Jawab: PTK yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan NUPTK bila memenuhi Persyaratan sbb:
- Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun non PNS.
- Bagi PTK Non PNS memenuhi syarat: Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Bagi PTK yang bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan pegawai tetap (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
- Pemberian NUPTK baru bagi PTK akan dilakukan bila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan telah mendapatkan surat penetapan PegId (NUPTK Sementara).
- NUPTK akan diberikan setelah ada perubahan data lanjutan yang membuat PTK memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK (misal status PTK menjadi PNS atau GTY).
Jawab: Wah, untuk merevisi itu wewenang BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Nah dengan adanya persyaratan ke - 3 itu mudah-mudahan Bupati/Walikota mau mengeluarkan SK bagi PTK yang honor di sekolah Negeri. Kalautoh tidak demikian, paling tidak dengan melakukan Registrasi PTK, (dengan syarat SK dari Kepsek/Kadisdik) ia akan mendapatkan PegId (NUPTK Sementara), yang fungsinya sama dengan NUPTK.
Tanya 3: Bagaimana Alur pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang belum memiliki NUPTK itu?
Jawab: Alur pengajuan NUPTK Baru adalah sebagai berikut:
- Admin sekolah akan mengeluarkan surat pengajuan NUPTK bagi PTK yang telah mempunyai PegId, memenuhi syarat dan melampirkan dokumen fisik.
- Surat pengajuan NUPTK yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah beserta dokumen fisik diserahkan kepada admin kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan.
-
Admin kabupaten/kota akan mengeluarkan surat bukti pemeriksaan fisik dan akan menyerahkannya kepada LPMP beserta surat pengajuan NUPTK dan dokumen fisik.
- LPMP akan melakukan pemeriksaan dokumen serta mengeluarkan Surat Bukti Penerbitan NUPTK.
Jawab: Mutasi NUPTK yang diterbitkan melalui sistem Padamu dapat dilaksanakan pada tahun 2014 dengan persyaratan dan ketentuan yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Tanya 5: Bagaimana bila karena sesuatu dan lain hal sehingga admin (Operator Sekolah) sekolah tidak bisa melakukan alur aktifitas verifikasi dan validasi?
Jawab: Bila admin sekolah tidak bisa melakukan alur aktifitas verifikasi dan validasi, maka admin kecamatan atau admin kabupaten/kota dapat menggantikan peran admin sekolah yang mendelegasikan hak aksesnya ke akun kecamatan atau akun kabupaten/kota dan mengikuti alur yang sama.
=====KITA SUDAHI DULU TULISAN INI, AKAN KITA LANJUTKAN BILA ADA PERTANYAAN - PERTANYAAN LAIN TERKAIT DENGAN HAL INI==========