Rabu, 25 September 2013

TANYA JAWAB MASALAH "IMPASING (PENYESUAIAN PENILAIAN ANGKA KREDIT (PAK) GURU)"



Pendahuluan.

Cukup lama tidak membuka Blog, ternyata terdapat 4 pertanyaan terkait dengan tulisan di Blog saya, tertanggal: 11 Mei 2012, yang berjudul: “Tanya Jawab Tentang Penyesuaian Pangkat dan Jabatan Guru”.

Karena baru hari ini, Kamis, 26 September 2013 keempat pertanyaan tersebut saya baca dan saya ketahui, maka mohon maaf khususnya kepada Penanya, yakni:  (Aprianus Pribumi, 10 Juni 2012. 21.14), (nina, 21 Januari 2013, 00.43), (Fathollah, 6 Mei 2013, 04.38), dan (Syani Rantesalu,10 Mei 2013, 21.20).

Adapun keempat Pertanyaan itu dan Jawaban saya adalah sebagai berikut:


Tanya 1:  Bagaimana dengan PNS Guru yang sudah meiliki Ijazah S1 yang legal dan relevan dengan bidang tugasnya dengan Pangkat Pembina IV/a tetapi Pendidikan di SK Pangkat Terakhir masih Diploma III ke bawah (ijazah S1 belum diakui BKN) apa bisa langsung disesuaikan pendidikannya dalam SK Inpassing Jabatan Guru? (Penanya: Aprianus Pribumi, 10 Juni 2012. 21.14)

Jawab: Bisa langsung Ijazah S1 nya diusulkan secara bersamaan  ketika impasing dan pengusulan PAK yang baru. Adapun nilai angka kredit Ijazahnya  (karena sesuai dengan Bidang Tugasnya) = 100 – 60 = 40. (60 adalah Nilai angka Kredit Ijazah yang telah diakui sebelumnya, yakni DIII = 60).

Tanya 2:  Bagaimana dengan PNS guru ijazah S1 ekonomi + akta golongan III/a, PAK terakhir 132 kemudian tugas belajar S2 TEKNOLOGI PENDIDIKAN mendapat gelar M.Pd, akan menyusun DUPAK untuk kenaikan pangkat III/b, berapa penyesuaian kreditnya? apakah bisa disesuaikan pula pendidikannya? terimakasih. (Penanya: Nina, 21 Januari 2013, 00.43).

Jawab:
1. Nilai Angka Kredit Komulatif Penyesuaian (Impasing) = Nilai Angka Kredit Komulatif PAK Terakhir, yakni 132.
2. Untuk naik pangkat/ Golongan ke III/b diperlukan Angka Kredit Komulatif = 150, dengan perincian:
a. Unsur Utama minimum/ sekurang – kurangnya 90 % = 85 (Terdiri atas Sub Unsur: (1) Pendidikan, minimum = 78, (2) Pengembangan Diri, minimum = 3, dan (3) Publikasi Ilmiah/ Karya Inovatif, minimal = 4) .
b. Unsur Penunjang maksimum/ sebanyak – banyaknya 10 % = 15.
3.  Ijazah S2- nya bisa diusulkan untuk kenaikan pangkat ke III/b, namun karena Ijazah S2-nya tidak relevan dengan bidang tugas dan dengan Ijazah S1-nya, maka dimasukkan sebagai Unsur Penunjang dengan nilai Angka Kredit = 10.

Tanya 3: Pak, menurut pendapat dari beberapa pejabat dinas pendidikan bahwa guru yang mempunyai ijazah yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya tidak akan bisa diinpassing. apakah rumor itu benar? (Penanya: Fathollah, 6 Mei 2013, 04.38).

Jawab:
1. Latar belakang pendidikan (D1/ SPG/SGO, DII, DIII, , S1, S2, S3) yang  tidak sesuai dengan bidang yang diampu/diajarkan, tetapi memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan bidang yang diampunya, maka disesuai nilai Angka Kredit, sesuai Permeneg PAN & RB No. 16 Thn. 2089, yaitu: D1/ SPG/SGO = 25, DII = 40, DIII = 60, S1 = 100,  S2 = 150, dan S3 = 200.

Contoh :
a. Ijazah S-1 bahasa Indonesia, mengajar Matematika, sertifikat pendidik Matematika, angka kredit unsur pendidikannya adalah 100.
b.  Ijazah D-III Matematika, mengajar PKN, angka kredit unsur pendidikannya adalah 60.
2. Latar Belakang (Ijazah S1, S2, S3) yang Tidak Relevan dengan bidang Tugasnya, selama memenuhi persyaratan: (1) PTN/PTS terakreditasi minimal B, (2)  Ada Surat Ijin Belajar dari Bupati/ Walikota (Atau Surat Tugas Belajar, jika PTN/PTS-nya berjarak lebih dari 60 km dari tempat Tugas/ Rumah-nya), maka Angka Kreditnya diakui sebagai Unsur Penunjang, dengan Angka Kredit untuk: S1 = 5, S2 = 10, dan S3 = 15.

Tanya 4: Pak.. saya pangkat gol IIIa sudah 2 tahun di PNS, sekarang ambil tugas belajar S2 tetapi sudah jalan 1 semester (sudah kuliah duluan baru mengurus surat tugas belajar)..bagaimana aturan untuk penyesuaian ijasah dan kenaikan pangkatnya? (Penanya: Syani Rantesalu,10 Mei 2013, 21.20).

Jawab:
Aturan Penyesuaian Ijazahnya, nanti ketika sudah lulus dan memperoleh Ijazah, silakan diusulkan PAK kenaikan pangkatnya, dengan melampirkan:
1. Foto Copy Ijazah yg dilegalisir Dekan untuk PTN, atau Kopertis untuk PTS.
2. Surat Tugas Belajar dari Bupati/ Wali Kota.
3. Surat Pemberhentian Sementara dari Jabatan Fungsional Guru dari Bupati/ Wali Kota.
4. Surat Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional Guru dari Bupati/ Wali Kota.

Catatan: Tetapi bila yang diurus Surat Ijin Belajar, maka lampiran 3 dan 4 di atas tidak perlu, karena PNS tersebut masih tetap mengajar/ sebagai guru.
 
Demikian Jawaban saya, semoga bermanfaat, dan apabila terdapat kesalahan, maka akan saya perbaiki seperlunya.

Minggu, 01 September 2013

TANYA JAWAB TENTANG: " TAHAPAN DAN ALUR PEMUTAKHIRAN DATA NUPTK"

Tanya 1: Siapa saja pihak atau instansi yang terlibat dalam Pemutakhiran data NUPTK itu?

Jawab:beberapa pihak atau instansi yang terlibat langsung yang disebut simpul pemetaan. Simpul-simpul tersebut adalah: Badan BPSDMPK-PMP, LPMP, Disdik Kabupaten/Kota, Pengawas, Operator (Admin) Kecamatan, Admin (Operator) Sekolah, PTK (Kepsek, Guru, dan Staf).

Tanya 2: Apa saja yang dilakukan pada persiapan pemutakhiran data NUPTK itu?

Jawab: Kegiatan yang dilakukan pada Tahapan persiapan adalah:
  1. Melakukan distribusi Akun  beserta  password untuk admin LPMP, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Sekolah.
  2. Admin Kabupaten/Kota membuatkan akun sekolah baru untuk sekolah yang belum  mendapatkan distibusi akun setelah memastikan keberadaan NPSN pada website       http://refsp.data.kemdikbud.go.id/ref_data/ index.php 
  3. PTK mengunduh formulir yang telah trsedia pada http://padamu.kemdikbud.go.id                                           dengan  memasukkan kata kunci nama  PTK atau  NUPTK 
  4. Bagi sekolah  yang belum  mempunyai akun padamu 
  • Sekolah mengajukan ke dinas  pendidikan  kabupaten/ kota, menggunakan formulir pengajuan akun  sekolah yang dapat diunduh di http://padamu.kemdikbud.go.id.
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota akan merekap daftar pengajuan sekolah, ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pendataan Padamu Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan distempel untuk  kemudian  diserahkan  ke LPMP
  • LPMP akan memeriksa kebenaran isi data pada formulir pengajuan dengan memanfaatkan website  http://refsp. data.kemdikbud.go.id/ref_data/index.php   dan   LPMP akan membuatkan akun sekolah
Tanya 3: Apa yang harus dilakukan oleh PTK yang sudah ber NUPTK untuk memutakhirkan data NUPTK nya?

Jawab:  Bagi Guru yang sudah ber NUPTK, harus melakukan Ver Val level 1 & 2.

  • Verval level 1 ini dimaksudkan  untuk menyatakan status keaktifan PTK menjadi  AKTIF SEMENTTARA
  • Verval level 2 ini dimaksudkan  untuk menyatakan status keaktifan NUPTK menjadi PERMANEN AKTIF. 
Tanya 4:  Bagaimana langkah-langkah/ Alur Verifikasi dan Validasi level 1 itu?

Jawab: Alur/ langkah-langkahnya adalah sbb:


  1. PTK melaksanakan   perbaikan   dan   pemutakhiran  data sesuai dengan kondisi   terkini       dengan    melengkapi formulir  yang  telah   diunduh  sebelumnya.    
  2. Untuk  PTK yang  mendapatkan  Formulir  A01, setelah   melengkapi isian  kemudian  ditandatangani  oleh   Kepala  Sekolah Induk  dan  dibubuhi   stempel   resmi  sekolah.   
  3. Kemudian PTK melengkapi  formulir tersebut dengan melampirkan dokumen  pendukung dan  menyerahkan  kepada  admin sekolah sesuai dengan petunjuk  di formulir verval untuk dilaksanakan  entri  data.   
  4. PTK  akan  memperoleh  Surat Tanda Bukti Verval level 1 yang berisi kode aktivasi akun PTK sebagai  bukti bahwa  data  sudah  dientri oleh admin sekolah dan status NUPTK menjadi Sementara Aktif
  5. Bagi  PTK   yang   mendapatkan  formulir  A02  dan   A03 setelah   melengkapi   isian formulir dan   mendapatkan tanda tangan  Kepala Sekolah induk dan dibubuhi stempel sekolah,  menyerahkan formulir tersebut ke admin  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir  A01.  
  6. Kemudian PTK melakukan prosedur  seperti tercantum pada formulir A01 di atas.
Tanya 5: Bagaimana Alur Verifikasi dan Validasi level  2 itu?

Jawab: Alur/  langkah-langkah VerVal level 2   adalah sebagai berikut:
  1. PTK melakukan  aktivasi akun  PTK, mengisi  data  rinci dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS 
  2. PTK menyerahkan bukti cetak telah melakukan  verval level   2   dilampiri   fotokopi    dokumen   pendukung tersebut ke Admin Sekolah untuk mendapatkan cetak surat tanda bukti pemeriksaan berkas verval level 2 dan pakta integritas.
  3. Pakta  integritas   PTK  ditandatangani  oleh  PTK  dan kepala sekolah sedang  Pakta Integritas Kepala sekolah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Pengawas
  4. Kepala  sekolah   akan   menyerahkan   seluruh   Pakta integritas  ini kepada  admin kabupaten/kota untuk mendapatkan surat tanda bukti NUPTK permanen aktif.
Tanya 6: Apa yang perlu dilakukan oleh PTK yang belum ber NUPTK?

Jawab: Bagi semua PTK  yang belum ber NUPTK wajib melakukan Registrasi PTK,,  baik  yang telah memenuhi syarauntuk mendapatkan NUPTK ataupun belum  memenuhi syarat. PTK  tidak  dapat mengajukan NUPTK jika belum melewati tahapan proses registrasi ini.

Tanya 7: Bagaimana langkah-langkah/ alur registrasi bagi PTK yang belum ber NUPTK itu?

Jawab: Alur Registrasi PTK yang belum ber NUPTK itu adalah sbb:
  1. PTK   mengunduh  formulir  yang   tersedia   di  http://  padamu.kemdikbud.go.id.    
  2. PTK  melakukan  pengisian instrumen  yang  ditandatangani oleh  Kepala Sekolah.
  3. Kemudian melampirkan  : 1 lbr pas Foto Berwarna 4×6, 1 lbr Copy Kartu Keluarga, 1 lbr Copy Ijazah SD, 1 lbr Copy Ijazah Pendidikan Terakhir, dan 1 lbr Copy SK Pengangkatan Kepegawaian.
  4. Formulir dan  berkas  dimaksud  kemudian  diserahkan kepada  Admin Sekolah untuk  dilakukan pemeriksaan dokumen serta mengeluarkan surat aktivasi akun PTK.
  5. PTK   melakukan   aktivasi   akun   PTK,   mengisi   data dan  riwayat  utama  diri serta  mengisi kuisoner  EDS.
  6. PTK  kemudian   menyerahkan  bukti  cetak  Registrasi PTK beserta dokumen  yang dilampiri fotokopi dokumen pendukung perubahan data tersebut ke Admin sekolah untuk dikeluarkan surat penetapan PegId (NUPTK Sementara, yg banyak digit/ angkanya 14 digit).
====SEMENTARA INI DULU, NANTI KITA LANJUTKAN DENGAN TANYA JAWAB TENTANG: "PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENGAJUAN NUPTK BARU"=====