Sabtu, 15 September 2012

TANYA JAWAB TENTANG "DIKLAT PASCA UJI KOMPETENSI AWAL(UKA) BAGI GURU



PENDAHULUAN


Untuk meningkatkan kualitas guru, mulai tahun 2012Badan PSDMPK dan  PMP  memperkenalkan kebijakan  baru  yaitu  (1)  semua  guru yang  akan  mengikuti  PLPG diwajibkan  mengkuti  Uji Kompetensi Awal (UKA), (2) pendidikan dan latihan bagi guru terdiri dengan pola diklat dasar, lanjutan dan pengembangan. Hasil UKA yang merupakangambaran   kodisi   kompetensi   guru  akan  digunakan sebagai dasar pelaksanaan PLPG.

Bagi guru yang dinyatakan belum memenuhi nilai minimal kelulusanUKA diwajibkan untuk mengikuti pendidikan  dan  latihan (Diklat) peningkatan kompetensi di Pusat Pengembangan Dan Pemberdayaan Pendidik  Dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
  
Adapun hasil UKA Guru tahun 2012 masih sangan rendah, yakni sebagai berikut: 
Dengan  menggunakan  passing grade (Standar Kelulusan) 30,0ternyata dari 281.019 ribpeserta UKA di seluruh Indonesia, sebanyak 248,77rib(88,5%berhak melanjutkan ke program  pendidikan  dan latihan profesi  guru  (PLPG). Sedangkan sebanyak 32,2 ribu peserta (11,5%) masih perlu mengikuti pembinaan dan bimbingan, melalui Diklat Pasca UKA.

 Sehubungan banyaknya pertanyaan dari para guru terkait dengan Diklat Pasca UKA ini maka Penulis merasa perlu menjelaskan berbagai hal terkait dengan Diklat Pasca UKA ini dalam bentuk Tanya Jawab agar lebih mudah dipahami.

ISI TANYA JAWAB DIKLAT PASCA UKA

Tanya 1:  Apa pengertian (yang dimaksud dengan) UKA, Kompetensi, Standar Kompetensi, Diklat Berbasis Kompetensi dan Diklat Pasca UKA itu?

Jawab: Pengertian dari apa yang ditanyakan di atas adalah sebagai berikut:

1.   Pengertian Uji Kompetensi Awal (UKA)

Uji Kompetensi Awal (UKA) adalah ujian bagi guru calon peserta PLPG yang bertujuan untuk mengukur kompetensi dasar guruyang  bersangkutan.  Hasil  UKA  akan  dijadikan  sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan PLPG.

2.   PengertianKompetensi

Kompetensisecara umumdidefinisikan  sebagai  kemampuan seseorang yang dapat terobservasi  mencakup  atas pengetahuan keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan suatu pekerjaanatau tugas sesuai dengan standar unjuk kerja yang ditetapkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun2005 tentang Guru dan Dosen pada  Pasal 1 butir 2 menyatakan  bahwa  kompetensi  adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus  dimiliki,  dihayati,  dan  dikuasai  oleh  guru  atau  dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

3.   Pengertian Standar Kompetensi

Berdasarkan arti bahasa, standar kompetensi  terbentuk  atas kata standar dan kompetensi. Standar diartikan sebagai ukuran yang disepakati, sedangkan kompetensi telah didefinisikan sebagaimana pada butir 1 di atas. Dari  berbagai  definisi  standar  kompetensi  yang  diadopsi  dari ANTA Australia, the Norhern Territory Public Sector of Australia, Competency Standard   Body, Canberra 1994, JGN Consultin    Denver.    USA,    A.D.    Lucia     &     R.    Lepsinger/Preface    xiii, dapatdisimpulkan bahwa


Standar    kompetensi    merupakan    kesepakatan-kesepakatan tentang kompetensi yang diperlukan pada suatu bidang pekerjaan oleh seluruh stakeholder di bidangnya. Dengan pernyataan lain yang dimaksud dengan standar kompetensi adalah perumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.


Dengan dikuasainya kompetensi tersebut oleh seseorang, maka yang bersangkutan akan mampu:

a.  mengerjakan suatu tugas/pekerjaan,

b.  mengorganisasikan      pekerjaan     tersebut      agar      dapat dilaksanakan,

c.  mengerjakan sesuatu yang lain bilamana terjadi perubahan dari rencana semula,

d.  menggunakan     kemampuan     yang      dimilikinya      untuk memecahkan masalah yang terkait dengan kompetensi yang dikuasai,

4.   Pengertian Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi 
 Mengacu pada pengertian kompetensi dan standar kompetensi pada butir 1 dan 2 diatas maka 
        pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi adalah pendidikan dan pelatihan yang tujuan
        dan materi pelatihannya mengacu kepada pencapaian standar   kompetensiyang  dibutuhkan  
        dalam   melaksanakan pekerjaan.


         5.  Pengertian Pendidikan Dan Pelatihan Pasca UKA

Pendidikan dan pelatihan pasca UKA adalah diklat bagi guru yang memiliki nilai UKA belum memenuhi syarat kelulusan UKA Tahun 2012.

 Tanya 2: Apa Dasar Hukum Penyelenggaraan Diklat Pasca UKA iru?

Jawab: Dasar hukum Penyelenggaraan Diklat Pasca UKA  adalah sebagai be

1.
Undang-Undang Republik   Indonesia Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Tahun   2003
2.
Undang-UndangRepublik   Indonesia   Nomor   14 tentang Guru dan Dosen;
Tahun   2005
3. PeraturanPemerintahRepublik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandarNasionalPendidikan;

4. PeraturanMenteriPendidikanNasionalNomor 8 tahun 2007 tentangOrganisasidan Tata                                             KerjaPusatPengembangan                  dan PemberdayaanPendidikdanTenagaKependidikan;

5.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 tahun 2007 tentag Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.

6.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;

7.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;

8.   Permendiknas  Nomor    28     Tahun    2009     Tentang    Standar Kompetensi Kejuruan                          Sekolah                                                   Menengah    Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
                                                                                                                                     


Tanya 3: Apa Tujuan Diklat Pasca UKA itu?
Jawab: 

Program  pendidikan  dan  pelatihan berbasis  kompetensibagi  guru pascaUKA bertujuan untukmeningkatkan kompetensi pedagogik dan professional guru peserta diklat agar memenuhi syarat untuk mengikuti PLPG dalam proses sertifikasi.

Tanya 4: Siapa yang menjadi Peserta Diklat Pasca UKA itu?
Jawab:

Peserta diklat adalah para guru yang belum memenuhi standar minimal kelulusan UKA sebanyak 32.286 orang.

Tanya 5: Lembaga mana yang menyelenggarakan Diklat Pasca UKA itu?
Jawab: 

Diklat pasca UKA akan dilaksanakan di 12 PPPPTK dan 30 LPMP yang ada di bawah koordinasi Badan PSDMPK-PMP. Diklat guru kelas SD dilaksanakan oleh LPMPdan P4TK Kejuruan sedangkan diklat guru mata pelajaran dan pengawas dilaksanakan di P4TK terkait.Peran masing-masing institusi pelaksana diklat sebagai berikut.

1.  Badan PSDMPK-PMP
a.  Mengkoordinasikanpelaksanaandiklat
b.  Menyiapkan pedoman pelaksanaan diklat c.  Menyiapkan instrumen penilaian akhir
d.  Menyiapkan pendanaan diklat

2.  PPPPTK
a.  Menyiapkan panduan pelaksanaan diklat 
b.  Menyiapkan silabus dan bahan diklat/modul
             c.  Menyiapkan instrumen dan melaksanakan penilaian proses
d.  Menyiapkan ketenagaan
e.  Menyediakan sarana dan prasarana diklat
f.   Menetapkan dan melakukan pemanggilan calon peserta
g.  Melaksanakan   diklat   dan   menentukan   kelulusan   sesuai dengan standar
h.  Menerbitkan sertifikat kelulusan diklat

3.  LPMP
a.  Menyiapkan panduan pelaksanaan diklat(kerangka panduan terlampir)
b.  Menyiapkan ketenagaan
c.  Menyediakan sarana dan prasarana diklat
d.  Menetapkan dan melakukan pemanggilan calon peserta
e.  Melaksanakan   diklat   dan   menentukan   kelulusan   sesuai dengan standar
             f.   Menerbitkan sertifikat kelulusan

Tanya 6:  Bagaimana mekanisme pelaksanaan Diklat Pasca UKA itu?
Jawab:  
  • Pendidikan dan pelatihan guru yang belum memenuhi syarat kelulusan dalam uji kompetensi awal sejumkah 32.286 orang akan dilaksanakan menggunakan paket pendidikan dan pelatihan tingkat dasar.  
  • Pendidikan dan  pelatihan  yang  akan  dilaksanakan  oleh  PPPPTK  bekerja  sama dengan LPMP khususnya untuk guru TK dan SD ini diakhiri dengan uji kompetensi.   
  • Hasil  uji  kompetensi  ini  akan  dipertimbangkan  sebagai dasar dalam menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 yang akan datang.   
  • Guru yang  dinyatakan  lulus  akan ditetapkan sebagai  peserta sertifikasi tahun 2013 tanpa mengikuti UKA. Sedangkan guru yang tidak lulus harus mengikuti UKA tahun 2013. 
  • Bagi guru yang tidak lulus, diharapkan dapat membekali diri sendiri secara mandiri sebelum mengikuti UKA tahun 2013.  
  • Proses pelaksanaan pendidilan dan pelatihan terstandar secara nasional dengan kurikulum, bahan ajar, dan sistem penilaian yang sama untuk semua peserta.
Tanya 7: Bagaimana Ketentuan dalam Diklat Pasca UKA itu? 
 Jawab: Ketentuan - Ketentuan tentang Diklat Pasca UKA adalah sebagai berikut:

1.   Ketentuan Umum

Materi dan struktur program pelatihan pasca UKA yang dilaksanakan   di   PPPPTK   dan   LPMP   mengikuti   beberapa ketentuan sebagai berikut:

a.    diklat pasca UKA dikategorikan sebagai diklat dasar;

b.   mengacu pada hasil UKA guru (kompetensi pedagogik dan profesional);

c.     muatan diklat dasar adalah 80% kompetensi profesional dan
20% kompetensi pedagogik;

            d.   mengacu pada standar kompetensibidang studi guru yang mengikuti diklat

e.   ruang lingkup materi mengacu pada kisi-kisi uji kompetensi awal (UKA) guru tahun 2012

f.     kurikulum, struktur diklat dan modul untuk diklat guru SD
menggunakan modul yang disusun secara nasional;

g.    pelatihan  bagi  guru  bahasa  daerah  dilakukan  di  LPMP
dengan menggunakan materi bahasa daerah setempat;

h.   PPPPTK  menyusun  kurikulum,  struktur  diklat  dan  modul sesuai dengan jenis diklat yang dilaksanakan;

i.      PPPPTK  yang  melaksanakan  diklat  guru  produktif  SMK, apabila jumlah guru peserta diklat tidak memenuhi jumlah ideal peserta per rombongan diperbolehkan menambah peserta diklat  yang berasal  dari  guru  bukan peserta  UKA dengan ketentuan memenuhi persyaratan calon peserta sertifikasi;

j.     Ujian  akhir  diklat  dilaksanakan  secara  manual  (offline), menggunakan soal yang disusun oleh Badan PSDMPK dan PMP.

2.   Kurikulum

a.    Acuan Pengembangan Kurikulum

Pengembangan kurikulum diklat guru pasca UKA meliputi hal-hal sebagai berikut:

1)   Penetapan kompetensi peserta diklat;
2)   Pengembangan  struktur  dan  isi  (umum,  pokok  dan penunjang);
3)   Pengembangan materi pembelajaran;
4)   Penetapan strategi pembelajaran;
5)   Penetapan sumber dan media pembelajaran;
6)   Penetapan tugas dan output pembelajaran;
                    7)   Pengembangan evaluasi pembelajaran.
b.   Penyusun Kurikulum

Penyusun kurikulum diklat guru pasca UKA sebagai berikut:

1)  Kurikulum diklat guru kelas SD disusun oleh PPPPTK Bahasa, PPPPTK Matematika, PPPPTK IPA dan PPPPTK IPS;

2)   Kurikulum  diklat  guru  mata  pelajaran  dikembangkan oleh masing-masing PPPPTK sesuai dengan karakteristik jenis guru peserta diklat.



3.   Materi/Modul Diklat

a.    Acuan Penyusunan Materi/Modul Diklat

Materi diklat untuk kompetensi profesional maupun pedagogik dikemas dalam bentuk modul. Materi diklat disusun mengacu pada standar kompetensi guru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Materi diklat kompetensi profesional guru produktif SMK mengacu pula pada kompetensi lulusan siswa SMK seperti yang tercantum dalam Permendiknas Nomor   28   Tahun   2009   Tentang   Standar   Kompetensi Kejuruan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Materi/modul  yang  digunakan  dalam  diklat  berisi  hal-hal sebagai berikut:
1)   Tujuan belajar
2)   Panduan belajar
3)   Uraian materi
4)   Media belajar
5)   Evaluasi belajar
                    6)   Kunci jawaban


b.   Materi/Modul Diklat Guru Kelas SD


  • Modul diklat guru kelas SD memuat materi kompetensi profesional dan pedagogik sebagai satu kesatuan
  • Materi diklat   untuk   guru   Kelas   SD disesuaikan   dengan   mata pelajaran   yang  tercantum    dalam  struktur   kurikulum SD.
  • Untuk  tingkat  1 sampai  dengan 3, isi modul menggunakan pendekatan tematik.
  • Modul untuk tinkat 4 sampai dengan 6 menggunakan pendekatan mata pelajaran yaitu modul untuk kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS serta seni budaya dan keterampilan. 
  • Materi diklat yang dituangkan dalam modul disesuaikan dengan durasijam tatap muka per minggu dalam struktur kurikulum SD  yaitu  untuk      kewarganegaraan,     bahasa Indonesia, matematika, IPA, dan IPS berturut-turut 2, 5, 5,4,dan 3.
      c.    Materi/Modul Diklat Guru Mata Pelajaran SMP, SMA, SMK
  • Modul diklat untuk guru mata pelajaran SMP, SMA dan SMK dikelompokkan menjadi modul diklat kompetensi pedagogik dan professional.  
  • Modul diklat pedagogik berisi materi yang berorientasi    pada                       metoda   pembelajaran    aktifsesuai karateristik tiap jenis guru mata pelajaran.  
  • Modul diklat profesional berisi materi sesuai dengan kompetensi inti guru sesuai jenis guru mata pelajaran. 
  • Kompetensi Inti guru mata pelajaran yang menjadi target pelatihan tingkat dasar untukkompetensi pedagogik dan profesional    sebagaimana                tercantum dalam    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 
  • Kompetensi inti tiap jenis guru produktif kejuruan mengacu pada kompetensi lulusan SMK sebagaimana tertuang dalam Permendiknas  Nomor  28  Tahun 2009 Tentang  Standar Kompetensi Kejuruan Sekolah Menengah Kejurua (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).  
  •  d.   Penyusun Modul Diklat 
  • 1)   Modul diklat SDModul diklat untuk guru SD disusun oleh tim dengan anggota PPPPTK Matematika, PPPPTK Bahasa, PPPPTK IPA, dan PPPPTK IPS.
    2)   Modul diklat SMP, SMA dan SMK

    Materi diklat untuk guru mata pelajaran disusun ol PPPPTK pelaksana  

    diklat.


    4.   Struktur Program

    Program  diklat  direncanakan  dengan  durasi  100  jam.  Tiap PPPPTK mengembangkan struktur program yang disesuaikan dengan   karakteristik   bidang   studi/mata   pelajaran   dengan mengikuti pola struktur program dibawah ini.

    Pola Struktur Program Pelatihan untuk guru kelas Sekolah Dasar (SD).


    No

    Materi

    JP

    Keterangan
    A
    UMUM
    6

    1
    Kebijakan Pengembangan
    Profesi Guru
    2
    Menggunakan materi dari Badan
    PSDMPK dan PMP
    2
    Pendidikan Karakter Bangsa
    2
    Menggunakan materi yang
    disusun Tim Pendidikan Karakter
    Bangsa
    3
    Hakikat Pendidikan SD
    2
    Menggunakan materi yang
    disusun oleh PPPPTK terkait.
    B
    POKOK
    89

    1.
    2.1.Kewarganegaraan SD
    2.2. Bahasa Indonesia SD
    2.3.Matematika SD
    2.4. IPA SD
    2.5. IPS SD
    10
    23
    24
    18
    14
    1. Materi pokok berisi materi
    kompetensi profesional dan pedagogik yang belum dikuasai oleh guru (mengacu pada hasil UKA)
    2. Disesuaikan dengan karakteristik guru kelas SD
    3. Pendalaman Materi mata
    pelajaran, Mengenal Peserta Didik dan Konsep belajar dan Pembelajaran, Pengembangan Model serta Instrumen evaluasi, Pengembangan perangkat Pembelajaran
    4. Di setiap akhir sajian materi
    dilakukan post tesyang disiapkan oleh masing-masing PPPPTK/LPMP
    C
    PENUNJANG
    5

    1.
    Pre tes
    2
    Soal dikembangkan oleh masing-
    masing PPPPTK/LPMP
    2
    Tes Akhir
    3
    Soal dari Badan PSDMPK dan
    PMP

    Jumlah JP
    100



Pola Struktur Program Pelatihan untuk guru mata pelajaran SMP, SMA
dan normative/adaptif SMK.


No

Materi

JP

Keterangan
A
UMUM
4

1
Kebijakan Pengembangan
Profesi Guru
2
Menggunakan materi dari Badan
PSDMPK dan PMP
2
Pendidikan Karakter Bangsa
2
Menggunakan materi yang disusun
Tim Pendidikan Karakter Bangsa
B
POKOK
91

1.
Pendalaman Materi mata
pelajaran
73
1. Kompetensi profesional dan
pedagogik yang belum dikuasi oleh
guru (mengacu pada hasil UKA)
2. Mengacu pada standar kompetensi profesional guru setiap mata pelajaran.
3. Disesuaikan dengan karakteristik setiap gurumata pelajaran
4. Di setiap akhir sajian materi
dilakukan post tes yang disiapkan oleh masing-masing PPPPTK/LPMP
2.
1. Pengembangan Model
Pembelajaran.
2. Pengembangan Model
dan Instrumen Evaluasi.
18
1. Pembelajaran dengan PAIKEM.
2. Pengembangan model dan instrument evaluasi sesuai dengan prinsip-prinsip assesment/evaluasi serta pemanfaatannya sesuai dengan karakteristik setiap mata pelajaran.
3. Di setiap akhir sajian materi dilakukan post tes yang disiapkan oleh masing-masing PPPPTK/LPMP
C
PENUNJANG
5

1.
Pre tes
2
Soal dikembangkan oleh masing-
masing PPPPTK/LPMP
2.
Tes Akhir
3
Soal dari Badan PSDMPK dan PMP





Jumlah JP
100