100 – 60 = 40. (60 adalah Nilai angka Kredit Ijazah yang telah diakui sebelumnya, yakni DIII = 60).

Tanya 2:  Bagaimana dengan PNS guru ijazah S1 ekonomi + akta golongan III/a, PAK terakhir 132 kemudian tugas belajar S2 TEKNOLOGI PENDIDIKAN mendapat gelar M.Pd, akan menyusun DUPAK untuk kenaikan pangkat III/b, berapa penyesuaian kreditnya? apakah bisa disesuaikan pula pendidikannya? terimakasih. (Penanya: Nina, 21 Januari 2013, 00.43).

Jawab:
1. Nilai Angka Kredit Komulatif Penyesuaian (Impasing) = Nilai Angka Kredit Komulatif PAK Terakhir, yakni 132.
2. Untuk naik pangkat/ Golongan ke III/b diperlukan Angka Kredit Komulatif = 150, dengan perincian:
a. Unsur Utama minimum/ sekurang – kurangnya 90 % = 85 (Terdiri atas Sub Unsur: (1) Pendidikan, minimum = 78, (2) Pengembangan Diri, minimum = 3, dan (3) Publikasi Ilmiah/ Karya Inovatif, minimal = 4) .
b. Unsur Penunjang maksimum/ sebanyak – banyaknya 10 % = 15.
3.  Ijazah S2- nya bisa diusulkan untuk kenaikan pangkat ke III/b, namun karena Ijazah S2-nya tidak relevan dengan bidang tugas dan dengan Ijazah S1-nya, maka dimasukkan sebagai Unsur Penunjang dengan nilai Angka Kredit = 10.

Tanya 3: Pak, menurut pendapat dari beberapa pejabat dinas pendidikan bahwa guru yang mempunyai ijazah yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya tidak akan bisa diinpassing. apakah rumor itu benar? (Penanya: Fathollah, 6 Mei 2013, 04.38).

Jawab:
1. Latar belakang pendidikan (D1/ SPG/SGO, DII, DIII, , S1, S2, S3) yang  tidak sesuai dengan bidang yang diampu/diajarkan, tetapi memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan bidang yang diampunya, maka disesuai nilai Angka Kredit, sesuai Permeneg PAN & RB No. 16 Thn. 2089, yaitu: D1/ SPG/SGO = 25, DII = 40, DIII = 60, S1 = 100,  S2 = 150, dan S3 = 200.

Contoh :
a. Ijazah S-1 bahasa Indonesia, mengajar Matematika, sertifikat pendidik Matematika, angka kredit unsur pendidikannya adalah 100.
b.  Ijazah D-III Matematika, mengajar PKN, angka kredit unsur pendidikannya adalah 60.
2. Latar Belakang (Ijazah S1, S2, S3) yang Tidak Relevan dengan bidang Tugasnya, selama memenuhi persyaratan: (1) PTN/PTS terakreditasi minimal B, (2)  Ada Surat Ijin Belajar dari Bupati/ Walikota (Atau Surat Tugas Belajar, jika PTN/PTS-nya berjarak lebih dari 60 km dari tempat Tugas/ Rumah-nya), maka Angka Kreditnya diakui sebagai Unsur Penunjang, dengan Angka Kredit untuk: S1 = 5, S2 = 10, dan S3 = 15.

Tanya 4: Pak.. saya pangkat gol IIIa sudah 2 tahun di PNS, sekarang ambil tugas belajar S2 tetapi sudah jalan 1 semester (sudah kuliah duluan baru mengurus surat tugas belajar)..bagaimana aturan untuk penyesuaian ijasah dan kenaikan pangkatnya? (Penanya: Syani Rantesalu,10 Mei 2013, 21.20).

Jawab:
Aturan Penyesuaian Ijazahnya, nanti ketika sudah lulus dan memperoleh Ijazah, silakan diusulkan PAK kenaikan pangkatnya, dengan melampirkan:
1. Foto Copy Ijazah yg dilegalisir Dekan untuk PTN, atau Kopertis untuk PTS.
2. Surat Tugas Belajar dari Bupati/ Wali Kota.
3. Surat Pemberhentian Sementara dari Jabatan Fungsional Guru dari Bupati/ Wali Kota.
4. Surat Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional Guru dari Bupati/ Wali Kota.

Catatan: Tetapi bila yang diurus Surat Ijin Belajar, maka lampiran 3 dan 4 di atas tidak perlu, karena PNS tersebut masih tetap mengajar/ sebagai guru.
 
Demikian Jawaban saya, semoga bermanfaat, dan apabila terdapat kesalahan, maka akan saya perbaiki seperlunya.

Minggu, 10 Maret 2013

BAHAN AJAR "OVERVEW PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)"



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi  pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk  mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. 
Mengingat PKB merupakan hal yang relatif baru bagi sebagaian besar guru, maka perlu disosialisasikan melalui berbagai kegiatan diklat, workshop, KKS/MKKS, KKG/MGMP, dan kegiatan sejenis lainnya. Agar sosialisasi PKB ini dapat berjalan lancar, efektif dan efisien dipandang perlu disusun bahan ajar terkait dengan berbagai hal tentang PKB tersebut.
Bahan ajar ini merupakan ringkasan dari Buku Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang disajikan untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik oleh guru, tim penilai, maupun pemangku kepentingan (stake holder).  

B.   Tujuan
Setelah mempelajari bahan ajar ini, peserta diklat diharapkan dapat menjelaskan tentang:
1.    Pengertian PKB
2.    Macam atau jenis kegiatan PKB
3.    Tujuan PKB
4.    Manfaat PKB
5.    Dasar hukum pelaksanaan PKB
6.    Jumlah angka kredit pada kegiatan PKB yang diperlukan dan macam jenis Publikasi Ilmiah/ Karya Inovatif yang wajib ada untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat.
7.    Besaran angka kredit untuk karya yang dilakukan secara bersama (lebih dari satu orang).
8.    Persyaratan laporan kegiatan PKB

C.  Manfaat
Bahan ajar ini diharapkan dapat dimanfaatkan para guru, khususnya peserta diklat Publikasi Ilmiah atau Karya Tulis Ilmiah.

D.  Ruang Lingkup
Sesuai dengan tujuan di atas, maka materi yang dibahas dalam bahan ajar ini meliputi: Pengertian PKB, Macam atau jenis kegiatan PKB, Tujuan PKB, Manfaat PKB, Dasar hukum pelaksanaan PKB, Jumlah angka kredit pada kegiatan PKB yang diperlukan dan macam jenis Publikasi Ilmiah/ Karya Inovatif yang wajib ada untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat, Besaran angka kredit untuk karya yang dilakukan secara bersama (lebih dari satu orang), Persyaratan laporan kegiatan PKB, dan Sanksi bagi guru yang tidak bisa memenuhi jumlah jam mengajar/ jumlah siswa bimbingan minimal dan yang memperoleh PAK dengan cara yang tidak benar.

BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian PKB
Berdasarkan  Permennegpan  dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan  (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru  yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Berdasarkan Buku Pedoman Pengelolaan PKB, Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan sebagaimana digambarkan pada diagram berikut ini (diadopsi dari Center for Continuous Professional Development (CPD). University of Cincinnati Academic Health Center. (http://webcentral.uc.edu/-cpd_online2). Melalui siklus evaluasi, refleksi pengalaman belajar, perencanaan dan implementasi kegiatan pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan, maka diharapkan guru akan mampu mempercepat pengembangan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian untuk kemajuan karirnya.
B.        Macam / Jenis Kegiatan PKB.
PKB  merupakan salah satu komponen  pada  unsur utama yang kegiatannya  diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan  (b) Pembelajaran / Bimbingan Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)  terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:

No
Macam / Jenis PKB
Meliputi
1.
Pengembangan Diri
a)   mengikuti diklat fungsional
b)   melaksanakan kegiatan kolektif guru

2.
Publikasi Ilmiah
a)   membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian
b)   membuat publikasi buku

3.
Karya Inovatif
a)    menemukan teknologi tetap guna
b)   menemukan/menciptakan karya seni
c)   membuat/memodifikasi alat pelajaran
d)   mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya

C.       Tujuan PKB
Tujuan Umum PKB: Untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Tujuan Khusus PKB:
1.       Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
2.       Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik.
3.         Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
4.         Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
5.         Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di   masyarakat.
6.         Menunjang pengembangan karir guru
D.       Manfaat PKB
Manfaat pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan keprofesian guru adalah sebagai berikut:
a.    Bagi Peserta Didik
Peserta didik memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif.
b.    Bagi Guru
Guru dapat memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas utamanya secara efektif  sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupan di masa datang.
c.    Bagi Sekolah/Madrasah
Sekolah/Madrasah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
d.    Bagi Orang Tua/Masyarakat 
Orang tua/masyarakat memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman belajar yang efektif.
e.    Bagi Pemerintah
Memberikan jaminan kepada masyarakat tentang layanan pendidikan yang berkualitas dan profesional.
E.        Dasar Hukum Pelaksanaan PKB.
1.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
6.     Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang  Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
7.     Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
8.     Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya;
9.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
F.         Jumlah Angka Kredit Pada Kegiatan PKB yang Diperlukan dan Macam Jenis Publikasi Ilmiah/ Kraya Inovatif Yang Wajib Ada untuk Memenuhi Persyaratan Kenaikan Pangkat.

Jumlah  minimum angka kredit pada kegiatan PKB  dan Macam Jenis Publikasi Ilmiah/ Kraya Inovatif yang wajib ada untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat pada  setiap pangkat/jabatan guru adalah sebagai berikut.


Dari  Jabatan

Ke Jabatan
Jumlah Angka Kredit Minimum dari Sub unsur
Macam Publikasi
Ilmiah/ Karya
Inovatif yang Wajib Ada

Pengembangan Diri
Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
Guru Pertama gol III/a
Guru Pertama gol III/b
3 (tiga)
-
-
Guru Pertama gol III/b
Guru Muda gol III/c
3 (tiga)
4 (empat)
Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif
Guru Muda gol III/c
Guru Muda gol III/d
3 (tiga)
6 (enam)
Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif
Guru Muda gol III/d
Guru Madya gol IV/a
4 (empat)
8 (delapan)
Minimal terdapat 1(satu) laporan hasil penelitian
Guru Madya gol IV/a
Guru Madya gol IV/b
4 (empat)
12 (duabelas)
Minimal terdapat 1(satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu)  artikel yang dimuat di  jurnal yang ber- ISSN
Guru Madya gol IV/b
Guru Madya gol IV/c
4 (empat)
12 (duabelas)
Minimal terdapat 1(satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu)  artikel yang dimuat di  jurnal yang ber- ISSN
Guru Madya gol IV/c
Guru Utama gol IV/d   *)
5 (lima)
14 (empatbelas)
Minimal terdapat 1(satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu)  artikel yang dimuat di  jurnal yang ber ISSN dan 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN
Guru Utama gol IV/d
Guru Utama gol IV/e
5 (lima)
20 (duapuluh)
Minimal terdapat 1(satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu)  artikel yang dimuat di  jurnal yang ber ISSN dan 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN


(* bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c,   yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah, yang akan dibahas pada Bab Publikasi Ilmiah)/

  
Keterangan:  Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas:
1.   Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer  paling banyak 3 (tiga) buah. Buku pedoman guru paling banyak 1 (satu) buah.
2.   Untuk penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
3.   Untuk karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
Sebagai Contoh:
Seorang guru mengajukan kenaikan jabatan dari Guru Madya golongan ruang  IV/b ke Guru Madya golongan ruang IV/c, membutuhkan karya publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebanyak 12 angka kredit.
Apabila  ke 12 angka tersebut hanya terdiri publikasi ilmiah, makamacam publikasi ilmiah yang wajib dibuat adalah:
a.    satu makalah hasil penelitian yang sudah diseminarkan di sekolah/madrasahnya (kode 2.2.e) memperoleh  4 angka kredit,
b.    satu  artikel  ilmiah di bidang pendidikan formal  yang dimuat di jurnal tingkat:
1)  nasional terakreditasi, besaran angka kredit 3, atau
2)  provinsi terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau
3)  nasional yang tidak terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau
4)  provinsi tidak terakreditasi, besaran angka kredit 1,5.
Kekurangan angka kredit dari usulan tersebut, dapat berupa publikasi ilmiah yang lain, dengan ketentuan jumlah publikasi yang berbentuk diktat,  karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer  paling banyak 3 (tiga) buah, atau membuat karya publikasi ilmiah yang sama dengan yang diwajibkan (seperti penelitian  atau artikel tingkat nasional yang terakreditasi).
Apabila  kekurangan angka kredit dilakukan dengan menambah berupa karya buku pedoman guru, hanya diperkenankan 1 (satu) buah.

G.      Besaran Angka Kredit untuk Karya yang dilakukan Secara Bersama
Karya yang dihasilkan secara bersama, dilaksanakan maksimum oleh 4 (empat) orang guru, yang terdiri dari penulis utama dan penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang.  Bila jumlah penulis  pembantu lebih dari 3 (tiga) orang, maka penulis pembantu nomor urut ke empat dan seterusnya tidak dapat memperoleh  angka kredit.
Besaran nilai angka kredit untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dilakukan secara bersama oleh beberapa guru, diberikan angka kredit sebagai berikut.


Jumlah Guru yang
Melakukan Kegiatan
Pembagian Angka Kredit
Penulis Utama
Penulis Pembantu I

Penulis Pembantu II

Penulis Pembantu III
2 Orang
60 %
40 %
-
-
3 Orang
50 %
25 %
25 %
-
4 Orang
40 %
20 %
20 %
20 %

H.      Persyaratan Laporan Kegiatan PKB
Laporan kegiatan PKB untuk memperoleh penetapan angka kredit disajikan  dalam bentuk tertulis, yang berupa Karya Tulis Ilmiah (KTI). Untuk setiap macam laporan kegiatan PKB (baik kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah, maupun karya inovatif) disajikan dalam bentuk karya tulis dengan  kerangka isi dan disertai bukti fisik yang berbeda antara satu kegiatan dengan kegiatan
lainnya.
 Rincian macam karya tulis tersebut dijabarkan pada bagian kedua pada buku ini. Penilaian karya tulis mengggunakan kriteria yang umum dalam penulisan karya publikasi ilmiah. Di samping itu, dalam laporan kegiatan PKB, harus memenuhi  persyaratan  “APIK,” yang artinya sebagai berikut.
1.    Asli, laporan yang dibuat benar-benar  merupakan karya asli penyusunnya, bukan merupakan plagiat, jiplakan, atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur.  
Laporan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang tidak  Asli antara lain ditandai oleh:
a.       adanya  bagian-bagian tulisan yang dirubah di sana-sini, bentuk ketikan yang tidak sama, tempelan nama, terdapat petunjuk adanya lokasi dan subyek yang tidak konsisten, terdapat tanggal pembuatan yang tidak sesuai, terdapat berbagai data yang tidak konsisten, tidak akurat;
b.      waktu pelaksanaan kegiatan yang kurang wajar;
c.       adanya  kesamaan isi, data dan hal lain yang sangat mencolok dengan laporan orang lain; dan
d.      tidak adanya lampiran dokumen-dokumen kegiatan yang dapat memberikan bukti bahwa kegiatan itu telah dilaksanakan.
2.        Perlu, hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan, harus sesuatu yang diperlukan dan mempunyai  manfaat dalamb menunjang pengembangan keprofesian dari guru yang bersangkutan. Manfaat tersebut diutamakan untuk memperbaiki mutu pembelajaran di satuan pendidikan guru bersangkutan.
Laporan kegiatan PKB yang tidak Perlu antara lain ditandai oleh:
a) masalah yang dikaji terlalu luas, dan
b) tidak langsung berhubungan dengan permasalahan yang berkaitan dengan upaya pengembangan profesi dari guru yang bersangkutan.
3.       Ilmiah, laporan disajikan dengan memakai kerangka isi dan mempunyai kebenaran yang sesuai dengan kaidah-kaidah kebenaran ilmiah dan mengkuti kerangka isi yang telah ditetapkan.
Laporan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang tidak Ilmiah antara lain ditandai dengan adanya:
a.       latar belakang masalah yang  tidak jelas  sehingga tidak dapat menunjukkan pentingnya hal yang dibahas dan  hubungan masalah tersebut dengan upayanya untuk mengembangkan profesinya;
b.      kebenaran  yang  tidak terdukung oleh kebenaran teori, kebenaran fakta  dan kebenaran analisisnya;
c.       kesimpulan yang tidak/belum  menjawab  permasalahan  yang diajukan.
4.        Konsisten, isi laporan harus sesuai dengan tugas pokok penyusunnya. Bila penulisnya seorang guru, maka isi laporan haruslah berada pada bidang tugas guru yang bersangkutan, dan memasalahkan tentang tugas pembelajaran yang sesuai dengan tugasnya  di sekolah/madrasahnya.
Mengapa Harus  APIK? 
Terdapat kemungkinan adanya laporan kegiatan yang meskipun tampaknya bermanfaat, namun diragukan keasliannya.   Karya tulis ilmiah atau laporan kegiatan yang tidak asli,  sangat bertentangan dengan tujuan diadakannya kegiatan pengembangan keprofesian guru. Karena itulah  keaslian merupakan hal pertama hal menjadi fokus penilaian.
Hal tersebut juga karena tujuan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, tidak untuk menambah ketidakjujuran, sehingga laporan kegiatan yang tidak asli, yang berupa jiplakan, yang bukan buatan sendiri dari si penulis, merupakan salah satu bentuk laporan kegiatan yang harus dihindari. Laporan kegiatan yang tidak asli, bagaimana  pun baiknya tampilannya, atau dinyatakan sangat bermanfaat, tetap  HARUS ditolak dan tidak dapat diberikan nilai angka kredit.
Ciri-ciri KTI yang tidak asli umumnya mudah diketahui, misalnya dari adanya data yang tidak konsisten, tulisan yang tidak sama, dan lain-lain. Dapat pula diketahui dari adanya kemiripan yang mencolok antara KTI satu dengan yang lain, baik yang diajukan oleh guru yang bersangkutan, atau oleh guru-guru lain di daerah sekitarnya.
Mengapa harus  PERLU?
Dalam praktik dijumpai pula banyak KTI yang berisi uraian hal-hal yang terlalu umum, atau tidak berkaitan dengan permasalahan atau kegiatan nyata yang dilakukan oleh guru dalam kegiatan
pengembangan profesinya.  
Mengapa demikian? Karena KTI  semacam itulah yang paling mudah ditiru. KTI semacam itulah yang paling mudah dipakai kembali oleh orang lain dengan cara mengganti nama penulisnya.
Sebagai contoh KTI yang berjudul:  Membangun karakter bangsa melalui kegiatan ekstra kurikuler. KTI tersebut sama sekali tidak memaparkan hal spesifik dari guru si  penulis dan berkaitan dengan permasalahan yang ada di sekolah/madrasah  atau kelasnya. Meskipun KTI berada dalam bidang pendidikan,  bagaimana dapat diketahui bahwa tulisan  tersebut adalah karya guru yang bersangkutan?
Judul-judul KTI berikut ini, cenderung merupakan KTI yang membahas hal-hal yang terlalu umum, dan tidak mempunyai keterkaitan langsung dengan upaya kegiatan pengembangan keprofesian guru yang bersangkutan, tidak memberikan keterangan tentang kegiatan yang dilakukan di kelasnya, di sekolah/madrasahnya ataupun tentang mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
a.         Peranan pemberdayaan sumberdaya manusia terhadap peningkatan mutu pendidikan.
b.         Hubungan kepribadian guru dengan prestasi belajar siswa.
c.         Peran orang tua dalam membangun perilaku anak.
d.         Wujud pendidikan nilai dan budi pekerti di sekolah  untuk membentuk kepribadian siswa.
e.         Konsep fullday school di Indonesia.
f.          Membangun pendidikan dasar yang berkualitas dengan konsep CBSA.
g.         Masa depan anak ditentukan oleh peran keluarga dan sekolah.
h.         Potret pelaksanaan otonomi pendidikan di Indonesia.
i.           Penilaian prestasi hasil belajar siswa.
j.           Gambaran guru yang baik.
k.         Kajian tentang sikap profesional guru.
l.           Peran guru dalam pelaksanaan administrasi pendidikan sekolah.
m.       Penggunaan media pembelajaran dalam micro teaching.
n.         Kualitas pendidikan dalam upaya memngurangi kekerasan sosial.
o.         Manfaat study tour bagi sekolah.
p.         Pembelajaran IPA di Era Globalisasi.
q.         Pembelajaran PIS menentukan kualitas SDM Indonesia.
r.          Pembelajaran Matematika menyongsong era global.
s.          Kelemahan pembelajaran IPA di selolah lanjutan dalam menghadapi tantangan global.
t.           Peranan perpustakaan dalam meningkatkan prestasi belajar siswa.
u.         dan lain-lain (masih sangat banyak judul serupa).
Bagaimana tanda – tanda Laporan KTI yang TIDAK APIK? 
Laporan kegiatan yang tidak  Asli antara lain ditandai oleh:
a.       terdapat  bagian-bagian tulisan yang dirubah di sana-sini, bentuk ketikan yang tidak sama, tempelan nama, terdapat petunjuk adanya lokasi dan subyek yang tidak konsisten, terdapat tanggal pembuatan yang tidak sesuai, terdapat berbagai data yang tidak konsisten, tidak akurat;
b.      waktu pelaksanaan kegiatan yang kurang wajar;
c.       adanya  kesamaan isi, data dan hal lain yang sangat mencolok dengan laporan orang lain;
d.      tidak adanya lampiran dokumen-dokumen kegiatan yang dapat memberikan bukti bahwa kegiatan itu telah dilaksanakan.
Laporan kegiatan  yang tidak Perlu antara lain ditandai oleh:
a.       masalah yang dikaji terlalu luas,
b.      tidak langsung berhubungan dengan permasalahan yang berkaitan dengan upaya pengembangan profesi dari guru yang bersangkutan.
KTI yang tidak Ilmiah antara lain ditandai dengan:
a.       latar belakang masalah  tidak jelas  sehingga tidak dapat menunjukkan pentingnya hal yang dibahas dan  hubungan masalah tersebut dengan upayanya  untuk mengembangkan profesinya;
b.      kebenarannya tidak terdukung oleh kebenaran teori, kebenaran fakta  dan kebenaran analisisnya;
c.       kesimpulan tidak/belum  menjawab  permasalah-an  yang diajukan.
KTI yang tidak Konsisten terlihat dari:
a.       masalah yang dikaji  tidak sesuai dengan tugas si penulis, atau atau  tugas pokok  penulisnya;
b.      masalah yang dikaji tidak berkaitan dengan upaya penulis untuk mengembangkan profesinya.
 

BAB III
PENUTUP
A.       RANGKUMAN
1.        Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru.
2.        PKB  merupakan salah satu komponen  pada  unsur utama yang kegiatannya  diberikan angka kredit. Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)  terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu: Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif.
3.        Tujuan Umum PKB: untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
4.        PKB bermanfaat baik bagi guru, kepala sekolah, siswa, pemerintah, dan juga masyarakat.
5.        Dasar hukum PKB antara lain: 
a.     Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
b.     Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya;
c.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah;
d.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah;
e.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
6.        Jumlah  minimum angka kredit pada kegiatan PKB  dan Macam Jenis Publikasi Ilmiah/ Kraya Inovatif yang wajib ada untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat pada  setiap pangkat/jabatan dimualai sejak kenaikan gol dari III/a ke III/b sd dari IV/d ke IV/e bervariasi sesuai dengan pangkat dan golongannya.
7.        Karya yang dihasilkan secara bersama, dilaksanakan maksimum oleh 4 (empat) orang guru, yang terdiri dari penulis utama dan penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang.  Bila jumlah penulis  pembantu lebih dari 3 (tiga) orang, maka penulis pembantu nomor urut ke empat dan seterusnya tidak dapat memperoleh  angka kredit. Besaran angka kredit bervariasi dari 20 % sampai 60 % sesuai peran dan banyaknya penulis pembantu.
8.        Untuk setiap macam laporan kegiatan PKB (baik kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah, maupun karya inovatif) disajikan dalam bentuk karya tulis dengan  kerangka isi dan disertai bukti fisik yang berbeda antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya dan harus memenuhi syarat “APIK” (Asli, Perlu, Ilmiah dan Konsisten).


B.       Soal Latihan
Jawablah soal – soal berikut dengan singkat dan jelas!
1.         Jelaskan pengertian PKB!
2.         Jelaskan Macam atau jenis kegiatan PKB!
3.         Sebutkan tujuan khusus PKB!
4.         Sebutkan manfaat PKB!
5.         Sebutkan dasar hukum pelaksanaan PKB!
6.         Jelaskan jumlah angka kredit pada kegiatan PKB yang diperlukan dan macam jenis Publikasi Ilmiah/ Karya Inovatif yang wajib ada untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat!
7.         Jelaskan besaran angka kredit untuk karya yang dilakukan secara bersama (lebih dari satu orang)!
8.         Jelaskan persyaratan laporan kegiatan PKB!
 

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor  16  Tahun  2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis 
              Pelaksanaan    Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Depdiknas. 2012. Buku Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. 
             Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas. 2012. Buku Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) 
             dan Angka Kreditnya. Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas. 2012. Buku Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. 
            Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas. 2012. Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru. Jakarta: Depdiknas.