Pendahuluan.
Cukup lama tidak membuka Blog,
ternyata terdapat 4 pertanyaan terkait dengan tulisan di Blog saya, tertanggal:
11 Mei 2012, yang berjudul: “Tanya Jawab Tentang Penyesuaian Pangkat dan
Jabatan Guru”.
Karena baru hari ini, Kamis, 26
September 2013 keempat pertanyaan tersebut saya baca dan saya ketahui, maka
mohon maaf khususnya kepada Penanya, yakni: (Aprianus
Pribumi, 10 Juni 2012. 21.14), (nina, 21 Januari 2013, 00.43), (Fathollah, 6
Mei 2013, 04.38), dan (Syani Rantesalu,10 Mei 2013, 21.20).
Adapun keempat Pertanyaan itu dan Jawaban saya adalah sebagai berikut:
Tanya 1: Bagaimana dengan PNS Guru yang sudah meiliki
Ijazah S1 yang legal dan relevan dengan bidang tugasnya dengan Pangkat Pembina
IV/a tetapi Pendidikan di SK Pangkat Terakhir masih Diploma III ke bawah (ijazah
S1 belum diakui BKN) apa bisa langsung disesuaikan pendidikannya dalam SK
Inpassing Jabatan Guru? (Penanya: Aprianus
Pribumi, 10 Juni 2012. 21.14)
Jawab: Bisa
langsung Ijazah S1 nya diusulkan secara bersamaan ketika impasing dan pengusulan PAK yang baru.
Adapun nilai angka kredit Ijazahnya
(karena sesuai dengan Bidang Tugasnya) = 100 – 60 = 40. (60 adalah Nilai
angka Kredit Ijazah yang telah diakui sebelumnya, yakni DIII = 60).
Tanya 2: Bagaimana dengan PNS guru ijazah S1 ekonomi +
akta golongan III/a, PAK terakhir 132 kemudian tugas belajar S2 TEKNOLOGI
PENDIDIKAN mendapat gelar M.Pd, akan menyusun DUPAK untuk kenaikan pangkat
III/b, berapa penyesuaian kreditnya? apakah bisa disesuaikan pula
pendidikannya? terimakasih. (Penanya: Nina, 21
Januari 2013, 00.43).
Jawab:
1. Nilai Angka Kredit Komulatif Penyesuaian
(Impasing) = Nilai Angka Kredit Komulatif PAK Terakhir, yakni 132.
2. Untuk naik pangkat/ Golongan ke III/b diperlukan
Angka Kredit Komulatif = 150, dengan perincian:
a. Unsur Utama minimum/ sekurang – kurangnya 90 %
= 85 (Terdiri atas Sub Unsur: (1) Pendidikan, minimum = 78, (2) Pengembangan
Diri, minimum = 3, dan (3) Publikasi Ilmiah/ Karya Inovatif, minimal = 4) .
b. Unsur Penunjang maksimum/ sebanyak – banyaknya 10
% = 15.
3. Ijazah S2- nya bisa diusulkan untuk kenaikan
pangkat ke III/b, namun karena Ijazah S2-nya tidak relevan dengan bidang tugas dan dengan Ijazah
S1-nya, maka dimasukkan sebagai Unsur Penunjang dengan nilai Angka Kredit = 10.
Tanya 3: Pak,
menurut pendapat dari beberapa pejabat dinas pendidikan bahwa guru yang
mempunyai ijazah yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya tidak akan bisa diinpassing.
apakah rumor itu benar? (Penanya: Fathollah, 6 Mei
2013, 04.38).
Jawab:
1. Latar belakang pendidikan (D1/ SPG/SGO, DII,
DIII, , S1, S2, S3) yang tidak sesuai
dengan bidang yang diampu/diajarkan, tetapi memiliki sertifikat pendidik yang sesuai
dengan bidang yang diampunya, maka disesuai nilai Angka Kredit, sesuai Permeneg
PAN & RB No. 16 Thn. 2089, yaitu: D1/ SPG/SGO = 25, DII = 40, DIII = 60, S1
= 100, S2 = 150, dan S3 = 200.
Contoh :
a. Ijazah S-1 bahasa Indonesia, mengajar Matematika,
sertifikat pendidik Matematika, angka kredit unsur pendidikannya adalah 100.
b. Ijazah D-III Matematika, mengajar PKN, angka
kredit unsur pendidikannya adalah 60.
2. Latar Belakang (Ijazah S1, S2, S3) yang Tidak
Relevan dengan bidang Tugasnya, selama memenuhi persyaratan: (1) PTN/PTS
terakreditasi minimal B, (2) Ada Surat
Ijin Belajar dari Bupati/ Walikota (Atau Surat Tugas Belajar, jika PTN/PTS-nya
berjarak lebih dari 60 km dari tempat Tugas/ Rumah-nya), maka Angka Kreditnya
diakui sebagai Unsur Penunjang, dengan Angka Kredit untuk: S1 = 5, S2 = 10, dan
S3 = 15.
Tanya 4: Pak.. saya
pangkat gol IIIa sudah 2 tahun di PNS, sekarang ambil tugas belajar S2 tetapi sudah
jalan 1 semester (sudah kuliah duluan baru mengurus surat tugas belajar)..bagaimana
aturan untuk penyesuaian ijasah dan kenaikan pangkatnya? (Penanya: Syani Rantesalu,10 Mei 2013, 21.20).
Jawab:
Aturan Penyesuaian Ijazahnya, nanti ketika sudah lulus dan
memperoleh Ijazah, silakan diusulkan PAK kenaikan pangkatnya, dengan
melampirkan:
1. Foto Copy Ijazah yg dilegalisir Dekan untuk PTN, atau
Kopertis untuk PTS.
2. Surat Tugas Belajar dari Bupati/ Wali Kota.
3. Surat Pemberhentian Sementara dari Jabatan Fungsional
Guru dari Bupati/ Wali Kota.
4. Surat Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional Guru dari
Bupati/ Wali Kota.
Catatan: Tetapi
bila yang diurus Surat Ijin Belajar, maka lampiran 3 dan 4 di atas tidak perlu,
karena PNS tersebut masih tetap mengajar/ sebagai guru.
Demikian Jawaban saya, semoga bermanfaat, dan
apabila terdapat kesalahan, maka akan saya perbaiki seperlunya.