Sabtu, 31 Agustus 2013

TANYA JAWAB TENTANG: "PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENGAJUAN NUPTK BARU"

Tanya 1: Apa saja persyaratan untuk mendapatkan NUPTK itu?

Jawab: PTK yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan NUPTK bila memenuhi Persyaratan sbb:
  1. Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada  jenjang  TK,SD,  SMP,   SLB,  SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan.
  2. Memiliki   status   kepegawaian   PNS/CPNS   maupun non PNS.
  3. Bagi PTK Non PNS memenuhi syarat: Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  4. Bagi PTK yang bertugas  di  sekolah   swasta   memiliki  SK pengangkatan pegawai  tetap   (GTY)     selama  4 tahun  berturut-turut (terhitung  1 Januari  2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
  5. Pemberian  NUPTK baru  bagi PTK akan dilakukan bila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan telah mendapatkan surat  penetapan PegId (NUPTK Sementara).        
  6. NUPTK  akan diberikan  setelah ada  perubahan data  lanjutan  yang membuat PTK memenuhi syarat untuk  mendapatkan NUPTK (misal status PTK menjadi PNS atau GTY). 
Tanya 2: Nah, persyaratan no 3 itulah yang sangat sulit dipenuhi oleh PTK Honorer yang honor di sekolah Negeri, sebab sangat jarang Bupati/ Walikota membuatkan SK untuk PTK Honorer. Kebanyakan mereka hanya mendapatkan SK Kepsek/ Kadisdik? Terasa tidak adil, karena betapa mudahnya PTK yang honor di sekolah Swasta untuk mendapatkan NUPTK, karena cukup dengan SK Yayasan? Tidak mungkinkah persyaratan itu direvisi, misalnya cukup SK Kepsek/Kadisdik, yg penting sudah mengabdi selama 4 thn/ lebih?

Jawab: Wah, untuk merevisi itu wewenang BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Nah dengan adanya persyaratan ke - 3 itu mudah-mudahan Bupati/Walikota mau mengeluarkan SK bagi PTK yang honor di sekolah Negeri. Kalautoh tidak demikian, paling tidak dengan melakukan Registrasi PTK, (dengan syarat SK dari Kepsek/Kadisdik) ia akan mendapatkan PegId (NUPTK Sementara), yang fungsinya sama dengan NUPTK.

Tanya 3: Bagaimana Alur pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang belum memiliki NUPTK itu?

Jawab: Alur pengajuan NUPTK Baru adalah sebagai berikut:  


  1. Admin sekolah akan mengeluarkan surat pengajuan NUPTK bagi PTK yang telah mempunyai  PegId, memenuhi syarat dan melampirkan dokumen fisik.
  2. Surat pengajuan NUPTK yang telah  ditandatangani oleh  Kepala Sekolah  beserta    dokumen fisik diserahkan kepada admin kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan.
  3. Admin  kabupaten/kota  akan  mengeluarkan  surat bukti  pemeriksaan  fisik dan  akan menyerahkannya kepada  LPMP beserta  surat  pengajuan NUPTK dan dokumen fisik.
  4. LPMP  akan  melakukan  pemeriksaan  dokumen  serta mengeluarkan Surat Bukti Penerbitan NUPTK.
Tanya 4: Bagaimana caranya melakukan Mutasi NUPTK pada sistem Padamu ?


Jawab: Mutasi     NUPTK  yang     diterbitkan     melalui     sistem Padamu  dapat  dilaksanakan pada  tahun  2014 dengan persyaratan  dan  ketentuan yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Tanya 5: Bagaimana bila karena sesuatu dan lain hal sehingga admin (Operator Sekolah)   sekolah  tidak bisa  melakukan  alur  aktifitas verifikasi dan validasi?


Jawab: Bila admin  sekolah  tidak  bisa  melakukan  alur  aktifitas verifikasi dan validasi, maka admin kecamatan  atau admin kabupaten/kota dapat menggantikan peran admin sekolah yang  mendelegasikan hak aksesnya  ke akun kecamatan atau akun kabupaten/kota dan mengikuti alur yang sama.

=====KITA SUDAHI DULU TULISAN INI, AKAN KITA LANJUTKAN BILA ADA PERTANYAAN - PERTANYAAN LAIN TERKAIT DENGAN HAL INI==========