PENDAHULUAN
Untuk meningkatkan kualitas guru, mulai tahun 2012Badan PSDMPK dan PMP memperkenalkan kebijakan baru yaitu (1) semua guru yang akan mengikuti PLPG diwajibkan mengkuti Uji Kompetensi Awal (UKA), (2) pendidikan dan latihan bagi guru terdiri dengan pola diklat dasar, lanjutan dan pengembangan. Hasil UKA yang merupakangambaran kodisi kompetensi guru akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan PLPG.
Bagi guru yang dinyatakan
belum
memenuhi nilai
minimal kelulusanUKA diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) peningkatan kompetensi di Pusat Pengembangan Dan Pemberdayaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP).
Sehubungan banyaknya pertanyaan dari para guru terkait dengan Diklat Pasca UKA ini maka Penulis merasa perlu menjelaskan berbagai hal terkait dengan Diklat Pasca UKA ini dalam bentuk Tanya Jawab agar lebih mudah dipahami.
Adapun hasil UKA Guru tahun 2012 masih sangan rendah, yakni sebagai berikut:
Dengan menggunakan passing grade (Standar Kelulusan) 30,0, ternyata dari 281.019 ribu peserta UKA di seluruh Indonesia, sebanyak 248,773 ribu (88,5%) berhak
melanjutkan ke program
pendidikan dan latihan profesi guru
(PLPG). Sedangkan sebanyak 32,2 ribu peserta (11,5%) masih perlu
mengikuti
pembinaan dan bimbingan, melalui Diklat Pasca UKA.
ISI TANYA JAWAB DIKLAT PASCA UKA
Tanya 1: Apa pengertian (yang dimaksud dengan) UKA, Kompetensi, Standar Kompetensi, Diklat Berbasis Kompetensi dan Diklat Pasca UKA itu?
Jawab: Pengertian dari apa yang ditanyakan di atas adalah sebagai berikut:
1. Pengertian Uji Kompetensi Awal (UKA)
Uji Kompetensi Awal (UKA) adalah ujian bagi guru calon peserta
PLPG yang bertujuan untuk mengukur kompetensi dasar
guruyang
bersangkutan. Hasil UKA akan
dijadikan sebagai
bahan pertimbangan dalam pelaksanaan PLPG.
2. PengertianKompetensi
Kompetensisecara umumdidefinisikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas
pengetahuan keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan suatu pekerjaanatau tugas sesuai dengan standar unjuk kerja yang ditetapkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
14
Tahun2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 1 butir 2 menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati,
dan dikuasai
oleh guru atau
dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
3. Pengertian Standar Kompetensi
Berdasarkan arti bahasa, standar kompetensi terbentuk
atas kata standar dan
kompetensi. Standar diartikan sebagai ukuran
yang disepakati, sedangkan kompetensi telah didefinisikan
sebagaimana pada butir
1 di atas. Dari berbagai
definisi standar kompetensi yang diadopsi dari ANTA
Australia, the Norhern Territory Public Sector of Australia,
Competency Standard Body, Canberra 1994, JGN Consulting Denver. USA, A.D. Lucia & R. Lepsinger/Preface xiii,
dapatdisimpulkan
bahwa
Standar kompetensi merupakan kesepakatan-kesepakatan tentang kompetensi yang diperlukan pada suatu bidang pekerjaan oleh seluruh “stakeholder” di bidangnya. Dengan
pernyataan lain yang dimaksud dengan standar
kompetensi
adalah perumusan tentang kemampuan
yang harus dimiliki seseorang
untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan
yang
didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap
kerja sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Dengan dikuasainya kompetensi tersebut oleh seseorang, maka
yang bersangkutan akan mampu:
a. mengerjakan
suatu tugas/pekerjaan,
b.
mengorganisasikan pekerjaan tersebut agar dapat
dilaksanakan,
c. mengerjakan sesuatu yang lain bilamana terjadi perubahan dari rencana
semula,
d.
menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk
memecahkan masalah yang terkait dengan kompetensi yang
dikuasai,
4. Pengertian Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi
Mengacu pada pengertian kompetensi dan standar kompetensi pada butir 1 dan 2 diatas maka
Mengacu pada pengertian kompetensi dan standar kompetensi pada butir 1 dan 2 diatas maka
pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi adalah pendidikan
dan pelatihan yang tujuan
dan materi pelatihannya mengacu
kepada pencapaian
standar kompetensiyang dibutuhkan
dalam melaksanakan pekerjaan.
5. Pengertian Pendidikan Dan Pelatihan Pasca UKA
Pendidikan dan pelatihan pasca UKA adalah diklat bagi guru yang memiliki
nilai UKA belum memenuhi syarat kelulusan UKA Tahun 2012.
Tanya 2: Apa Dasar Hukum Penyelenggaraan Diklat Pasca UKA iru?
Jawab: Dasar hukum Penyelenggaraan Diklat Pasca UKA adalah sebagai be
3. PeraturanPemerintahRepublik Indonesia Nomor
19
Tahun 2005 tentangStandarNasionalPendidikan;
4. PeraturanMenteriPendidikanNasionalNomor 8 tahun 2007
tentangOrganisasidan Tata KerjaPusatPengembangan dan PemberdayaanPendidikdanTenagaKependidikan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 tahun 2007
tentag Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan
Mutu
Pendidikan.
6. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
7. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
8. Permendiknas Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Standar Kompetensi Kejuruan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK)/Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanya 3: Apa Tujuan Diklat Pasca UKA itu?
Jawab:
Program
pendidikan
dan pelatihan berbasis
kompetensibagi guru
pascaUKA bertujuan untukmeningkatkan kompetensi
pedagogik dan professional
guru peserta diklat agar
memenuhi
syarat untuk mengikuti PLPG dalam proses sertifikasi.
Tanya 4: Siapa yang menjadi Peserta Diklat Pasca UKA itu?
Jawab:
Peserta diklat adalah para guru yang belum
memenuhi standar
minimal kelulusan UKA sebanyak 32.286
orang.
Tanya 5: Lembaga mana yang menyelenggarakan Diklat Pasca UKA itu?
Jawab:
Diklat pasca
UKA
akan dilaksanakan
di 12 PPPPTK dan 30 LPMP yang ada di bawah koordinasi Badan PSDMPK-PMP.
Diklat guru kelas SD dilaksanakan oleh LPMPdan P4TK Kejuruan sedangkan diklat guru mata pelajaran dan
pengawas dilaksanakan di P4TK terkait.Peran masing-masing institusi pelaksana
diklat sebagai berikut.
1. Badan PSDMPK-PMP
a. Mengkoordinasikanpelaksanaandiklat
b.
Menyiapkan
pedoman pelaksanaan diklat c. Menyiapkan instrumen penilaian akhir
d.
Menyiapkan
pendanaan diklat
2. PPPPTK
a. Menyiapkan panduan pelaksanaan diklat
b.
Menyiapkan
silabus dan bahan diklat/modul
c. Menyiapkan instrumen
dan
melaksanakan penilaian proses
d.
Menyiapkan
ketenagaan
e. Menyediakan
sarana
dan prasarana diklat
f. Menetapkan dan melakukan pemanggilan
calon peserta
g. Melaksanakan diklat dan menentukan
kelulusan sesuai dengan standar
h.
Menerbitkan sertifikat kelulusan diklat
3.
LPMP
a. Menyiapkan panduan pelaksanaan diklat(kerangka panduan terlampir)
b.
Menyiapkan
ketenagaan
c. Menyediakan
sarana
dan prasarana diklat
d.
Menetapkan dan melakukan pemanggilan calon peserta
e. Melaksanakan diklat dan menentukan
kelulusan sesuai dengan standar
f. Menerbitkan sertifikat kelulusan
Tanya 6: Bagaimana mekanisme pelaksanaan Diklat Pasca UKA itu?
Jawab:
Jawab: Ketentuan - Ketentuan tentang Diklat Pasca UKA adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
Materi
dan
struktur program pelatihan pasca UKA yang
dilaksanakan di PPPPTK dan
LPMP mengikuti
beberapa ketentuan sebagai
berikut:
a.
diklat pasca UKA dikategorikan
sebagai diklat dasar;
b. mengacu pada hasil UKA guru (kompetensi pedagogik dan profesional);
c. muatan diklat dasar adalah
80% kompetensi
profesional dan
20% kompetensi pedagogik;
e. ruang lingkup materi mengacu pada kisi-kisi uji
kompetensi awal (UKA) guru tahun 2012
f. kurikulum, struktur
diklat dan modul untuk diklat guru SD
menggunakan
modul yang disusun secara nasional;
g. pelatihan
bagi
guru bahasa daerah
dilakukan di LPMP
dengan menggunakan materi bahasa
daerah setempat;
h. PPPPTK menyusun kurikulum,
struktur
diklat
dan
modul sesuai dengan jenis diklat yang dilaksanakan;
i. PPPPTK
yang
melaksanakan
diklat guru
produktif
SMK, apabila jumlah
guru peserta diklat tidak memenuhi jumlah ideal peserta per rombongan diperbolehkan
menambah
peserta diklat yang berasal
dari guru
bukan peserta UKA dengan ketentuan memenuhi persyaratan
calon
peserta
sertifikasi;
j. Ujian
akhir diklat
dilaksanakan secara
manual
(offline),
menggunakan
soal yang disusun
oleh
Badan PSDMPK dan PMP.
2. Kurikulum
a. Acuan Pengembangan Kurikulum
Pengembangan kurikulum diklat
guru pasca UKA meliputi
hal-hal sebagai berikut:
1) Penetapan
kompetensi peserta diklat;
2) Pengembangan
struktur dan
isi
(umum,
pokok
dan penunjang);
3) Pengembangan materi pembelajaran;
4) Penetapan strategi
pembelajaran;
5) Penetapan sumber dan media
pembelajaran;
6) Penetapan tugas
dan output pembelajaran;
7) Pengembangan evaluasi pembelajaran.
b. Penyusun Kurikulum
Penyusun kurikulum diklat
guru pasca UKA sebagai
berikut:
1) Kurikulum diklat guru kelas SD disusun oleh PPPPTK
Bahasa, PPPPTK Matematika, PPPPTK IPA dan
PPPPTK
IPS;
2) Kurikulum diklat
guru
mata pelajaran dikembangkan
oleh masing-masing PPPPTK sesuai dengan karakteristik jenis guru peserta diklat.
3. Materi/Modul Diklat
a. Acuan Penyusunan Materi/Modul Diklat
Materi diklat untuk kompetensi profesional
maupun
pedagogik dikemas dalam bentuk
modul. Materi diklat disusun mengacu
pada
standar kompetensi
guru yang tercantum dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Materi diklat kompetensi profesional guru produktif SMK
mengacu pula pada kompetensi lulusan siswa SMK seperti yang
tercantum dalam Permendiknas
Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Standar Kompetensi Kejuruan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK).
Materi/modul yang digunakan
dalam
diklat berisi
hal-hal sebagai
berikut:
1) Tujuan belajar
2) Panduan belajar
3) Uraian materi
4) Media
belajar
5) Evaluasi
belajar
6) Kunci jawaban
b. Materi/Modul Diklat Guru Kelas SD
Pola Struktur Program Pelatihan untuk guru mata pelajaran SMP, SMA
dan normative/adaptif SMK.
|