Kamis, 03 Mei 2012

TANYA JAWAB TENTANG "BUKTI FISIK DAN ANGKA KREDIT KEGIATAN MEMBUAT/MEMODIFIKASI ALAT PELAJARAN"

Tanya 1: Bagaimana definisi/ pengertian Alat Pelajaran itu?
Jawab: Definisi Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/ bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya.

Tanya 2: Bagaimana Kriteria Alat Pelajaran itu?
Jawab: Kriteria alat pelajaran tersebut adalah sebagai berikut:
1) Berupa alat kelengkapan yang digunakan dalam pembelajaran/bimbingan atau
     pendidikan di sekolah/madrasah.
2) Pelaksanaan pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah menjadi
     lebih mudah dan lebih efektif.
3) Jenis alat pelajaran:
    • Alat bantu presentasi
    • Alat bantu olahraga
    • Alat bantu praktik
    • Alat bantu musik.
    • Alat lain yang membantu kelancaran proses pembelajaran/bimbingan atau
       pendidikan di sekolah/madrasah.
4) Alat pelajaran tersebut mempunyai ciri sebagai berikut.
    • Bermanfaat untuk pelajaran/bimbingan di sekolah/madrasah (di dalam maupun di
       luar ruang kelas).
    • Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah tersebut.
5) Alat pelajaran dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
    • memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
    • tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
    • memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi,
       memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
    • Waktu pembuatannya relatif lama;
    • Biaya pembuatannya relatif tinggi.
6) Alat pelajaran dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
    • memiliki tingkat inovasi yang rendah;
    • tingkat kesulitan pembuatan yang rendah;
    • memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil modifikasi
       maka memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
    • waktu pembuatannya relatif pendek;
    • biaya pembuatannya relatif rendah.

Tanya 3: Bagaimana Format/ Kerangka Isi Laporan Membuat Alat Pelajaran itu?
Jawab: Format Laporan Pembuatan Alat Pelajaran adalah sebagai berikut:
1) Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran),
     nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/ madrasah/lokasi.
2) Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
3) Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat pelajaran ini benar-benar asli hasil
    karya guru bersangkutan.
4) Kata Pengantar
5) Daftar Isi
6) Daftar Gambar/Foto
7) Nama Alat Pelajaran
8) Tujuan
9) Manfaat
10) Rancangan/desain alat pelajaran/bimbingan (dilengkapi dengan gambar rancangan atau
      diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
11) Prosedur pembuatan alat pelajaran/ bimbingan (dilengkapi dengan foto pembuatan).
12) Penggunaan alat pelajaran di sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto penggunaan).

Tanya 4: Bagaimana Bukti Fisik yang perlu disertakan untuk mendapatkan Angka Kredit?
Jawab: Bukti Fisik yang perlu disertakan untuk mendapatkan Angka Kredit adalah sbb:
1) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat pelajaran yang dilengkapi
    dengan gambar/foto alat pelajaran tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
2) Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah bahwa alat pelajaran
    tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.

Tanya 5: Berapa besaran angka kreditnya?
Jawab: Besaran angka kredit pembuatan alat pelajaran itu adalah sebagai berikut.
1) Kategori kompleks, diberi angka kredit 2.
2) Kategori sederhana, diberi angka kredit 1.
3) Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan karya alat pelajaran dan dapat
    dilakukan oleh perorangan atau tim.

TANYA JAWAB TENTANG "BUKTI FISIK DAN ANGKA KREDIT KEGIATAN PKB SUB UNSUR KARYA INOVATIF: MENEMUKAN KARYA SENI"

Tanya 1: Bagaimana pengertian/ definisi Menemukan/Menciptakan Karya Seni itu?
Jawab:
Definisi Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.

Tanya 2: Bagaimana Kriteria Karya Seni itu?
Jawab: Kriteria karya seni itu antara lain sebagai berikut:
  • Karya seni adalah hasil budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetika dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberikan makna transendental baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan atau makna pendidikan bagi individu dan masyarakatnya.
  • Karya seni yang diakui oleh masyarakat adalah karya seni yang dipertunjukkan/diterbitkan/dipamerkan/ dipublikasikan kepada masyarakat minimal di tingkat kabupaten/kota.
Tanya 3: Apa saja jenis Karya Seni itu?
Jawab: Jenis Karya Seni itu antara lain:
  1. Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru adalah: Seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film), seni rupa (a.l.: keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (a.l.: sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
  2. Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru: seni rupa (a.l.: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana), seni pertunjukan (a.l: teater, tari, sendratasik, ensambel musik), dan sebagainya.
  3. Karya seni dapat berupa karya seni individual yang diciptakan oleh perorangan (a.l.: seni lukis, seni sastra) dan karya seni kolektif yang diciptakan secara kolaboratif atau integratif (a.l.: teater, tari, ensambel musik).
  4. Karya seni kategori kompleks mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran nasional/internasional, sedangkan karya seni kategori sederhana mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran kabupaten/kota/provinsi.
Tanya 4: Bagaimana Kerangka Isi/ Format kerangka isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni itu? 
Jawab: Kerangka Isi/ Format kerangka isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni itu sebagai berikut.
a. Sampul depan: judul, nama pencipta, NIP, nama dan logo sekolah/madrasah
b. Kata pengantar pencipta
c. Daftar isi, Daftar tabel/gambar
    Bagian I :   Pendahuluan (latar belakang ide penciptaan, makna dan tujuan)
    Bagian II : Reflekti proses kreatif/penciptaan (bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi
                      proses kreatif dari prapenciptaan hingga pascapenciptaan dikuatkan dengan foto-
                     foto dan atau rekaman audio/audiovisual, dan deskripsi kegiatan pameran/publikasi/
                     pertunjukan disertai katalog dan foto-foto dan atau rekaman audiovisual)
    Bagian III : Penutup
d. Referensi/Kepustakaan (kalau ada)
e. Lampiran:
1) Biodata ringkas pencipta
2) Surat pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang kebenaran keaslian, kepemilikan,
    dan bukti bahwa karya seni tersebut belum pernah diajukan untuk kenaikan pangkat
    sebelumnya
3) Bukti pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian atau organisasi profesi kesenian yang
     relevan minimal tingkat kabupaten/kota
4) Bukti lain/pendukung (jika ada), seperti:
    • Kliping resensi dari media massa cetak/elektronik nasional
    • Bukti sertifikat/penghargaan memenangkan lomba karya seni
    • dan sebagainya.

Tanya 5: Bagaimana Bukti Fisik yang perlu disertakan untuk mendapatkan Angka Kredit?
Jawab: Bukti Fisik yang perlu disertakan untuk mendapatkan Angka Kredit adalah:
  • Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung harus disertai bukti-bukti  tertulis berupa 
  1. keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, 
  2. kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah, dan
  3. telah dipamerkan/ dipublikasikan/diedarkan/memenangkan lomba di tingkat kabupaten/ kota/provinsi atau nasional/ internasional.
  • Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan bentuk naskah deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa:
  1. Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni. Laporan tersebut diketik dengan jarak 1,5         spasi pada kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna putih.
  2. Bukti formal yang perlu dilampirkan dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni    adalah bukti tertulis tentang
  • kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya      dari kepala sekolah/madrasah
  • semua jenis karya seni telah dipamerkan/ dipertunjukkan/dipublikasikan/direkam dan diedar-kan secara luas di tingkat kabupaten/kota/ provinsi atau nasional/internasional, dan
  • pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber-ISSN) atau rekaman tayangan resensi dari media massa elektronik nasional dan atau pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.
Tanya 6: Berapa besaran angka kredit menemukan karya seni itu?
Jawab:  Besaran Angka Kredit Menemukan Karya Seni itu diatur sebagai berikut

No                 Kriteria Karya Seni                                                                Kategori            A.K.
 1      Seni sastra:
       • Setiap judul buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita        Kompleks*           4

          bergambar (komik) yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan 
          secara luas
       • Setiap judul buku kumpulan minimal 10 cerpen, buku kumpu-       Sederhana**         2
         lan minimal 20 puisi, atau buku kum-pulan 10 naskah aranse-
         men lagu karya seorang yang diterbitkan, ber-ISBN, dan die-
         darkan secara luas
 2.     Seni desain komunikasi visual:
       • Setiap judul film/sinetron/wayang atau judul company profile       Kompleks*          4
          berdurasi minimal 15 menit, diedarkan secara luas dan diakui 
          oleh masyarakat
      • Setiap minimal 5 judul lagu rekaman (kaset, CD/ VCD/DVD)       Sederhana**        2
         yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
      • Setiap minimal 5 judul sampul buku berwarna yang diedarkan
         secara luas dan diakui oleh masyarakat
      • Setiap minimal 5 baliho/poster seni yang berbeda, ukuran mini-
        mal 3x5 meter, dipasang di tempat umum dan diakui oleh 
        masyarakat
     • Setiap minimal 20 poster/ pamflet/brosur seni yang berbeda, 
       ukuran kecil, dicetak berwarna dan diedarkan secara luas dan 
       diakui oleh masyarakat
 3    Seni Busana:
     • Setiap minimal 10 kreasi busana yang berbeda, diperagakan,           Kompleks*          4
       dan diakui oleh masyarakat.                                                                Sederhana**       2
 4    Seni rupa:
     • Setiap 5 lukisan/patung/ukiran/keramik yang berbeda, dipa-            Kompleks*         4
        merkan dan diakui oleh masyarakat.
     • Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda, dipublikasikan/           Sederhana**       2
       dipamerkan dan diakui oleh masyarakat
     • Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai
        souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat.
5   Seni pertunjukan:
     • Setiap pementasan teater/drama, tari, sendratasik, atau ensambel     Kompleks*        4

        musik dengan durasi minimal 1 jam dan diakui oleh masyarakat     Sederhana**      2

Keterangan: 

  *  kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/ pameran/pertunjukan/lomba/
      pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional

**  kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/ pameran/pertunjukan/lomba/
      pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi

***Penilaian jenis karya seni untuk jabatan guru ditekankan kepada penciptaan karya seni
      secara perorangan atau kolektif, bukan pengulangan atau peniruan. Penilaian jenis karya
      seni yang lain disesuaikan dengan kriteria jenis atau rumpun karya seni yang terdapat
      pada tabel besaran angka kredit pada butir (3).

****Sertifikat/penghargaan pemenang lomba cipta karya seni minimal tingkat kabupaten/
       kota dapat digunakan sebagai bentuk pengakuan masyarakat setara dengan pengakuan
       atau rekomendasi dewan kesenian/organisasi profesi seni yang relevan minimal tingkat
       kabupaten/kota.

Rabu, 02 Mei 2012

TANYA JAWAB TENTANG "BUKTI FISIK DAN ANGKA KREDIT KARYA INOVATIF BENTUK KEGIATAN MENEMUKAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (KARYA SINS/ TEKNOLOGI)"

Tanya 1: Apa saja bentuk kegiatan Karya Inovatif dalam Kegiatan PKB itu?
Jawab:
Kegiatan PKB yang berupa karya inovatif, terdiri dari 4 (empat) kelompok, yakni:
1. menemukan teknologi tepatguna;
2. menemukan/menciptakan karya seni;
3. membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/ praktikum;
4. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya

Tanya 2: Bagaimana definisi/ pengertian dari kegiatan "Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/ Teknologi)" itu?
Jawab:
Definisi Karya Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/ pengembangan/percobaan dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.

Tanya 3: Bagaimana Kriteria Karya Sains/Teknologi (Menemukan teknologi tepat guna) itu?
Jawab: Kriteria Karya Sains/Teknologi (Menemukan teknologi tepat guna) itu adalah sebagai berikut:

a. Berupa karya sains/teknologi yang digunakan di sekolah/madrasah atau di masyarakat.

b. Dengan karya sains/teknologi tersebut pelaksanaan pendidikan di sekolah/madrasah
    tersebut menjadi lebih mudah atau dengan karya sains/teknologi tersebut masyarakat
    terbantu kehidupannya.

c. Jenis karya sains/teknologi
   •   Media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer untuk setiap standar
        kompetensi atau beberapa kompetensi dasar.
   •  Program aplikasi komputer untuk setiap aplikasi.
   •  Alat/mesin yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat untuk setiap unit alat/mesin.
   •  Bahan tertentu hasil penemuan baru atau hasil modifikasi tertentu untuk setiap jenis bahan.
   •  Konstruksi dengan bahan tertentu yang dirancang untuk keperluan bidang pendidikan atau
       kemasyarakatan untuk setiap konstruksi.
   •  Hasil eksperimen/percobaan sains/ teknologi untuk setiap hasil eksperimen.
   •  Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran.

d. Karya sains/teknologi tersebut mempunyai ciri sebagai berikut.
    1) Bermanfaat untuk pendidikan di sekolah/madrasah atau bermanfaat untuk menunjang
         kehidupan masyarakat.
    2)  Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah
         atau di lingkungan masyarakat tersebut.

e. Karya sains/teknologi dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
    1) memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
    2) tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
    3) memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi,
         memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;

f. Karya teknologi dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
    1) memiliki tingkat inovasi yang rendah;
    2) pembuatannya memiliki tingkat kesulitan yang rendah;
    3) memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi maka
         memiliki tingkat modifikasi yang rendah;

Tanya 4: Bagaimana Kerangka Isi/ Format Laporan Pembuatan dan Penggunaan Alat/ Mesin, Pembuatan Media Pembelajaran, Bahan Ajar Interaktif Berbasis Komputer, dan Pembuatan Program Aplikasi Komputer itu?
Jawab:

a. Format Laporan Pembuatan dan Penggunaan Alat/Mesin, Pembuatan Media Pembelajaran,
    Bahan Ajar Interaktif Berbasis Komputer, dan Pembuatan Program Aplikasi Komputer
    adalah sebagai berikut:
   • Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Karya Teknologi), nama
      karya teknologi, nama pembuat, NIP kalau PNS dan Nama Sekolah/madrasah.
   • Halaman pengesahan oleh Kepala Sekolah/ madrasah.
   • Kata Pengantar.
   • Daftar Isi.
   • Daftar Gambar.
   • Nama Karya Teknologi.
   • Tujuan.
   • Manfaat.
   • Rancangan/desain karya teknologi (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir
     serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
  • Prosedur pembuatan karya teknologi (dilengkapi dengan foto pembuatan).
  • Penggunaan karya teknologi di sekolah atau di masyarakat (dilengkapi dengan foto penggunaan).
  • Source code program.

b. Format Laporan Eksperiman atau Percobaan Sains/Teknologi adalah sebagai berikut
    •  Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Penemuan Teknologi Tepat Guna
       berupa Eksperimen atau Percobaan Sains/Teknologi, nama/judul eksperimen/percobaan,
       nama peneliti, NIP kalau PNS, dan nama sekolah/madrasah).
   • Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
   • Kata Pengantar
   • Daftar Isi
   • Daftar Gambar

BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Manfaat

BAB II : LANDASAN TEORETIK/TINJAUAN PUSTAKA
A. Teori Umum (sesuai dengan materi eksperimen)
B. Teori Teknis (sesuai dengan materi eksperimen)

BAB III : PROSEDUR DAN HASIL EKSPERIMEN
A. Persiapan Eksperimen
1. Obyek dan variabel eksperimen
2. Alat dan bahan yang digunakan
3. Langkah-langkah penyiapan eksperimen

B. Pelaksanaan eksperimen
1. Langkah-langkah eksperimen
2. Hasil eksperimen

BAB IV : KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran

DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN :
A. Data rincian eksperimen
B. Foto pelaksanaan eksperimen
C. Bukti pendukung lainnya

Tanya 4: Bagaimana Bukti Fisik yang harus disertakan untuk mendapatkan Angka Kredit?
Jawab: Bukti Fisik yang harus disertakan untuk mendapatkan Angka Kredit adalah sebagai berikut:
a. Laporan cara pembuatan dan penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan gambar/foto
    karya teknologi tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
b. Laporan cara pembuatan dan penggunaan media pembelajaran dan bahan ajar interaktif
    berbasis komputer dilengkapi dengan hasil pembuatan media pembelajaran/bahan ajar
    tersebut dalam cakram padat (compact disk).
c. Laporan hasil eksperimen/percobaan sains/ teknologi dilengkapi dengan foto saat mela-
    kukan eksperimen dan bukti pendukung lainnya.
d. Laporan hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran karya sains/teknologi
    dilengkapi dengan buku/naskah/instrumen hasil pengembangan.
e. Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa karya sains /
    teknologi tersebut dipergunakan di sekolah atau di lingkungan masyarakat.

Tanya 5: Berapa besaran angka kredit karya teknologi tepat guna itu?
Jawab: Besaran angka kredit karya teknologi tepat guna sebagai berikut.
- Kategori kompleks diberikan angka kredit 4.
- Kategori sederhana diberikan angka kredit 2.
- Angka kredit diberikan setiap kali diusulkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.

TANYA JAWAB TENTANG "BUKTI FISIK DAN ANGKA KREDIT PENYUSUNAN BUKU PEDOMAN GURU"

Tanya 1: Bagaimana pengertian/ definisi Buku Pedoman Guru itu?
Jawab: 
  • Definisi Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru. 
  • Isi rencana kerja tersebut paling tidak meliputi upaya dalam: meningkatkan/ memperbaiki kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi proses pembelajaran. 
  • Pada rancangan itu harus pula disajikan rencana kegiatan PKB yang akan dilakukan.
  • Melalui rencana kerja tersebut, guru mempunyai pedoman untuk mengembangakan profesinya. 
  • Buku ini juga dapat dipakai kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah untuk mengevaluasi kinerja guru bersangkutan.
Tanya 2: Bagaimana Kerangka Isi Buku Pedoman Guru itu?
Jawab: Buku pedoman guru disajikan dalam bentuk makalah, diketik dan dibendel, dengan kerangka isi sebagai berikut.

  • Bagian Awal:, yang terdiri dari:
  1. halaman judul yang menerangkan identitas guru dan tahun kerja dari rencana kerja guru tersebut, 
  2. lembaran persetujuan dari kepala sekolah/ madrasah; 
  3. kata pengantar; 
  4. daftar isi.
  • Bagian Isi: yang umumnya terdiri dari beberapa bab yakni:
(1) Pendahuluan, yang menjelaskan tentang tujuan pembuatan Rencana Kerja Tahunan Guru
      tersebut, menjelaskan ringkasan target-target capaian yang diharapkan dicapai.

(2) Rincian rencana kerja, yang disajikan dalam satuan waktu bulanan untuk selama setahun.
      Rencana kerja tersebut berupa rencana guru yang bersangkutan dalam meningkatkan
      kompetensinya sebagai guru, yakni kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian dan profesional.

(3) Penutup, yang menjelaskan ringkasan rencana kegiatan dan rencana target yang ingin dicapai.
  • Bagian Penunjang: yang memuat lampiran yang menunjang rencana kerja tahunan tersebut, misalnya RPP, skenario kegiatan, dan lain-lain.
Tanya 3: Bagaimana Bukti Fisik yang harus disertakan untuk mendapatkan Angka Kredit?
Jawab:  Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan penetapan angka kredit adalah:
  1. Berupa makalah rencana kerja (Pedoman Kerja Guru) yang secara jelas menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja tersebut akan dilakukan. 
  2. Makalah tersebut dilengkapi dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan. 
Tanya 4: Berapa besaran angka kreditnya?
Jawab: Besaran angka kredit Buku Pedoman Guru adalah 1,5/ Buku (1 thn).

TANYA JAWAB TENTANG "BUKTI FISIK DAN ANGKA KREDIT KARYA TERJEMAHAN"

Tanya 1: Apa pengertian/ definisi dari Karya Terjemahan itu?
Jawab: 
  • Definisi/ pengertian dari Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia, atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah.
  • Buku yang diterjemahkan tersebut diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang dilakukan guru bersangkutan. Untuk itu, perlu adanya surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran guru bersangkutan.
  • Yang diterjemahkan adalah keseluruhan isi buku secara lengkap dan bukan merupakan bagian dari buku, atau suatu tulisan pendek, artikel, atau jenis tulisan lain di luar buku.
Tanya 2: Bagaimana Kerangka Isi dari Karya Terjemahan itu?
Jawab:
Umumnya kerangka karya terjemahan mengikuti kerangka isi dari buku yang diterjemahkannya.

Tanya 3: Apa saja Bukti Fisik yang harus disertakan untuk memperoleh Angka Kredit?
Jawab:
Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan angka kredit adalah:
  1. Berupa karya terjemahan atau fotokopinya yang secara jelas menunjukkan nama buku yang diterjemahkan, nama penulis karya terjemahan, serta daftar isi buku yang diterjemahkan.
  2. Buku tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran guru disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
Tanya 4: Berapa besaran angka kreditnya?
Jawab: Besaran angka kredit karya terjemahan adalah 1/ Buku Karya Terjemahan

Selasa, 01 Mei 2012

TANYA JAWAB TENTANG "BUKTI FISIK DAN ANGKA KREDIT PENULISAN BUKU DALAM BIDANG PENDIDIKAN"

Tanya 1: Apa perbedaan antara Buku Pelajaran dan Buku dalam Bidang Pendidikan itu?
Jawab:
Perbedaan antara buku pelajaran dan buku dalam bidang pendidikan adalah sebagai berikut:

Aspek                       Buku Pelajaran                               Buku dalam Bidang Pendidikan
Isi                  Berisi penge-tahuan untuk bidang ilmu        Berisi pengetahuan yang terkait
                      atau mata pelajaran tertentu                            dengan bidang kependidikan
Sasaran         Siswa pada jenjang pendidikan tertentu          Tidak hanya pada siswa pada
Pembaca                                                                                 jenjang pendidikan tertentu
Tujuan          Membantu siswa dalam memahami mata        Tidak hanya mem-bantu siswa dalam
                     pelajaran tertentu, atau sebagai bahan              memahami mata pelajaran tertentu,
                     pegangan mengajar guru, baik pegangan         atau sebagai bahan pegangan mengajar
                     utama maupun pelengkapguru,                         baik pegangan utama maupun
                                                                                               pelengkap namun dimaksudkan juga 
                                                                                               untuk memberikan informasi pengeta-
                                                                                               huan dalam bidang kependidikan
Penulis        Guru atau kelompok guru yang bertugas          Guru atau kelompok guru yang
                   dan atau berkemampuan terhadap isi buku        berkemampuan terhadap isi buku

Tanya 2: Bagaimana Kerangka Isi Buku Dalam Bidang Pendidikan itu?
Jawab: 
  1. Berbeda dengan kerangka isi buku pelajaran, buku dalam bidang pendidikan mempunyai kerangka isi yang lebih bebas, tergantung pada isi pengetahuan apa yang akan disajikan dalam buku tersebut.
  2. Meskipun demikian pada umumnya kerangka buku dalam bidang pendidikan terdiri dari:
  • Pengantar Daftar isi
  • Bagian Pendahuluan
  • Bagian Isi
  • Dapat terdiri dari beberapa bab/bagian sesuai dengan isi pengetahuan yang disajikan. Masing-masing bab/bagian serupa dengan bagian isi buku.
  • Bagian Penunjang
  • • Daftar kepustakaan
  • • Data diri penulis
Tanya 3: Bukti Fisik apa yang perlu disertakan untuk memperoleh angka kreditnya?
Jawab:
Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan angka kredit adalah:
  • berupa buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis buku tersebut.
  • Buku tersebut juga harus secara jelas menunjukkan nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan seperti, nomor ISBN, dan lain-lain (jika ada).
  • Bila buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/ madrasah bersangkutan.
Tanya 4: Berapa besaran angka kreditnya?
Jawab: Besaran angka kreditnya sebagai berikut.

No                    Jenis Buku dalam Bidang Pendidikan                                         Angka Kredit
1           Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh 
             penerbit dan ber-ISBN                                                                                          3
2           Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh 
             penerbit tetapi belum ber-ISBN                                                                            1,5

TANYA JAWAB TENTANG "BUKTI FISIK DAN NILAI ANGKA KREDIT SUB UNSUR PKB KEGIATAN MEMBUAT MODUL/ DIKTAT PELAJARAN"

Tanya 1: Apa pengertian/ definisi Modul/Diktat Pembelajaran?
Jawab: Definisi/ Pengertian dari:
  • Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.
  • Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/ memperkaya materi mata pelajaran/ bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan belajar mengajar.
Tanya 2: Bagaimana Kerangka isi dan ciri dari Modul pembelajaran itu?
 Jawab:
Kerangka dan ciri Modul adalah sebagai berikut:
  • Materi pelajaran pada suatu modul, disusun dan disajikan sedemikian rupa agar siswa secara mandiri dapat memahami materi yang disajikan. 
  • Modul umumnya terdiri dari:
• petunjuk siswa,
• isi materi bahasan (uraian dan contoh),
• lembar kerja siswa,
• evaluasi,
• kunci jawaban evaluasi, dan
• pegangan tutor/guru (bila ada).
  • Ciri lain dari modul adalah dalam satu modul terdapat beberapa kegiatan belajar yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu dan di setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan balik dan tindak lanjut. 
  • Umumnya satu modul menyajikan satu topik materi bahasan yang merupakan satu unit program pembelajaran tertentu. 
  • Sebagai bagian dari modul, buku materi bahasan mempunyai kerangka isi yang tidak berbeda dengan buku pelajaran. 
  • Ciri khas modul adalah tersedianya berbagai petunjuk yang lengkap dan rinci, agar siswa mampu menggunakan modul dalam membelajarkan diri mereka sendiri.
Tanya 3: Bagaimana kerangka isi Diktat Pembelajaran itu?
Jawab: 
  • Pada hakikatnya diktat adalah buku pelajaran yang 'masih' mempunyai keterbatasan, baik dalam jangkauan penggunaannya maupun cakupan isinya. 
  • Dengan demikian kerangka isi diktat yang baik seharusnya tidak berbeda dengan buku pelajaran, namun karena masih digunakan di kalangan sendiri (terbatas), beberapa bagian isi seringkali ditiadakan. 
  • Bagian yang seharusnya tetap tersaji pada suatu diktat adalah sebagai berikut.
Bagian Pendahuluan
• Daftar isi
• Penjelasan tujuan diktat pelajaran

Bagian Isi
• Judul bab atau topik isi bahasan
• Penjelasan tujuan bab
• Uraian isi pelajaran
• Penjelasan teori
• Sajian contoh
• Soal latihan

Bagian Penunjang• Daftar pustaka

Tanya 4: Bagaimana Bukti Fisik yang harus disertakan dalam pengajuan angka kredit Modul/ Diktat Pembelajaran itu?
Jawab: Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan angka kredit adalah:
  • berupa modul atau diktat asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulisnya. 
  • Modul atau diktat tersebut harus secara jelas menunjukkan: nama mata pelajaran atau materi pokok tertentu yang menjadi isi utamanya,  tahun/semester diterbitkan,  serta penjelasan kelas dari siswa yang akan menggunakan modul atau diktat tersebut.
  • Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi memerlukan pengesahan dari kepala Dinas Pendidikan Provinsi yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap Dinas Pendidikan Provinsi bersangkutan.
  • Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten memerlukan pengesahan dari kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten bersangkutan.
  • Modul dan diktat yang digunakan di sekolah/ madrasah harus disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/ madrasah bersangkutan.
Tanya 5: Berapa besaran angka kredit penyusunan Modul/ Diktat tersebut?
 Jawab: Besaran angka kredit modul dan diktat sebagai berikut.

No.             Jenis Modul/Diktat Pembelajaran per Semester                     Angka Kredit
1        Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi.                               1,5
2        Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten.                    1
3        Modul dan diktat yang digunakan di sekolah/madrasah.                            0,5