BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran,
dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia
cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai
profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem
pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian
berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang
profesional.
Mengingat PKB
merupakan hal yang relatif baru bagi sebagaian besar guru, maka perlu
disosialisasikan melalui berbagai kegiatan diklat, workshop, KKS/MKKS,
KKG/MGMP, dan kegiatan sejenis lainnya. Agar sosialisasi PKB ini dapat berjalan
lancar, efektif dan efisien dipandang perlu disusun bahan ajar terkait dengan
berbagai hal tentang PKB tersebut.
Bahan ajar ini
merupakan ringkasan dari Buku Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) yang disajikan untuk digunakan sebagai acuan dalam
melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik oleh guru,
tim penilai, maupun pemangku kepentingan (stake holder).
B.
Tujuan
Setelah mempelajari
bahan ajar ini, peserta diklat diharapkan dapat menjelaskan tentang:
1.
Pengertian
PKB
2.
Macam
atau jenis kegiatan PKB
3.
Tujuan
PKB
4.
Manfaat
PKB
5.
Dasar hukum pelaksanaan PKB
6.
Jumlah angka kredit pada kegiatan PKB
yang diperlukan dan macam
jenis Publikasi Ilmiah/ Karya Inovatif yang wajib ada untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat.
7. Besaran angka kredit untuk karya yang dilakukan secara bersama (lebih dari satu orang).
8. Persyaratan laporan kegiatan PKB
C.
Manfaat
Bahan ajar ini
diharapkan dapat dimanfaatkan para guru, khususnya peserta diklat Publikasi
Ilmiah atau Karya Tulis Ilmiah.
D.
Ruang Lingkup
Sesuai dengan tujuan
di atas, maka materi yang dibahas dalam bahan ajar ini meliputi: Pengertian
PKB, Macam atau jenis kegiatan PKB, Tujuan PKB, Manfaat PKB, Dasar hukum pelaksanaan PKB, Jumlah angka kredit pada kegiatan PKB yang diperlukan dan macam
jenis Publikasi Ilmiah/ Karya Inovatif yang wajib ada untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat, Besaran
angka kredit untuk karya yang dilakukan secara bersama (lebih dari satu orang), Persyaratan laporan
kegiatan PKB, dan Sanksi bagi guru yang tidak bisa memenuhi jumlah jam mengajar/ jumlah
siswa bimbingan minimal dan yang memperoleh PAK dengan cara yang tidak benar.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian PKB
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
yang dimaksud dengan pengembangan
keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi
guru yang dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Berdasarkan
Buku Pedoman Pengelolaan PKB, Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah
pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara
bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Dengan
demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan
keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap peserta didik.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan,
pemahaman, dan keterampilan sebagaimana digambarkan pada diagram berikut ini
(diadopsi dari Center for Continuous
Professional Development (CPD).
University of Cincinnati Academic Health Center.
(http://webcentral.uc.edu/-cpd_online2). Melalui siklus evaluasi,
refleksi pengalaman belajar, perencanaan dan implementasi kegiatan pengembangan
keprofesian guru secara berkelanjutan, maka diharapkan guru akan mampu
mempercepat pengembangan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan
kepribadian untuk kemajuan karirnya.
B.
Macam / Jenis Kegiatan PKB.
PKB merupakan salah satu komponen pada
unsur utama yang kegiatannya
diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana
dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan Unsur kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:
No
|
Macam / Jenis PKB
|
Meliputi
|
1.
|
Pengembangan Diri
|
a) mengikuti diklat
fungsional
b) melaksanakan kegiatan
kolektif guru
|
2.
|
Publikasi Ilmiah
|
a) membuat
publikasi ilmiah atas hasil penelitian
b) membuat
publikasi buku
|
3.
|
Karya Inovatif
|
a) menemukan
teknologi tetap guna
b) menemukan/menciptakan
karya seni
c) membuat/memodifikasi
alat pelajaran
d) mengikuti
pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
|
C.
Tujuan PKB
Tujuan
Umum PKB: Untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Tujuan
Khusus PKB:
1.
Meningkatkan
kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam
peraturan perundangan yang berlaku.
2. Memutakhirkan kompetensi guru
untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses
pembelajaran peserta didik.
3.
Meningkatkan
komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga
profesional.
4.
Menumbuhkan
rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
5.
Meningkatkan
citra, harkat, dan martabat profesi guru di
masyarakat.
6.
Menunjang
pengembangan karir guru
D.
Manfaat PKB
Manfaat pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan keprofesian guru
adalah sebagai berikut:
a.
Bagi Peserta Didik
Peserta didik memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman belajar
yang efektif.
b.
Bagi Guru
Guru dapat memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya
sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas utamanya
secara efektif sesuai dengan kebutuhan belajar
peserta didik untuk menghadapi kehidupan di masa datang.
c.
Bagi Sekolah/Madrasah
Sekolah/Madrasah mampu memberikan layanan pendidikan yang
berkualitas kepada peserta didik.
d.
Bagi Orang Tua/Masyarakat
Orang tua/masyarakat memperoleh jaminan bahwa anak
mereka mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman belajar
yang efektif.
e.
Bagi Pemerintah
Memberikan jaminan
kepada masyarakat tentang layanan pendidikan yang berkualitas dan profesional.
E.
Dasar Hukum
Pelaksanaan PKB.
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
6.
Keputusan
Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
7.
Peraturan
Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
8.
Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional dan Angka Kreditnya;
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Pengawas Sekolah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang
Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
14.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
F.
Jumlah Angka Kredit Pada Kegiatan PKB yang Diperlukan dan
Macam Jenis Publikasi Ilmiah/ Kraya Inovatif Yang Wajib Ada untuk Memenuhi Persyaratan
Kenaikan Pangkat.
Jumlah minimum angka kredit pada kegiatan PKB dan Macam Jenis Publikasi Ilmiah/ Kraya
Inovatif yang wajib ada untuk memenuhi persyaratan
kenaikan pangkat pada setiap
pangkat/jabatan guru adalah sebagai berikut.
Dari Jabatan
|
Ke
Jabatan
|
Jumlah
Angka Kredit Minimum dari Sub unsur
|
Macam Publikasi
Ilmiah/
Karya
Inovatif
yang Wajib Ada
|
|
Pengembangan
Diri
|
Publikasi
Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
|
|||
Guru
Pertama gol III/a
|
Guru
Pertama gol III/b
|
3 (tiga)
|
-
|
-
|
Guru
Pertama gol III/b
|
Guru
Muda gol III/c
|
3 (tiga)
|
4 (empat)
|
Bebas pada jenis karya
publikasi ilmiah & karya inovatif
|
Guru
Muda gol III/c
|
Guru
Muda gol III/d
|
3 (tiga)
|
6 (enam)
|
Bebas pada jenis karya
publikasi ilmiah & karya inovatif
|
Guru
Muda gol III/d
|
Guru
Madya gol IV/a
|
4 (empat)
|
8 (delapan)
|
Minimal terdapat 1(satu)
laporan hasil penelitian
|
Guru
Madya gol IV/a
|
Guru
Madya gol IV/b
|
4 (empat)
|
12 (duabelas)
|
Minimal
terdapat 1(satu) laporan hasil penelitian dan 1
(satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN
|
Guru
Madya gol IV/b
|
Guru
Madya gol IV/c
|
4 (empat)
|
12 (duabelas)
|
Minimal
terdapat 1(satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN
|
Guru
Madya gol IV/c
|
Guru
Utama gol IV/d *)
|
5 (lima)
|
14 (empatbelas)
|
Minimal terdapat 1(satu) laporan hasil penelitian
dan 1 (satu) artikel yang dimuat
di jurnal yang ber ISSN
dan 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN
|
Guru Utama gol IV/d
|
Guru Utama gol IV/e
|
5 (lima)
|
20 (duapuluh)
|
Minimal terdapat 1(satu) laporan hasil penelitian
dan 1 (satu) artikel yang dimuat
di jurnal yang ber ISSN
dan 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN
|
(* bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama,
golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah, yang akan dibahas
pada Bab Publikasi Ilmiah)/
Keterangan:
Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas:
1.
Jumlah
publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah
populer paling banyak 3 (tiga) buah.
Buku pedoman guru paling banyak 1 (satu) buah.
2.
Untuk
penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
3.
Untuk
karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
Sebagai
Contoh:
Seorang guru mengajukan kenaikan
jabatan dari Guru Madya golongan ruang
IV/b ke Guru Madya golongan ruang IV/c, membutuhkan karya publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif sebanyak 12 angka kredit.
Apabila ke 12 angka tersebut hanya terdiri publikasi
ilmiah, makamacam publikasi ilmiah yang wajib dibuat adalah:
a.
satu
makalah hasil penelitian yang sudah diseminarkan di sekolah/madrasahnya (kode
2.2.e) memperoleh 4 angka kredit,
b.
satu artikel
ilmiah di bidang pendidikan formal
yang dimuat di jurnal tingkat:
1) nasional terakreditasi, besaran angka kredit 3, atau
2) provinsi terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau
3) nasional yang tidak terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau
4) provinsi tidak terakreditasi, besaran angka kredit 1,5.
Kekurangan angka kredit dari
usulan tersebut, dapat berupa publikasi ilmiah yang lain, dengan ketentuan
jumlah publikasi yang berbentuk diktat,
karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah, atau membuat
karya publikasi ilmiah yang sama dengan yang diwajibkan (seperti
penelitian atau artikel tingkat nasional
yang terakreditasi).
Apabila kekurangan angka kredit dilakukan dengan
menambah berupa karya buku pedoman guru, hanya diperkenankan 1 (satu) buah.
G.
Besaran Angka Kredit untuk Karya yang dilakukan Secara Bersama
Karya
yang dihasilkan secara bersama, dilaksanakan maksimum oleh 4 (empat) orang
guru, yang terdiri dari penulis utama dan penulis pembantu. Jumlah penulis
pembantu paling banyak 3 (tiga) orang.
Bila jumlah penulis pembantu
lebih dari 3 (tiga) orang, maka penulis pembantu nomor urut ke empat dan
seterusnya tidak dapat memperoleh angka
kredit.
Besaran
nilai angka kredit untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang
dilakukan secara bersama oleh beberapa guru, diberikan angka kredit sebagai
berikut.
Jumlah Guru yang
Melakukan Kegiatan
|
Pembagian Angka Kredit
|
|||
Penulis Utama
|
Penulis Pembantu I
|
Penulis Pembantu II
|
Penulis
Pembantu III
|
|
2 Orang
|
60 %
|
40 %
|
-
|
-
|
3 Orang
|
50 %
|
25 %
|
25 %
|
-
|
4 Orang
|
40 %
|
20 %
|
20 %
|
20 %
|
H.
Persyaratan Laporan Kegiatan PKB
Laporan kegiatan
PKB untuk memperoleh penetapan angka kredit disajikan dalam bentuk tertulis, yang berupa Karya
Tulis Ilmiah (KTI). Untuk setiap macam laporan kegiatan PKB (baik kegiatan
pengembangan diri, publikasi ilmiah, maupun karya inovatif) disajikan dalam
bentuk karya tulis dengan kerangka isi
dan disertai bukti fisik yang berbeda antara satu kegiatan dengan kegiatan
lainnya.
Rincian macam karya tulis
tersebut dijabarkan pada bagian kedua pada buku ini. Penilaian karya tulis
mengggunakan kriteria yang umum dalam penulisan karya publikasi ilmiah. Di
samping itu, dalam laporan kegiatan PKB, harus memenuhi persyaratan
“APIK,” yang artinya sebagai
berikut.
1.
Asli, laporan yang dibuat
benar-benar merupakan karya asli
penyusunnya, bukan merupakan plagiat, jiplakan, atau disusun dengan niat dan
prosedur yang tidak jujur.
Laporan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
tidak Asli antara lain ditandai oleh:
a.
adanya
bagian-bagian tulisan yang dirubah di sana-sini, bentuk ketikan yang
tidak sama, tempelan nama, terdapat petunjuk adanya lokasi dan subyek yang
tidak konsisten, terdapat tanggal pembuatan yang tidak sesuai, terdapat
berbagai data yang tidak konsisten, tidak akurat;
b.
waktu pelaksanaan kegiatan yang kurang wajar;
c.
adanya
kesamaan isi, data dan hal lain yang sangat mencolok dengan laporan orang
lain; dan
d.
tidak adanya lampiran dokumen-dokumen kegiatan
yang dapat memberikan
bukti bahwa kegiatan itu telah dilaksanakan.
2.
Perlu,
hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan, harus sesuatu yang diperlukan
dan mempunyai manfaat dalamb menunjang
pengembangan keprofesian dari guru yang bersangkutan. Manfaat tersebut
diutamakan untuk memperbaiki mutu pembelajaran di satuan pendidikan guru
bersangkutan.
Laporan kegiatan PKB yang tidak Perlu antara lain ditandai oleh:
a) masalah yang
dikaji terlalu luas, dan
b) tidak langsung berhubungan dengan permasalahan yang berkaitan
dengan upaya pengembangan profesi dari guru yang bersangkutan.
3.
Ilmiah, laporan disajikan dengan memakai kerangka isi dan mempunyai
kebenaran yang sesuai dengan kaidah-kaidah kebenaran ilmiah dan mengkuti
kerangka isi yang telah ditetapkan.
Laporan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang tidak
Ilmiah antara lain ditandai dengan adanya:
a.
latar belakang masalah yang
tidak jelas sehingga tidak dapat
menunjukkan pentingnya hal yang dibahas dan
hubungan masalah tersebut dengan upayanya untuk mengembangkan
profesinya;
b.
kebenaran yang tidak terdukung oleh kebenaran teori,
kebenaran fakta dan kebenaran
analisisnya;
c.
kesimpulan yang tidak/belum
menjawab permasalahan yang diajukan.
4.
Konsisten, isi laporan harus sesuai dengan tugas pokok penyusunnya. Bila
penulisnya seorang guru, maka isi laporan haruslah berada pada bidang tugas
guru yang bersangkutan, dan memasalahkan tentang tugas pembelajaran yang sesuai
dengan tugasnya di sekolah/madrasahnya.
Mengapa Harus APIK?
Terdapat kemungkinan adanya laporan kegiatan yang meskipun tampaknya
bermanfaat, namun diragukan keasliannya.
Karya tulis ilmiah atau laporan kegiatan yang tidak asli, sangat bertentangan dengan tujuan diadakannya
kegiatan pengembangan keprofesian guru. Karena itulah keaslian merupakan hal pertama hal menjadi
fokus penilaian.
Hal tersebut juga karena tujuan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan, tidak untuk menambah ketidakjujuran, sehingga laporan kegiatan
yang tidak asli, yang berupa jiplakan, yang bukan buatan sendiri dari si
penulis, merupakan salah satu bentuk laporan kegiatan yang harus dihindari.
Laporan kegiatan yang tidak asli, bagaimana
pun baiknya tampilannya, atau dinyatakan sangat bermanfaat, tetap HARUS ditolak dan tidak dapat diberikan nilai
angka kredit.
Ciri-ciri KTI yang tidak asli umumnya mudah diketahui, misalnya
dari adanya data yang tidak konsisten, tulisan yang tidak sama, dan lain-lain.
Dapat pula diketahui dari adanya kemiripan yang mencolok antara KTI satu dengan
yang lain, baik yang diajukan oleh guru yang bersangkutan, atau oleh
guru-guru lain di daerah sekitarnya.
Mengapa harus PERLU?
Dalam praktik dijumpai pula banyak KTI yang berisi uraian hal-hal yang
terlalu umum, atau tidak berkaitan dengan permasalahan atau kegiatan
nyata yang dilakukan oleh guru dalam kegiatan
pengembangan profesinya.
Mengapa demikian? Karena KTI
semacam itulah yang paling mudah ditiru. KTI semacam itulah yang paling
mudah dipakai kembali oleh orang lain dengan cara mengganti nama penulisnya.
Sebagai contoh KTI yang berjudul:
Membangun karakter bangsa melalui kegiatan ekstra kurikuler. KTI tersebut sama sekali tidak
memaparkan hal spesifik dari guru si
penulis dan berkaitan dengan permasalahan yang ada di sekolah/madrasah
atau kelasnya. Meskipun KTI berada dalam bidang pendidikan, bagaimana dapat diketahui bahwa tulisan tersebut adalah karya guru yang bersangkutan?
Judul-judul KTI berikut ini, cenderung merupakan KTI yang membahas
hal-hal yang terlalu umum, dan tidak mempunyai keterkaitan langsung dengan
upaya kegiatan pengembangan keprofesian guru yang bersangkutan, tidak
memberikan keterangan tentang kegiatan yang dilakukan di kelasnya, di
sekolah/madrasahnya ataupun tentang mata pelajaran yang menjadi tanggung
jawabnya.
a.
Peranan pemberdayaan sumberdaya manusia terhadap peningkatan mutu
pendidikan.
b.
Hubungan kepribadian guru dengan prestasi belajar siswa.
c.
Peran orang tua dalam membangun perilaku anak.
d.
Wujud pendidikan nilai dan budi pekerti di sekolah untuk membentuk kepribadian siswa.
e.
Konsep fullday school di Indonesia.
f.
Membangun pendidikan dasar yang berkualitas dengan konsep CBSA.
g.
Masa depan anak ditentukan oleh peran keluarga dan sekolah.
h.
Potret pelaksanaan otonomi pendidikan di Indonesia.
i.
Penilaian prestasi hasil belajar siswa.
j.
Gambaran guru yang baik.
k.
Kajian tentang sikap profesional guru.
l.
Peran guru dalam pelaksanaan administrasi pendidikan sekolah.
m.
Penggunaan media pembelajaran dalam micro teaching.
n.
Kualitas pendidikan dalam upaya memngurangi kekerasan sosial.
o.
Manfaat study tour bagi sekolah.
p.
Pembelajaran IPA di Era Globalisasi.
q.
Pembelajaran PIS menentukan kualitas SDM Indonesia.
r.
Pembelajaran Matematika menyongsong era global.
s.
Kelemahan pembelajaran IPA di selolah lanjutan dalam menghadapi
tantangan global.
t.
Peranan perpustakaan dalam meningkatkan prestasi belajar siswa.
u.
dan lain-lain (masih sangat banyak judul serupa).
Bagaimana tanda –
tanda Laporan KTI yang TIDAK APIK?
Laporan kegiatan yang tidak
Asli antara lain ditandai oleh:
a.
terdapat bagian-bagian
tulisan yang dirubah di sana-sini, bentuk ketikan yang tidak sama, tempelan
nama, terdapat petunjuk adanya lokasi dan subyek yang tidak konsisten, terdapat
tanggal pembuatan yang tidak sesuai, terdapat berbagai data yang tidak konsisten,
tidak akurat;
b.
waktu
pelaksanaan kegiatan yang kurang wajar;
c.
adanya kesamaan isi, data dan hal lain yang sangat
mencolok dengan laporan orang lain;
d.
tidak
adanya lampiran dokumen-dokumen kegiatan yang dapat memberikan bukti bahwa
kegiatan itu telah dilaksanakan.
Laporan
kegiatan yang tidak Perlu antara lain
ditandai oleh:
a.
masalah
yang dikaji terlalu luas,
b.
tidak
langsung berhubungan dengan permasalahan yang berkaitan dengan upaya pengembangan
profesi dari guru yang bersangkutan.
KTI yang tidak Ilmiah antara lain ditandai dengan:
a.
latar belakang masalah
tidak jelas sehingga tidak dapat
menunjukkan pentingnya hal yang dibahas dan
hubungan masalah tersebut dengan upayanya untuk mengembangkan profesinya;
b.
kebenarannya tidak terdukung oleh kebenaran teori, kebenaran
fakta dan kebenaran analisisnya;
c.
kesimpulan tidak/belum
menjawab permasalah-an yang diajukan.
KTI yang tidak Konsisten terlihat dari:
a.
masalah yang dikaji tidak
sesuai dengan tugas si penulis, atau atau
tugas pokok penulisnya;
b.
masalah yang dikaji tidak berkaitan dengan upaya penulis untuk mengembangkan
profesinya.
BAB III
PENUTUP
A.
RANGKUMAN
1.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan
kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap,
berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru.
2.
PKB merupakan salah satu
komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Unsur kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu: Pengembangan Diri, Publikasi
Ilmiah dan Karya Inovatif.
3.
Tujuan Umum PKB: untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di
sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
4.
PKB
bermanfaat baik bagi guru, kepala sekolah, siswa, pemerintah, dan juga
masyarakat.
5.
Dasar
hukum PKB antara lain:
a. Peraturan Menteri
Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
b. Peraturan Bersama
Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14
Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional dan Angka Kreditnya;
c.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Pengawas Sekolah;
d.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Kepala Sekolah;
e.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru;
6.
Jumlah minimum angka kredit pada kegiatan PKB dan Macam Jenis Publikasi Ilmiah/ Kraya
Inovatif yang wajib ada untuk memenuhi persyaratan
kenaikan pangkat pada setiap
pangkat/jabatan dimualai sejak kenaikan gol dari III/a ke III/b sd dari IV/d ke
IV/e bervariasi sesuai dengan pangkat dan golongannya.
7.
Karya yang dihasilkan secara bersama, dilaksanakan maksimum oleh 4
(empat) orang guru, yang terdiri dari penulis utama dan penulis pembantu.
Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang. Bila jumlah penulis pembantu lebih dari 3 (tiga) orang, maka
penulis pembantu nomor urut ke empat dan seterusnya tidak dapat memperoleh angka kredit. Besaran angka kredit bervariasi
dari 20 % sampai 60 % sesuai peran dan banyaknya penulis pembantu.
8.
Untuk setiap macam laporan kegiatan PKB (baik kegiatan
pengembangan diri, publikasi ilmiah, maupun karya inovatif) disajikan dalam
bentuk karya tulis dengan kerangka isi
dan disertai bukti fisik yang berbeda antara satu kegiatan dengan kegiatan
lainnya dan harus memenuhi syarat “APIK” (Asli, Perlu, Ilmiah dan Konsisten).
B. Soal
Latihan
Jawablah soal – soal berikut dengan singkat dan
jelas!
1.
Jelaskan
pengertian PKB!
2.
Jelaskan
Macam atau jenis kegiatan PKB!
3.
Sebutkan
tujuan khusus PKB!
4.
Sebutkan
manfaat PKB!
5.
Sebutkan
dasar hukum pelaksanaan PKB!
6.
Jelaskan jumlah angka kredit pada
kegiatan PKB yang diperlukan dan macam jenis Publikasi Ilmiah/ Karya
Inovatif yang wajib ada
untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat!
7.
Jelaskan
besaran angka kredit untuk
karya yang dilakukan secara bersama
(lebih dari satu orang)!
8.
Jelaskan persyaratan laporan kegiatan PKB!
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya
Peraturan Bersama
Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Depdiknas. 2012. Buku
Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Jakarta: Depdiknas.
Jakarta: Depdiknas.
Depdiknas. 2012. Buku
Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
dan Angka Kreditnya. Jakarta: Depdiknas.
dan Angka Kreditnya. Jakarta: Depdiknas.
Depdiknas. 2012. Buku
Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Jakarta: Depdiknas.
Jakarta: Depdiknas.